Upah yang dinyatakan dalam rupiah per unit waktu atau perorangan merupakan

  1. Usaha

    adalah suatu unit ekonomi yang melakukan aktivitas dengan tujuan menghasilkan barang/jasa untuk dijual atau ditukar dengan barang lain dan ada seseorang atau lebih yang bertanggung jawab dan punya kewenangan untuk mengelola usaha tersebut. Kewenangan yang dimaksud meliputi kewenangan di bidang kepegawaian, pemasaran, keuangan dan sebagainya. Dalam konsep usaha termasuk unit-unit penunjang atau unit-unit pembantu yang berlokasi terpisah dari kantor induknya. Jadi usaha dapat berupa perusahaan tunggal, kantor pusat/induk, kantor cabang/perwakilan, unit produksi seperti pabrik, atau unit-unit penunjang, dan unit pembantu seperti : gudang, kantor pemasaran, atau kantor tempat melakukan aktivitas perusahaan lainnya yang berlokasi terpisah dari kantor induknya.

  2. Kegiatan ekonomi

    adalah suatu kegiatan atau bagian dari kegiatan yang menghasilkan barang/jasa yang secara langsung atau tidak langsung dimaksudkan untuk pencapaian tujuan komersial.

  3. Rumah Tangga Biasa

    adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur. Yang dimaksud dengan makan dari satu dapur adalah jika pengurusan kebutuhan sehari-hari dikelola bersama-sama menjadi satu.

    Penjelasan :

    • Jika seseorang menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus, tetapi mengurus makannya sendiri, dianggap sebagai satu rumah tangga biasa.

    • Jika dua orang atau lebih mendiami satu kamar bersama-sama dalam satu bangunan sensus atau fisik, walaupun makannya sendiri-sendiri, dianggap satu rumah tangga biasa.

    • Dua keluarga yang tinggal bersama-sama di satu bangunan sensus dimana keperluan makannya hanya dilakukan salah seorang anggota rumah tangga dianggap sebagai satu rumah tangga biasa.

    • Dua keluarga yang tinggal terpisah di dua bangunan sensus dan pengurusan makannya oleh seorang anggota rumah tangga dianggap sebagai satu rumah tangga biasa.

    • Jika sekelompok orang indekost (mondok dengan makan)yang berjumlah kurang dari sepuluh orang, maka pemilik rumah dan sekelompok orang tersebut dianggap satu rumah tangga biasa.

  4. Rumah Tangga Khusus yang dicakup adalah :

    • Orang-orang yang tinggal di asrama, yaitu suatu tempat tinggal yang diatur oleh suatu yayasan atau badan, misalnya asrama perawat, asrama ABRI(tangsi) dan sebagainya.

    • Orang-orang yang tinggal di panti asuhan, dan sebagainya.

    • Sekelompok orang yang indekost (mondok dengan makan) berjumlah sepuluh orang atau lebih.

  1. Kegiatan Utama

    adalah kegiatan yang mempunyai nilai pendapatan paling besar diantara beberapa jenis kegiatan dalam suatu perusahaan/usaha. Bila suatu perusahaan/usaha hanya melakukan suatu jenis kegiatan maka jenis kegiatan tersebut merupakan jenis kegiatan utama dari perusahaan/usaha.

Sektor Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi

  1. Perusahaan/Usaha angkutan yang tercakup dalam SUSI adalah suatu usaha angkutan yang diselenggarakan/dikelola secara komersil dan tidak berbadan hukum umumnya terletak pada suatu lokasi dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai biaya, output/omset, pekerja dan balas jasa pekerja.

  2. Kegiatan Angkutan

    adalah aktifitas yang kegiatannya menyediakan jasa angkutan penumpang dan atau barang/ternak dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat angkutan bermotor maupun tidak bermotor baik milik sendiri maupun milik orang lain melalui darat, air maupun udara dengan mendapatkan balas jasa, dengan tujuan komersil, termasuk angkutan melalui saluran pipadan jasa, penunjang angkutan. Penyewaan kendaraan tanpa pengemudi tidak termasukdalam kategori kegiatan angkutan.

  3. Angkutan darat

    meliputi angkutan darat tidak bermotor (ADTB) dang angkutan darat bermotor (ADB). ADTB yang dimaksud adalah becak, ojek sepeda, dokar/sado/delman/cidomo, pedati dan sejenisnya. ADB yang dimaksud adalah becak motor, angkutan kota, angkutan pedesaan, angkutan antar kota, taksi, angkutan "sewa" (menyewakan kendaraan dengan pengemudi), ojek sepeda motor, angkutan wisata, termasuk perusahaan bis Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) ataupun angkutan darat bermotor untuk barang dan usaha perparkiran.


    Catatan :

    Kendaraan yang digunakan dalam usaha angkutan dapat berupa kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain yang disewa dengan sistem setoran/kontrak.

  4. Perparkiran Kendaraan

    meliputi perparkiran yang diusahakan perorangan (tidak termasuk perorangan yang parkir atau tugas yang diberikan oleh perusahaan perparkiran), atau bekerja pada suatu kantor.

  5. Angkutan Air

    meliputi pelayaran rakyat untuk penumpang dan atau barang (internasional maupun domestik), angkutan sungai dan danau serta penyeberangan, pelayaran rakyat internasional (untuk barang dan atau penumpang) meliputi pengangkutan dan atau barang yang menghubungkan antar pelabuhan di laut.

  6. Angkutan sungai

    dan danau meliputi pengangkutan penumpang dan atau barang di sungai dan atau danau.

  7. Angkutan penyeberangan

    meliputi kegitan pengangkutan penumpang dan atau barang yang menghubungkan dua tempat dan merupakan kelanjutan perjalanan darat.

  8. Jasa penunjang angkutan lainnya

    meliputi usaha jasa pelayaran angkutan lainnya selain yang telah disebutkan seperti keagenan (penjualan tiket) serta pengiriman dan pengepakan.

  9. Keagenan

    meliputi penjualan tiket angkutan darat, laut atau udara yang tidak merupakan bagian dari perusahaan angkutan yang diageni. Jika agen penjual tiket tersebut hanya menjual tiket perusahaan tertentu dan mendapatkan bagian dari perusahaan angkutan itu tidak dimasukkan sebagai perusahaan keagenan.

  10. Pengiriman dan Pengepakan

    meliputi kegiatan pengiriman, pengepakan hingga barang yang dikirim sampai di tujuan. Sifat pelayanan usaha pengiriman dan pengepakan adalah door to door service, artinya barang yang dikirim akan menjadi tanggung jawab perusahaan pengiriman mulai dijemput dari pintu pengiriman hingga pintu penerima.

  11. Pergudangan

    adalah kegiatan yang melakukan kegiatan penyimpanan barang-barang untuk sementara, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir dengan menerima balas jasa serta menanggung resiko atas penitipan barang tersebut.

  12. Komunikasi

    adalah penyampaian informasi dari seseorang ke orang lain dengan menggunakan bahasa, suara, gambar, kode atau tanda-tanda komunikasi lainnya. Usaha dalam bidang komunikasi terbagi menjadi 2 (dua) bagian besar, yaitu : usaha telekomunikasi serta usaha pos.

  13. Usaha telekomunikasi

    adalah usaha pelayanan komunikasi di dalam negeri atau ke luar negeri melalui media elektronik/satelit dengan mendapatkan balas jasa dan menanggung resiko. Usaha telekomunikasi seperti warung telekomunikasi (wartel), dan kios pon.

  14. Usaha pos

    adalah usaha pelayanan, pengiriman barang, surat dan atau uang di dalam negeri atau ke luar negeri dengan mendapatkan balas jasa dan menanggung resiko. Usaha meliputi : usaha jasa titipan swasta tidak berbadan hukum termasuk jasa kurir tidak berbadan hukum yang menyelenggarakan pengiriman surat kabar, barang cetakan, bingkisan kecil, wesel pos dan giro pos, termasuk Unit Pelayanan Pos.


    Catatan :

    usaha yang khusus melakukan penjualan benda-benda pos dan materai tidak termasuk usaha pos dan giro melainkan masuk usaha perdagangan.

  15. Pendidikan tertinggi yang ditamatkan

    adalah jenjang pendidikan yang pada saat pencacahan telah diselesaikan. Apabila seseorang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi akan tetapi telah lulus ujian akhir dianggap tamat sekolah.

  16. Bulan kegiatan

    adalah bulan-bulan perusahaan/usaha tersebut ada kegiatan usaha/kerja walaupun kegiatan usaha/kerja tersebut hanya satu hari.

  17. Hari Kerja

    adalah hari yang mana pada usaha tersebut paling sedikit ada seseorang melakukan kegiatan bekerja secara terus menerus paling sedikit satu jam.

  18. Jam kerja

    adalah jangka waktu yang dinyatakan dalam jam yang digunakan untuk bekerja, tidak termasuk istirahat resmi, yang dimulai dari menyiapkan pekerjaan sampai dengan usaha tersebut tutup.

    Rata-rata jam kerja per hari adalah jumlah jam kerja kegiatan selama bulan yang lalu dibagi banyaknya hari kerja dalam satu bulan.


    Pekerja dan Balas Jasa pekerja

  19. Pekerja/karyawan dibayar

    adalah semua pekerja yang biasanya bekerja pada perusahaan/usaha dengan mendapat upah/gaji dan tunjangan lainnya dari perusahaan/usaha tersebut, baik berupa usang maupun barang.

  20. Pekerja/karyawan tidak dibayar

    adalah pekerja pemilik dan atau pekerja keluarga yang biasanya aktif dalam kegiatan perusahaan/usaha, tetapi tidak mendapat upah/gaji. Bagi pekerja tidak dibayar baik pekerja keluarga maupun pekerja training yang bekerja kurang dari 1/3 (sepertiga) jam kerja normal yang biasa di perusahaan/usaha tidak termasuk sebagai pekerja.

  21. Jam kerja normal

    adalah total jam kerja usaha tersebut dalam satu minggu


    Upah/Gaji

  22. adalah balas jasa perusahaan untuk pekerja/karyawan, sebelum dikurangi pajak baik berupa uang maupun barang. Perkiraan sewa rumah dinas, fasilitas kendaraan dan sejenisnya dimasukkan dalam uapah dan gaji walaupun tidak tertulis dalam neraca catatan perusahaan.


    Upah Lembur, Hadiah, Bonus dan sebagainya

  23. Upah lembur

    adalah upah yang diberikan/dibayarkan kepada pekerja/karyawan yang bekerja diluar jam kerja biasa.

  24. Hadiah

    adalah pengeluaran perusahaan/usaha berupa uang dan atau barang yang diberikan kepada pekerja/karyawan . Oleh karena pengeluaran untuk hadiah ini sifatnya hanyalah sewaktu-waktu saja, maka pengeluran selama sebulan untuk hadiah diperoleh dengan menjumlahkan pengeluaran untuk setahun dibagi 12.

  25. Bonus

    adalah sesuatu yang diberikan perusahaan/usaha kepada pekerja/karyawan dalam bentuk uang atau barang yang biasa dibayarkan setahuan sekali, oleh karenanya untuk mengetahui besarnya bonus dalam sebulan terlebih dulu dibagi 12.

  26. Pendapatan

    pengertian pendapatan ]untuk perusahaan/usaha tidak berbadan hukum adalah pendapatan yang benar-benar dihasilkan dan diperoleh dari kegiatan lain yang berkaitan dengan usaha selama bulan tertentu .


    Sektor Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi

  27. Pendapatan untuk usaha angkutan

    adalah seluruh pendapatan dari mengangkut penumpang dan atau barang selama bulan tertentu.

  28. Pendapatan dari jasa penunjang angkutan

    adalah penerimaan dari jasa yang seharusnya diterima sesuai dengan jenis kegiatannya, misalnya agen perjalanan berupa komisi penjualan tiket, perparkiran/penitipan kendaraan berupa pendapatan dari pembayaran parkir kendaraan.

  29. Pendapatan dari usaha pergudangan

    adalah semua pendapatan yang diperoleh dari penyewaan gudang.

  30. Pendapatan dari usaha komunikasi

    adalah seluruh pendapatan yang diperoleh dari penjualan benda-benda pos dan materai atau pendapatan yang diperoleh atas pulsa yang terpakai.

  31. Pendapatan lain yang berkaitan dengan usaha, kegiatan lain

    adalah kegiatan yang masih merupakan satu kesatuan usaha dan bukan merupakan kegiatan utama.


    Permodalan Kendala dan Prospek Usaha


    Sumber Kepemilikan Modal

  32. Modal Sendiri

    merupakan harta milik perusahaan/usaha sendiri tanpa adanya kontribusi/partisipasi dari perusahaan/usaha/pihak lain.

  33. Hibah/tranfer

    merupakan pemilikan modal yang berasal dari pemberian pihak lain, dan diberikan secara cuma-cuma tanpa adanya suatu ikatan. Karena bersifat bantuan maka tidak ada kewajiban bagi pihak penerima untuk mengembalikannya.

  34. Pihak lain

    merupakan harta milik pihak lain, dimana disini pengusaha tidak mempunyai kontribusi sama sekali. Yang dimaksud pihak lain dalam SUSI adalah bank, koperasi, lembaga keuangan bukan bank, keluarga, perorangan dan lainnya.


    Asal Modal Pinjaman

  35. Bank

    adalah institusi/lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan untuk melakukan kegiatan menerima, menyimpan, dan meminjamkan uang. Dalam hal tertentu untuk kemudahan transaksi uang, bank juga mempunyai kewenangan untuk menerbitkan cek, atau surat berharga. Dalam SUSI, asal modal dari Bank jenis pinjamannya adalah KCK, KKU, KUK, Kupedes, dan Kredit Investasi.

  36. Kredit Kelayakan Usaha (KKU)

    merupakan kredit yang diberikan berdasarkan kelayakan usaha dengan nilai pagu sebesar 50 juta rupiah, dan biasanya memerlukan jaminan sebesar 150 persen dari kredit yang diajukan.

  37. Kredit Usaha Kecil (KUK)

    merupakan kredit yang diberikan kepada perorangan atau perusahaan dengan maksimum kredit sebesar 200 juta rupiah.

  38. Kredit Canda Kulak (KCK)

    adalah kredit yang diberikan kepada golongan kecil (bakulan), penjaja barang dagangan dan sebagainya. Kredit ini biasanya antara 3000 rupiah sampai dengan 15000 rupiah dengan bunga 1 persen sebulan dan jangka waktu kredit maksimum 3 bulan.

  39. Kredit Umum Pedesaan (Kupedes)

    yaitu kredit investasi yang diberikan guna mengembangkan usaha kecil pedesaan, baik usaha-usaha yang sebelumnya pernah dibantu dengan fasilitas MINI/MIDI, maupun usaha-usaha dari nasabah baru.

  40. Kredit Investasi

    mencakup berbagai macam kredit yang dikeluarkan oleh bank untuk kepentingan investasi, diluar KKU, KUK dan Kupedes.

  41. Koperasi

    adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

  42. Lembaga Keuangan Bukan Bank

    adalah lembaga keuangan selain Bank dan Koperasi, seperti misalnya pegadaian, sewa-guna usaha (leasing), modal ventura, anjak piutang (factoring), lembaga kredit (perorangan maupun perusahaan) dan sebagainya.

  43. Perusahaan Modal Ventura

    adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penyertaan modal ke dalam perusahaan pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu, termasuk Bank Muamalat/bank Syariah.

  44. Keluarga

    adalah pihak-pihak yang masih mempunyai hubungan saudara/famili, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hubungan secara langsung adalah hubungan sedarah, sedangkan hubungan tidak langsung merupakan pertalian karena adanya perkawinan.

  45. Perorangan

    adalah lembaga kredit yang berbentuk perorangan, misalnya rentenir.

  46. Lainnya

    adalah pihak lain yang bukan merupakan kegiatan bank, koperasi, LKBB, keluarga, dan pinjaman perorangan.


    Dalam Kekurangan Modal, sebagian perusahaan/usaha tidak menggunakan jasa perbankan, alasannya antara lain :

  47. Tidak Tahu Prosedur

    adalah kurangnya pengetahuan tentang tata cara peminjaman uang di bank.

  48. Prosedur Sulit

    adalah mekanisme/tata cara peminjaman uang di bank dirasakan sulit/berbelit-belit.

  49. Tidak ada agunan

    adalah tidak mempunyai jaminan/agunan seperti; sertifikat rumah, mobil dan sebagainya yang merupakan salah satu syarat meminjam uang.

  50. Suku Bunga Tinggi

    adalah tingginya tingkat suku bungan pinjaman di bank.

  51. Tidak berminat

    adalah tidak adanya keinginan untuk mendapatkan pinjaman dari bank.

  52. Proposal Ditolak

    adalah sudah mengajukan proposal pinjaman, tetapi pihak bank tidak mengabulkan pinjaman yang diajukan


    Sejak terjadinya krisis ekonomi (Juli 1997-Maret 2000), bagaimana pengaruhnya terhadap perusahaan/usaha

  53. Tidak berpengaruh

    adalah tidak ada perbedaan antara kondisi/kegiatan perusahaan/usaha selama periode krisis ekonomi dengan periode sebelumnya.

  54. Berpengaruh dapat diatasi

    adalah kondisi/kegiatan perusahaan/usaha selama kurun waktu tertentu dari periode krisis ekonomi secara umum menurun/lebih buruk dari periode sebelum krisis ekonomi tetapi pada saat pencacahan kondisi/kegiatan perusahaan/usaha telah kembali normal seperti krisis ekonomi.

  55. Berpengaruh belum Teratasi

    adalah baik pada periode krisis ekonomi maupun pada saat pencacahan kondisi/kegiatan perusahaan/usaha telah kembali normal seperti sebelum krisis ekonomi.

  56. Mengalami peningkatan

    adalah kondisi perusahaan/usaha secara umum lebih baik selama periode krisis ekonomi.


    Kesulitan pengusaha/usaha

  57. Kesulitan Bahan Baku, antara lain disebabkan :

    • Tingginya kenaikan harga bahan baku/barang dagangan/suku cadang

    • Pasokan berkurang yaitu langkanya/tidak tersedianya bahan/barang dagangan/suku cadang di pasaran dalam jumlah yang cukup

    • Masalah distribusi/transportasi yaitu kurangnya jaringan pemasaran/transportasi untuk penyediaan bahan baku/barang dagangan/suku cadang dari produsen ke konsumen, dan

    • Masalah lainnya yaitu kesulitan penyediaan bahan baku/barang dagangan/suku cadang selain yang disebutkan di atas.

  58. Kesulitan Permodalan

    yang dialami suatu usaha berupa kesulitan dalam modal tetap dan atau modal lancar.

  59. Yang dimaksud dengan barang modal tetap

    adalah barang modal seperti tanah, gedung kendaraan, mesin, meja, kursi, almari, dan sebagainya yang pada umumnya mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun, digunakan sebagai sarana/alat untuk berproduksi dan harganya relatif mahal.

  60. Yang dimaksud dengan modal lancar

    adalah modal yang meliputi seluruh uang tunai dan barang-barang produksi/barang dagangan yang digunakan untuk keperluan usaha yang dimiliki/dikelola

  61. Kesulitan Distribusi/Transportasi Energi Listrik

    yaitu kurangnya jaringan pemasaran/transportasi untuk mendekatkan barang/jasa yang dihasilkan/dijual ke pasar/konsumen

  62. Kesulitan penggunaan energi listrik, antara lain disebabkan:

    • Kenaikan tarif listrik yaitu naiknya tarif listrik per kwh dari produsen,

    • Kenaikan harga bahan bakar yaitu naiknya harga bahan bakar seperti solar, dan sebagainya yang digunakan untuk mesin pembangkit listrik,

    • Kenaikan harga suku cadang pembangkit energi listrik yaitu naiknya harga suku cadang/komponen mesin pembangkit listrik,

    • Kelangkaan suku cadang pembangkit energi listrik yaitu naiknya harga suku cadang/komponen mesin pembangkit listrik di pasaran,

    • Lainnya karena kesulitan yang berkaitan dengan pembangkit energi listrik yang disebabkan oleh selain yang disebutkan diatas.

  63. Kesulitan Pengupahan Pekerja, antara lain disebabkan:

    • UMR meningkat yaitu naiknya Upah Minimum Regional (UMR),

    • Jumlah pekerja terlalu banyak yaitu tidak sebandingnya antara jumlah orang yang dipekerjakan dengan jenis pekerjaan yang ada/tersedia,

    • Insentif pekerja yaitu balas jasa (biasanya berupa uang) yang diberikan oleh perusahaan/usaha diluar upah/gaji biasanya, yang besarnya ditentukan oleh prestasi kerja dari pekerja,

    • Pendapatan usaha menurun yaitu turunnya nilai omset/output dari usaha, dan

    • Lainnya yaitu kesulitan yang berkaitan dengan pengupahan pekerja yang disebabkan oleh selain yang disebutkan diatas.


    Keanggotaan dan Pelayanan yang Diterima Perusahaan/Usaha dari Koperasi:

  64. Pinjaman Uang/Barang Modal

    adalah pelayanan pinjaman uang tunai/barang modal untuk keperluan perusahaan/usaha. Pelayanan pengadaan bahan baku/barang dagangan cukup jelas.

  65. Pengadaan Bahan Baku

    yaitu pelayanan yang diberikan koperasi untuk mengadakan bahan baku/barang dagangan/suku cadang/material/bahan bakar untuk keperluan usaha.

  66. Pemasaran

    yaitu pelayanan yang diberikan koperasi untuk memasarkan barang-barang hasil produksi usaha.

  67. Bimbingan/Pelatihan/Penyuluhan

    yaitu pelayanan berupa latihan kerja, penerangan/penyuluhan/pengolahan umum dan atas ketrampilan produksi yang diberikan oleh koperasi dilakukan dengan maksud meningkatkan ketrampilan atau kemampuan berusaha yang berhubungan dengan usaha yang dilakukan.

  68. Lainnya

    adalah jenis pelayanan selain yang disebutkan diatas.


    Jenis Bimbingan/Pelatihan/Penyuluhan yang Diikuti

  69. Bimbingan/Pelatihan/Penyuluhan Manajerial

    adalah jenis bimbingan/penyuluhan untuk meningkatkan ketrampilan, pengelolaan usaha secara umum.

  70. Bimbingan/Pelatihan/Penyuluhan Ketrampilan/Teknik Produksi

    adalah jenis bimbingan /penyuluhan untuk meningkatkan kemampuan/ketrampilan dalam teknik produksi.

  71. Bimbingan/Penyuluhan Pemasaran

    adalah jenis bimbingan/penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pemasaran, seperti cara mempelajari kebutuhan dan keinginan konsumen, cara melakukan penjualan dan promosi.

  72. Bimbingan/Pelatihan/Penyuluhan Lainnya

    adalah bimbingan/penyuluhan/pelatihan selain yang disebutkan diatas.

  73. Bapak Angkat

    adalah orang, perusahaan, koperasi maupun lembaga baik pemerintah maupun swasta yang membantu/membina perusahaan/usaha ekonomi lemah berupa pemasaran, bahan baku, pelatihan, permodalan dan jasa-jasa lainnya yang memungkinkan usaha tersebut dapat berkembang secara mandiri.

  74. Kemitraan

    adalah hubungan kerjasama antar usaha kecil dan perusahaan besar yang saling menguntungkan, memperkuat dan mendukung.