Apakah bisa dicairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif?

Apakah bisa dicairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif?
BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang telah resign atau tidak lagi aktif bekerja. Berikut syarat dan cara mencairkan BPJS setelah resign. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang telah resign atau tidak berstatus aktif bekerja di mana pun, asalkan memenuhi syarat ketentuan berlaku.

Saat ini, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign sudah lebih mudah karena dapat diproses secara online maupun offline.

Peserta yang terdaftar BPJS ketenagakerjaan kemudian resign dari kantor atau berhenti dari pekerjaannya, dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari tua (JHT).

Syarat Mencairkan BPJS setelah Resign

Sebelum ke proses pencairan dana, ada beberapa persyaratan yang sebaiknya dipersiapkan sesuai kategori. Berikut persyaratannya, merujuk laman BPJS Ketenagakerjaan.

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign

Apabila seluruh persyaratan telah dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya.

Mencairkan klaim JHT setelah resign dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di daerah Anda ataupun secara online melalui Lapak Asik.

1. Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang, bisa mengunjungi langsung kantor cabang terdekat dari domisili.

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan.
  • Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.
  • Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  • Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

2. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign juga dapat diproses melalui online. Nantinya Anda cukup melakukan pendaftaran ajuan ke Lapakasik online berikut.

  • Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Selanjutnya unggah dokumen persyaratan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Itulah keempat cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus persyaratannya yang bisa Anda coba.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Cara Mencairkan Saldo JHT

Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

  • 1 Mengundurkan Diri / PHK

  • 2 Usia Pensiun

  • 3 Cacat Total Tetap

  • 4 Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)

  • 5 Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)

  • 6 Klaim Sebagian 10%

  • 7 Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

a

Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial

b

Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

c

Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

Berikut informasi tambahan terkait Metode Pengajuan Klaim, yaitu:

Klaim JHT Online Klaim JHT di Kantor Cabang Klaim Prioritas Bank Kerjasama (SPO)

Apakah bisa dicairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif?

Apakah bisa dicairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif?

Hey there! Any question? Hello!

20m ago

Apakah bisa dicairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif?

Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone? Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Apakah bisa dicairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif?

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?

Apakah bisa dicairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif?

The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available

Just now, Not seen yet

Apakah bisa mencairkan BPJS tapi masih aktif?

Indonesiabaik.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

BPJS Ketenagakerjaan apakah bisa dicairkan sebelum resign?

Jawabannya adalah tidak, jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 4/2022. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa manfaat JHT hanya dibayarkan kepada para peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kapan saldo BPJS bisa dicairkan?

Peserta harus sudah keluar kerja minimal satu bulan sebelumnya untuk mencairkan 100 persen dana. Apabila sudah menjadi peserta lebih dari 10 tahun, bisa mencairkan meskipun belum keluar kerja, yaitu sebesar 10 persen dan 30 persen.

Kapan BPJS Ketenagakerjaan di non aktifkan?

Status akan nonaktif apabila perusahaan membayarkan iuran terakhir dan melakukan pelaporan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Apabila saat ini kepesertaan Anda masih aktif, sebaiknya konfirmasi ulang ke tim HR perusahaan. Jika sudah melaporkan kepada pihak perusahaan, tim HR akan memprosesnya.