Apakah asuransi jiwa termasuk riba

09 Juli 2020 | Allianz Indonesia

Bila kamu saat ini tengah menimbang memiliki asuransi tapi masih meragu karena khawatir riba, kamu bisa menimbang asuransi syariah. Di Indonesia, asuransi syariah sudah banyak sekali baik dalam bentuk asuransi jiwa, asuransi kesehatan bahkan asuransi umum atau kerugian.

Wabah penyakit akibat virus corona telah meningkatkan risiko sakit karena sifatnya yang sangat cepat  menular hanya dari droplet. Risiko finansial karena serangan penyakit pun turut meningkat. Di tengah kondisi perekonomian yang muram tergerus pandemi, setiap orang dituntut lebih cermat mengelola keuangan pribadi. Termasuk di sini adalah mengelola risiko finansial yang mungkin timbul akibat sakit atau bahkan kematian. Melindungi diri dengan asuransi bisa meminimalisir risiko guncangan finansial tersebut.

Bila kamu saat ini tengah menimbang memiliki asuransi tapi masih meragu karena khawatir riba, kamu bisa menimbang asuransi syariah. Di Indonesia, asuransi syariah sudah banyak sekali baik dalam bentuk asuransi jiwa, asuransi kesehatan bahkan asuransi umum atau kerugian. Sesuai namanya, asuransi syariah memberikan proteksi finansial terhadap risiko akibat kejadian sakit atau kematian dengan prinsip-prinsip syariah. Supaya lebih jelas, kamu dapat mempelajari beberapa ciri utama asuransi syariah berikut ini:

1. Prinsip tolong menolong

Asuransi syariah didasari prinsip saling tolong menolong (ta'awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta dengan cara membentuk kumpulan dana (Dana Tabarru') untuk mengantisipasi risiko tertentu. Jadi, para peserta asuransi syariah bersepakat saling menjamin dan berbagi kemampuan mengantisipasi risiko tertentu (risk sharing) di masa mendatang dengan semangat tolong menolong dan melindungi atau biasa dikenal sebagai prinsip ta’awuni. Ini perbedaan mendasar asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Dengan prinsip itu, posisi perusahaan asuransi hanya sebatas sebagai pengelola dana karena risiko yang dilindungi bukan ditransfer ke penyedia asuransi sebagaimana asuransi konvensional.

Prinsip tolong menolong yang mendasari asuransi syariah tersebut bersifat universal. Dengan begitu, sebenarnya asuransi syariah cocok menjadi pilihan siapa saja yang setuju dengan prinsip tolong menolong dan ingin berbuat kebaikan kepada sesama. Bila kamu sepakat dengan prinsip dasar asuransi syariah, produk asuransi syariah pun tepat menjadi pilihan.

Baca juga: Hindari Salah Kaprah dalam Memahami Asuransi Syariah

2. Dua akad penting asuransi syariah

Dalam asuransi syariah ada dua akad penting yang menjadi dasar kesepakatan. Pertama, akad tabarru yakni akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta (nasabah asuransi syariah) ke dalam Dana Tabarru dengan tujuan tolong menolong di antara sesama peserta dan tidak ditujukan untuk tujuan komersial. Contohnya apabila ada salah satu peserta yang terkena sakit kritis, dirawat di rumah sakit, atau meninggal dunia maka Santunan Asuransi yang diberikan berasal dari Rekening Dana Tabarru ini.

Kedua, akad tijarah. Yaitu akad di antara peserta asuransi syariah dengan perusahaan asuransi. Akad ini menjadi dasar kesepakatan di mana perusahaan asuransi diberikan kuasa oleh peserta asuransi syariah sebagai wakil peserta untuk mengelola Dana Tabarru' dan atau dana investasi peserta sesuai wewenang yang diberikan. Untuk peran tersebut, perusahaan asuransi diberikan imbalan berupa ujrah atau fee. Berapa besar fee umumnya dijelaskan secara transparan ketika kamu hendak membeli polis. Bila belum ada penjelasan, jangan ragu untuk menanyakan lebih terperinci kepada agen asuransi yang kamu datangi.

3. Asuransi syariah bebas dari 5 unsur ini

Untuk menilai sebuah asuransi itu syariah atau tidak, kamu bisa mengecek apakah ia mengandung lima unsur berikut ini. Pertama, riba. Merupakan transaksi jual beli yang disertai adanya melebihkan di salah satu barang yang dipertukarkan. Sehingga dalam praktik riba selalu ada kondisi dimana apabila salah satu pihak diuntungkan maka pihak yang lain dirugikan. Prinsip tolong menolong dalam Asuransi Syariah secara otomatis mengeliminasi praktik Riba.

Baca juga: Ingin Beli Asuransi Jiwa? Kenali Dulu Jenis dan Manfaatnya

Kedua, risyawah yaitu pemberian yang ditujukan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya. Misalnya, suap atau gratifikasi. Ketiga, gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Misalnya berapa lama seseorang harus membayar kontribusi dan juga kapan akan menerima manfaat.  Keempat, maysir yaitu mengandung unsur spekulasi atau judi. Kelima, unsur tadlis atau penipuan atau ketidakjujuran.

Selain itu, sebuah produk asuransi syariah sudah pasti telah melewati proses persetujuan dan kemudian pengawasan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sehingga mengantongi sertifikat sebagai produk keuangan yang memenuhi unsur syariah. Nah, kamu tidak perlu ragu lagi berasuransi. Ingin melakukan kebaikan sambil juga memproteksi diri dan keluarga yang sesuai dengan prinsip syariah? Pilih saja asuransi syariah. Gampang, kan?

Apakah asuransi jiwa haram?

Dalam prinsip hukum asuransi jiwa dalam islam, tidak ada pihak yang boleh mengalami untung atau rugi. Asuransi yang diperbolehkan dalam islam dimana segala risiko dan keuntungan harus ditanggung bersama.

Apa hukum asuransi jiwa menurut Islam?

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) telah dua kali menetapkan fatwa tentang asuransi jiwa. Pertama, ulama NU menetapkan fatwa tersebut dalam Muktamar NU ke-14 di Magelang pada 1 Juli 1939. Dalam fatwanya, ulama NU menetapkan, mengansuransikan jiwa atau yang lainnya di kantor asuransi itu hukumnya haram, karena termasuk judi.

Asuransi akan haram jika seperti apa?

Bukan tanpa sebab, ada 3 hal utama yang ada dalam asuransi dan ketiga hal tersebut diharamkan dalam syariat Islam. Hal tersebut ialah ketidakpastian, judi, dan riba.

Mengapa asuransi termasuk riba?

Dalam pandangan Islam, asuransi dipandang bukan sebagai sebuah jual beli yang dihalalkan. Asuransi sudah jelas tidak memiliki wujud. Sehingga asuransi sering dianggap mengandung riba yang diharamkan dalam Islam.