Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersifat relatif sederhana secara struktur, namun beberapa terminologi nya terkadang membuat bingung bagi yang kurang familiar atau baru mempelajari. Berikut adalah istilah dalam Pengadaan Barang/Jasa yang kadang tercampur aduk : Kategori/Jenis PengadaanKategori Pengadaan/Kelompok Besar Jenis Pengadaan disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) :
Pengadaan dapat dilakukan dengan cara terintegrasi untuk Jenis Pengadaan diatas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2). Cara PengadaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan dengan Cara :
Metode Pemilihan PenyediaMetode Pemilihan Penyedia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1), Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
Sedangkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 ayat (1), Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:
Secara singkat Metode Pemilihan Penyedia adalah mekanisme untuk memperoleh Penyedia dari Pelaku Usaha. Metode Evaluasi PenawaranMetode Evaluasi Penawaran Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:
Metode Evaluasi Penawaran Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan dengan:
Secara singkat Metode Evaluasi Penawaran Penyedia adalah dilaksanakan dalam proses Pemilihan Penyedia, para Pelaku Usaha memasukkan Penawaran dan Evaluasi Penawaran dilakukan dengan Metode Evaluasi Penawaran. Metode Penyampaian PenawaranMetode Penyampaian Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Metode penyampaian dokumen penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:
Metode Penyampaian Penawaran sebgaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1),
Dari sisi Pelaku Usaha pada saat metode pemilihan penyedia dilaksanakan, yang dimaksud dalam metode penyampaian penawaran adalah mekanisme untuk memasukkan penawaran yang dilaksanakan pelaku usaha selama proses pemilihan penyedia. Metode KualifikasiKualifikasi dalam prosesnya dilaksanakan dengan cara :
dilaksanakan pada kualifikasi pemilihan Prakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan pemilihan sebagai berikut:
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 Oktober 2010. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kini pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 16/2018”). Pada Bagian Menimbang huruf b Perpres 16/2018 ditegaskan bahwa Perpres 16/2018 diharapkan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan. Dikutip dari artikel Siaran Pers: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”), perubahan pada Perpres 16/2018 berupa perubahan struktur, istilah, definisi, dan perubahan pengaturan. Strukturnya lebih disederhanakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif, dan menghilangkan bagian penjelasan, sedangkan hal-hal yang bersifat standar dan prosedur diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian terkait. Pengadaan barang/jasa pemerintah ini meliputi:[1]
Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Menjawab pertanyaan Anda, metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas:[2]
E-purchasing dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.[3] Sementara pengadaan langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta.[4] Pelaksanaan pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut:[5]
Kemudian penunjukan langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu, dengan mengundang 1 pelaku usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.[6] Kriteria keadaan tertentu itu meliputi:[7]
Tender cepat dilaksanakan dalam hal:[8]
Lebih lanjut, pelaksanaan pemilihan melalui tender cepat dengan ketentuan:[9]
Sedangkan tender dilaksanakan jika tidak dapat menggunakan metode pemilihan penyedia lain sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d Perpres 16/2018.[10] Pelaksanaan pemilihan melalui tender meliputi:[11]
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Selanjutnya, khusus untuk metode pemilihan penyedia jasa konsultansi, terdiri dari:[12]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Referensi: [1] Pasal 3 ayat (1) Perpres 16/2018 [2] Pasal 38 ayat (1) Perpres 16/2018 [3] Pasal 38 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (5) Perpres 16/2018 [4] Pasal 38 ayat (3) Perpres 16/2018 [5] Pasal 50 ayat (7) Perpres 16/2018 [6] Pasal 38 ayat (4) jo. Pasal 50 ayat (6) Perpres 16/2018 [7] Pasal 38 ayat (5) Perpres 16/2018 [8] Pasal 38 ayat (6) Perpres 16/2018 [9] Pasal 50 ayat (4) Perpres 16/2018 [10] Pasal 38 ayat (7) Perpres 16/2018 [11] Pasal 50 ayat (1) dan (2) Perpres 16/2018 [12] Pasal 41 Perpres 16/2018 |