Sorat setoran pajak yang juga berfungsi sebagi spt masa adalah…

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.

Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur Pajak. Pelaporan Pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut:

  1. SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukanPelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.
    Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN
  2. SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untukPelaporan tahunan.
    Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi

Saat ini khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT.

KeterlambatanPelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan :

NoJenis SPTBatas Waktu PembayaranBatas WaktuPelaporan
Masa
1PPh Pasal 4 ayat (2)Tgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
2PPh Pasal 15Tgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
3PPh Pasal 21/26Tgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
4PPh Pasal 23/26Tgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
5PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badanTgl. 15 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
6PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT MasaAkhir masa Pajak terakhirTgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
7PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai1 hari setelah dipungutHari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
8PPh Pasal 22 – Bendahara PemerintahPada hari yang sama saat penyerahan barangTgl. 14 bulan berikut
9PPh Pasal 22 – PertaminaSebelum Delivery Order dibayar
10PPh Pasal 22 – Pemungut tertentuTgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
11PPN dan PPn BM – PKPAkhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikanAkhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
12PPN dan PPn BM – BendaharawanTgl. 7 bulan berikutTgl. 14 bulan berikut
13PPN & PPn BM – Pemungut Non BendaharaTgl. 15 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
14PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria TertentuSesuai batas waktu per SPT MasaTgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

Berikut batas waktu pembayaran dan Pelaporan untuk kewajiban perpajakan tahunan :

NoJenis SPTBatas Waktu PembayaranBatas WaktuPelaporan
Tahunan
1PPh – Orang PribadiSebelum SPT Tahunan PPh disampaikanakhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
2PPh – BadanSebelum SPT Tahunan PPh disampaikanakhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
3PBB6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT—-

14,461 kali dilihat, 17 kali dilihat hari ini

Jakarta - Mari pelajari bersama semua yang perlu Anda ketahui tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

A. Pengertian

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik (e-SPT atau e-Filing)

SPT meliputi ;

  1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), baik bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang pribadi.
  2. SPT Masa yang terdiri dari;

          -  SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh);

          -  SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan

          -  SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pemungut PPN.

Masa Pajak ialah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan, yaitu SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

B. Fungsi SPT

Bagi Wajib Pajak, SPT berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

  1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
  2. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  3. harta dan kewajiban;
  4. penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT berfungsi untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
  2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.

Bagi pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya kepada Negara dan pihak yang dipotong.

SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal WP adalah Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Jika SPT ditandatangani oleh bukan WP, harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.

Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara :

  1. tanda tangan biasa;
  2. tanda tangan stempel; atau
  3. tanda tangan elektronik atau digital (Sertifikat Elektronik, kode verifikasi yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak, atau tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan Ditjen Pajak).

Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.

C. Batas jatuh tempo pelaporan SPT

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara umum adalah :

  1. untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
  2. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
  3. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Berikut adalah rincian batas waktu penyampaian SPT untuk masing-masing jenis pajak :

SPT Masa

No.

Jenis Pajak

Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran

1

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara pengeluaran

Paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara

2

PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN

Paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

3

PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa

Paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir

4

Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa

Sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak

5

PPh Pasal 22, PPN atau PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN atau PPh Pasal 22

Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

6

PPN atau PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak

Disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan

7

PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak

Disetor sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Hari libur nasional sebagaimana dimaksud di atas termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

SPT Tahunan 

No.

Jenis Pajak

Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir

1

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak

2

SPT Tahunan PPh Badan

4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

D. Sanksi Keterlambatan Menyampaikan SPT

Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan dalam jangka waktu pelaporan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar :

  1. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
  2. Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya
  3. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
  4. Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi