Perusahaan daerah perlu untuk Anda ketahui jika nantinya Anda bekerja di bidang pemerintahan. Badan usaha ini juga dapat disebut dengan BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah. Belum mengetahui mengenai hal ini? Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih banyak mengenai jenis usaha ini. Perusahaan daerah menurut Undang-undang nomor 17 tahun 2003 adalah sebuah badan usaha dengan sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemda. Sedangkan definisi menurut undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah adalah semua badan usaha yang didirikan berdasarkan undang-undang ini, yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain atau berdasarkan undang-undang. Tujuan dari BUMD tertuang pada pasal 5 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1962, yaitu turut serta dalam melaksanakan pembangunan di wilayah daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur. Terdapat beberapa ciri dari BUMD, diantaranya adalah: Aturan yang mengatur tentang hal ini adalah: Berbeda dengan PT atau CV yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, BUMD memiliki peranan yang berbeda. Peran dari BUMD adalah: Terdapat beberapa contoh dari BUMD yang perlu untuk Anda ketahui, di antaranya adalah: Pada modal, tentunya perusahaan ini memiliki modal seluruh atau sebagiannya dimiliki oleh pemda. Namun, terdapat beberapa ketentuan, di antaranya adalah:
Itulah ulasan mengenai BUMD yang perlu untuk Anda ketahui. Setiap badan usaha membutuhkan perizinan, BUMD berdiri dengan izin dari pemda. Jika Anda mendirikan perusahaan, jangan lupa untuk mengurus perizinannya.
Related Articles05 April 2020 11:54 Pertanyaan Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus!92 3 Jawaban terverifikasiMahasiswa/Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ahmad Dahlan 20 Januari 2022 02:33 Hallo Syifa, kakak bantu jawab ya. Perusahaan daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang yang modalnya berasal dari kekayaan daerah. Dan tujuan dari pendirian perusahaan daerah ini adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan pembangunan nasional. Jadi tujuannya adalah untuk turut serta dalam pembangunan. Semoga membantu.Balas 05 April 2020 19:30 guna mengurangi jumlah pengangguran dan dapat menambah penghasilan ekonomi daerahBalas 05 April 2020 23:06 untuk turut serta melaksanakan pembangunan DAERAH khususnya dalam pembanyunan ekonomi nasional umum nya dalam rangka ekonomi terpinpin untuk memenuhi kebutuhankebutuhan rakyatBalas |