Apa pengertian pinjam meminjam menurut ilmu fiqih

apa kegiatan yang dilakukan jenderal sudirman ?​

pls tolong bantu sebutkan 3 murid yang Yesus kasihi​

tuliskan 5 nama pejuang kemerdekaan beserta peran dan kegiatannya​

tuliskan 5 nama pejuang negara beserta peran dan kegiatannya​

TOLONG JAWAB PLIS JANGAN NGASAL YA NANTI AKU JADIKAN JAWABAN YANG TERBAIK \(^o^)/​

sunan Bonang adalah pencipta salah satu gamelan yang ber nama ​

Sebutkan contoh toleransi dari sunan Ampel

sikap yang bagaimana dapat membawa ketidak berhasilan dalam mencapai cita-cita?​

Sejarah perkembangan pencak silat Sampai terbentuknya ipsi

mengapa Yusuf tidak menaruh dendam kepada saudara - saudaranya?tolong dijawab ya plissss​

Jakarta -

Kegiatan pinjam meminjam dalam Bahasa Arab dikenal dengan nama 'Ariyah. Agama Islam, mengatur kegiatan ini berdasarkan beberapa dalil.

Dikutip dari Kitab Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri 'ariyah atau pinjam meminjam adalah suatu barang yang diberikan kepada seseorfang yang dapat memanfaatkannya hingga jangka waktu tertentu, kemudian setelah itu dikembalikan kepada pemiliknya tanpa ada imbalan.


Hukum Pinjam Meminjam dalam Islam:

Menurut Syekh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri hukum pinjam meminjam atau 'Ariyah adalah disyariatkan. Ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 2:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ


"Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.

Diriwayatkan dalam hadits Imam Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:


وَ اللهُ فىِ عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ أَخِيْهِ

"Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya".


Kemudian, hukum pinjam meminjam bisa menjadi wajib apabila orang yang meminjam itu sangat memerlukannya. Contohnya, seperti meminjam pisau untuk memotong kambing yang mendekati mati atau pakaian untuk menutup aurat.

Namun, hukum pinjam meminjam bisa menjadi haram ketika seseorang melakukan kegiatan tersebut untuk hal-hal yang dilarang. Contohnya adalah meminjam pisau untuk membunuh orang.

Rukun pinjam meminjam dikutip dari buku 'Fikih Madrasah Tsanawiyah' karya Zainal Muttaqin dan Drs. Amir Abyan terbagi menjadi empat macam. Semua rukunnya memiliki syarat pinjam meminjam dalam Islam

Orang yang meminjamkan, disyaratkan:

- Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa atau anak kecil tidak sah meminjamkan
-Barang yang dipinjam itu milik sendiri atau menjadi tanggungjawab orang yang meminjamkannya

Orang yang meminjam, disyaratkan

-Berhak menerima kebaikan. Oleh karena itu, orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam
-Hanya mengambil manfaat dari barang yang dipinjam

Barang yang dipinjam, disyaratkan

-Ada manfaatnya
-Barang bersifat kekal (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Oleh karena itu, makanan yang habis tidak sah bila dipinjam

Akad pinjam meminjam

Kegiatan pinjam-meminjam berakhir bila barang yang dipinjam telah diambil manfaatnya. Sehingga barang tersebut harus dikembalikan kepada pemiknya.

Selain itu, kegiatan ini juga bisa berakhir apabila salah satu dari keduanya meninggal dunia atau gila. Atau karena pemiliknya meminta barang sewaktu-waktu, sebab, kegiatan ini sifatnya tidak tetap.

Sementara itu, hukum pinjam meminjam jika terjadi perselisihan di antara keduanya mengenai barang sudah dikembalikan atau belum, maka diharuskan yang meminjam melakukan sumpah. Hal ini sesuai pada hukum asalnya, yakni belum dikembalikan.

(pay/erd)

PORTAL MAJALENGKA - Dalam bahasa Arab, pinjam meminjam diistilahkan dengan 'Ariyah.

Sedangkan secara istilah, pinjam meminjam adalah memberikan suatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya, dengan tidak merusak zat atau barangnya agar bisa dikembalikan.

Setiap barang yang mungkin diambil manfaatnya dengan tidak merusak zat atau barang itu boleh masuk dalam kegiatan pinjam meminjam.

Firmah Allah SWT dalam QS. Al-Maidah: 2, yang artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Maidah:2).

Baca Juga: Umat Muhammad Tak Layak Memanjatkan Doa yang Buruk, Dapat Berbalik ke Diri Sendiri

Dalam hal ini dimaksudkan seandainya meminjamkan sesuatu berarti sudah menolong orang yang meminjam tersebut.

Hukum meminjamkan sesuatu terbagi menjadi 3, yaitu:

  1. Wajib: meminjamkan pisau untuk menyembelih hewan yang hampir mati.
  2. Sunnah: tolong menolong dengan yang lainnya.
  3. Haram : jika sesuatu yang dipinjamkan itu dipergunakan untuk sesuatu yang haram.

Adapun rukun dan syarat pinjam-meminjam yaitu:

Syaratnya: berhak berbuat kebaikan sekehendaknya. Anak kecil dan orang yang dipaksa tidak sah meminjamkan.

Sumber: buku fikih islam karangan Sulaiman Rasjid


Page 2

Apa pengertian pinjam meminjam menurut ilmu fiqih

Ilustrasi etika, syarat dan rukun pinjam meminjam menurut fikih /Pixabay.com/

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan pinjam meminjam lengkap dengan hukum, syarat, dan rukunnya dalam artikel ini.

Di dalam kehidupan membutuhkan interaksi dengan masyarakat lainnya.

Salah satu bentuk interaksi dalam bermasyarakat adalah pinjam meminjam.

Rasulullah SAW menganjurkan manusia untuk saling pinjam meminjam dalam kehidupan bermasyarakat.

PInjam meminjam dapat mempererat ukhuwah Islamiyah atau persaudaraan sesama umat Islam.

Lalu apa itu pinjam meminjam?

Baca juga: Apa itu Luqathah? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Hukum, Rukun, dan Macam-macamnya

Baca juga: Apa itu Tawakal? Berikut Pengertian, Macam, Contoh, dan Penerapannya

Dikutip dari buku siswa Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI, berikut pengertian, hukum, syarat dan hikmah pinjam meminjam:

Pengertian Pinjam Meminjam

Pinjam Meminjam dalam istilah fikih disebut 'ariyah.

'Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman.


Page 2

Selasa, 12 Oktober 2021 19:15 WIB

Apa pengertian pinjam meminjam menurut ilmu fiqih

Apa pengertian pinjam meminjam menurut ilmu fiqih

Tribunnews/Herudin

Ilustrasi- Berikut Pengertian Pinjam Meminjam Lengkap dengan Hukum, Syarat dan Rukunnya 

Sedangkan menurut istilah 'Syara, pinjam meminjam adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada dengan tidak merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya secara utuh.

Hukum Pinjam Meminjam

Hukum Pinjam Meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi 5 bagian, di antaranya:

1. Mubah

Mubah berarti boleh.

Hal tersebut merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.

2. Sunnah

Sunnah berarti pinjam meminjam yang dilakukan merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya karena dirinya tidak punya.

3. Wajib

Wajib berarti pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.

Sumber: TribunSolo.com

berita POPULER

  • Apa pengertian pinjam meminjam menurut ilmu fiqih

  • Apa pengertian pinjam meminjam menurut ilmu fiqih

  • Apa pengertian pinjam meminjam menurut ilmu fiqih

  • Apa pengertian pinjam meminjam menurut ilmu fiqih

  • + Index Populer

berita TERKINI

  • Apa pengertian pinjam meminjam menurut ilmu fiqih

  • Apa pengertian pinjam meminjam menurut ilmu fiqih

  • Apa pengertian pinjam meminjam menurut ilmu fiqih

  • Apa pengertian pinjam meminjam menurut ilmu fiqih

  • Apa pengertian pinjam meminjam menurut ilmu fiqih

  • + Index Berita