Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah

Manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.Lingkungan masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena  bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini. (ink)

Norma Hukum: Pengertian, Fungsi, Pelanggaran, & Contoh Norma Hukum – Norma hukum adalah aturan yang diperuntukan ketertiban kehidupan masyarakat yang biasanya dibuat oleh otoritas pemerintah setempat di suatu negara. Setiap warga negara yang hidup berdampingan dengan warga negara lainnya wajib mengikuti norma hukum yang telah dibuat, dimana dalam prosesnya terdapat aparatur seperti kejaksaan, kepolisian, hakim, yang menegakkan aturan dan norma hukum di suatu negara.

Pengertian Norma

Dikutip dalam selayang pandang norma dan ilmu hukum terdapat beberapa pengertian norma dari berbagai ahli dan teoritikus. Seperti J Macionis, berpendapat bahwa norma adalah suatu kumpulan dan aturan untuk memandu tindakan setiap anggota masyarakat.

Sedangkan Mz. Lawang, berpendapat bahwa Norma menjadi sebuah gambaran mengenai harapan yang pantas untuk dilakukan. Selain itu Hans Kelsen, berpendapat bahwa norma adalah satu perintah yang secara tidak personal serta anonim.

Namun demikian pengertian norma yang sering ditemui yaitu berasal dari bahasa Belanda yaitu “norm” yang artinya adalah patokan, aturan, atau pedoman yang berlaku. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Anthony Gidden dimana Norma menjadi satu aturan atau prinsip yang baku (konkret) dimana sifatnya wajib untuk dijaga serta diperhatikan oleh seluruh warga negara. Dalam hal ini kita bisa simpulkan bahwa norma adalah kaidah untuk sebuah petunjuk dan aturan  untuk seseorang, masyarakat, dan warga negara, menjalani aktivitas.

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum berarti kesepakatan yang dibuat oleh seluruh unsur masyarakat, atau yang mewakili masyarakat di wilayah-wilayah tertentu. Norma hukum tersebut penting untuk disepakati, karena dibahas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan.

Norma hukum yang ada pada masyarakat ada yang sudah tercantum di dalam Peraturan Perundang-Undangan dan ada juga yang sudah berlaku di lingkungan masyarakat itu sendiri. Adanya norma hukum diharapkan setiap anggota masyarakat tidak berlaku seenaknya, sehingga perdamaian dan ketentraman dapat terjaga.

Sifat Norma Hukum

Norma hukum biasanya bersifat mengikat untuk setiap penduduk yang berada dalam naungan satu negara dengan menganut norma hukum tertentu. Dimana artinya mengikat adalah bersifat harus ditaati dan jika melanggar akan dikenai sanksi. Adapun sanksi tersebut ditetapkan juga dalam draft normal hukum yang berlaku. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu perintah dan larangan.

Tujuan Norma Hukum

Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah
Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah
Berdasarkan pengertian diatas, dimana norma menjadi seperangkat alat untuk memberikan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Pada dasarnya keberadaan norma hukum adalah untuk menciptakan kehidupan yang stabil dan tertib berdasarkan hak dan kewajiban yang dimiliki.

Berikut adalah tujuan norma hukum dalam satu pemerintahan atau negara:

  1. Sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu. Sudah sangat jelas ketika kita hidup di suatu wilayah tertentu harus menjalankan pedoman dan aturan.
  2. Dapat memberikan keteraturan dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat. Kehidupan masyarakat yang tentram dan stabil adalah cita-cita seluruh warga negara untuk itu salah satu tujuan norma hukum. Sehingga terwujudnya tatanan masyarakat yang tertib agar mencegah terjadinya perilaku semena-mena antar warga masyarakat.
  3. Norma sebagai batasan seperti larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak. Melakukan aktivitas sehari-hari terkadang kita lupa akan batasan, terlepas lagi ketika tidak ada norma hukum. Risiko yang diterima ketika tidak ada batasan adalah kekacauan, sehingga norma hukum menjadi poin penting untuk kedamaian lingkungan. Bukan hanya larangan, tetapi perintah juga terkandung dalam norma hukum seperti perintah untuk tertib lalu lintas atau menjaga lingkungan. Untuk itu ketika masyarakat yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi hukum maupun sanksi sosial.
  4. Menjadikan setiap masyarakat melakukan penyesuaian dengan aturan dan norma yang berlaku di lingkungan. Karena setiap lingkungan memiliki tata aturan masing-masing sehingga ketika kita berada dalam lingkungan tertentu harus beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku.

Dengan ini kita dapat mengambil benang merah bahwa untuk menjaga ketertiban masyarakat keamanan, dan kedamaian harus mematuhi aturan dan norma hukum yang berlaku. Dimana norma hukum tersebut berlaku secara unevrsal dan tidak tebang pilih.

Dalam hidup bermasyarakat untuk mengatur interaksi di dalamnya norma hukum ini diberlakukan, dalam melihat interaksi ini terdapat metode penelitian hukum yang dapat digunakan yaitu etnografi hukum yang dapat kamu pelajari pada buu Etnografi Hukum Budaya Hukum Masyarakat Cina Jelata.

Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah
Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah

Ciri-Ciri Norma Hukum

Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah
Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah
Terdapat beberapa ciri norma hukum yang dapat kita perhatikan, dimana biasanya ciri norma hukum ini terdapat kekhasan yang tidak bisa disamakan dengan norma-norma yang lainnya.

  1. Norma hukum berisi tentang aturan yang menjadi panduan bagi masyarakat ketika menjalankan aktivitas kehidupannya. Untuk itu norma biasanya berisi tentang tata cara, kaidah, dan panduan.
  2. Norma hukum tidak dibuat secara semena-mena oleh masyarakat, sehingga untuk memberlakukan keabsahan norma hukum harus disahkan oleh pemerintah atau otoritas hukum resmi. Sehingga norma yang berlaku memiliki kekuatan hukum.
  3. Aturan dalam norma hukum sifatnya harus dipatuhi, dimana artinya norma tersebut mengikat kepada setiap warga negara yang berada dalam wilayah negara tertentu. Hal ini bisa bersifat mengikat karena norma hukum juga memiliki kekuatan.
  4. Bagi siapapun warga negara yang tidak mematuhi norma-norma yang telah disepakati maka akan mendapatkan hukuman. Untuk itu norma hukum juga dapat menjadi acuan sanksi untuk yang melanggarnya. Sanksi tersebut bisa beragam baik hukuman penjara atau pengenaan denda.

Jenis Norma Hukum

Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah
Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah
Terdapat dua jenis norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, kita mengenal norma hukum tertulis dan norma hukum tidak tertulis. Dimana keduanya memiliki persamaan dan perbedaan.

Baik norma hukum tertulis dan tidak tertulis memiliki kedukan untuk menegakkan aturan di masyarakat, namun berbeda dalam segi penyampaian. Dimana hukum tertulis biasanya dibuat dalam lembaran yang sah dan diakui oleh negara, sedangkan norma hukum tidak tertulis banyak ditemukan dalam kehidupan adat masyarakat. Lebih detail mengenai keduanya dapat dilihat pada penjelasan berikut:

1. Hukum Tertulis

Hukum tertulis merupakan norma-norma aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam bentuk tertulis. Lembaran-lembaran seperti undang-undang, peraturan pemerintah, merupakan aturan hukum tertulis, dimana aturan tersebut dibuat oleh lembaga negara sehingga lembaran hukum tertulis kekuatan untuk digunakan dalam kehidupan masyarakat secara luas. Di Indonesia terdapat lembaga negara yang berhak membuat aturan tersebut seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Pemerintahan Eksekutif.

Karena telah disahkan secara tertulis, hukum ini berlaku secara menyeluruh bagi setiap warga di suatu negara. Setiap orang di berbagai wilayah baik provinsi, kabupaten, kecamatan maupun sampai ke tingkat desa terikat dalam aturan-aturan yang telah disepakati. Keberadaan norma hukum tertulis dibagi menjadi dua bagian yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Perbedaan dan penjelasannya dapat dilihat sebagai berikut:

2. Hukum Pidana

Hukum perdata bertujuan untuk menegakkan ketertiban hukum dan melindungi setiap warga negara. Kepentingan dan hubungan masyarakat di antara mereka ditentukan dan dilindungi oleh norma Hukum. Bangsa yang baik adalah berhasil mempertahankan tatanan sosial dengan aturan hukum.

Untuk itu jika aturan tidak diikuti akan dikenai sanksi baik secara formal maupun terkadang dalam bentuk informal.  Sanksi yang berat biasanya harus melibatkan penegak hukum dengan undang-undang yang berlaku, sanksi tersebut dikenakan kepada setiap orang yang melanggar aturan atau norma.

Hukum pidana adalah peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang dilarang dan tergolong sebagai tindak pidana. Hukum ini juga mengatur apa saja hukuman yang akan diberikan kepada pelanggar-pelanggar tindak pidana tersebut. Setiap orang yang melanggar dan menyebabkan kerugian baik material maupun nonmaterial dapat dikenai sanksi. Kerugian tersebut dapat menimpa orang lain atau bahkan merugikan masyarakat luas.

Sebagai contoh kasus hukum pidana, dimana terdapat sekelompok orang yang merampok rumah serta melakukan pembunuhan terhadap korban (pemilik rumah), sehingga menyebabkan kerugian secara materil dan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja. Untuk itu, pelaku perampokan tersebut akan dijatuhi hukuman penjara dan juga denda sesuai dengan apa yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di dalamnya mengatur tentang perbuatan-perbuatan pidana secara material yang berlaku di negara Indonesia. Meskipun demikian KUHP ini masih bersumber dari hukum belanda, akan tetapi masih berlaku untuk mengatur hukum di indonesia. Hal itu telah disebutkan dalam Ketentuan Peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 “: “Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”

Di Indonesia sendiri, hukum pidana yang berlaku dibagi menjadi dua yaitu, Hukum Pidana Umum & Tertulis yang dapat kamu pelajari pada buku yang ada di bawah ini.

Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah
Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah

3. Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan bagian dari norma hukum tertulis yang berisi tentang aturan untuk kepentingan seseorang (individu) di lingkungan kelompok sosial (masyarakat). Dimana didalamnya diatur juga hak-hak dan kewajiban yang harus ditaati. Seperti contohnya adalah hukum orang maupun hukum keluarga yang dapat kamu pelajari pada buku Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang & Hukum Keluarga Ed.R.

Perbedaan dengan hukum pidana adalah jangkauan kerugiannya, biasanya hukum perdata persoalan personal yang tidak merugikan banyak pihak (masyarakat luas). Dikutip dalam laman Fakultas Hukum Untirta disebutkan bahwa Pengertian Hukum Perdata merupakan hukum untuk permasalahan antara dua orang dalam masyarakat yang bersumber pada kepentingan perseorangan (pribadi).

Istilah ini juga sering disebut dengan hukum sipil atau privat, meskipun demikian hukum perdata akan berlaku dalam jenis tulisan maupun tidak tertulis. Contoh yang sering ditemukan adalah persoalan hutang piutang yang tidak melibatkan masyarakat lainnya. Kerugian yang ditimbulkan dari hutang-piutang ini hanya dirasakan oleh salah satu pihak (individu).

Pelanggar hukum ini tidak akan dikenakan sanksi pidana tetapi sesuai dengan aturan yang ada pada kitab hukum perdata. Kitab Undang-undang Hukum Perdata merupakan norma hukum tertulis yang berlaku di indonesia.

4. Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis pada dasarnya memiliki tujuan yang sama dengan hukum tertulis, sifatnya berlaku untuk seluruh pengguna hukum dan mengikat. Akan tetapi hukum ini tidak secara resmi dituangkan dalam lembaran-lembaran negara yang memiliki kekuatan hukum. Pada dasarnya hukum tertulis lahir dari kehidupan masyarakat yang norma-normanya bisa berlaku dalam kehidupan, akan tetapi sifatnya lebih abstrak.

Hukum tidak tertulis biasanya ditemukan dalam kehidupan masyarakat adat, dimana mereka mengatur kehidupan dan aktivitas masyarakatnya dengan hukum-hukum yang tidak diatur dalam lembaran hukum tertulis. Seperti halnya masyarakat Baduy yang memiliki aturan-aturan hukum yang disepakati secara bersama baik Ketua adat maupun masyarakat adat.

Mereka yang menggunakan hukum adat tidak tertulis umumnya menitik beratkan pada kepercayaan yang secara turun temurun diwariskan kepada pengguna hukum lainnya. Hanya saja hukum ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat, dimana cakupannya lebih sempit. Karena sifatnya tidak tertulis terkadang hukum ini berubah menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Hukum tidak tertulis ini juga memiliki ketentuan sanksi-sanksi yang dapat diberlakukan kepada orang-orang yang melanggar norma. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman sosial, kurungan, denda atau yang lebih berat dikeluarkan dari suku adat tersebut. Orang yang memiliki kewenangan menentukan hukum tidak tertulis ini biasanya diberikan kepada ketua adat atau tokoh adat yang dianggap berwenang.

Sebagai contoh, salah satu masyarakat yang hidup dalam lingkungan adat yang mencuri hewan ternak milik tetangganya. Maka ia akan menerima sanksi berupa hukuman sosial seperti membersihkan lingkungan kampung. Bahkan pada suku adat tertentu mereka memiliki kepercayaan bagi siapapun yang melanggar norma-norma akan mendapatkan hukuman yang bersifat mistis seperti kutukan. Dimana hukum-hukum ini tidak ditulis seperti halnya Undang-Undang atau KUHP, akan tetapi secara berantai disampaikan kepada keturunannya.

Selain itu hukum tidak tertulis biasanya dikaitkan dengan mitos-mitos yang berkembang di masyarakat, seperti halnya tidak boleh kencing di kuburan karena akan mendatangkan kesialan atau tidak boleh duduk di depan pintu karena akan menghambat jodoh datang.

Hal ini nyatanya memiliki makna dan tujuan yang baik, namun karena penjelasan yang disampaikan secara turun temurun tidak rasional maka berkembang mitos-mitos. Jika dicerna secara rasional, perilaku kencing di atas kuburan tidak diperbolehkan karena bukan tempatnya dan akan mencemari lingkungan.

Atau tidak larangan tidak boleh duduk di depan pintu bukan karena alasan mempersulit jodoh, akan tetapi menghalangi orang masuk sehingga  jodoh yang akan masuk tidak jadi karena terhalangi.

Baca Juga: Norma Kebiasaan dan Contoh Norma Kebiasaan

Proses Terbentuknya Norma Hukum

Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah
Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah
Kehidupan masyarakat yang damai dan penuh ketentraman biasa nya dimiliki oleh mereka yang memiliki norma-norma yang baik, dimana setiap norma tersebut selalu dipertahankan dan menjadi acuan dalam menjalankan kehidupan. Hanya saja kita sering menemukan masyarakat yang tidak mematuhi norma tersebut, sehingga berujung pada sanksi hukum.

Ini menjadi salah satu latar belakang norma hukum agar norma yang ada di masyarakat dapat mengatur seluruh masyarakat. Selain itu yang melatarbelakangi terbentuknya hukum adalah karena pola kehidupan manusia yang beragam, berbagai perilaku ditunjukan oleh masyarakat baik yang positif maupun negatif. Setiap orang memiliki paham yang berbeda-beda untuk menafsirkan kehidupan yang baik.

Itu lah sebabnya norma hukum harus dibentuk agar nilai-nilai kebaikan dapat diberlakukan secara objektif.  Kehidupan manusia yang saling berdampingan tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan sehingga memicu perpecahan. Berdasarkan latar belakang tersebut hukum mulai dibentuk secara lisan, untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hal ini biasanya terjadi dalam lingkungan masyarakat adat.

Biasanya untuk memutuskan norma hukum dilakukan proses kesepakatan antara masyarakat sehingga mendapatkan hukum yang diterima oleh semua pihak. Semakin berkembangnya zaman norma hukum dibuat secara tertulis untuk memastikan nilai-nilai tersebut dapat digunakan secara objektif. Proses pembuatan norma hukum di era sekarang memiliki beberapa tahapan, seperti di Indonesia yang sering dikenal dengan Undang-undang.

Prosesnya diawali dengan perencanaan dengan menyusun program legislasi nasional, kemudian dibuat rancangan undang-undang oleh pemerintah atau DPR dengan disertai kajian akademik.  Kemudian dilakukan dua kali tahapan pembasahan, pertama di sidang komisi dan sidang paripurna. Kemudian ditetapkan, sejak tanggal ini undang-undang mulai diberlakukan, tahap akhir adalah penyebarluasan.

Sanksi Norma Hukum

Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah
Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah
Sanksi-sanksi norma hukum sangatlah beragam seperti pemidanaan, denda, maupun hukuman sosial. Dimana sanksi yang diberlakukan untuk setiap warga negara yang melanggar norma-norma yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menjalankan sanksi juga sebagai kewajiban negara untuk menjaga ketertiban kehidupan masyarakat.

Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah
Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah
Hadirnya sanksi juga terbentuk berdasarkan pasal yang dijatuhkan kepada pelanggar, baik yang merujuk pada sanksi pidana maupun perdata. Adapun sanksi hukum pidana berupa vonis terhadap tersangka oleh hakim dengan hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda. Hal ini telah diatur dalam KUHP pasal 10.

Sedangkan dalam hukum perdata hakim biasanya menjatuhkan hukuman berupa putusan condemnatoir, declaratoir dan constitutief.  Agar mengenal tentang sanksi hukum Berikut contoh sanksi norma hukum dalam KUHP. Contoh Pasal 351 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Jika pelaku melakukan perbuatan zina atau tindak asusila maka akan mendapat tindak pidana asusila yang sesuai dengan perbuatan mereka dan hal ini dapat kamu pelajari pada buku Sanksi Hukum Bagi Fasilitator Tindak Pidana Asusila.

Sekian penjelasan tentang norma hukum di Indonesia, semoga menjadi pengingat agar kita selalu hidup tenang dan aman dengan selalu menaati norma-norma hukum yang berlaku. Semoga bermanfaat.

Sumber Norma Hukum

Seperti yang sudah diketahui oleh semua masyarakat Indonesia bahwa negara Indonesia merupakan negara hukuk, sehingga bagi setiap anggota masyarakat yang melanggar hukum akan diberikan sanksi. Lalu, sebenarnya apa sih sumber norma hukum? Norma hukum bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Peraturan-Peraturan Pemerintah lainnya.

Contoh Norma Hukum

Pada dasarnya, setiap orang yang melanggar hukum pasti akan diberikan sanksi yang sudah berlaku. Di bawah ini akan diberikan beberapa contoh norma hukum.

Contoh Norma Hukum di Lingkungan Masyarakat

  1. Setiap keluarga membayar iuran kas beserta kebersihan
  2. Setiap warga yang menginap wajib lapor 1×24 jam
  3. dan sebagainya

Contoh Norma Hukum di Lingkungan Negara

  1. Setiap orang yang mengendarai motor harus menggunakan hel dan menyalakan lampu kendaraan. Sementara itu, pengendara mobil harus menggunakan sabuk pengaman. Selain itu, setiap pengendara harus menaati setiap rambu lalu lintas.
  2. Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak.
  3. Seseorang yang melakukan tindak kejahatan atau tindak kriminal akan diberi sanksi yang sudah berlaku.
  4. Tidak boleh menyebarkan informasi atau berita hoaks

Contoh Norma Hukum di Lingkungan Sekolah

  1. Rambut laki-laki tidak boleh panjang
  2. Setiap siswa wajib ikut upacara hari Senin
  3. Jika ada yang terlambat masuk sekolah akan diberikan sanksi

Contoh Pelanggaran Norma Hukum

Penyebar Hoaks

Menyebar berita hoaks atau berita bohong merupakan salah satu pelanggaran norma hukum dan sudah tercantum di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 1, yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Tidak Memakai Helm

Ketika berkendara motor, demi melindungi diri dan keselamatan bersama, maka harus menggunakan helm. Apabila pengendara motor tidak menggunakan helm akan dikenai sanksi atau hukuman yang sudah tercatum di dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1, yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Norma-Norma Dalam Kehidupan Masyarakat

Pada dasarnya, bukan hanya norma hukum saja yang berlaku pada lingkungan sosial, tetapi ada beberapa norma lainnya yang berlaku di masyarakat. Lalu, norma-norma apa saja yang hingga saat ini masih berlaku di lingkungan sosial masyarakat?

1. Norma Agama

Norma agama adalah norma yang berlaku di masyarakat yang berupa perintah serta larangan Tuhan yang sudah ada di dalam setiap kitan suci sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.

2. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berlaku di masyarakat berupa suatu tindakan yang telah disepakati oleh masyarakat itu sendiri. Biasanya norma ini berlaku terhadap seseorang yang lebih tua dan lebih muda, seperti orang tua yang menghargai anak mudah dan anak muda menghormati orang tua.

3. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah norma yang ada di dalam lingkungan masyarakat yang di mana bagi pelanggar akan memunculkan rasa bersalah dan menyesal karena telah melakukan kesalahan tersebut.

Buku Terkait Norma Hukum

Teori Hierarki Norma Hukum

Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah
Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah
Buku ini hadir untuk membumikan teori hierarki norma hukum yang dikembangkan oleh Hans Kelsen. Dalam buku ini, perspektif teori hierarki norma hukum dikemas sebahai kerangka berpikir untuk melihat wujud penerapannya pada sistem negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sosiologi Hukum Suatu Pengantar Dimensi Hukum Dan Masyarakat

Buku ini membuka wawasan kita tentang hubungan keterkaitan antara hukum dan gejala-gejala sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Sosiologi Hukum

Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah
Tuliskan tiga bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekolah
Buku ini membahas Sosiologi Hukum sebagai salah satu disiplin dalam ilmu hukum. Pembahasan buku ini dimulai dari pengertian, pokok kajian dan kegunaan Sosiologi Hukum.

[sc_fs_faq html=”true” headline=”h4″ img=”” question=”Apakah yang dimaksud norma hukum?” img_alt=”” css_class=””] Norma hukum berarti kesepakatan yang dibuat oleh seluruh unsur masyarakat, atau yang mewakili masyarakat di wilayah-wilayah tertentu. Norma hukum tersebut penting untuk disepakati, karena dibahas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. [/sc_fs_faq]

[sc_fs_faq html=”true” headline=”h4″ img=”” question=”Apa saja ciri ciri norma hukum?” img_alt=”” css_class=””] Ciri-Ciri Norma Hukum Norma hukum berisi tentang aturan yang menjadi panduan bagi masyarakat ketika menjalankan aktivitas kehidupannya. Untuk itu norma biasanya berisi tentang tata cara, kaidah, dan panduan. Norma hukum tidak dibuat secara semena-mena oleh masyarakat, sehingga untuk memberlakukan keabsahan norma hukum harus disahkan oleh pemerintah atau otoritas hukum resmi. Sehingga norma yang berlaku memiliki kekuatan hukum. [/sc_fs_faq]

[sc_fs_faq html=”true” headline=”h4″ img=”” question=” Apa saja contoh dari norma hukum?” img_alt=”” css_class=””] Setiap orang yang mengendarai motor harus menggunakan hel dan menyalakan lampu kendaraan. Sementara itu, pengendara mobil harus menggunakan sabuk pengaman. Selain itu, setiap pengendara harus menaati setiap rambu lalu lintas. Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak. Seseorang yang melakukan tindak kejahatan atau tindak kriminal akan diberik sanksi yang sudah berlaku. Tidak boleh menyebarkan informasi atau berita hoaks. [/sc_fs_faq]

Artikel Terkait:

Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur dan Jenis