Apakah benar aplikasi VPN bisa membobol rekening?

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan penggunaaan sosial media oleh pemerintah membuat masyarakat serentak menggunakan VPN (virtual private network) di telepon pintar. Namun, pemasangan VPN dinilai tidak aman terutama untuk transaksi perbankan.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengungkapkan sejauh ini transaksi digital perbankan masih berjalan aman tanpa kendala sebagai imbas dari penggunaan VPN.

BACA JUGA: Ternyata Ini Tujuan OJK Wajibkan Pinjol Setor Modal Rp 25 Miliar

BACA JUGA: RI Bakal Bentuk Lembaga Penjamin Polis, Ini Kriteria Syarat Bisa Masuk dan Hal Diatur

BACA JUGA: Ternyata Begini Kronologi Kasus Penipuan Jerat Mahasiswa IPB dan Solusi dari OJK

"Transkasi perbankan dan digital economy berjalan lancar dan aman," kata dia saat ditemui di Mesjid Kompleks Gedung BI, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso di tempat yang sama menyampaikan hal yang senada. "Gak apa-apa (pakai VPN)," ujarnya.

Baca Juga

  • Menkominfo: Jangan Pakai VPN Buat Akses WhatsApp
  • 5 Bahaya Tersembunyi Pakai Aplikasi VPN Gratis di Smartphone
  • Ini Bahaya Pakai VPN Buat Akses WhatsApp

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta agar pengguna media sosial (medsos) tidak mengakses aplikasi pesan WhatsApp dan media sosial melalui VPN (virtual private network). Hal ini dinilai berbahaya.

Rudiantara menyampaikan hal ini setelah banyaknya pengguna internet Indonesia yang mengakali akses medsos dan WhatsApp menggunakan VPN, pasca dibatasinya akses terhadap medsos di Indonesia per Rabu 22 Mei 2019.

"Kami sudah memperhitungkan salah satunya melalui VPN, selalu dikatakan bisa bypass lewat VPN, namun hindari VPN karena (kalau kita menggunakan) VPN gratis bisa terdampak terbukanya data-data pribadi," tutur Rudiantara dalam wawancara dengan Kompas TV, Kamis (23/5).

Kedua, menurut Rudiantara, penggunaan VPN bisa menjadi akses bagi masuknya malware ke smartphone.

"Kalau gratis, hindari. Pokoknya hindari menggunakan aplikasi WhatsApp melalui VPN," ucap Rudiantara.

Rudiantara mencontohkan penggunaan VPN yang marak dilakukan di Tiongkok karena akses terhadap aplikasi-aplikasi luar yang diblokir.

"Di Tiongkok, WhatsApp tidak bisa, tetapi menggunakan VPN bisa, tetap berbahaya memakai VPN," tegasnya.

Rudiantara mengatakan, kecuali pengguna internet mau membayar sebesar Rp 2-3 juta untuk mengakses VPN berbayar, lebih baik mereka menghindari penggunaan VPN.

Terkait dengan kapan pemerintah akan membuka akses penuh terhadap media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp, Rudiantara tak memberikan tanggal pastinya.

Dia hanya menuturkan, jika situasi dirasa sudah kondusif, pemerintah akan membuka akses penuh ke media sosial.

"Saya tidak bisa tetapkan besok atau lusa (membuka akses ke media sosial), saya harap situasi kembali normal," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sejumlah media sosial dibatasi demi meminimalisir hoaks usai demo 22 Mei. Beberapa pengguna beralih menggunakan VPN yang ternyata berbahaya.

**Gempa Cianjur telah meluluhlantakkan Bumi Pasundan, mari bersama-sama meringankan penderitaan saudara-saudara kita di Cianjur dengan berdonasi melalui: rekening BCA No: 500 557 2000 A.N Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih. Bantuan akan disampaikan dalam bentuk sembako, layanan kesehatan, tenda, dll. Kepedulian kita harapan mereka.

2 dari 2 halaman


Bahaya VPN

Apakah benar aplikasi VPN bisa membobol rekening?

Perbesar

Ilustrasi smartphone, aplikasi VPN di smartphone. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari VPN Mentor, Kamis (23/5/2019), berikut adalah sejumlah risiko jika pengguna mengaktifkan VPN.

1. Membobol Keamanan Perangkat dengan Malware

Awalnya, VPN bermaksud untuk menjaga perangkat dari hacker. Namun, berdasarkan studi terhadap 283 VPN, terungkap bahwa VPN gratisan rentan disusupi malware. Studi bahkan menyebut 38 persen menunjukkan VPN yang disusupi malware.

2. Lacak Aktivitas Online Pengguna

Penggunaan VPN di tengah pembatasan akses medsos memang menyejukkan, namun, berdasarkan studi yang sama, 72 persen VPN gratisan rupanya memungkinkan pihak lain untuk mengintip aktivitas online pengguna.

Para pelacak data biasanya mengintip aktivitas online pengguna dan mengumpulkan informasi tentang si pengguna. Bisa saja, data-data tersebut dijual ke pengiklan. Hal ini dinilai berbahaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Advertisement

Enam+

06:15

VIDEO: Penetapan UMP 2023 Didemo, Ditolak hingga Digugat, Apa Upaya Win-Win Solution?

  • Apakah benar aplikasi VPN bisa membobol rekening?

    OJK

    Perusahaan

    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    Apakah VPN bisa mencuri data kita?

    Tidak ada jaminan VPN tidak mencuri data kita. Pada kenyataannya 73% sudah tersusupi malware, ransomware, atau virus lainnya. Kecakapan bermedia digital membantu dalam menjaga keamanan di dunia digital.

    Apakah menggunakan VPN aman untuk m banking?

    Berhati-hatilah saat online menggunakan VPN karena ada risiko penyebaran virus yang berbahaya bagi pemilik ponsel, seperti adanya virus yang bisa leluasa merekam apa pun aktivitas saat Anda membuka internet/m-banking bahkan virus/malware tersebut bisa merekam Anda megetikkan password/PIN m-banking.

    Apa yang terjadi jika kita menggunakan VPN?

    Penggunaan VPN membuat koneksi internet menjadi lelet, karena menggunakan VPN juga berarti nemambah arus lalu lintas data pada koneksi internet. Apabila banyak arus lalu lintas data, maka otomatis akan membuat koneksi internet menjadi terbebani dan kemudian menjadi lelet.

    Apakah VPN bisa menyedot saldo atm?

    Banyak yang beralih menggunakan aplikasi VPN untuk menggunakan media sosial. Namun banyak yang belum paham bahwa menggunakan VPN ternyata memiliki risiko yang besar. Satu bahaya yang beresiko yakni penyadapan data pribadi yang berdampak pada pembobolan ATM.