Dalam menjalankan operasinya perusahaan membutuhkan aktiva tetap dan untuk memperolehnya perusahaan dapat menggunakan cara yang berbeda-beda. Salah satu yang paling mudah adalah dengan cara membelinya. Memperoleh aktiva tetap dengan cara pembelian menimbulkan berbagai keuntungan dan kerugian bagi pernsahaan dan memerlukan berbagai pertimbangan. Perusahaan perlu memikirkan apakah dana yang ada mencukupi atau diperlukan suatu pinjaman, dan resiko lain seperti ketinggalan zaman sehingga tidak ekonomis lagi bila dipakai ataupun ada resiko kegagalan memakai serta kemungkinan biaya pemeliharaan yang terlalu tinggi. Cara lain dalam memperoleh aktiva yang dapat diterapkan adalah dengan cara leasing. Leasing berasal dari kata Lease yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Industri leasing menciptakan konsep baru untuk mendapatkan barang modal serta menggunakannya sebaik mungkin tanpa harus membeli atau memiliki barang tersebut. Ditinjau dari sudut ekonomi, leasing dapat pula dikatakan sebagai salah satu cara untuk menghimpun dana yang terdapat didalam masyarakat dan menginvestasikannya kembali dalam sektor-sektor ekonomi tertentu yang dianggap produktif. Karena itu, sarana leasing merupakan alternatif yang baik bagi perusahaan yang kurang modal atau hendak menghemat pemakaian tanpa harus kehilangan kesempatan untuk melakukan investasi kembali dalam sektor-sektor ekonomi tertentu yang dianggap produktif. Untuk lebih jelasnya, ada beberapa defenisi leasing yaitu sebagai berikut : Menurut Financial Accounting Standar Board (FASB), leasing diartikan: "..An agreement coonveying the right to use property, plant or equipment (land and/or depreciable assets) usulally for a stated period of time”.[1] Definisi diatas menjelaskan adanya kesepakatan antara dua pihak, lessor (pihak yang menyewakan) dan lessee (penyewa). Dalam perjanjian ini terdapat persetujuan penyerahan atau pengalihan hak guna atau hak pakai atas aktiva yang dimilikinya yang dapat disiapkan selama periode tertentu dari lessor pada lessee. Selama periode yang dimaksud dalam perjanjian sebagai balas jasa dari hak pakai yang diberikan lessor kepada lessee dituntut untuk membayar sejumlah uang sewa atau kompensasi yang lain sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Lamanya jangka waktu suatu perjanjian lease tergantung pada perjanjian yang dibuat oleh lessor dan lessee, sehingga jangka waktu perjanjian lease ini dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan bersama. International Accounting Standard Committee mendefinisikan leasing sebagai berikut: "Lease: An agreement where by the lessor conveys to the lessee in return for rent the right to use an asset for an agreed period of time. The definition of lease includes contracts for the heire of an asset whiech contain of provision giving the hirer an option to acquire title of the asset upon to the fufilment of agreed conditioons. These contracts are described as hire puchase contracts In some countries, different names are used for agreement which have the characteristic of a lease (e. g. baeboat characters).[2] Definisi dan pengertian leasing menurut IAS No. 17 hampir sama dengan pengertian leasing yang didefinisikan oleh FASB No. 13, tetapi IASC menambahkan dalam definisinya bahwa dalam pengertian leasing tersebut terdapat hak opsi bagi lessee untuk membeli aktiva yang dileasekan atau memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai yang disepakati bersama. Menurut hubungan dengan opsi ini, pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, mendefenisikan leasing sebagai berikut: "Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang- barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama."[3] Definisi ini tampaknya hanya menampung satu jenis sewa guna usaha yang lazim disebut finance lease atau sewa guna usaha pembiyaan, diartikan sebagai suatu kegiatan pembiayaan dalam penyediaan barang-barang modal atau aktiva yang disusutkan lainnya (depreciable assets) dan tidak selalu berakhir dengan pemilikan barang oleh si penyewa (hak pilih/opsi) dan adanya pembayaran secara berkala. Namun demikian dengan ditetapkannya keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/KMK.013/1991, jenis kegiatan sewa guna usaha telah diperluaskan sebagai mana tersirat dalam pasal 1 keputusan tersebut yang menampung definisi-definisi sebagai berikut :
Berdasarkan definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan beberapa unsur yang harus terdapat dalam leasing yaitu :
Di samping itu berbicara mengenai leasing, kita tentu tidak terlepas dari transaksi-transaksi yang ada didalamnya. Transaksi-transaksi yang ada dalam leasing tentu mengandung perkiraan-perkiraan (item-item) yang timbul dari adanya transaksi leasing baik perkiraan yang merupakan tambahan dari perkiraan yang sudah ada sebelumnya maupun perkiraan yang timbul yang ada hanya pada saat transaksi leasing. Perkiraan-perkiraan yang timbul apabila terjadinya transaksi leasing adalah : - Aktiva Aktiva secara umum dapat merupakan sesuatu yang mempunyai bentuk fisik atau dapat merupakan sesuatu hak menurut hukum, kedua-duanya mempunyai nilai uang. Aktiva mempunyai tiga sifat dasar yaitu :
Jenis aktiva yang timbul pada saat terjadinya transaksi leasing adalah aktiva tetap dan aktiva lancar. Aktiva tetap disini adalah barang atau peralatan yang dileasing oleh penyewa guna usaha, sedangkan aktiva lancar adalah berupa antara lain biaya yang dibayar dimuka, yaiktu untuk asuransi dibayar dimuka. - Kewajiban Kewajiban adalah hutang perusahaan yang harus dipenuhi kepada kreditur. Penyelesaian kewajiban dilakukan perusahaan dimasa yang akan datang dalam bentuk penyerahan aktiva atau pemberian jasa kewajiban timbul dari transaksi atau peristiwa masa lalu. Kewajiban yang terjadi akibat transaksi leasing antara lain hutang lease bagi lessee. - Pendapatan Pendapatan timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa dan pendapatan ini dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda seperti penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, dividen, royalty, dan sewa. Di dalam transaksi leasing pendapatan dari transaksi tersebut diperoleh perusahaan sewa guna usaha (lessor) berupa pendapatan bunga lease. - Beban Istilah beban dapat dinyatakan sebagai biaya yang secara langsung atau tidak langsung telah dimanfaatkan dalam usaha menghaislkan pendapatan dalam suatu periode atau yang sudah tidak memberikan manfaat ekonomis untuk kegiatan masa berikutnya. Yang dimaksud dengan biaya adalah pengorbanan ekonomis yang diperlukan untuk mempeorleh barang dan jasa. Beban mencakupi baik kerugian maupun beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa meliputi harga pokok penjual, gaji dan penyusutan. Dalam transaksi leasing beban yant timbul antara lain beban pelaksana lease dan beban asuransi yang ditanggung oleh penyewa guna usaha (lessee). Klasifikasi LeasingSecara garis besar Financial Accounting Standard Board membagi leasing atas dua jenis yaitu Capital lease dan Operating lease. Sedangkan International Accounting Standard Committee membagi leasng atas dua jenis juga tetapi dengan istilah berbeda yaitu Financial lease dan Operating lease, perbedaanya hanya pada istilah saja. Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Statement No. 13 pada “Acounting for Leases” membagi lease dalam dua grup yaitu : Dari Sudut Lessee:
Dari kriteria -kriteria yang diberikan oleh FASB tersebut diatas, terdapat istilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut, yaitu :
2. Operating Lease, adalah seperti transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu sewanya lebih pendek dari pada umur ekonomis propertinya. Lessee biasanya tidak mempunyai hak membeli pada waktu kontrak lease berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifsat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kntak berakhir. Untuk lebih jelas, apabila jenis lease yang tidak dapat memenuhi salah satu kriteria yang tersebut diatas pada financial lease digolongkan sebagai operating lease. Dari Sudut Lessor Terdapat beberapa jenis leasing yang disesuaikan dengan kebutuhan dan luas bidang lease, yang anta lain adalah: Sales type leases merupakan finacial lease, tetapi dalam hal ini leased property pada saat permulaan lease mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa mempakan suatu fabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagsai salah satu jalur pmasarannya. Direct Financing leases adalah salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai langsung oleh lessor. Ditinjau mengenai tarifnya, tiap pembayaran leasse terdiri dari bagian pengembalian investasi lessor dalam lease terdiri dari bagian pengambilan investasdi lessor dalam leased property tersebut ditambah dengan komponen income (keuntungan) yang diharapkan. Metode ini sering disebut full payout leasing, yaitu menunjukkan bahwa lessor membiayai sepenuhnya (100%) dari lease peroperty yang bersangkutan. Baik Sales Type maupun Direct Financial Lease harus memenuhi syarat yang tersebut pada persyaratan-persyaratan capital lease, ditambah dengan kedua syarat yang tercantum dibwah ini,
Leverage leases adalah financial lease dalam bentuk yang lebih kompleks sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yng berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit proveder atau debt perticipatnt yang membiayai sebagaian besar leased property. Dalam hal leverage leases, si lessee mempunyai equipment dan melakukan penawaran harga; sama halnya dengan non leverage leases. Tetapi dalam hal ini si lessor hanya menanggung sebagian kecil saja dari pembiayaan leased property (sekitar 20% -40%) sedangkan sisanya ditanggung oleh pihak ketiga (debt participant). Biasanya metode ini dipergunakan untuk pembelian /pembiayaan barang modal yang nilainya sangat besar, sehingga tidak mungkin dipikul sendiri oleh lessor. Operating lease adalah suatu kontrak dimana barang leasenya tidak diamortisir sampai babis selama primary leade period dan lessor tidak mengharapkan profit semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharpkan adanya recovery dari hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya.[7] Untuk memahami klasifikasi lease, berikut ini disajikan flow chart kalisfikasi lease yang ditinjau dari segi lessee dan segi lessor. Sumber : Zaki Baridwan, Akuntansi Keuangan Intermediate, BPFE, Yogyakarta. Sumber : Zaki Baridwan, Akuntansi Keuangan Intermediate, BPFE, Yogyakarta. Kuntungan dan Kerugian LeasingSituasi dari masing-masing perusahaan yang berbeda-beda menyebabkan faktor- faktor yang menunjang pada suatu kasus tidaklah dapat diterapkan pada kasus lain. Salah satu keuntungan berikut ini mungkin akan menjelaskan lebih lanjut sehingga menyebabkan kontrak lease akan menjadi aternatif yang menarik untuk penyediaan modal/biaya(financing) pada situasi tertentu. Diantara keuntungan tersebut adalah :
Tentunya disamping keuntungan-keuntungan tersebut diatas, leasing juga mempunyai kerugian/kelemahan antara lain sebagai berikut :
Perbedaan antara Financial Leas dan Operating LeaseDalam membedakan finacial lease dengan operating lease dapat diketahui dengan memperlihatkan proses timbulnya transaksi itu dalam praktek. Pada financial perusahaan leas atau lessor bertindak sebagai lembaga keuangan untuk barang modal yang ditentukan oleh lesseee baik mengenai jenis maupun spesifikasinya, kemudian mengadakan negosiasi dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan dan lain-lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pengoperasian barang-barang modal. Lesssor akan membayar barang tersebut pada supplier dan selanjutnya barang akan diserahkan pada lessee. Dalam penyerahan barang ini hak milik secara hukum masih tetap pada lesssor. Dengan pemakaian barang yang dileasekan ini lessee membayar sejumlah uang kepada lessor secara berkala untuk suatu jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran ini secara keseluruhan akan merupakan harga barang yang dibayar oleh lessor dan ditambah dengan bunga serta keuntungan bagi pihak lessor. Pada akhir periode lease, lessee memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sebesar nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada lessor, atau mengadakan perjanjian tahap berikutnya. Sifat-sifat utama dari finaciallease adalah sebagai berikut :
Dalam operating lease, lessor membeli barang kemudian menyewakannya pada lessee dengan jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran secara keseluruhan tidak akan melebihi harga barang dan biaya yang dikeluarkan. Hal ini diakibatkan oleh periode lease yang pendek dan apabila periode lease berakhir maka lessor akan memperpanjang perjanjian lease dengan lessee yang sama atau membuat perjanjian baru dengan lessee yang lain. Di samping itu, lessor juga mengharapkan adanya kenutungan penjualan barang yang dilakukan pada akhir masa lease. Pada operating lease, lessor bertanggung jawab atas perawatan barang yang disewakan. Disini secara jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee. Barang modal yang sering digunakan dalam operating lease ini terutama barang-barang modal yang mempunyai nilai tinggi seperti alat-alat berat, traktor, mesin-mesin dan sebagainya.[8] Perlakuan Akuntansi LeasingPerlakuan Akuntansi oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee)Kejadian-kejadian yang terjadi di perusahaan setelah diidentifikasi barulah dilakukan pencatatan. Berikut ini akan dijelaskan cara memperlakukan transaksi yang terjadi menurut Standar Akuntansi Keuangan (PSAK no. 30). Perlakuan akuntansi berbeda-beda pada tiap transaksi pada setiap jenis lease. Pada Capital Lease
Pada Sewa Menyewa Biasa (Operating Lease) Pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan merupakan biaya sewa yang diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa guna usaha, meskipun pembayaran sewa guna usaha dilakukan dalam jumlah yang tidak sama pada setiap periode".[9] Perlakan Akuntansi Oleh Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor)Walau penulis dalam pembahasan selanjutnya mengenai akuntansi Leasing hanya membatasi diri dari segi lessee, tetapi disini dijelaskan juga perlakuan akuntansi dari segi lessor. Berbeda dengan pihak lessee, lessor memperlakukan transaksi sebagai berikut : Pada Finance lease
------- [1] Financial Accounting Standard Board, Statement of Financial Accounting Standard No.13 Accounting for Leases, November 1976, par.1. [2] International Accounting Standard Committee, International Accounting Standard No. 17 Accounting for Leases, September 1982. par. 2 [3] SKB Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan RI No. Kep-122/MKIV/2/1974; No.32/M/SK/2/1974, tanggal 7 Februari 1974, Perizinan Usaha Leasing Pasal 1 [4] Ikatan Akuntan Indonesia, Standard Akuntansi Keuangan, PSAK No.30 Salemba Empat, Jakarta 2002, par 30.1. [5] Eldon S. Hendriksen, Teori Akuntansi, Jilid I Edisi Keempat, terjemahan Gunawan Hutauruk, Erlangga, Jakarta, 2000, hal 301. [6] FASB, APB Statement No. 4. Op.cit par.3 [7] Djoko Prakoso, Leasing dan Permasalahannya, Cetakan Kedua, Dahara Prize, Semarang, 1990, hal 7 [8] Ruchyat Kosasih, Untaian Standard Akuntansi Keuangan, Ananda, Yogyakarta, 2002, hal. 203. [9] Ikatan Akuntan Indonesia, Op. Cit, Hal. 30 10-30.12 [10] Ikatan Akuntan Indonesia, Op. Cit, Hal. 30.9-30.10 |