Afta adalah kesepakatan diantara negara-negara anggota asean yang berisi tentang

Afta adalah kesepakatan diantara negara-negara anggota asean yang berisi tentang

Afta adalah kesepakatan diantara negara-negara anggota asean yang berisi tentang
Lihat Foto

ASEAN.org

Logo ASEAN Free Trade Area (AFTA)

KOMPAS.com - ASEAN Free Trade Area atau AFTA adalah perjanjian perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN.

Tahukah kamu sejarah berdiri, tujuan, dan dampak dari AFTA?

Sejarah berdirinya AFTA

Perdagangan bebas yang dianut banyak negara di dunia tak dapat dihindari oleh negara-negara di Asia Tenggara.

Konsep free trade area lahir untuk mempermudah dan meningkatkan perdagangan di antara negara-negara di Asia Tenggara.

Baca juga: Tujuan ASEAN

Dikutip dari situs ASEAN, perjanjian AFTA ditandatangani pada 28 Januari 1992. Saat itu, digelar pertemuan tingkat kepala negara (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura.

Tempat pendirian organisasi perdagangan bebas adalah Singapura.

Ketika AFTA ditandatangani, anggota ASEAN baru enam negara yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam. 

Empat anggota ASEAN lainnya baru meratifikasi AFTA setelah bergabung dengan ASEAN.

AFTA bertujuan menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif. Sehingga produk-produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.

Baca juga: Profil Negara ASEAN

Afta adalah kesepakatan diantara negara-negara anggota asean yang berisi tentang

Afta adalah kesepakatan diantara negara-negara anggota asean yang berisi tentang
Lihat Foto

ASEAN.org

Penandatanganan AFTA pada pertemuan tingkat kepala negara (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura, 28 Januari 1992.

Basis produksi diwujudkan dengan menghapus batasan/hambatan tarif dan nontarif yang selama ini terjadi antarnegara.

Tujuan AFTA secara singkat yakni:

  • Menjadikan ASEAN pusat produksi dunia
  • Menarik investasi asing
  • Meciptakan pasar regional bagi masyarakat di Asia Tenggara

Baca juga: Sumber Daya Negara-negara ASEAN

Dampak AFTA

Dengan AFTA, negara-negara di ASEAN masih bisa memberlakukan tarif terhadap barang-barang impor.

Namun khusus barang-barang impor dari sesama ASEAN, tarifnya ditekan menjadi 0 sampai 5 persen saja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Afta adalah kesepakatan diantara negara-negara anggota asean yang berisi tentang

Ilustrasi bendera negara anggota ASEAN. (AFP)

Bola.com, Jakarta - Seperti halnya kawasan lainnya, Asia Tenggara memiliki organisasi regionalnya sendiri, yaitu ASEAN. Organiasasi yang memiliki anggota hampir seluruh negara di wilayah Asia Tenggara ini memiliki berbagai bentuk perjanjian, satu di antaranya adalah AFTA (ASEAN Free Trade Area).

AFTA adalah bentuk kerja sama perdagangan dan ekonomi di wilayah ASEAN, berupa kesepakatan agar tercipta situasi perdagangan yang seimbang, dengan penurunan tarif barang dagang serta pajak bagi negara-negara di Asia Tenggara.

Permasalahan ekonomi merupakan permasalahan penting yang hampir dialami setiap negara berkembang. Setiap negara sekuat tenaga mencari cara untuk mengatasi masalah perekonomian tersebut.

Dampak buruk perekonomian yang tidak stabil, seperti kurangnya lapangan pekerjaan hingga kenaikan angka kriminalitas. Dengan itu, muncul AFTA untuk membantu agar perekonomian berjalan lebih lancar di wilayah ASEAN.

AFTA disepakati dengan harapan kerja sama ini mendongkrak perekonomian penduduk di setiap negara di kawasan ASEAN dan menjadi solusi perdagangan dunia.

Beberapa caranya adalah dengan pembebasan tarif bea masuk bagi komoditi tertentu dan perlakuan adil terhadap penanaman modal asing yang akan menanamkan modalnya di negara anggota.

Indonesia menjadi satu di antara negara yang paling awal menyetujui AFTA. Pemerintah Indonesia berharap perjanjian tersebut dapat membantu menaikkan perekonomian secara menyeluruh.

Berikut pengertian AFTA beserta tujuan dan pengaruhnya bagi Indonesia, seperti dikutip dari laman Dosenpendidikan, Senin (19/7/2021).

Afta adalah kesepakatan diantara negara-negara anggota asean yang berisi tentang

Ilustrasi ASEAN. (Gunawan Kartapranata/Creative Commons)

Pengertian

Asean Free Trade Area (AFTA) adalah bentuk kerja sama perdagangan dan ekonomi yang disepakati oleh negara-negara dalam wilayah ASEAN. AFTA  berdiri pada 28 Januari 1992 di Singapura, pada sidang KTT ASEAN keempat.

Anggota ASEAN berharap dengan berdirinya AFTA tercipta lingkungan perdagangan bebas yang dapat menguntungkan seluruh negara anggota.

Pada awalnya, AFTA hanya terdiri dari enam negara anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Seiring berjalannya waktu, negara lain seperti Vietnam, Laos, Myanmar, serta Kamboja ikut bergabung dalam perjanjian ini.

Latar Belakang Dibentuknya AFTA

Pembentukan AFTA tentu memiliki sejarah atau berlatar belakang. AFTA menjadi bentuk kerja sama di bidang ekonomi seperti yang sudah disepakati oleh negara-negara ASEAN.

Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terbentuknya AFTA atau kawasan perdagangan bebas, berikut ini di antaranya:

1. Munculnya isu-isu ekonomi setelah tantangan politik dan militer yang dihadapi ASEAN berakhir pada masa perang dingin saat itu.

2. Kemajuan pesat yang dimiliki Singapura yang minim sumber daya alam (SDA), namun memiliki sektor perdagangan yang bisa diandalkan sebagai sumber utama penghidupan.

3. Keinginan untuk mendatangkan investor asing.

4. AFTA dibentuk sebagai langkah dalam mengejar keunggulan kerja sama regional di kawasan lainnya, seperti di Eropa dan Amerika.

Afta adalah kesepakatan diantara negara-negara anggota asean yang berisi tentang

Ilustrasi ASEAN. (sumber: freepik)

Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antaranggota ASEAN.

Dalam kesepakatan, AFTA direncanakan berpoerasi penuh pada 2008, namun dalam perkembangannya dipercepat menjadi tahun 2003.

Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di atas adalah skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang bertujuan agar barang-barang yang diproduksi di antara negara ASEAN yang memenuhi ketentuan setidak-tidaknya 40 persen kandungan lokal akan dikenai tarif hanya 0-5 persen.  

AFTA dicanangkan dengan instrumen CEPT, yang dikenalkan pada Januari 1993. Pada 2002, ASEAN mengemukakan komitmen utama di bawah CEPT-AFTA meliputi empat program, yaitu:

1. Pengurangan tingkat tarif dalam perdagangan secara efektif dana sama di antara negara-negara ASEAN hingga mencapai 0-5 persen.

2. Penghapusan hambatan-hambatan kuantitatif dan hambatan-hambatan nontarif.

3. Mendorong pembentukan kerja sama untuk mengembangkan fasilitas pada sektor perdagangan, terutama bidang bea masuk serta standar dan kualitatif.

4. Penetapan kandungan lokal dalam produk sebesar 40 persen.

Afta adalah kesepakatan diantara negara-negara anggota asean yang berisi tentang

Ilustrasi Bendera Indonesia. Credit: unsplash.com/Nick

Bagi Indonesia, kerja sama AFTA merupakan peluang yang sangat terbuka untuk kegiatan ekspor komoditas pertanian yang selama ini menjadi komoditas tebesar yang dihasilkan Indonesia dan dapat bersaing secara kompetitif pada pasar regional.

Meski demikian, pemerintah Indonesia memiliki tantangan tersendiri untuk mencapai ekspor komoditas pertanian ke pasar ASEAN.

Hal itu mengingat beberapa komoditas pertanian Indonesia saat ini maupun di masa yang akan datang masih akan dihadapkan pada persoalan dalam peningkatan produksi yang berkualitas, permodalan, dan kebijakan harga.

Akan tetapi, ada beberapa komoditas yang secara umum dapat dan siap berkompetisi di pasar regional, seperti minyak kelapa sawit, tekstil, alat-alat listrik, gas alam, dan garmen.

Dalam AFTA, peran negara dalam perdagangan sebenarnya akan direduksi secara signifikan. Sebab, mekanisme tarif yang merupakan wewenang negara dipangkas.

Itulah mengapa, diperlukan perubahan paradigma yang sangat signifikan, yakni dari kegiatan perdagangan yang mengandalkan proteksi negara menjadi kemampuan perusahaan untuk bersaing.

Apabila secara politik dan hukum Indonesia sudah mulai siap melakukan kompetisi perdegangan, AFTA akan sangat memengaruhi perokonomian negara secara signifikan. Yang perlu ditekankan ialah penguatan kualitas barang dan hukum yang mengikat ekspor impor di Indonesia.

Sumber: Dosenpendidikan