Apakah gaji dibawah 5 juta harus lapor pajak?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, dalam aturan perpajakan, setiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT tahunan.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan mengatakan, namun jika wajib pajak memiliki penghasilan atau gaji di bawah kriteria pendapatan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan, maka bisa tidak wajib lapor SPT.

Baca juga: Segera Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan 2022, Sebelum 31 Maret 2022

"Keuntungannya yang bersangkutan tidak wajib lapor SPT, karena penghasilan di bawah ketentuan (PTKP)" ujarnya di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Dia menjelaskan, secara teknis dalam aturan pajak, penghasilan di bawah PTKP dapat mengajukan untuk menjadi wajib pajak non efektif.

Baca juga: Lapor SPT Pajak Online Lewat E-Filing, Segera Akses djponline.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022

"Bahasa gampangnya tidak aktif sementara. Selain itu, sanksi denda (Rp 100 ribu) juga akan lepas," kata Erwin.

Namun, jika nantinya memiliki penghasilan di atas PTKP, maka yang bersangkutan wajib aktif kembali lapor SPT tanpa ajukan permohonan.

"Sebab, di kita prinsipnya self assessment. Kalau di dalam Undang-undang, bahwa setiap wajib pajak lapor SPT dengan benar dan jelas, dan bukti dia wajib pajak dari adanya NPWP," pungkasnya.

JawaPos.com – Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Adapun, batas waktu dari pengisian SPT Tahunan ini adalah 31 Maret 2022.

Namun, bagaimana dengan wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta?

Untuk diketahui bahwa masyarakat atau wajib pajak dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun termasuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, mereka tidak wajib membayar pajak dan hal ini juga tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Mengenai hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor pun menuturkan bahwa mereka tidak wajib melaporkan pembayaran pajak. Namun, tetap bisa apabila ingin melaporkannya sebagai kewajiban seorang wajib pajak, tapi diisi nihil.

“Bila memiliki NPWP, silahkan lapor nihil saja,” terangnya kepada JawaPos.com, Selasa (8/3).

Sementara untuk masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta, akan tetapi belum memiliki NPWP, mereka diperbolehkan untuk tidak melapor SPT. Namun, diimbau kepada mereka untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak selaku warga negara Indonesia.

Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Utara  memberikan pengarahan dalam kegiatan Forum Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Jakarta Utara ini diikuti oleh Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Seksi Waskon I, dan pelaksana/AR yang ditunjuk dari semua KPP di lingkungan Jakarta Utara. Materi yang disampaikan dalam kegiatan antara lain aturan dan kebijakan terbaru terkait pelayanan dan konsultasi serta diskusi di antara peserta.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib dilakukan bagi wajib pajak (WP) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, khusus untuk karyawan ada pengecualian, khususnya bagi yang memiliki gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan bagi WP orang pribadi (OP) dalam hal ini karyawan dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak wajib melaporkan SPT Tahunan.

"Jika wajib pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini mungkin penghasilan mereka sudah berada di bawah PTKP atau tidak memperoleh penghasilan lagi," kata Neilmaldrin saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (8/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PTKP merupakan penghasilan tidak kena pajak. Sesuai dengan pasal 7 UU pajak penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh pasal 21. Dalam perhitungan PPh Pasal 21, PTKP juga berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak.

Baca juga: Apakah Anda Termasuk yang Wajib Lapor SPT? Cek di Sini

Jika penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP, maka wajib pajak tidak dikenakan PPh Pasal 21, pun sebaliknya. Dalam pelaporan SPT, wajib pajak yang memiliki penghasilan hingga Rp 4,5 juta per bulan maka dibebaskan dari PPh Pasal 21, pembebasan tersebut didasarkan pada ambang batas tarif PTKP dan jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas maka wajib membayar PPh Pasal 21.

Meski di bawah kewajiban, wajib pajak yang berpenghasilan hingga Rp 4,5 juta dan memiliki NPWP tetap diwajibkan melapor SPT Tahunan PPh. Ketentuan ini berlaku sampai WP memperoleh status non efektif (NE) dari DJP Kementerian Keuangan.

Untuk mendapatkan status non efektif, para wajib pajak yang merupakan pegawai berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan bisa mengajukannya ke DJP Kementerian Keuangan.

"Dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE) yang tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020," ungkap Neilmaldrin.

Penghasilan dibawah 5 juta apakah wajib lapor SPT?

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tetap wajib mengisi surat pemberitahuan atau SPT tahunan.

Gaji 5 juta apakah wajib pajak?

Besaran Tarif pada Aturan Baru Gaji 5 – 15 Juta Perubahan ini tertera pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Diketahui dalam peraturan tersebut untuk Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, masih Rp54.000.000/tahun.

Lapor pajak minimal gaji berapa?

Kementerian Keuangan RI sejak Juni 2016 menetapkan kenaikan batas PTKP dari semula Rp36 juta dalam setahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta setahun atau gaji Rp4,5 juta satu bulan. Maka berdasarkan ketentuan itu, gaji minimum tidak kena pajak 2021 adalah Rp4,5 juta.

Berapa minimal penghasilan tidak kena pajak?

Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk diri Wajib Pribadi orang pribadi adalah sebesar Rp54.000.000. Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin adalah Rp4.500.000. Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk seorang istri dengan penghasilan dengan suami digabung adalah Rp54.000.000.