Show
Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang telah resign atau tidak berstatus aktif bekerja di mana pun, asalkan memenuhi syarat ketentuan berlaku. Saat ini, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign sudah lebih mudah karena dapat diproses secara online maupun offline. Peserta yang terdaftar BPJS ketenagakerjaan kemudian resign dari kantor atau berhenti dari pekerjaannya, dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari tua (JHT). Syarat Mencairkan BPJS setelah ResignSebelum ke proses pencairan dana, ada beberapa persyaratan yang sebaiknya dipersiapkan sesuai kategori. Berikut persyaratannya, merujuk laman BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah ResignApabila seluruh persyaratan telah dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya. Mencairkan klaim JHT setelah resign dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di daerah Anda ataupun secara online melalui Lapak Asik. 1. Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor CabangCara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang, bisa mengunjungi langsung kantor cabang terdekat dari domisili.
2. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak AsikCara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign juga dapat diproses melalui online. Nantinya Anda cukup melakukan pendaftaran ajuan ke Lapakasik online berikut.
Itulah keempat cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus persyaratannya yang bisa Anda coba. (avd/fef)
[Gambas:Video CNN] Cara Mencairkan Saldo JHTDokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli. Berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:a Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial b Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja c Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana Berikut informasi tambahan terkait Metode Pengajuan Klaim, yaitu:Klaim JHT Online Klaim JHT di Kantor Cabang Klaim Prioritas Bank Kerjasama (SPO) 20m ago Just now, Not seen yet Apakah bisa mencairkan BPJS tapi masih aktif?Indonesiabaik.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
BPJS Ketenagakerjaan apakah bisa dicairkan sebelum resign?Jawabannya adalah tidak, jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 4/2022. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa manfaat JHT hanya dibayarkan kepada para peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kapan saldo BPJS bisa dicairkan?Peserta harus sudah keluar kerja minimal satu bulan sebelumnya untuk mencairkan 100 persen dana. Apabila sudah menjadi peserta lebih dari 10 tahun, bisa mencairkan meskipun belum keluar kerja, yaitu sebesar 10 persen dan 30 persen.
Kapan BPJS Ketenagakerjaan di non aktifkan?Status akan nonaktif apabila perusahaan membayarkan iuran terakhir dan melakukan pelaporan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Apabila saat ini kepesertaan Anda masih aktif, sebaiknya konfirmasi ulang ke tim HR perusahaan. Jika sudah melaporkan kepada pihak perusahaan, tim HR akan memprosesnya.
|