Hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan

Yang dimaksud dengan Duta besar berkuasa penuh (Ambassador) adalah?

  1. dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, hanya mengurus urusan negara, tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas
  2. kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara
  3. tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa
  4. wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Yang dimaksud dengan Duta besar berkuasa penuh (Ambassador) adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, hanya mengurus urusan negara, tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Soal Perwakilan Diplomatik – Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal Modul PKN Kelas 11, XI KD 3.4 SMA Ujian Akhir Semester (UAS), soal Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul tentang materi perwakilan diplomatik.

Rangkuman Materi Perwakilan Diplomatik

Untuk memudahkan mengerjakan latihan, silahkan pahami ringkasan materi di bawah ini:

Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh Koprs perwakilan Diplomatik dan dan korps Konsuler. Korps perwakilan diplomatik adalah Badan kolektif diplomat asing yang diakreditasi untuk negara atau badan tertentu. Atau dengan kata lain, sebuah organisasi yang terdiri dari semua misi diplomatik dan anggota setiap penduduk negara di satu negara. Tidak ada kualifikasi khusus atau tugas di bawah hukum internasional.

Korps perwakilan diplomatik terdiri atas, duta besar berkuasa penuh, duta, kuasa usaha, menteri residen, Atase-atase.

Perwakilan diplomatik mempunyai hak istimewa, yaitu hak imunitas yaitu hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan, termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan kenegara asalnya. Hak ekstrateritorial yatiu, Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya, termasuk halaman bangunan serta kelengkapannya seperti bendera, lambang negara, dokumen, surat-surat lainnya yang bebas sensor.

Korps Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.

Fungsi perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler dijamin oleh hukum internasional.

Soal Pilihan Ganda

Oke, bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal!

Pilihlah satu jawaban yang paling benar!

1. Perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa adalah ….

a. duta besar berkuasa penuh

b. duta

c. kuasa usaha

d. menteri residen

e. atase-atase

2. Hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas adalah ….

a. kuasa Usaha

b. menteri Residen

c. duta besar berkuasa penuh

d. atase-atase

e. duta

3. Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan, termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan kenegara asalnya disebut ….

BACA JUGA:  Soal Kerajaan-Kerajaan Maritim di Indonesia Masa Hindu Budha

a. Imunitas

b. Ekstrateitorial

c. Kebebasan

d. Diplomatic

e. Kebiasaan

4. Yang bukan merupakan hal yang menyebabkan berakhirnya masa jabatan perwkilan diplomatik adalah ….

a. sudah habis masa jabatannya

b. ditarik oleh pemerintah negaranya

c. negara penerima perang dengan negara pemngirim

d. karena tidak disenangi (persona non grata)

e. karena negaranya punah

5. Melindungi kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negarnnya di negara penerima dalam batas-batas yang di ijinkan oleh hukum internasional, adalah ….

a. relasi

b. proteksi

c. observasi

d. representasi

e. negosiasi

Kunci Jawaban dan Pembahasan

1. A → Pembahasan:

Tingkatan Perwakilan Diplomatik adalah:

1) Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.

2) Duta (Gerzant), wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.

3) Menteri Residen, hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas.

4) Kuasa Usaha (Charge de affair), kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara.

5) Atase-atase

  • Atase pertahanan, memberi nasehat dibidang militer
  • Atase tekhnis, perdagangan, perindustrian, dan bidang lain, membuat paspor dan pencatatan sipil.

2. B → Pembahasan: Menteri Residen, hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas.

3. A → Pembahasan:

Hak istimewa perwakilan diplomatik adalah:

  • Hak imunitas: Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan, termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan kenegara asalnya.
  • Hak Ektratertorial: Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya, termasuk halaman bangunan serta kelengkapannya seperti bendera, lambang negara, dokumen, surat-surat lainnya yang bebas sensor.

4. E → Pembahasan:

Berakhir fungsinya perwakilan Diplomatik:

  • Sudah habis masa jabatannya
  • Ia ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya
  • Karena tidak disenangi (dipersona non Grata)
  • Kalau negara penerima perang dengan negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina 1961)

5. E → Pembahasan:

Fungsi Perwakilan Diplomatik adalah:

  • Representasi, mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
  • Proteksi, Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya
  • Observasi, Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan
  • Negosiasi, mengadakan persetujuan dengan pemerintah dari negara-negara penerima
  • Relasi, memelihara hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima

Demikian prediksi soal dan jawaban UTS, UAS PKN Kelas 11, XI SMA yang bisa kami sajikan, disimak secara saksama yah. Merdeka Belajar!

Yuk, Kami juga Ada di Google News, KLIK DISINI!

Perwakilan Diplomatik ~ Hampir setiap negara yang merdeka dan berdaulat menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain. Hal ini berkaitan dengan adanya hak perwakilan aktif bagi setiap negara. Hak perwakilan aktif merupakan hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatiknya ke negara lain. Selain itu, setiap negara juga mempunyai hak perwakilan pasif yang artinya hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara lain. Nah pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan membahas tujuan, tugas dan fungsi perwakilan diplomatik. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antarnegara. Perwakilan diplomatik merupakan alat perlengkapan utama dalam hubungan internasional. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah dari negara yang diwakilinya. Kedudukan perwakilan diplomatik biasanya berada di ibu kota negara penerima. Selain itu, semua kepala perwakilan diplomatik pada suatu negara tertentu biasanya bertempat tinggal di ibu kota negara merupakan satu corps diplomatique. Corps diplomatique biasanya diketuai oleh seorang duta besar yang paling lama ditempatkan di negara itu yang disebut ”Dean” atau ”Doyen”.

Hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan


A. Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik

Menurut ketetapan Kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Auxla Chapella Tahun 1818 (Kongres Achen) pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh beberapa perangkat perwakilan diplomatik. Perangkat perwakilan diplomatik tersebut dibedakan atas beberapa tingkatan seperti berikut ini.

  1. Duta Besar (Ambassador)

    Duta Besar (Ambassador) adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang menjalin banyak hubungan timbal balik. Duta besar ini diakreditasikan kepada kepala negara.

  2. Duta (Gerzant)

    Duta (Gerzant)adalah wakil diplomatik yang pangkatnya setingkat lebih rendah dari duta besar. Duta diakreditasikan kepada menteri luar negeri. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.

  3. Menteri residen

    Seorang menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempat mereka bertugas.

  4. Kuasa Usaha (Charge d’Affair)

    Kuasa usaha (Charge d’Affair) adalah perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh menteri luar negeri dari pegawai negeri lainnya. Kuasa usaha dibagi atas kuasa usaha tetap (Charge d’affaires en pied) dan kuasa usaha sementara.

  5. Pejabat Pembantu

    Atase-atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh, yang terdiri atas atase pertahanan (perwira militer) dan atase teknis (PNS).

B. Tugas Perwakilan Diplomatik

Seseorang yang diangkat sebagai perwakilan diplomatik di negara asing, oleh negara yang mengirimkannya telah diberi tugas-tugas tertentu. Tugas-tugas perwakilan diplomatik tersebut mencerminkan adanya fungsi-fungsi penting pada perwakilan diplomatik bagi negara-negara pengirimnya. Bentuk tugas-tugas yang diemban oleh perwakilan diplomatik sebagai berikut.

  1. Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
  2. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
  3. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
  4. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
  5. Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima.

C. Fungsi Perwakilan Diplomatik

Secara universal, fungsi perwakilan diplomatik telah diatur dalam Konvensi Wina 1969. Dalam Konvensi Wina tersebut ditegaskan fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut.

  1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  5. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

Terima kasih sudah berkenan membaca artikel tersebut di atas tentang Tingkatan, Fungsi dan Tugas Perwakilan Diplomatik, semoga bisa menambah wawasan Sobat sekalian dan tentunya bermanfaat. Apabila ada suatu kesalahan baik penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share nya ya. ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^