Segala sesuatu yang berhubungan dengan perbedaan yang ada di masyarakat sering disebut

Undang-Undang Pokok Agraria berpangkal pada pendirian, bahwa-untuk mencapai apa yang ditentukan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar tidak perlu dan tidaklah pula pada tempatnya, bahwa bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku Badan Penguasa. Dari sudut inilah harus dilihat arti ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 yang menyatakan, bahwa "Bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, pada tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh Negara". Sesuai dengan pangkal pendirian tersebut diatas perkataan "dikuasai" dalam pasal ini bukanlah berarti "dimiliki", akan tetapi adalah pengertian, yang memberi wewenang kepada Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia itu, untuk pada tingkatan yang tertinggi :


Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan  fasilitas penunjang lainnya.

Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keaamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.

Tatanan Kebandarudaraan Nasional berisi: Peran, Fungsi, Penggunaan, hirarki, klasifikasi bandar udara dan Rencana Induk Nasional Bandar Udara

(Sumber: Undang Undang No. 1 Tentang Penerbangan dan PM.69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional) 5 Mar 2009: Halaman ini pertama publikasi

9 Feb 2014: Verifikasi dan pemutakhiran terakhir

Bandar udara memiliki peran sebagai:Simpul dalam jaringan transportasi udara yang digambarkan sebagai titik lokasi bandar udara yang menjadi pertemuan beberapa jaringan dan rute penerbangan sesuai hierarki bandar udara;Pintu gerbang kegiatan perekonomian dalam upaya pemerataanpembangunan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi sertakeselarasan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang digambarkan sebagai lokasi dan wilayah di sekitar bandar udara yang menjadi pintu masuk dan keluar kegiatan perekonomian;Tempat kegiatan alih moda transportasi, dalam bentuk interkoneksi antar moda pada simpul transportasi guna memenuhi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan yang terpadu dan berkesinambungan yang digambarkan sebagai tempat perpindahan moda transportasi udara ke moda transportasi lain atau sebaliknya;Pendorong dan penunjang kegiatan industri, perdagangan dan/atau pariwisata dalam menggerakan dinamika pembangunan nasional, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya, digambarkan sebagai lokasi bandar udara yang memudahkan transportasi udara pada wilayah di sekitamya;Pembuka isolasi daerah, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang dapat membuka daerah terisolir karena kondisi geografis dan/atau karena sulitnya moda transportasi lain;Pengembangan daerah perbatasan, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan tingkat prioritas pengembangan daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia di kepulauan dan/atau di daratan;Penanganan bencana, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan kemudahan transportasi udara untuk penanganan bencana alam pada wilayah sekitarnya;Prasarana memperkokoh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara, digambarkan dengan titik-titik lokasi bandar udara yang dihubungkan dengan jaringan dan rute penerbangan yang mempersatukan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Sumber: Undang Undang No. 1 Tentang Penerbangan dan PM.69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional)5 Mar 2009: Halaman ini pertama publikasi

9 Feb 2014: Verifikasi dan pemutakhiran terakhir


Berdasarkan fungsinya maka bandar udara merupakan tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan/atau pengusahaan.Sebagai tempat penyelenggaraan pemerintahan maka bandar udara merupakan tempat unit kerja  instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya terhadap masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan dalam urusan antara lain:a.Pembinaan kegiatan penerbanganb.Kepabeananc.Keimigrasiand.kekarantinaanBandar udara sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pengusahaan maka bandarudara merupakan tempat usaha bagi:a.Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara;b.Badan Usaha Angkutan Udara; danc.Badan Hukum Indonesia atau perorangan melalui kerjasama dengan Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara.

(Sumber: Undang Undang No. 1 Tentang Penerbangan dan PM.69  Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional)
5 Mar 2009: Halaman ini pertama publikasi
9 Feb 2014: Verifikasi dan pemutakhiran terakhir

1. Dik: jarak pada peta kota x-y = 50cmjarak sebenarnya kota x-y = 25cmDit: berapa skalanya?2. Dik: peta A x-y = 6cmpeta B x-y = 3 cm Dit: berapa skal … anya?​

apa saja hal hal yang menjadi prioritas utama dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia?​

garis lintang paling selatan adalah​

Daerah Karawang adalah penghasil beras. Sedangkan Sumenep ( di Madura, Jatim ) adalah penghasil daging sapi. Interaksi yang terjadi antara dua kota it … u adalah … karena … .

Pembentukan asean dan bergabung nya Negara sepuluh dalam sebuah intografis

sebutkan sumber daya alam dan sumber daya maritim yang ada di daerah istimewa Yogyakarta (ibu kota Yogyakarta)BANTU JAWAB KAK ​

KK tolong di bantu yaperaturan menjawab- jangan ngasal- Tolong di Jawab yg benar ya- jika jawaban benar saya akan memberi jawaban terbaik jika tida … k mengikuti peraturan akan di riportterimakasih ><​

b) Sumber daya alam utama Myanmar berasal dari hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan. Sebutkan masing-m tiga contoh sumber daya alam utama Myanma … r dari hasil pertanian, perkebunan, dan pertambangan! ​

2. Apakah keragaman suku bangsa Indonesia dapat menjadi potensi wisata yang memberikan keuntungan bagi negara? Jelaskan alasanmu.​

Jumlah penduduk di negara X 40,000,000ribu jiwa. Pada tahun 2020 terdapat kelahiran 2.500.000 ribu jiwa dan kematian 800,000,00 ribu jiwa. jumlah migr … asi masukin sebesar 18.000jiwa dan migrasi keluar sebesar 10,000 it jiwa.a jumlah penduduk alamib jumlah penduduk non alami c jumlah penduduk total d angka pertumbuhan penduduk​