Loading Preview Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
1. Definisi Nilai ambang batas adalah alternatif bahwa walau apapun yang terdapat dalam lingkungan kerjanya, manusia merasa aman. Dalam perkataan lain, nilai ambangbatas juga diidentikkan dengan kadar maksimum yang diperkenankan. Kedua pengertian ini mempunyai tujuan sama. 2. Nilai Ambang Batas Getaran Untuk mengetahui pengaruh getaran terhadap kesehatan kerja, maka perlu diketahui nilai ambang batas dari getaran ini. Cara untuk mengetahui nilai ambang batas dilakukan dengan mengukur getaran yang ada kemudian dibandingkan dengan NAB yang diijinkan. Berikut ini NAB getaran berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-51/MEN/1999. Tabel Nilai Ambang Batas Getaran untuk Pemajanan Lengan dan Tangan 3. Nilai Ambang Batas Suhu Di Indonesia, parameter yang digunakan untuk menilai tingkat iklim kerja adalah Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB). Hal ini telah ditentukan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-51/MEN/1999, Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Di Tempat Kerja, pasal 1 ayat 9 berbunyi : “Indeks suhu Basah dan Bola (Wet Bulb Globe Temperature Index) yang disingkat ISBB adalah parameter untuk menilai tingkat iklim kerja yang merupakan hasil perhitungan antara suhu udara kering, suhu basah alami dan suhu bola”.1 Untuk mengetahui iklim kerja di suatu tempat kerja dilakukan pengukuran besarnya tekanan panas salah satunya dengan mengukur ISBB atau Indeks Suhu Basah dan Bola (Tim Hiperkes, 2004), macamnya adalah: 1. Untuk pekerjaan diluar gedung ISBB = 0,7 x suhu basah + 0,2 x suhu radiasi + 0,1 suhu kering 2. Untuk pekerjaan didalam gedung ISBB = 0,7 x suhu basah + 0,3 x suhu radiasi
Tabel 2.1 Standar Iklim Kerja di Indonesia Catatan : a. Beban kerja ringan membutuhkan kaloiri 100 – 200 kilo kalori /jam. b. Beban kerja sedang membutuhkan kalori > 200 – 350 kilo kalori/ jam. c. Beban kerja berat membutuhkan kalori > 350 – 500 kilo kalori /jam. 4. Nilai Ambang Batas Radio Keterangan : kHz : Kilo Hertz MHz : Mega Hertz GHz : Gega Hertz f : frekuensi dalam MHz mW/cm2 : mili Watt per senti meter pcrsegi VIm: Volt per Meter A/m : Amper per Meter 5. Nilai Ambang Batas Kebisingan Kebisingan dapat menyebabkan dampak jangka pendek maupun jangka panjang pada pendengaran. Untuk menanggulangi kebisingan di pabrik, beberapa Negara menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan. Nilai Ambang Batas kebisingan di tempat kerja adalah intensitas suara tertinggi yang merupakan nilai rata-rata, yang masih dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan hilangnya daya dengar yang menetap untuk waktu kerja terus menerus tidak lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Berikut ini batas waktu pemaparan kebisingan per hari yang direkomendasikan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia pada tahun 1999
5. Nilai Ambang Batas Penerangan Standar berdasarkan PMP NO. 7 / 1964 Untuk pekerjaaan membedakan barang-barang yang agak kecil yang agak teliti paling sedikit 200 LUX ( ini yang di pakai dalam pengkuran penerangan pada praktikum k3 tentang penerangan) • selain itu untuk penerangan darurat paling sedikit 5 lux • halaman dan jalan di perusahaan paling sedikit 20 lux • pekerjaaan yang membedakan barang kasar paling sedikit 50 lux • pekerjaan membedakan barang-barang kecil sepintas lalu paling sedikit 100 lux • pekerjaaan yang membedakan yang teliti dari bang yang kecil dan halus paling sedikit 300 lux • perbedaan membedakan barang halus dengan kontras sedang dan dalam waktu lama antara 500-1000 lux • pekerjan yang membedakan barang sangat halus dengan kontras yang sangat kurang untukwaktu lama paling sedikit 1000 lux 6. Nilai Ambang Batas DebuGas tertentu yang lepas ke udara dalam konsentrasi tertentu akan membunuh manusia. Konsen trasi fluorida yang diperkenankan dalam udara 2,5 mg/meter kubik. Fluorida dan persenyawaannya adalah racun dan mengganggu metabolisme kalsium dan enzim. Sedangkan hidrogen fluorida sangat initatif terhadap jaringan kulit, merusak paru-paru dan menimbulkan penyakit pneumonia.Asam sulfida, garam sulfida dan karbon disulfida adalah persenyawaan yang mengandung sulfur. Persenyawaan sulfida dapat terurai dan lepas ke udara menyebabkan kerusakan pada sel susunan saraf.
Debu yaitu partikel zat padat yang timbul pada proses industri sepeti pengolahan, penghancuran dan peledakan, baik berasal dari bahan organik maupun dabu anorganik. Debu, karena ringan, akan melayang di udara dan turun karena gaya tarik bumi. Debu yang membahayakan adalah debu kapas, debu asbes, debu silicosis, debu stannosis pada pabrik timah putih, debusiderosis, debu yang mengandung Fe2O3. Penimbunan debu dalam paru-paru akibat lingkungan mengandung debu yaitu pada manusia yang ada di sekitarnya bekerja atau bertempat tinggal. Kerusakan kesehatan akibat debu tergantung pada lamanya kontak, konsentrasi debu dalam udara,jenis debu itu sendiri dan lain-lain. Asap adalah partikel dari zat karbon yang keluar dari cerobong asap industri karena pembakaran tidak sempurna dari bahan-bahan yang mengandung karbon. Asap bercampur dengan kabut/uap air pada malam hari akan turun ke bumi bergantungan pada daun-daunan ataupun berada di atas atap rumah.
Untuk menghindari dampak yang diakibatk’an limbah melalui udara selain menghilangkan sumbernya juga dilakukan pengendalian dengan penetapan nilai ambang batas.
Faktor-faktor yang berhubungan dengan pemaparan debu adalah: Ukuran partikel a. Debu ukuran besar : > 10 mikron, tidak menimbulkan penyakit karena tidak mudah mengendap di paru-paru karena pengaruh gravitasi. b. Debu ukuran kecil : < 5 mikron, menimbulkan penyakit dan mengganggu kesehatan karena bersifat respirable (bisa masuk ke dalam paru dan menimbulkan penyakit) Konsentrasi debu Yaitu nilai NAB dari tiap masing-masing debu (setiap debu mempunyai NAB yang berbeda-beda). Debu-debu yang ikut masuk bersama udara pernafasan yang sampai di alveoli akan mengalami beberapa kemungkinan yaitu :
|