Pembelian obligasi oleh manajer investasi dapat dilakukan dengan cara: pilih satu jawaban.

Di zaman yang super modern seperti sekarang ini, menggandakan uang sangat dibutuhkan untuk kelangsungan masa depan. Salah satunya dengan investasi. Banyak orang takut bahwa investasi akan menyebabkan kehilangan uang, investasi membutuhkan modal yang besar. Padahal ada beberapa instrumen investasi yang memiliki modal minim. Ketakutan selanjutnya adalah investasi itu rumit dan perlu pengetahuan khusus. Padahal investasi akan menjadi mudah jika kita mempelajari atau memantau investasi kita secara berkala. Investasi merupakan pilihan yang dapat kita manfaatkan dengan bijak. Oleh karena itu, penting bagi kita senantiasa belajar dan menggali informasi terlebih dahulu sebelum memulai investasi dalam bentuk apapun.

Berinvestasi memang merupakan cara seseorang untuk memenuhi tujuan keuangan. Ada banyak cara berinvestasi yang bisa Anda temukan untuk menginvestasikan uang Anda, namun kita semua tentunya tahu bahwa bukan hanya dengan berinvestasi kita pasti akan mendapatkan uang tambahan, bukan? Jika kita mempertaruhkan uang kita untuk berkembang, tentu saja terdapat resikonya juga. Akan tetapi, Anda tidak perlu khawatir. Jika Anda mempelajari dan memulai dengan cara yang tepat, Anda akan berhasil menjadi investor yang baik. Simak cara-cara berinvestasi yang aman dan bikin tenang yang akan dibahas di bawah ini.

Baca Juga : Seperti Apa Daftar Internet Banking Itu?

Pilih Platform Investasi Yang Tepat

Investasi ibaratnya seperti menanam pohon. Banyak browsing dan mencari tahu platform investasi yang tepat untuk pemula serta jangan sampai salah mengikuti cara berinvestasi, karena akan sangat merugikan Anda.

Jangan menunggu sudah mapan baru berinvestasi, tetapi berinvestasilah agar menjadi mapan dengan selalu mencari tahu cara investasi yang tepat. Untuk itu, lakukan investasi sedini mungkin. Jika Anda sudah berumur, lakukanlah sekarang. Namun, Anda juga perlu untuk menentukan niat dan tujuan Anda dalam berinvestasi. Ada baiknya investasi dilakukan dalam jangka panjang dengan tujuan agar Anda dapat bebas finansial ketika sudah lanjut usia.

Tanamkan Mindset Yang Benar

Optimis, pantang menyerah dan tidak takut mengambil risiko. Tanamkan mindset tersebut sebelum memulai. Mindset adalah salah satu dari sekian banyak hal yang mempengaruhi kesuksesan seseorang selain kerja keras, pengalaman, skill, network dan sebagainya. Karena pada dasarnya mindset mempengaruhi kebiasaan dan tindakan setiap harinya. Kesuksesan seseorang dipengaruhi oleh mindset memiliki persentase 80% dan 20% adalah skill. Mindset membawa dampak yang signifikan dalam mencapai kesuksesan Beberapa orang berpikir investasi adalah cara untuk cepat kaya. Perbedaan mindset ini akan membuat seseorang yang melakukan hal yang sama namun memiliki hasil yang berbeda. Oleh karena itu perlu diketahui beberapa mindset yang dapat mengubah perilaku dan tindakan Anda kearah yang lebih baik untuk kesuksesan.

Baca Juga : Inilah 7 Kebiasaan Ciri Ciri Orang Sukses untuk Membantu Anda Meraih Impian

Jangan Mengabaikan Inflasi

Cara berinvestasi ini yang patut untuk dihindari. Jika Anda mengabaikan inflasi dalam memilih sarana investasi jangka panjang, bisa jadi investasi Anda mengecil daya belinya. Menurut laporan dari Bank Indonesia, pada Agustus 2013, Indonesia mengalami inflasi sebesar 8.79% dan pada Juli 2013 8.61%. Artinya, jika Anda menanamkan uang di Bank BUMN Deposito yang memberikan bunga 5.46% untuk 1 tahun, atau bahkan di Bank Swasta non-devisa (yang terkenal dengan suku bunga yang tinggi) 7.21% untuk 1 tahun, Anda memiliki risiko inflasi yakni nilai tunai akan berkurang oleh inflasi.

Bagi mayoritas orang, investasi saham atau reksa dana adalah salah satu cara untuk bersaing dengan inflasi. Anda perlu memperhatikan bahwa nilai saham bisa naik dan turun kapan saja. Hal itu karena saham investasi yang paling beresiko. Namun, saham memberikan potensi keuntungan yang paling besar dan telah secara konsisten melampaui inflasi sejak tahun 1940-an.

Membagi Modal Yang Dimiliki

Salah satu hal yang harus Anda perhatikan agar cara berinvestasi pemula dapat terealisasi adalah dengan terlebih dahulu membagi modal yang dimiliki ke dalam beberapa aset atau yang biasa disebut dengan diversifikasi. Contoh yang umum adalah diversifikasi di emas, saham, properti, dan surat hutang. Mengapa langkah ini perlu dilakukan? Tujuannya adalah untuk mencegah kegagalan total jika salah satu aset mengalami kerugian, karena masih ada aset lainnya yang mengalami keuntungan. Beban yang dirasakan jika mengalami kerugian pun berkurang. 

Pilihlah Investasi Yang Tepat

Cara berinvestasi yang satu ini memang harus menyesuaikan dengan tujuan dan kemampuan Anda secara finansial. Ada berbagai jenis investasi yang bisa ditemukan di pasar saham. Saham, obligasi, deposito, dan lainnya. Setiap jenisnya memiliki kelebihan dan keuntungannya masing-masing, dan tentunya dengan kisaran risiko yang juga berbeda. Urutan dari jenis yang risikonya dan imbalannya tertinggi adalah saham, reksa dana, obligasi, dan terakhir deposito. Untuk berinvestasi saham, kuatkan mental Anda dan pelajari lebih mendalam tentang seluk beluk berinvestasi saham secara komprehensif untuk mengetahui resikonya. Salah satu cara yang tepat agar Anda dapat mengetahui cara berinvestasi yang tepat adalah dengan mengikuti workshop tentang investasi atau berkonsultasi dengan para expert yang sudah berpengalaman.

Baca Juga : Cara Menghasilkan Uang di Internet Tahun 2020

Mulai Dengan Investasi Kecil Terlebih Dahulu

Demi menumbuhkan rasa percaya diri, mulai dengan modal sedikit demi sedikit adalah cara berinvestasi untuk pemula. Pilih investasi yang sudah terjamin dan memiliki performa yang baik selama lima hingga sepuluh tahun terakhir. Anda bisa konsultasi lebih lanjut kepada broker Anda. Untuk referensi, bacalah lebih banyak buku mengenai tips bermain saham untuk pemula atau mengikuti seminar serta perkembangan saham di internet.

Jangan Terlalu Berlebihan

Sebagian besar ketakutan terbesar setiap orang adalah kehilangan uang. Anda akan terbiasa dengan kondisi pasar seiring berjalannya waktu. Tetap tenang dalam menyikapi kondisi yang ada dan sebisa mungkin untuk tidak berhutang. Terlalu berlebihan dalam berinvestasi akan mempengaruhi mental dan psikologis khususnya untuk para pemula. Jangan gampang terkecoh dengan hal-hal atau rekomendasi cara berinvestasi yang belum tentu menurut Anda benar.

Jangan Terlalu Sering Memantau

Hal ini bisa Anda terapkan jika ingin berinvestasi yang aman dan bikin tenang. Kenapa? Karena, terlalu sering memonitor atau memantau perkembangan investasi justru mengakibatkan Anda khawatir dan menjadi takut dalam mengambil keputusan. Pada dasarnya, tujuan utama berinvestasi adalah untuk membangun kekayaan dalam jangka waktu yang panjang. Jadi, apa yang terjadi dengan performa investasi Anda sehari-harinya adalah hal yang kurang relevan. Maka dari itu pantaulah investasi Anda misalnya sebulan sekali. Jangan sampai karena terlalu berapi-api ingin belajar dan mengikuti cara berinvestasi yang ada, Anda malah merasa tidak aman dan tenang.

Membahas tentang reksa dana, cara berinvestasi ini sedikit mirip dengan saham. Bedanya Anda hanya perlu mempercayakan pengelolaan investasi saham Anda kepada lembaga sekuritas yang bisa diandalkan. Sederhananya seperti menabung di bank, tetapi yang Anda tabung bukanlah uang melainkan penyertaan modal pada suatu perusahaan yang dianggap memiliki prospek yang menguntungkan. Sehingga yang pertama kali harus diingat dalam berinvestasi reksa dana, adalah Anda harus jeli memilih perusahaan manajer investasi untuk mengelola investasi Anda.

Caranya adalah dengan melihat portofolio dan reputasi mereka selama menangani proyek reksa dana. Meski begitu Anda tidak bisa mengandalkan sepenuhnya kepada perusahaan sekuritas. Anda juga tetap harus memiliki pengetahuan dan mempelajari produk-produk reksa dana yang ditawarkan agar tidak kebobolan dan cara berinvestasi yang benar tidak terabaikan.

Baca Juga : 6 Manfaat Asuransi Syariah Untuk Masa Depan Anda dan Keluarga

Adanya pilihan jenis investasi menguntungkan di era sekarang ini juga menuntut Anda untuk bisa memilih prioritas terbaik untuk menentukannya. Tentukan prioritas dengan segala rekomendasi cara berinvestasi yang sudah Anda dapatkan. Anda juga harus memiliki plan kedepan yang rinci dan jelas, disertai keuntungan dan risiko yang harus dihadapi. Maka dari itu, belajar untuk membuat prioritas dari saat ini juga sangat diperlukan.

Cara-cara berinvestasi di atas akan memudahkanmu dalam memulai berinvestasi. Selalu ingat bahwa, sukses dalam berinvestasi membutuhkan proses yang harus dilalui dengan meningkatkan pengetahuan dan pengalaman, termasuk selalu memperhatikan cara-cara berinvestasi yang tepat. Kesuksesan berinvestasi membutuhkan waktu, dedikasi dan pengorbanan (uang). CIMB Niaga siap membantu Anda dalam berinvestasi salah satunya Reksa dana yang merupakan investasi untuk mengelola modal sesuai dengan kebutuhan. Info selengkapnya, klik di sini!

 

Syarat dan Ketentuan Transaksi Reksa Dana melalui Aplikasi digibank by DBS


Di bawah ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Transaksi Reksa Dana melalui Aplikasi digibank (selanjutnya disebut “Syarat dan Ketentuan”) yang berlaku untuk melakukan pembelian (subscription), pembelian selanjutnya (top up subscription), pembelian reksa dana berkala (recurring subscription plan) pengalihan (switching), dan/atau penjualan kembali (redemption) atas satuan kepemilikan reksa dana (selanjutnya disebut “Transaksi Reksa Dana”) melalui PT BANK DBS INDONESIA yang bertindak sebagai agen penjual (selanjutnya disebut “DBS”) dari produk-produk yang dikelola oleh Manajer Investasi yang bekerja sama dengan DBS bagi nasabah individu yang menyampaikan permohonan / instruksi Transaksi Reksa Dana melalui Aplikasi digibank by DBS (selanjutnya disebut “Investor”).


I. Definisi


  1. Bank Kustodian adalah Bank yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  2. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
  3. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
  5. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki Investor) pada saat tersebut.
  6. Nilai Unit Penyertaan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dikalikan jumlah unit yang dimiliki Investor.
  7. Penawaran Umum Reksa Dana adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
  8. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
  9. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
  10. Unit Penyertaan Reksa Dana adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepemilikan dalam portofolio Reksa Dana. Reksa Dana diterbitkan dalam satuan unit penyertaan.
  11. Pembelian Reksa Dana Berkala adalah fasilitas pembelian reksa dana secara berulang/regular dalam jangka waktu tertentu yang disediakan oleh DBS.

Investor dalam melaksanakan Transaksi Reksa Dana wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

II. Ketentuan Umum

  1. DBS tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan, risiko atas pengelolaan portofolio Unit Penyertaan Reksa Dana dan juga terhadap:
    1. saran-saran investasi dalam Reksa Dana apapun yang mungkin diberikan dan kinerja atas investasi Reksa Dana apapun dan Investor mengakui keinginan untuk mencari advis finansial sendiri sehubungan dengan adanya peluang investasi tersebut; dan
    2. atas ongkos, biaya, pengeluaran, hutang, kewajiban, denda, klaim, tuntutan, tindakan, tindakan hukum, keputusan pengadilan, gugatan, kerugian (termasuk kerugian yang diakibatkan dan kerugian peluang investasi), atau kerugian bersifat apapun juga ("Kerugian") yang diderita atau ditimbulkan oleh Investor berdasarkan informasi-informasi dana yang diberikan oleh DBS menurut Syarat dan Ketentuan ini, kecuali apabila kerugian yang diderita atau timbul tersebut akibat kesalahan dan/atau kelalaian dari pengurus, pegawai DBS dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan DBS.
  2. Harga Reksa Dana ditentukan berdasarkan masing-masing nilai efek di dalamnya dan DBS tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan Harga Reksa Dana.
  3. Pada saat instruksi telah diterima oleh DBS, maka instruksi yang diberikan oleh Investor tersebut adalah sah dan mengikat Investor serta tidak dapat diubah dan dibatalkan.
  4. Seluruh surat-menyurat sehubungan dengan investasi Reksa Dana akan ditujukan kepada Investor.
  5. DBS, atas permohonan Investor atau dalam memberikan sarana informasi mengenai investasi atas Reksa Dana, akan memberikan Prospektus, info memo, perhitungan dan laporan setengah tahunan dan tahunan dan buku iklan dan promosi terbaru lainnya, publikasi bahan dan informasi statistik yang diterbitkan dan/atau berhubungan dengan satu atau lebih Reksa Dana.
  6. Setiap pertanyaan atau permintaan informasi tambahan mengenai Unit Pernyertaan Reksa Dana yang membutuhkan jawaban dari Manajer Investasi yang bersangkutan hanya dapat diajukan secara tertulis kepada DBS, dan DBS akan memberikan jawaban atau informasi tambahan yang diminta secara tertulis berdasarkan jawaban atau informasi yang diterima DBS dari Manajer Investasi yang bersangkutan.
  7. Apabila Investor memerlukan informasi lebih lanjut terhadap transaksi pembelian, penjualan kembali atau pengalihan unit penyertaan Reksa Dana, Investor dapat menghubungi DBSI Customer center di 1500327.

III. Pengelolaan Reksa Dana

  1. Diversifikasi Investasi: Reksa Dana dapat diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risiko tidak terpusat pada satu jenis efek.
  2. Dikelola oleh Manajer Investasi: Pengelolaan portofolio Reksa Dana dilakukan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
  3. Transparansi Informasi: Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.

IV. Risiko Investasi Reksa Dana

  1. Risiko berkurangnya Nilai Unit Penyertaan: Nilai investasi awal dapat mengalami penurunan diakibatkan oleh menurunnya harga dari efek (saham, obligasi dan surat berharga lainnya).
  2. Risiko Likuiditas: Penjualan kembali (redemption) sebagian besar unit penyertaan secara bersamaan dapat mempengaruhi pelayanan Manajer Investasi yang harus menyediakan uang tunai dalam jumlah besar untuk pembayaran tersebut.
  3. Risiko Politik dan Ekonomi: Perubahan kebijakan di bidang politik dan ekonomi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan dan harga efek dalam portofolio.
  4. Risiko Wanprestasi: Hal ini dapat terjadi apabila penerbit surat berharga dimana Reksa Dana diinvestasikan tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pokok investasi.
  5. Risiko Konsentrasi: Risiko ini dapat terjadi apabila strategi investasi produk terkonsentrasi pada sektor/pasar tertentu. Hal ini dapat menyebabkan produk mengalami volatilitas yang lebih tinggi dan pergerakan siklus yang lebih cepat.

V. Biaya-biaya

Terdapat biaya-biaya  sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus antara lain :

  1. Biaya pembelian unit penyertaan.
  2. Biaya penjualan kembali unit penyertaan.
  3. Biaya pengalihan investasi.
  4. Setiap biaya yang dikeluarkan dikenakan pajak yang berlaku.

VI. Pembelian Unit Penyertaan

  1. Sebelum menentukan untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, calon Investor harus mempelajari dan memahami sepenuhnya isi dan Prospektus Reksa Dana yang bersangkutan. Calon Investor kemudian harus melengkapi instruksi Transaksi Reksa Dana melalui Aplikasi digibank by DBS.
  2. Minimum jumlah investasi awal dan jumlah investasi selanjutnya Unit Penyertaan Reksa Dana dan maksimum jumlah kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana ditentukan menurut masing-masing Prospektus Reksa Dana.
  3. Jika pada Hari Bursa, instruksi pembelian diterima oleh DBS dan dana untuk pembelian Unit penyertaan telah diterima pada rekening Bank Kustodian sebelum pukul 13:00 Waktu Indonesia Barat ("WIB") maka harga satu Unit Penyertaan adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada penutupan Hari Bursa yang bersangkutan. Untuk instruksi pembelian yang diterima setelah pukul 13:00 WIB, harga Unit Penyertaan yang digunakan adalah sebesar Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
  4. Setiap pembelian akan dikenakan biaya pembelian (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Prospektus masing-masing Reksa Dana terkait.
  5. Investor dengan ini memberikan wewenang kepada DBS dan DBS oleh karenanya untuk dan atas nama Investor, berwenang untuk; (i) menempatkan perintah pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana pada Manajer Investasi yang bersangkutan, (ii) melakukan pencatatan Unit Pernyertaan dari Reksa Dana apapun atas nama DBS atau nomineenya, akan tetapi harus tetap menjalankan pencatatan kepemilikan Investor tersebut dalam Reksa Dana yang bersangkutan, (iii) menjalankan perintah pembelian Unit Penyertaan ReksaDana dari Investor lain dan menjumlahkan perintah pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Investor dengan perintah pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana tersebut dan menempatkan perintah pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dijumlahkan tersebut dan (iv) melakukan pendebetan dari rekening atas nama Investor pada DBS yang ditetapkan dalam instruksi ("Rekening"), sejumlah harga pembelian dan beban, ongkos, biaya lainnya (kalau ada) yang disyaratkan untuk dibayar atau sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana.
  6. Berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, Investor setuju bahwa DBS dari waktu ke waktu dapat memberikan kepada Bank Kustodian seluruh atau sebagian informasi yang diketahui DBS mengenai Investor dan Rekening, dengan ketentuan Bank Kustodian (atau stafnya) akan, merahasiakan informasi tersebut dan hanya menggunakannya untuk tujuan melaksanakan tugas dan memenuhi kewajiban yang dimaksudkan dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali sampai tingkatan disyaratkan untuk mengungkapkan informasi tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, atau untuk memenuhi persyaratan otoritas atau instansi pemerintah yang terkait.
  7. Jika pada setiap saat, untuk alasan apapun Manajer Investasi menginstruksikan Bank Kustodian, sebagai pemegang terdaftar Reksa Dana untuk mencabut, mentransfer atau dengan cara lain melepaskan Reksa Dana tersebut,yang selanjutnya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, DBS akan segera berusaha mendapatkan instruksi Investor mengenai kelanjutan investasinya (dengan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini) dan jika instruksi tidak diterima dalam jangka waktu tertentu atau Investasi yang dilakukan oleh Investor tidak dapat diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi yang bersangkutan dalam waktu yang ditetapkan untuk tujuan ini, maka DBS akan meminta Bank Kustodian melakukan penjualan kembali atas Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan dan mengkreditkan hasilnya ke Rekening Investor.
  8. Ketentuan mengenai pembelian Unit Penyertaan lebih lanjut diatur dalam Prospektus Reksa Dana yang bersangkutan.

VII. Penjualan Kembali Unit Penyertaan

  1. Masing-masing Investor dapat menjual kembali Unit Penyertaannya dengan jumlah minimum yang telah ditentukan dalam masing-masing Prospektus Reksa Dana. Investor tersebut harus melengkapi instruksi Transaksi Reksa Dana melalui digibank. Jika semua persyaratan penjualan kembali terpenuhi, hasil penjualan kembali itu akan dibayarkan kepada Investor yang bersangkutan.
  2. Investor harus selalu mengetahui jumlah minimum yang telah ditentukan dalam Prospektus Reksa Dana untuk Reksa Dana yang dimilikinya sebelum melakukan penjualan kembali Unit Penyertaannya. Jika karena suatu penjualan kembali, kepemilikan Investor ternyata kurang dari jumlah minimum investasi awal, maka Investor itu dianggap telah menjual kembali semua Unit Penyertaan yang dimilikinya tersebut.
  3. DBS dapat menangguhkan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana jika:
    1. Bursa-bursa efek dimana sebagian besar portofolio investasi Reksa Dana diperdagangkan ditutup. dimana sebagian besar portofolio investasi Reksa Dana diperdagangkan ditutup,
    2. Perdagangan atas sebagian besar portofolio investasi Reksa Dana ditangguhkan oleh otoritas Bursa-bursa efek,
    3. Permohonan penjualan kembali pada satu Hari Bursa melebihi 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana,
    4. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal yakni suatu keadaan memaksa diluar kemampuan salah satu pihak sebagai akibat, antara lain, adanya perang (termasuk gejolak politik maupun militer) peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase atau huru-hara (termasuk gejolak sosial), turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga efek yang tercatat di Bursa Efek sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), atau kegagalan sistem perdagangan atau kegagalan penyelesaian transaksi (termasuk pembatasan atas pertukaran uang, pengiriman uang ataupengambilalihan oleh pemerintah), dimana Manajer investasi berkewajiban melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
    5. Berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang. Tanpa mengurangi ketentuan lainnya, Unit Penyertaan Reksa Dana tidak dapat dijual kembali sampai menurut kebijakan DBS yang dipandang tepat (kebijakan mana yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dipatuhi oleh Investor) atau berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang, kejadian yang mengakibatkan penangguhan tersebut telah berakhir.
  4. Jika penjualan kembali ditunda karena adanya penundaan sementara, maka penjualan kembali akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem urutan masuk pertama keluar pertama (FIFO) pada Hari Bursa berikutnya.
  5. Jika pada Hari Bursa, instruksi penjualan kembali diterima sebelum pukul 13:00 WIB, maka harga penjualan kembali satu Unit Penyertaan adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada penutupan di Hari Bursa itu. Sedangkan untuk instruksi penjualan kembali yang diterima setelah pukul 13:00 WIB, harga penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan didasarkan pada Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
  6. Setiap penjualan kembali akan dikenakan biaya penjualan kembali (jika ada) sebagaimana tercantum dalam prospektus masing-masing Reksa Dana terkait yang akan didebet dari hasil penjualan kembali.
  7. Penjualan kembali atas seluruh atau sebagian Unit Penyertaan dapat ditolak, jika DBS berpendapat bahwa pernyataan dan/atau jaminan Investor tidak benar atau menjadi tidak benar, atau bahwa kepemilikan Unit Penyertaan oleh Investor tersebut akan menimbulkan resiko yang berhubungan dengan peraturan atau perpajakan yang merugikan terhadap Reksa Dana.
  8. Untuk keterangan yang lebih jelas dan rinci mengenai penjualan kembali Unit Penyertaan, mohon merujuk pada Prospektus Reksa Dana yang bersangkutan.

VIII. Pengalihan Unit Penyertaan

  1. Setiap Investor dapat mengalihkan Unit (-unit) Penyertaannya dalam jumlah minimum yang telah ditentukan dalam masing-masing Prospektus Reksa Dana dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Unit Penyertaannya ke Unit Penyertaan lainnya yang didistribusikan oleh DBS dengan syarat harus melengkapi instruksi Transaksi Reksa Dana melalui Aplikasi digibank by DBS.
  2. DBS dapat menangguhkan pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana jika:
    1. Bursa-bursa efek dimana sebagian besar portofolio investasi Reksa Dana diperdagangkan ditutup. Dimana sebagian besar portofolio investasi Reksa Dana diperdagangkan ditutup,
    2. Perdagangan atas sebagian besar portofolio investasi Reksa Dana ditangguhkan oleh otoritas Bursa-bursa efek,
    3. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal yakni suatu keadaan memaksa diluar kemampuan salah satu pihak sebagai akibat, antara lain, adanya perang (termasuk gejolak politik maupun militer) peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase atau huru-hara (termasuk gejolak sosial), turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga efek yang tercatat di Bursa Efek sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), atau kegagalan sistem perdagangan atau kegagalan penyelesaian transaksi (termasuk pembatasan atas pertukaran uang, pengiriman uang ataupengambilalihan oleh pemerintah), dimana Manajer investasi berkewajiban melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
    4. Berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang. Tanpa mengurangi ketentuan lainnya, Unit Penyertaan Reksa Dana tidak dapat dijual kembali sampai menurut kebijakan DBS yang dipandang tepat (kebijakan mana yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dipatuhi oleh Investor) atau berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang, kejadian yang mengakibatkan penangguhan tersebut telah berakhir.
  3. Jika pengalihan itu ditunda karena adanya penundaan sementara, maka proses pengalihan akan kembali dilaksanakan dengan menggunakan sistem urutan masuk pertama keluar pertama (first in first out/ FIFO) pada Hari Bursa berikutnya.
  4. Jika pada Hari Bursa, instruksi pengalihan telah diterima sebelum pukul13:00 WIB, maka proses tersebut akan dilakukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada penutupan di Hari Bursa itu. Untuk instruksi yang diterima setelah pukul 13:00 WIB, proses tersebut akan dilakukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
  5. Setiap pengalihan akan dikenakan biaya pengalihan (jika ada) sebagaimana tercantum dalam prospektus masing-masing Reksa Dana terkait yang akan didebet dari hasil pengalihan.
  6. Pengalihan atas seluruh atau sebagian Unit Penyertaan dapat ditolak, jika DBS berpendapat bahwa pernyataan dan/atau jaminan dari Investor tidak benar atau menjadi tidak benar, atau bahwa pengalihan atas Unit Penyertaan tersebut menimbulkan resiko yang berhubungan dengan peraturan atau perpajakan yang merugikan terhadap Reksa Dana.
  7. Untuk keterangan yang lebih jelas dan rinci mengenai pengalihan Unit penyertaan, mohon merujuk pada Prospektus Reksa Dana yang bersangkutan.

IX. Ketentuan Khusus Layanan Pembelian Reksa Dana Berkala

Dalam penggunaan layanan Pembelian Reksa Dana Berkala, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Transaksi dikategorikan gagal debet jika pada tanggal pendebetan yang ditetapkan Investor, jumlah nominal dana yang ada di Rekening pendebetan yang ditentukan nasabah tidak mencukupi untuk memproses nominal jumlah pendebetan pembelian Reksa Dana berkala atau tidak cukup untuk membayar biaya yang dari pembelian Reksa Dana berkala tersebut.
  2. Jika tanggal pendebetan berkala yang ditentukan oleh Nasabah jatuh pada hari libur/bukan hari bursa maka pendebetan akan dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya.
  3. NAB yang digunakan untuk pembelian ini adalah NAB pada hari pendebitan
  4. Apabila Nasabah bermaksud untuk melakukan perubahan data layanan pembelian Reksa Dana berkala, maka Nasabah wajib melakukan pengajuan perubahan melalui media yang disediakan DBS. Untuk pengajuan perubahan yang diproses melalui digibank, maka perubahan data akan efektif secara real time.
  5. Dalam hal Nasabah belum atau tidak melakukan atau lalai untuk melakukan perubahan data layanan pembelian Reksa Dana berkala maka pendebetan berkala akan diproses sesuai dengan data yang telah didaftarkan oleh Nasabah dan segala akibat yang timbul dari pelaksanaan pendebetan berkala atas rekening tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. DBS tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan/gugatan yang mungkin timbul dari tidak adanya perubahan data pendebetan berkala dari Nasabah.
  6. Biaya pembelian Reksa Dana akan didebet setiap kali pendebetan berkala dilakukan dan sesuai dengan ketentuan biaya pembelian (subscription) Reksa Dana yang tercantum pada prospektus Reksa Dana yang bersangkutan.

X. Prosedur dan Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan

  1. Untuk informasi maupun keluhan mengenai semua produk perbankan atau produk pihak ketiga yang didistribusikan DBS, Investor dapat menghubungi nomor telepon DBSI Customer Centre yang tertera pada brosur, website atau media lain yang berlaku pada DBS.
  2. Dalam hal Investor menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang terkait, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DBS (misalnya, laporan posisi saldo dari Unit Penyertaan). Pengaduan atau keberatan secara tertulis tersebut akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis dan dalam hal terjadi kondisi- kondisi tertentu yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang selama 20 (dua puluh) Hari Kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Investor atau wakilnya yang sah disertai alasan perpanjangan penyelesaian pengaduannya.
  3. Dalam hal Investor bermaksud untuk menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka DBS akan menyelesaikannya dalam 5 (lima) Hari Kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka DBS akan meminta Investor yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada DBS disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis tersebut akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dalam hal terjadi kondisi-kondisi tertentu yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang selama 20 (dua puluh) Hari Kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Investor atau wakilnya yang sah disertai alasan perpanjangan penyelesaian pengaduannya.
  4. DBS berhak melakukan pemeriksaan ulang atau verifikasi dan identifikasi Investor sebelum memberikan layanan pengaduan dan berdasarkan tata cara yang ditentukan dari waktu ke waktu.
  5. Investor dengan ini menyetujui bahwa instruksi akan diproses sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh DBS.
  6. Investor dengan ini mengijinkan DBS untuk merekam atau mencatat pembicaraan Investor dengan DBS melalui layanan pengaduan yang ada di DBS.
  7. Jika investor memiliki keluhan yang memuat kerugian finansial dan indikasi sengketa antara Bank dengan Investor yang tidak dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak Bank, investor dapat menyampaikan hal tersebut kepada:
    1. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

      Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dimuat di dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang terdapat di website Otoritas Jasa Keuangan.

    2. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

      u.p. Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

      Menara Radius Prawiro – Lantai 2

      Komp. Perkantoran Bank Indonesia

      Jl. M.H. Thamrin No. 2

      Jakarta 10350

      dengan tembusan yang disampaikan kepada Bank.

Dokumen ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)