Apa yang dimaksud melaksanakan kewajiban yang bertanggung jawab

Ilustrasi melaksanakan kewajiban sebagai warga negara. Foto: Pixabay

Pada umumnya, setiap negara mengatur masalah hak dan kewajiban warga negaranya dalam sebuah konstitusi, atau dalam peraturan perundang-undangan sebagai syarat kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Terdapat hubungan timbal balik di antara keduanya. Hal ini dikarenakan kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, begitu pula sebaliknya.

Namun, jika seseorang melaksanakan kewajibannya, secara otomatis haknya juga akan terpenuhi. Oleh karena itu, pemenuhan hak dan kewajiban harus seimbang.

Selain hak dan kewajiban, dalam pelaksanaan keduanya tidak lepas dari adanya sikap tanggung jawab. Lantas apa sebenarnya pengertian dari hak, kewajiban dan tanggung jawab? Simak penjelasan lengkap berikut ini.

Ilustrasi bela negara sebagai upaya pelaksanaan kewajiban warga negara. Foto: Pixabay

Pengertian Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab

Berikut ini ulasan lengkap tentang pengertian hak, kewajiban, dan tanggung jawab.

Dikutip dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan karya Dr. I Nengah Suastika M.Pd dkk (2017: 73), hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu, dan tidak dapat oleh pihak lain maupun juga yang pada prinisipnya dapat dituntut paksa olehnya.

Hak mengacu kepada sesuatu yang mesti didapatkan atau diperoleh baik dalam bentuk material maupun nonmaterial oleh seseorang dalam menjalin interaksi dengan orang lain, kelompok atau dengan suatu lembaga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Adapun contoh hak sebagai warga negara yang berdasarkan nilai instrumental Pancasila. Beberapa hak warga negara dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Hak untuk mengembangkan diri demi kemajuan bangsa dan negara. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 Pascal 28C ayat (2). Pasal tersebut berisi “Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.”

  2. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 dalam Pasal 28D ayat (3). Pasal tersebut menegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

  3. Hak untuk mengembangkan nilai-nilai budaya daerahnya. Hal ini tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Ilustrasi tindakan mempertahankan keamanan negara sebagai wujud pelaksanaan kewajiban warga negara. Foto: Pixabay

Kewajiban adalah sebuah beban untuk memberikan atau membiarkan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun, yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan

Kewajiban mengacu pada sesuatu yang semestinya diberikan seseorang dalam menjalin interaksi dengan orang lain, kelompok atau lembaga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebagai warga negara yang baik, seseorang harus melakukan kewajibannya agar kelak mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan.

Merangkum dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terbitan Tim Ganesha Operation (2019: 09), beberapa contoh kewajiban sebagai warga negara dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

  2. Kewajiban dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara. Kewajiban warga negara ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1). Pasal tersebut menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

  3. Kewajiban untuk menjunjung hukum dalam pemerintahan tanpa ada pengecualian. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1). Pasal tersebut menegaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjalankan hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak warga negara. Foto: Pixabay

Pengertian Tanggung Jawab

Antara hak dan kewajiban, terdapat tanggung jawab. Tanggung jawab adalah kesadaran diri seseorang terhadap semua perbuatan yang dilakukan, baik dalam rangka melaksanakan sebuah kewajiban atau menuntut hak.

Tanggung jawab berasal dari dalam hati seseorang dan kemauan diri sendiri atas kewajiban yang harus dilaksanakan. Selain itu, seseorang dikatakan bertanggung jawab ketika ia berkewajiban menanggung segala sesuatu atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.

Beberapa contoh sikap tanggung jawab sebagai warga negara yang baik adalah sebagai berikut.

  1. Tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

  2. Tanggung jawab membayar pajak tepat waktu.

  3. Tanggung jawab menjaga kerukunan hidup dengan sesama umat seagama dan antar umat beragama.