Bolehkah menyentuh alat vital (kemaluan) istri atau sebaliknya istri menyentuh kemaluan suami? Apakah membatalkan wudhu? Apakah menyebabkan mandi wajib? Para ulama sepakat bahwa suami boleh menyentuh kemaluan istrinya. Ibnu ‘Abidin berkata, “Abu Yusuf pernah bertanya pada Abu Hanifah mengenai seorang suami yang menyentuh alat vital (kemaluan) istrinya dan istrinya pun
melakukan sebaliknya sehingga suami terangsang, apakah seperti itu bermasalah? Jawab Imam Abu Hanifah, tidak masalah, bahkan aku harap seperti itu mendapatkan pahala yang besar.” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 5: 234, dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32: 90). Ada hadits yang menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasai no. 163, Ibnu Majah no. 479, dan Tirmidzi no. 82. Al Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih) Dalil lainnya yang berbeda menyatakan bahwa wudhu tidak batal ketika menyentuh kemaluan. Dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu
bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad 4: 23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca pembahasan:
Apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu? Sebagian ulama menyatakan bahwa menyentuh kemaluan istri membatalkan wudhu sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Sedangkan ulama lainnya menyatakan wudhu tersebut tidak batal karena tidak adanya dalil yang menyatakan batal. (Lihat Fiqh As-Sunnah li An Nisaa’, hal.
41). Pendapat yang menyatakan tidak batal, itulah pendapat yang lebih kuat. Dijelaskan oleh Syaikh Abu Malik, jika seorang suami menyentuh kemaluan istrinya dan bukan jima’, maka tidak wajib mandi selama tidak keluar mani. (Lihat Fiqh As-Sunnah li An Nisaa’, hal. 41). Berarti, jika keluar mani, tetap wajib mandi meskipun tidak sampai jima’. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. — Selesai disusun menjelang Ashar, 16 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang pembatal-pembatal mandi wajib. Selamat membaca. Pertanyaan: Bismillah. Ketika saya melakukan mandi wajib, saya melakukannya sesuai dengan tuntutan nabi yaitu didahului dengan wudhu yang sempurna. Selanjutnya saya membasahi seluruh tubuh dengan air. Apakah ketika saya membasahi seluruh tubuh dengan air termasuk membasuh kemaluan setelah wudhu (tapi sebelum wudhu saya sudah membersihkan kemaluan) dapat membatalkan wudhu/mandi karena menyentuh kemaluan? Mohon penjelasannya ustadz, apakah ada batal wudhu saat mandi karena menyentuh kemaluan untuk meratakan air ke seluruh tubuh atau ada pengecualian? Apa sajakah pembatal mandi wajib? Terima kasih. (Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS) Jawaban: Bismillah Terkait dengan menyentuh kemaluan apakah membatalkan wudhu atau tidak maka ini dikembalikan kepada perbedaan pendapat ulama antara yang membatalkan atau tidak. Mengacu kepada pendapat ulama yang menyatakan batalnya wudhu bagi yang menyentuh kemaluan seseorang baik kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain, atau pendapat yang mengatakan sunnahnnya berwudhu lagi ketika menyentuh kemaluan manusia untuk lebih berhati hati sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallahu alaihi wasallam ,” مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82. ) Sebagaimana pendapat Syekh Ibnu Utsaimin dalam kitab Syarhul Mumthi’ dalam rangka kehati-hatian, untuk melepaskan diri dari perselisihan ulama yang ada. Beliau menjelaskan, “Bahwa seseorang ketika menyentuh kemaluannya, dianjurkan baginya berwudu secara umum, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Dan kalau menyentuhnya dengan syahwat, pendapat yang mewajibkan (berwudhu lagi) adalah kuat sekali.” (Asy-Syarhul-Mumti, 1/234) Maka hendaknya ketika mandi besar ia tidak perlu menyentuh kemaluan cukup ia siramkan di atasnya karena memang sunnnahnya sebelum ia memulai mandi ia telah mencucinya terlebih dahulu baru setelah itu ia melakukan wudhu dan sunnah-sunnah lainnya dalam tata cara mandi, sebagaimana yang telah di jelaskan dalam salah satu hadist Nabi shalahu alaihi wasallam: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317) Maka di tengah ia melakukan mandi karena sebelumnya telah membersihkan kemaluannya dari kotoran maka tidak perlu menyentuhnya. Terkait dengan hal hal yang membatalkan mandi atau wudhunya maka bisa melihat kembali hal hal yang membatalkan wudhunya dari kentut, kencing, BAB, dll. Wallahu a`lam. https://bimbinganislam.com/menyentuh-kemaluan-apakah-membatalkan-wudhu/ Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid Read Next1 day ago Hukum Menikah Di Bulan Ramadhan Dalam Islam1 day ago Hukum Wanita Safar Pergi Berhaji Tanpa Mahrom4 days ago Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu?4 days ago Istri Meninggalkan Warisan, Suami Dan Anak Mendapat Bagian Berapa? Begini Perhitungannya!6 days ago Setelah Mandi Wajib, Keluar Lagi Air Bening Dan Lengket. Apakah Harus Mandi Wajib (Lagi)?1 week ago Bingung Perbedaan Air Mani Dan Madzi Saat Bangun Tidur, Harus Mandi Wajib?
2 weeks ago Tata Cara Mandi Junub Sesuai Sunnah Nabi, Lengkap!2 weeks ago Apakah Terkena Najis Membatalkan Wudhu?2 weeks ago Apa Itu Cairan Madzi? Berikut Penjelasannya2 weeks ago Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Berikut Hadistnya.Apakah boleh menyentuh kemaluan saat mandi wajib?Dari pendapat ini, siapa yang menyentuh kemaluan dengan syahwat di sela-sela mandi janabat, maka diwajibkan dia berwudu setelah selesai mandi, kalau menyentuhnya tanpa syahwat, maka tidak diharuskan berwudu. Kedua; Menyentuh dua pelir tidak membatalkan wudu.
Apa saja yang bisa membatalkan mandi wajib?8 Hal yang Membatalkan Mandi Wajib, Harus Sesuai Urutan. Tidak mematuhi urutan mandi wajib. ... . 2. Tidak memenuhi rukun mandi wajib. ... . 3. Tidak menggunakan air yang bersih. ... . 4. Ada bagian tubuh yang tidak terguyur air. ... . Rambut dalam keadaan tidak terurai. ... . 6. Menggunakan bahan yang tidak bisa ditembus air di permukaan tubuh.. Apakah boleh memegang kemaluan sendiri?Memegang kemaluan sendiri hukumnya boleh. Sama seperti memegang anggota tubuh yang lain.
Memegang kemaluan termasuk hadas apa?Hal-hal yang termasuk ke dalam hadas kecil adalah: Keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur. Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dan kulit perempuan yang sudah baligh dan bukan mahramnya. Menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari.
|