Pengadaan barang dapat dilakukan dengan cara apa saja?

Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersifat relatif sederhana secara struktur, namun beberapa terminologi nya terkadang membuat bingung bagi yang kurang familiar atau baru mempelajari. Berikut adalah istilah dalam Pengadaan Barang/Jasa yang kadang tercampur aduk :

Kategori/Jenis Pengadaan

Kategori Pengadaan/Kelompok Besar Jenis Pengadaan disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) :

  • a. Barang;
  • b. Pekerjaan Konstruksi;
  • c. Jasa Konsultansi; dan
  • d. Jasa Lainnya.

Pengadaan dapat dilakukan dengan cara terintegrasi untuk Jenis Pengadaan diatas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2).

Cara Pengadaan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan dengan Cara :

  • Swakelola;dan/atau
  • Penyedia

Metode Pemilihan Penyedia

Metode Pemilihan Penyedia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1), Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  • a. E-purchasing;
  • b. Pengadaan Langsung;
  • c. Penunjukan Langsung;
  • d. Tender Cepat; dan
  • e. Tender.

Sedangkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 ayat (1), Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:

  • a. Seleksi;
  • b. Pengadaan Langsung; dan
  • c. Penunjukan Langsung.

Secara singkat Metode Pemilihan Penyedia adalah mekanisme untuk memperoleh Penyedia dari Pelaku Usaha.

Metode Evaluasi Penawaran

Metode Evaluasi Penawaran Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:

  • a. Sistem Nilai;
  • b. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau
  • c. Harga Terendah

Metode Evaluasi Penawaran Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan dengan:

  • a. Kualitas dan Biaya;
  • b. Kualitas;
  • c. Pagu Anggaran; atau
  • d. Biaya Terendah

Secara singkat Metode Evaluasi Penawaran Penyedia adalah dilaksanakan dalam proses Pemilihan Penyedia, para Pelaku Usaha memasukkan Penawaran dan Evaluasi Penawaran dilakukan dengan Metode Evaluasi Penawaran.

Metode Penyampaian Penawaran

Metode Penyampaian Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Metode penyampaian dokumen penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:

  • a. 1 (satu) file;
  • b. 2 (dua) file; atau
  • c. 2 (dua) tahap.

Metode Penyampaian Penawaran sebgaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1),

  • (1) Metode penyampaian dokumen penawaran pada pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung menggunakan metode satu file.
  • (2) Metode penyampaian dokumen penawaran pada pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Seleksi menggunakan metode dua file.

Dari sisi Pelaku Usaha pada saat metode pemilihan penyedia dilaksanakan, yang dimaksud dalam metode penyampaian penawaran adalah mekanisme untuk memasukkan penawaran yang dilaksanakan pelaku usaha selama proses pemilihan penyedia.

Metode Kualifikasi

Kualifikasi dalam prosesnya dilaksanakan dengan cara :

  • menggunakan metode sistem gugur untuk Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan kualifikasi pemilihan sebagai berikut:
    • a. Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat tidak kompleks; atau
    • b. Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.
  • sebelum pemasukan penawaran dengan menggunakan metode:
    • a. sistem gugur untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
    • b. sistem pembobotan dengan ambang batas untuk Penyedia Jasa Konsultansi.

dilaksanakan pada kualifikasi pemilihan Prakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan pemilihan sebagai berikut:

    • a. Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat kompleks;
    • b. Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha; atau
    • c. Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Badan Usaha/Jasa Konsultansi Perorangan/Jasa Lainnya.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 Oktober 2010.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kini pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 16/2018”).  

Pada Bagian Menimbang huruf b Perpres 16/2018 ditegaskan bahwa Perpres 16/2018 diharapkan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan.

Dikutip dari artikel Siaran Pers: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”), perubahan pada Perpres 16/2018 berupa perubahan struktur, istilah, definisi, dan perubahan pengaturan.

Strukturnya lebih disederhanakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif, dan menghilangkan bagian penjelasan, sedangkan hal-hal yang bersifat standar dan prosedur diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian terkait.

Pengadaan barang/jasa pemerintah ini meliputi:[1]

  1. barang;

  2. pekerjaan konstruksi;

  3. jasa konsultansi; dan

  4. jasa lainnya.

Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

Menjawab pertanyaan Anda, metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas:[2]

  1. e-purchasing;

  2. pengadaan langsung;

  3. penunjukan langsung;

  4. tender cepat; dan

  5. tender.

E-purchasing dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.[3]

Sementara pengadaan langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta.[4]

Pelaksanaan pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut:[5]

  1. pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau

  2. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada pelaku usaha untuk pengadaan langsung yang menggunakan surat perintah kerja.

Kemudian penunjukan langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu, dengan mengundang 1 pelaku usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.[6]

Kriteria keadaan tertentu itu meliputi:[7]

  1. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh presiden/wakil presiden;

  2. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/ kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;

  4. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 pelaku usaha yang mampu;

  5. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;

  6. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;

  7. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; atau

  8. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan.

Tender cepat dilaksanakan dalam hal:[8]

  1. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan

  2. pelaku usaha telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia.

Lebih lanjut, pelaksanaan pemilihan melalui tender cepat dengan ketentuan:[9]

  1. peserta telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia;

  2. peserta hanya memasukkan penawaran harga;

  3. evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan

  4. penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.

Sedangkan tender dilaksanakan jika tidak dapat menggunakan metode pemilihan penyedia lain sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d Perpres 16/2018.[10]

Pelaksanaan pemilihan melalui tender meliputi:[11]

  1. pelaksanaan kualifikasi;

  2. pengumuman dan/atau undangan;

  3. pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan;

  4. pemberian penjelasan;

  5. penyampaian dokumen penawaran;

  6. evaluasi dokumen penawaran;

  7. penetapan dan pengumuman pemenang;

  8. sanggah; dan

  9. sanggah banding (khusus pada pekerjaan konstruksi saja)

Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi

Selanjutnya, khusus untuk metode pemilihan penyedia jasa konsultansi, terdiri dari:[12]

  1. Seleksi, dilaksanakan untuk jasa konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp100 juta.

  2. Pengadaan Langsung, dilaksanakan untuk jasa konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp 100 juta.

  3. Penunjukan Langsung, dilaksanakan untuk jasa konsultansi dalam keadaan tertentu, meliputi:

  1. jasa konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh satu pelaku usaha yang mampu;

  2. jasa konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh satu pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;

  3. jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; atau

  4. permintaan berulang (repeat order) untuk penyedia jasa konsultansi yang sama, dengan batasan 2 kali.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

[1] Pasal 3 ayat (1) Perpres 16/2018

[2] Pasal 38 ayat (1) Perpres 16/2018

[3] Pasal 38 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (5) Perpres 16/2018

[4] Pasal 38 ayat (3) Perpres 16/2018

[5] Pasal 50 ayat (7) Perpres 16/2018

[6] Pasal 38 ayat (4) jo. Pasal 50 ayat (6) Perpres 16/2018

[7] Pasal 38 ayat (5) Perpres 16/2018

[8] Pasal 38 ayat (6) Perpres 16/2018

[9] Pasal 50 ayat (4) Perpres 16/2018

[10] Pasal 38 ayat (7) Perpres 16/2018

[11] Pasal 50 ayat (1) dan (2) Perpres 16/2018

[12] Pasal 41 Perpres 16/2018