Pemeriksaan berkala pada bejana uap dilakukan setiap

PETUNJUK Sebelum Saudara mengerjakan soal-soal, bacalah terlebih dahulu ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 1. Tuliskan nama dan instansi saudara di sudut kanan atas pada lembar jawaban 2. Pilih satu jawaban saja yang paling benar dari alternative jawaban yang tersedia dengan memberi tanda X (silang) pada lembar jawaban 3. Untuk pembentulan pilihan jawaban yang salah, dengan cara melingkari jawaban yang dipilih 4. Berkas soal dan jawaban diserahkan kembali kepada panitia setelah selesai dikerjakan atau tanda waktu telah selesai 5. Lembar pertanyaan tidak boleh dicoret-coret KERJAKANLAH SOAL-SOAL BERIKUT INI SESUAI PETUNJUK A. PENGETAHUAN DASAR KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA

Table of Contents Show

  • Pengertian Pesawat Uap
  • Pengertian Bejana Tekan
  • Landasan Hukum
  • Maksud dan Tujuan
  • Apa persyaratan operator ketel uap?
  • Berapa tahun sekali pemeriksaan boiler?
  • Kapan dilakukan pemeriksaan berkala tangki timbun?
  • Apa Dasar Hukum K3 pesawat uap?

Pesawat uap dan Bejana tekan adalah sumber bahaya, dan itu termasuk juga operator pesawat uap. Di mana potensi bahaya yang ditimbulkan karena pengoperasian / penggunaan Pesawat uap dan Bejana tekan itu meliputi air panas, semburan api, uap panas, fluida, gas, panas / suhu tinggi, debu, bahaya kejut listrik, juga peledakan / peningkatan tekanan.

Karenanya supaya kecelakaan tak timbul di dalam proses pekerjaan yang memakai pesawat uap dan bejana tekan, pemahaman mengenai pesawat uap dan bejana tekan, beserta syarat K3 merupakan hal yang sangat penting. Agar bisa dilakukan pengawasan K3 untuk pesawat uap dan bejana tekan.

Pemerintah sudah membuat syarat-syarat mengenai keselamatan kerja terkait pemakaian ketel uap, pesawat uap, dan bejana tekan (PUBT). Karenanya tiap-tiap perusahaan yang menggunakan ini wajib memenuhi peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan begitu kesehatan dan keselamatan kerja pun bisa terjaga dengan baik.

Pengawasan K3 Pesawat uap dan Bejana tekan adalah serangkaian kegiatan, beserta keseluruhan tindakan yang dilakukan pegawai pengawas ketenagakerjaan terhadap pemenuhan dari pelaksanaan peraturan UU mengenai objek pengawasan K3 Pesawat uap dan Bejana tekan pada sebuah perusahaan.

Pengertian Pesawat Uap

Pesawat uap terdiri dari sebuah ketel uap dan mesin uap. Jenis ketel uap terdiri dari 2 sisi rata, sisi atasnya adalah puncak ketel dengan bentuk ½ silinder, dasarnya sisi pelatnya yang dilengkungkan ke arah dalam.

Ketel uap merupakan suatu pesawat yang bertujuan mengubah air pada bagian dalamnya jadi sebagian uap, dengan proses pemanasan. Pemanasan melalui proses pembakaran, jadi di dalam sistem tenaga uap ini akan selalu ada tempat pembakaran. Apabila tekanan uap semakin tinggi tiap ketel wajib bisa menahan tekanan uap tersebut. Tekanan uap ini akan digunakan untuk penggerak generator / mesin dan menghasilkan tenaga listrik.

Penggolongan ketel uap berdasar pada tempat penggunaannya, yakni darat / darat berpindah, berdasar letak sumbu silinder ketel / ketel uap mendatar dan ketel uap tegak, dan berdasar konstruksi & aliran panas.

Pengertian Bejana Tekan

Bejana tekan merupakan sesuatu yang bertujuan menampung fluida bertekanan / bejana di luar pesawat uap, dan di dalamnya ada tekanan lebih dari udara luar. Digunakan untuk menampung gas campuran, dan termasuk di antaranya udara baik terkempa jadi cair / dalam keadaan beku / larut.

Landasan Hukum

Dasar hukum pengawasan K3 untuk pesawat uap dan bejana tekan adalah:

  • UU Uap tahun 1930
  • Pesawat Uap tahun 1930
  • UU Nomor 1 tahun 1970 mengenai keselamatan kerja
  • Permen Nomor 1 / Men / 1982 mengenai Bejana Tekan
  • Permen Nomor 1 / Men / 1982 mengenai Klasifikasi Juru Las
  • Permen Nomor 1 / Men / 1988 mengenai Klasifikasi & Syarat-syarat Operator dari Pesawat Uap

Maksud dan Tujuan

  • Mencegah, mengurangi, dan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (Zero accident)
  • Mencegah cacat dan kematian tenaga kerja
  • Mencegah kerusakan peralatan dan tempat kerja
  • Memastikan bahwa fungsi dari pesawat uap dan bejana tekan berjalan dengan semestinya

PT Bazita Tekno Inspeksindo adalah lembaga yang bisa melakukan riksa uji pesawat uap bejana tekan di perusahaan-perusahaan. Disupport oleh inspektor yang profesional dan berpengalaman. Siap membantu perusahaan kamu dalam melakukan riksa uji ini. Dengan riksa uji maka resiko kecelakaan pun dapat dicegah dan perusahaan dapat memenuhi peraturan yang ada.

RANGKUMAN MATERI PELATIHAN

K3 PESAWAT UAP & BEJANA TEKAN

1.   Riksa-uji

pertama

Ketel Uap tetap, yaitu riksa-uji  yang dilakukan sebelum

Ketel uapnya dilakukan penembokan / isolasi, sedangkan riksa-uji

berkala

dilakukan secara teratur setiap sekian tahun sekali.

2.   Pengujian pertama itu dilakukan sebelum Pesawat uapnya memiliki AI, sedangkan

riksa-uji berkala dilakukan terhadap Pesawat Uap yang telah memiliki AI.

3.   Pengujian tersebut wewenang Pengawas Ketenagakerjaan spesialis PU & BT

Depnaker/Disnaker, atau AK3 spesialis PU & BT dari PJK3.

4.   Setiap Pesawat Uap harus dilengkapi perlengkapan dengan maksud agar Pesawat

Uap dimaksud  aman dipakai. Pada Ketel-ketel uap yang tergolong modern,selain

dilengkai  apendages yang

wajib

juga ditambah dengan perlengkapan

elektrik

otomatis.

5.   Ketel Uap tekanan diatas 0,5 Kg/Cm2 harus dilengkapi perlengkapan (apendages)

Manometer, Safety Valve, Gelas pedoman air, Batas air terendah, Alarm, Pompa

Air pengisi, Check valve, Kerangan pembuang, Man hole , sludge hole dan

6.   Tingkap pengaman ( safety Valve ) pada Ketel uap berfungsi untuk membuang

Steam dalam Ketel Uap secara otomatis jika terjadi kelebihan tekanan, sedangkan

Gelas pedoman air berfungsi sebagai penunjuk tinggi permukaan air dalam Boiler,

dan alarm berfungsi memberitahukan bilamana air dalam boiler kurang.

7.    Kekurangan air dalam Ketel Uap, dapat mengakibatkan over heating dan

kemudian karena over heating itu Ketel tersebut bisa meledak.

8.    Over heating juga bisa disebabkan adanya kerak ketel pada permukaan pelat

dan pipa Ketel yang bersinggungan dengan air Ketel.

9.     Kerak Ketel terjadi karena disebabkan mutu air pengisinya tidak memenuhi

syarat atau blow down tidak diakukan dengan baik.

10.   Ada Ketel Uap yang dipakai di perusahaan tetapi tidak wajib memiliki  Akte Izin, namun juga harus

diawasi

oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

11.   Sebelum 1988 AI Ketel uap direrbitkan oleh  Ditjen PPK/DPNK3 tetapi setelah     tahun 1988 diterbitkan Depnaker Propinsi, tetapi setelah Otoda ,Ketel yg dipakai

di kota-kab secara menetap, diterbitkan Disnaker setempat.

12.  Perlengkapan ( Apendages ) untuk Ketel Uap tekanan rendah antara lain;

13.  Peledakan Ketel Uap yang telah memiiki AI bisa terjadi antara lain karena;

- Safety valve tidak berfungsi

- Adanya kerak yg mengakibatkan over heating.

14.  Jika terjadi over heating,maka kekuatan pelat pipa Ketel akan menjadi lebih

15.  Ketel uap ialah Pesawat penghasil uap dan uap itu dipergunakan diluar

16.   Akte Izin Pesawat uap diterbitkan jika dari hasil riksa-uji oleh yang berwenang  ternyata

konstruksi

Pesawat uap dan

perlengkapannya

memenuhi syarat.

17.   Setiap bahan Bejana Tekan harus memiliki ; Sertifikat bahan atau surat tanda

18.   Jumah minimal Safety Valve Ketel Uap bertekanan kerja diatas 3 Kg/Cm2 minimal harus  2 unit, tetapi jika tekanan kerjanya hanya 3 Kg/Cm2 kebawah cukup satu saja.

19.   Pemeriksaan berkala Ketel Uap kapal minimal sekali setiap tahun, Ketel uap

darat sekali tiap 2 tahun, Ketel loco sekali tiap 3 tahun, Bejana Uap sekali tiap

20.    Pemeriksaan berkala Bejana Tekan minimal sekali tiap 5 tahun. Tetapi untuk

         Bejana Tekan penampung Chlorine  

atau senyawanya minimal sekali tiap 2 tahun.

21.    Pesawat Uap atau Bejana Tekan baru dapat dimulai pembuatannya di pabrik

pembuatnya setelah gambar rencananya disyahkan oleh Dirjen Binwasnaker  Depnakertrans RI, dan pembuatan ini harus diawasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan.

22.   Ketel uap hanya boleh dioperasikan oleh Operator yang bersertifikat dari Dirjen

Binwasnaker  Depnakertrans  RI.

-          Untuk Ketel Uap kapasitas diatas 10 Ton Uap per jam   ; Oprt,kelas I

-          Untuk Ketel Uap kapasitas 10 T uap perjam atau kurang; Oprt kelas II.

23.   Untuk pemeriksaan pertama Pesawat Uap bertekanan kerja (Wp) 4 Kg/Cm2 tekanan uji padatnya (Hydro Test ) = 8 Kg/Cm2,  untuk Ketel Uap Wp= 6 Kg/Cm2 uji padatnya = 11 Kg/Cm2, untuk Ketel Uap Wp 10 Kg/Cm2 uji padatnya=15 Kg/cm2.

24.    Untuk pemeriksaan berkala Pesawat Uap bertekanan kerja berapapun, tekanan

Uji padatnya = Wp + 3 Kg/Cm2.

25.   Pada suatu saat ,Ketel uap harus dibersihkan. Untuk keperluan itu Ketelnya harus

dimatikan dan air didalamnya harus dibuang.

26.   Pemeriksaan visual pesawat uap baru bertujuan untuk mengetahui kondisi seluruh bagian konstruksi dan seluruh perlengkapannya.

27.   Jika HT dilakukan sampai tekanan tertentu sesuai peraturan , kemudian terjadi

pecah atau bocor atau kerusakan karenanya, hal itu menjadi tanggung jawab

28.   Jika Ketel Uap Wp ( Kg/cm2)  x  HS (m2)  tidak lebih dari 0,2, maka tidak wajib

memikiki AI untuknya, kecuali Wp nya lebih dari 2 Kg/Cm2.

29.   Jika suatu Bejana  penampung uap  Wp  ( Kg/Cm2) x Volume (dm3) tidak

lebih dari angka 600, maka tidak wajib memiliki AI.

30.   Jika suatu Superheater yang terbuat dari pipa-pipa dan terpisah dari Ketel uapnya

memiliki ukuran diamater dalam pipa

lebih

dari  25 mm, maka harus memiliki

31.    Jika suatu Pemanas air ( Economiser ) yang terbuat dari pipa-pipa dan terpisah dari Ketel Uapnya memiliki ukuran diamater dalam pipa

lebih

dari 50 mm, maka harus memiliki AI tersendiri untuknya.

32.    Pesawat Uap digolongkan menjadi dua yaitu Ketel Uap dan Pesawat Uap selain Boiler.

33.    Yang termasuk Pesawat Uap selain Boiler yaitu ; Pengering uap, Pemanas air, Bejana Uap, Penguap.

34.    Bejana Uap , media bertekanan didalamnya adalah steam.

Sedangan media didalam Bejana Tekan adalah ; Udara, atau Gas, atau Gas yang

jika dikempa  menjadi cair.

35.    Botol baja berisi NH3 harus berwarna kuning muda, Botol baja berisi N2 harus

berwarna  abu-abu rokok, sedangkan Botol baja yang berisi O2 harus berwarna

36.    Botol baja harus ditempatkan berdiri, tidak kena sinar matahari langsung, dan

berkelompok sesuai jenis media yang ada didalamnya.

37.    Setiap Bejana angin compressor harus dilengkapi dengan tingkap pengaman,

Manometer dan kerangan pembuang.

38.    Setiap botol baja harus dilengkapi katup pengaman.

39.    Bejana tekan yang memiliki volume kurang dari 220 cm3 dan Wp tidak lebih

dari 2 Kg/Cm2, tidak wajib memiliki Pengesahan pemakaian.

40.    Tebal minimal Pesawat Uap atau Bejana Tekan yang dipakai di Indonesia,

untuk menghitung tebal minimal yang diperbolehkan, dapat memakai rumus

menurut JIS, ASME, DIN, BS dan Gronslagen.

41.   Tingkap pengaman yang ukuran diamater dalamnya kurang besar, dapat mengakibatkan tekanan steam dalam Boiler terus meningkat melebihi tekanan

tertinggi  yang diizinkan.

42.   Setiap pesawat uap suatu saat akan mengalami kerusakan.  Sebelum dilakukan reparasinya harus diperiksakan terebih dahulu kepada yang berwenang untuk

mendapatkan petunjuk-petunjuknya , selama repair diawasinya dan setelah repair dilakukan riksa-uji kembali..  Pemeriksaan ini tergolong

pemeriksaan khusus

.

43.    Ketel Uap yang telah mencapai umur 35 tahun harus dilakukan PB (Penelitian Bahan ).  Sebelum di PB dan setelah di PB harus diperiksakan kepada yang

berwenang. Pemeriksaan ini tergolong

pemeriksaan khusus

.

44.    Untuk PB tersebut , pelat Ketel uap dipotong secara dingin, dengan ukuran diamater luar pemotongan = 110 mm, dan diamater dalam pemotongan=100mm,

yang berarti mata bor yang dipakai berdiameter 5 mm.

45.    PB tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sifat mekanis dan chemis bahan,

melalui uji tarik, uji kekerasan dsb.

46.   PB kemungkinan besar dapat dilakukan sampai 3 kali, tetapi setelah itu Ketel

47.   Reparasi berat suatu Ketel Uap, gambar rencana reparasinya harus mendapat

Pengesahan terlebih dahulu dari Dirjen Binwasnaker Depnakertrans RI, tetapi

untuk reparasi ringan tidak memerlukan pengesahan rencana gambar repair tsb.

48.   Jika suatu Ketel pipa api akan diganti 100 % pipa apinya , termasuk reparasi

49.   Jika suatu Ketel pipa air akan diganti lebih dari 10 % jumlah pipanya, termasuk

50.   Jika las-lasan memanjang pada Drum Ketel pipa api atau Ketel pipa air akan

dilakukan reparasi yang panjangnya lebih dari 25 % dari las-lasan memanjang tersebut ,maka termasuk reparasi berat.

51.   Welder yang melakukan pengelasan konstruksi Pesawat Uap haruslah Juru

52.   Juru Las Kelas I tersebut adalah juru las yang telah lulus uji  G1, G2,G3, G4, G5,

dan G6 , bersertifikat dari yang berwenang , serta masih berlaku.

53.  Kawat las yang dipakai untuk mengelas Pesawat Uap harus yang sejenis dengan

base materialnya / sesuai dengan standar internasional yang berlaku,

Contoh Philips Ph 36, Nikko steel RD 360, Kobe LB 52.

=============================================================

LINGKUNGAN  KERJA

  1. Dasar hukum NAB Faktor Fisika  ditempat kerja adalah UU.No.1 tahun 1970 dan  Kepmenaker No.Kep.51 / Men/1999.
  1. Yang termasuk Faktor fisika ditempat kerja meliputi;

Iklim kerja, Kebisingan, Getaran,  microwafe, sinar UV.

  1. NAB ( Nilai ambang batas ) ialah :.................................................

( lihat Kepmenaker No.Kep.51/Men/1999)

  1. Secara garis besar Hirarki pengendalian LK adalah meliputi ; Engineering control, adminisrration control dan Personil Protective Equipment.
  1. Di suatu ruangan produksi pabrik paku, dilakukan pengukuran kebisingan dengan Sound level meter ternyata menunjukkan angka  120 dBA. Pekerja di ruangan tersebut semuanya memamai ear muff sehingga kebisingan yang memajan para pekerja  tinggal mencapai 88 dBA. Maka sebaiknya waktu tugas para pekerja di ruang tersebut berdasarkan Kepmenaker No.Kep.51/Men/1999 dilakukan rotasi dengan bagian lain setiap harinya yang intensitas kebisingannya tidak terlalu tinggi, sehingga dalam setiap hari mereka hanya terpapar kebisingan max 88 dBA selama 4 jam saja.

Jadi Hirarki pengendalian lingkungan kerja hendaknya berurut yaitu dg metode Engineering control, kalau kurang berhasil dengan Adinistration control dan jika sulit untuk dilakukan, maka terakhir adalah penggunaan APD yang sesuai yaitu Ear Muff atau Ear plug.

  1. Terpajan kebisingan yang melebihi batas akan dapat mengakibatkan penurunan daya dengan / tuli, dan mengurangi konsentrasi kerja.
  1. Orang yang bekerja di bagian ruangan yang panas  selama 8 jam sehari termasuk   istirahat 2 jam dengan beban kerja sedang,  tidak boleh terpajan tekanan panas (ISBB) lebih dari 28 derajat celsius ( Lamp.I ).

Nama alat ukur tekanan panas (ISBB) = Heat stress aparturs

Kalau sendainya melebihi batas bagaimana cara mengatasinya ?

. Engineering control misal = pasang kipas angin, ventilasi alam.

. Kalau belum berhasil, lakukan administration control misal = rotasi.

8.   Pekerja bagian mesin gerinda pada pabrik “wajan” bekerja selama 9 jam sehari termasuk istirahat 1 jam, dikalukan pengukuran pada lengan/tangannya dengan “Human vibration meter “ menunjukkan angka  10 m/det2.

Maka menurut ketentuan yang berlaku, berarti pekerja tersebut telah terpajan getaran getaran melebihi batas.

  1. Seorang pekerja yang melayani dapur peleburan logam, setiap hari bekerja

9 jam kerja, termasuk istirahat 1 jam.  Dari hasil pengukuran dengan UV radiometer, Ia terpajan radiasi sinar UV yang mamancar dari dapur tersebut = 0,2 mW/cm2. maka menurut ketentuan yang berlaku maka radiasi sinar UV yang memajan pekerja tersebut  melebihi NAB.

Bagaimana teknik hirarki pengandaliannya ?

. Dengan engineering control misal : pasang shielding

- Kalau kurang berhasil---adm.control --rotasi

- Kalau rotasi tak mungkin dilakukan, maka terakhir PPE.

  1. NAB faktor kimia di udara lingkungan kerja diatur dengan UU.No.1 tahun 1970  dan SE.Menaker No.SE.01/Men/1997.
  1. Pada pabrik pengilingan gandum, udara dalam ruang produksi terjadi polusi debu gandum sedemikan rupa, dimana hasil pengujian dengan  Dust sampler dan Analitic balance menunjukkan bahwa kandungan debu gandum di udara lingkungan kerja tersebut mencapai 10 mg/m3.  Menurut  SE Menaker No.SE.01/Men/1997 tentang NAB Faktor kimia diudara lingkungan kerja ternyata telah memelbihi batas ( lebih dari 4 mg/m3).
  1. Atas kondisi ruangan tersebut pada soal No.10 diatas, perusahaan harus melakukan engineering contol dengan cara memasang blower peghisap debu ( dust collector ), dan apabila masih melebihi batas juga maka pekerja harus memakai  Masker yang disediakan perusahaan.
  1. Pada pabrik pengolahan karet alam menjadi barang setengah jadi untuk di export, menggunakan  bahan kimia yaitu NH3 ( Amoniak ).

Dari hasil pengukuran kandungan gas NH3 dalam ruang produksi dengan menggunakan impinger & AAS ( Atomic absorbtion spechtrtofotometric ) ternyata menunjukkan angka 20 mg/m3.

Menurut SE Manaker No.SE.01/Men/1997, maka kandungan gas NH3 diudara lingkungan kerja tersebut telah melebihi NAB ( 17 mg/m3)  oleh karena itu perusahaan wajib mengendalikannya dengan Engineering control dg cara memasang exhaust fan dan jika masih melebihi NAB, pekerja harus memakai repirator yang disediakan perusahaan.

  1.  Pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja diatur dengan UU.No.1 Tahun 1970 dan Kepmenaker No.Kep.187/Men/1999.
  1. Bahan kimia berbahaya  memiliki sifat antara lain  ; iritasi, korosi, radiasi, mudah meledak/menyala.
  1. Pengaruh bahan kimia berbahaya yang melebihi batas terhadap manusia ;

sulit bernafas, kerusakan janin, kanker, pneomokoniosis dsb.

16. Masuknnya bahan kimia kedalam tubuh manusia melalui ; makanan/tertelan atau pernapasan.

17. Tempat kerja yang menggunakan bahan kimia berbahaya dengan jumlah melebihi NAK ( Nilai ambang kuantitas ) wajib mengujikan faktor kimia diudara lingkungan kerjanya kepada laboratorium yang berwenang, minimal sekali setiap 6 bulan.

18. Tempat kerja yang menggunakan bahan kimia berbahaya dengan jumlah kurang dari NAK , wajib mengujikan faktor kimia di udara lingkungan kerja kepada laboratorium yang berwenang, minimal sekali setiap tahun.

  1. Ergonomis ,artinya  sudah sesuai antara ; pekerjaan, sikap dg peralatan.

Contoh ; posisi permukaan meja tulis yang ergonomis adalah 10 Cm diatas pusat kita.

  1. Ilmu pengetahuan Hygiene perusahaan, yaitu mempelajari manusia dengan lingkungan kerjanya.
  1. Dampak penerangan di tempat kerja yang kurang memenuhi syarat ;

Kekelahan yang lebih cepat pada mata, menimbulkan kecelakaan kerja.

  1. Dampak penerangan yang baik antara lain mencegah kecelakaan kerja, memelihara produktivitas kerja dan kenyamanan kerja.
  1. Penerangan yang memenuhi syarat memenuhi 7 kriteria sbb ;

b.   Tidak menimbulkan panas yang berlebihan.

d.   Tidak menimbulkan kontras yang berlebihan.

g.   Intensitasnya  cukup ( alat ukurnya “ Lux meter “ )

  1. Soal penerangan

Pada suatu ruangan administrasi di Kantor PT.ABD, dilakukan pengukuran pada meja kerja dengan Lux meter menunjukkan angka 200 Lux.

Menurut Peraturan Menteri Perburuhan No.7 Tahun 1964, intensitas penerangan di ruang kerja tersebut adalah kurang karena semestinya minimal 300 Lux.

            Contoh memperlirakan berapa lux pemerangan di ruang tsb ( kita tdk

Punya alat ukur )

I . A  =  N.  L.  Mf.  Cf

Misal :

Luas ruangan ini ( A )   = 6 x 6 m = 36 m2

Menurut  standart intensitas penerangan > 300 lux.

Jumlah lampu 13 buah,  masing-masing  1000 lumens ..?

Cara pemasangan = Direck lifghting ( coefisien factor / Cf ) = 0,75

Maintanance faktor (Mf) = 0,60 lampu agak kotor

Hitung berapa sekitar berapa Lux intensitas  penerangan ruang ini

Jawab :

I x 36  =   13. 1000.  0,60.  0,65

I          =   13. 1000.  0,60.  0.75  / 36

            =  200 Lux.

Catatan :

Setiap merk lampu, walaupun watt nya sama, besarnya lumens berbeda.

Contoh lampu neon, 10 watt merk philips, jumlah lumens = 370 lumens.

Tetapi untuk lampu pijar walaupun  sama-sama philips 10 watt tidak sama dengan = 370  lumens. Apalagi merknya beda maka besarnya lumen berbeda. Untuk melihat berapa lumens pada suatu lampu dapat dilihat pada bungkus lampu tsb.

  1. Yang diatur dalam Kepmen 187/Men.1987 antara lain menganai NAK, Petugas K3 Kimia, Ahli K3 Kimia, LDKB  dan frekwensi pengujian.
  1. Secara garis besar ada dua  macam ventilasi ditempat kerja , yaitu ventilasi alam dan ventilasi buatan.
  1. Beberapa macam APD antara lain ;  Safety Helmet, Masker, Respirator, Ear muff, ear plug, sarung tangan Safety shoes dsb.
  1. APD yang baik, memenuhi kriteria sbb ; Modelnya tepat dan baik, harga relatif murah, memberi perlindungan yang efektip, meningkatkan rasa percaya diri, memiliki Sertifikat / Recomondasi.
  1. Menurut peraturan perundangan K3 yang berlaku, APD buatan dalam negeri perlu ada sertifikat kelayakan dari Direktur PNK3 Depnakertrans RI, dan

APD buatan luar negeri yang telah bersertifikat luar negeri perlu recomondasi dari Direktur PNK3 Depnakertrans RI.

  1. Menurut peraturan K3 yang berlaku, perusahaan catering yang mengalola makanan di perusahaan wajib memiliki Rekomondasi dari Disnaker setempat.
  1. Menurut PMP No.7 tahun 1964, Cubic Space pada ruang kerja di perusahaan

semestinya tidak kurang dari 1 : 10.

Sebagai contoh, pada suatu ruang Adm.di perusahaan berkuran 4 x 5 meter, tinggi lantai hingga internite= 4 meter, maka jumlah staf administrasi yang

Bekerja disitu jangan lebih dari  4 x 5 x 4

dibagi

10 =

8 orang.
  1. Suatu ruangan produksi di pabrik yang  luasnya  12 X 20 meter, menurut peraturan K3 yang berlaku  total luas jendelanya minimal  = 10 % x 240 M2= 24 m2.
  1. Luas ruang gerak setiap pekerja menurut peraturan  K3 yang berlaku, minimal = 2 M2.
  1. Menurut peraturan K3 yang berlaku ,Toilet  bagi pekerja di perusahaan harus terpisah antara toilet tenaga kerja pria dengan toiletb tenaga kerja wanita.

36. Suatu perusahaan memiliki 60 pekerja pria dan 30 wanita, maka toilet yang harus tersedia di perusahaan tersebut = 6 unit, yaitu 4 unit bagi tenaga kerja pria dan 2 unit bagi tenaga kerja wanita.

  1. Tempat cuci muka yang disediakan bagi pekerja , menurut peraturan K3 yang berlaku wajib  tersedia di perusahaan.
  1. Ruang ganti pakaian dan locker bagi pekerja yang untuk bekerja di perusahaan harus berganti dengan pakaian kerja tertentu ( misal pekerja pada bagian yang mau tidak mau terkena kotoran seperti oli, gemok dsb, ) menurut peraturan K3 yang berlaku harus disediakan di perusahaan.
  1. Pada perusahaan yang mempekerjakan pekerja wanita, menurut peraturan K3 yang berlaku wajib  menyediakan Ruang istirahat sekaligus tempat berhias
  1. Tempat pengumpulan sampah di perusahaan harus di sediakan ,dan tidak

boleh menimbulkan akibat bersarangnya serangga /lalat disitu dan tidak menganggu kesehatan pekerja.

  1. Alat masak dan alat untuk makan/minum di Kantin perusahaan

harus bersih dan mudah dibersihkan.  Kebersihan , penerangan dan ventilasi

pada ruang makan/kantin/dapur harus diperhatikan.

  1. Air minum yang disediakan bagi pekerja harus bersih dan sehat yang dibuktikan dengan sertifikat dari Lab.kesehatan.
  1. Pekerja yang melayani di dapur/kantin juga harus sehat dan tidak menderita penyakit menular, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan pada waktu bertugas harus memakai tutup kepala dan clemek.
  1. Untuk perusahaan yang memiliki pekerja antara 50 sampai 200 orang,wajib menyediakan ruang makan, sedangkan perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari 200 orang wajib menyediakan Kantin bagi pekerja.
  1. Dasar hukum  yang mengatur syarat-syarat kebersihan,kesehatan dan penerangan di tempat kerja adalah Peraturan Menteri Perburuhan No.7 Tahun 1964.

KESEHATAN KERJA

1.  Dasar Hukum pemeriksaan awal, berkala dan khusus tenaga kerja adalah

UU.No.1 tahun 1970

pasal 8

Juncto  Permenaker No.Per.02/Men/1980 tentang

Pemeriksaan kesehatan kerja dalam penyelenggaraan K3.

2.  Menurut peraturan K3 yang berlaku, Frekwensi pemeriksaan berkala bagi seluruh pekerja di perusahaan, adalah minimal sekali setiap tahun.

3.   Dokter pemeriksa kesehatan awal, berkala, khusus bagi pekerja,menurut peraturan K3 yang berlaku  adalah bahwa Dokter yang ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri, tetapi Dokter tersebut telah memiliki SKP dari Dirjen Binwasnaker Depnakertrans RI.

4.   Menurut Permenaker No.per.02/Men/1980, Dokter pemeriksan kesehatan kerja tersebut adalah ada di perusahaan itu sendiri, dan menurut Permenaker No.Per.04/Men/1995 Dokter pemeriksan tersebut juga ada yang di PJK3 bidang kesehatan kerja.

5.   Kewajiban melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan berkala pekerja  tersebut harus disampaikan oleh perusahaan ke Disnaker setempat selambat-lambatnya 2 bulan setelah pemeriksaan dilakukan.

6.  Jika ditemui Penyakit akibat kerja ( occupational decease )  pada tenaga kerja dalam pemeriksaan kesehatan berkala atau khusus tersebut, harus dilaporkan ke Disnaker setempat oleh perusahaan dalam 2 X 24 Jam.

7.   Jumlah Jenis PAK menurut Permenaker No.Per.01/Men/1981 adalah = 30    sedangkan jumlah jenis PAK menurut Kepres No.22/1993 =

8.  Perusahaa-perusahaan  tertentu harus menyediakan pelayanan kesehatan kerja.

(Klinik di perusahaan ). Menurut Permenaker No.Per.01/Men/1976,  Dokter perusahaan harus memiliki Sertifikat Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan kerja dari Depnakertrans, begitu juga tenaga Paramedisnya berdasarkan Permenaker No.Per.01/Men/1979 harus memiliki sertifikat pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja dari Depnakertrans.

9.   Menurut peraturan K3 yang berlaku, Frekwensi kunjungan Dokter perusahaan pada pelayanan kesehatan kerja di perusahaan tergantung kepada

jumlah pekerja

dan tingkat bahaya di perusahaan ybs.

10. Sarana P3K harus tersedia di perusahaan, yaitu meliputi  Kotak obat lengkap dengan isinya dan tandu.

11. Dasar Hukum pengawasan/penerapan kesehatan kerja di perusahaan  adalah sbb:

b.  Permenaker No.Per.02/Men/1980 tentang pemeriksaan kesehatan kerja dalam

c.  Pemenaker No.Per.03/Men/1982 tentang pelayanan kesehatan ditempat kerja.

d.  Permenaker No.Per.01/Men/1981 tentang Penyakit akibat kerja.

e.  Permenaker No.Per.01/Men/1976

f.  Permenaker No.Per.01.Men/1979.

Apa persyaratan operator ketel uap?

(1) Operator kelas I..

Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA Jurusan mekanik, listrik, atau IPA..

Telah berpengalaman dibidang pelayanan pesawat uap sekurang-kurangnya 2 tahun..

Berkelakuan baik dari kepolisian..

Berbadan sehat dari dokter..

Umur sekurang-kurangnya 23 tahun..

Harus lulus paket Al + A2..

Berapa tahun sekali pemeriksaan boiler?

Riska Uji Boiler merupakan suatu proses pemeriksaan dan pengujian kerja oleh pihak atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah demi terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, dilakukan secara periodik atau berulang pada jangka waktu 1 tahun.

Kapan dilakukan pemeriksaan berkala tangki timbun?

Untuk Tangki Timbun pemeriksaan secara berkala dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun dan pengujian dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun.

Apa Dasar Hukum K3 pesawat uap?

Dasar hukum pengawasan K3 untuk pesawat uap dan bejana tekan adalah: UU Uap tahun 1930. Pesawat Uap tahun 1930. UU Nomor 1 tahun 1970 mengenai keselamatan kerja.

Kapan dilakukan pemeriksaan berkala tangki timbun?

Untuk Tangki Timbun pemeriksaan secara berkala dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun dan pengujian dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun.

Apa yang dimaksud dengan ketel uap atau boiler?

Boiler atau ketel uap adalah suatu alat berbentuk bejana tertutup yang digunakan untuk memproduksi steam/uap. Steam diperoleh dengan memanaskan air yang berada didalam bejana dengan bahan bakar. Boiler mengubah energi-energi kimia menjadi bentuk energi yang lain untuk menghasilkan kerja.

Apa itu Pubt?

Pesawat Uap Bejana Tekan ( PUBT ) - Seiring perkembangan teknologi, pemanfaatan pesawat uap dan bejana tekanan semakin luas, sehingga dapat dipakai untuk berbagai macam proses produksi yang banyak dipakai di pabrik pengolahan kelapa sawit, pabrik gula, pabrik kertas, pabrik barang-barang dari karet, pabrik makanan- ...

Apa Dasar Hukum k3 Pesawat Uap?

1. Undang-undang Uap 1930 2. Pesawat Uap Tahun 1930 3. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 4. Permen No.01/Men/1982 tentang Bejana Tekan 5. Permen No.01/Men/1982 tentang Klasifikasi Juru Las 6. Permen No.01/Men/1988 tentang Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.