Uu no. 43 tahun 2008 tentang wilayah negara

Uu no. 43 tahun 2008 tentang wilayah negara

PeraturanPedia.id – Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara

ABSTRAK

  • bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pengaturan mengenai wilayah negara meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya;

    bahwa pengaturan wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara mengenai wilayah negara.

  • Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP WILAYAH NEGARA 4. HAK-HAK BERDAULAT 5. KEWENANGAN 6. KELEMBAGAAN 7. PERAN SERTA MASYARAKAT 8. LARANGAN 9. KETENTUAN PIDANA 10. KETENTUAN LAIN-LAIN 11. KETENTUAN PERALIHAN

    12. KETENTUAN PENUTUP

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa pengaturan mengenai wilayah negara meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya;

  3. bahwa pengaturan wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara mengenai wilayah negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Wilayah Negara;

DETAIL UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2008

EntitasPemerintah Pusat
JenisUndang-Undang
Nomor43 Tahun 2008
Tahun2008
TentangUndang-Undang Tentang Wilayah Negara
Tanggal Ditetapkan13 November 2008
Tanggal Diundangkan14 November 2008
Berlaku Tanggal14 November 2008
SumberLN.2008/NO.177, TLN NO.4925, LL SETNEG : 12 HLM

Silahkan download Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Definisi: LN = Lembaran Negara

TLN = Tambahan Lembaran Negara

Wilayah Negara

Disahkan pada tanggal 14 November 2008
Jenis: Undang-Undang

Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 177
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4925

Konsiderans Menimbang:

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email . Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kedaulatan untuk mengelola kekayaan lautnya. Posisi geostrategis Indonesia di jalur...