PERATURAN Pemerintah tentang pengelolaan KEUANGAN Badan Layanan Umum

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.Badan Layanan Umum (BLU) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi yang bersangkutan.Di lingkungan pemerintahan di Indonesia, terdapat banyak satuan kegiatan yang berpotensi untuk dikelola lebih efektif melalui pola Badan Layanan Umum. Dengan pola pengelolaan keuangan BLU, fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa.Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU menggunakan standar pelayanan minimum yeng ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra KL) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).Pola BLU tersedia untuk diterapkan oleh setiap instansi pemerintah yang secara fungsional menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional. Dengan demikian, BLU diharapkan tidak sekedar sebagai format baru dalam pengelolaan APBN/APBD, tetapi BLU diharapkan untuk menyuburkan pewadahan baru bagi pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Daftar Isi :

Show

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan dan Asas; Bab III Persyaratan, Penetapan, dan Pencabutan; Bab IV Standar dan Tarif Layanan; Bab V Pengelolaan Keuangan BLU; Bab VI Tata Kelola; Bab VII Ketentuan Lain; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup.

Post Date : 00 0000

Deputi Bidang Akuntan Negara


PROGRAM ASISTENSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH


PERATURAN Pemerintah tentang pengelolaan KEUANGAN Badan Layanan Umum
Latar Belakang
Sebagaimana dimaklumi salah satu agenda reformasi di bidang keuangan negara adalah dari penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Dengan berbasis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input tetapi pada output.


Pendekatan penganggaran berbasis kinerja sangat diperlukan bagi satuan kerja pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada publik dengan cara mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) yang telah diatur dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.


Selanjutnya dengan pasal 68 dan pasal 69, UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, instasi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas.


Sebagai tindak lanjut atas peraturan di atas, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan – Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) harus memenuhi persyaratan subtantif, teknis dan administratif.


Persyaratan substantif: SKPD yang menyelenggarakan layanan umum berupa:

  1. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat;
  2. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
  3. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.


Persyaratan teknis:

  1. Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi Sekretaris Daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja;
  2. Kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat.


Persyaratan administratif apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi:

  1. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
  2. Pola tata kelola;
  3. Rencana strategis bisnis;
  4. Standar pelayanan minimal;
  5. Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan
  6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.


Pengertian BLUD dan PPK-BLUD
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.


Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.


Manfaat Menjadi PPK-BLUD
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan, maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanan kepada publik secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Hal ini merupakan upaya peng-agenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola “secara bisnis”, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif yaitu dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.


Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD mempunyai manfaat sebagai berikut :

  1. Dapat dilakukan peningkatan pelayanan instasi pemerintah daerah kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Instasi pemerintah daerah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat.
  3. Dapat dilakukan pengamanan atas aset Negara yang dikelola oleh instansi terkait.


Peran BPKP Dalam Pengembangan BLUD
BPKP sebagai auditor internal pemerintah selain berfungsi sebagai pengawal kebijakan pemerintah juga memberikan bantuan perbaikan sistem pengendalian manajemen agar dapat meningkatkan kinerja yang lebih efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan.


Sejalan dengan penerapan PPK-BLUD maka BPKP yang telah secara aktif melakukan pengembangan dan pelatihan kemampuan manajemen maupun kemampuan teknis di bidang manajemen baik sektor bisnis maupun sektor publik (New Public Management) juga melakukan pengembangan asistensi bagi satuan kerja perangkat pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan administrasi untuk dapat menerapkan PPK-BLUD dan tentunya dalam meningkatkan kinerja pelayanan sesuai dengan amanat PP 23 tahun 2005 tentang PPK-BLU maupun peraturan terkait lainnya.


Mekanisme Kerja Asistensi yang Diberikan
Pekerjaan asistensi diberikan oleh BPKP dalam upaya membantu SKPD menyiapkan persyaratan kelengkapan administrasi untuk menerapkan PPK-BLUD. Mulai dari tahap persiapan, sampai penyusunan draft yang berupa dokumen persyaratan administrasi. Dalam asistensi ini pada dasarnya BPKP hanya sebagai pendamping bagi pihak manajemen, sehingga diperlukan peran aktif dari manajemen atau focus group yang dibentuk untuk melaksanakan penyusunan persyaratan terutama dari segi teknis operasi.


Tanggung jawab dari dokumen yang dipersyaratkan tetap pada pihak manajemen, sedang tanggung jawab BPKP adalah atas penyediaan metodologi pengumpulan data maupun pengolahannya sehingga dapat dijadikan alat untuk melakukan penilaian bagi tim penilai penetapan BLUD.

Informasi Program Asistensi BLUD:
TIM BLUD BPKP
Contact Person: Maringan Silalahi
Email:

DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA
Gedung BPKP Lantai 8 Jl. Pramuka No.33 Jakarta Timur 13120

Telepon / Fax : (021) 85909204


Share   Tweet


Page 2

Deputi Bidang Akuntan Negara


Pernyataan visi Deputi Bidang Akuntan Negara BPKP sepenuhnya mengacu pada pernyataan visi BPKP. Mengingat Deputi Bidang Akuntan Negara merupakan bagian integral dari BPKP, maka visi Deputi Bidang Akuntan Negara sepenuhnya harus mendukung pemenuhan visi BPKP. Pernyataan visi Deputi Bidang Akuntan Negara sebagai berikut:

Visi :

“Auditor Internal Pemerintah RI Berkelas Dunia untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Korporasi Dalam Mendukung Program Pembangunan Nasional"

Terwujudnya visi Deputi Bidang Akuntan Negara merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh segenap insan Deputi Bidang Akuntan Negara. Untuk itu, visi yang telah ditetapkan harus dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan guna mewujudkan visi tersebut. 

Misi:

  1. Menyelenggarakan Pengawasan Intern terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Nasional guna Mendukung Tata Kelola Korporasi yang Bersih dan Efektif.
  2. Membina Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Kementerian / Lembaga dan korporasi yang Efektif. 

Share   Tweet