Panduan daftar online npwp sendiri

Indonesia - Tidak hanya Wajib Pajak orang pribadi saja yang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan, namun badan usaha juga perlu untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan menjalankan proses perpajakannya.

Syarat Dokumen Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Laba

  1. Menyiapkan surat keterangan dan akta. Akta yang dimaksudkan adalah akta pendirian badan usaha atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan pendirian badan usaha. Hal ini berlaku untuk Wajib Pajak badan dalam negeri. Bagi bentuk usaha tetap yang merupakan perwakilan perusahaan asing diharuskan untuk menunjukkan fotokopi surat keterangan penunjukkan yang berasal dari kantor pusat.
  2. Identitas diri dari salah satu yang berwenang di usaha terkait tersebut. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), diharuskan menyertakan fotokopi paspor, dan apabila sudah terdafatar sebagai Wajib Pajak maka diharuskan menyertakan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Menyertakan surat penyertaan dengan menggunakan materai dari salah satu pihak yang berwenang di badan usaha dagang tersebut. Surat pernyataan menyatakan kegiatan yang dilakukan di lokasi tempat kegiatan usaha dagang tersebut dilaksanakan.

Syarat Dokumen Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Nirlaba

  1. Dokumen yang berisikan identitas diri salah satu wewenang di usaha terkait. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) diharuskan menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bagi Warga Negara Asing (WNA) harus menyertakan fotokopi paspor.
  2. Menyiapkan surat pernyataan dengan menggunakan materai dari salah satu pihak yang berwenang dalam badan usaha nirlaba tersebut. Surat pernyataan berisikan kegiatan apa yang dilakukan dilokasi tempat badan usaha nirlaba tersebut dijalankan.

Baca juga Suami Meninggal, Cek Aturan NPWP dan Tunggakan Pajaknya

Syarat Dokumen Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Joint Operation atau Kerja Sama

  1. Menyiapkan fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian dari badan perusahaan yang berbentuk kerja sama operasi.
  2. Menyiapkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik masing-masing anggota dari kerja sama badan perusahaan tersebut.
  3. Menyiapkan dokumen yang berisi identitas dari pengurus perusahaan anggota kerjasama badan usaha tersebut. Bagi Warga Negara Indonesia diharuskan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) diharuskan menyerahkan fotokopi paspor dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila Warga Negara Asing (WNA) tersebut sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  4. Menyertakan surat pernyataan yang bermateraikan dan dibuat oleh salah satu pengurus Wajib Pajak badan usaha kerja sama tersebut. Surat pernyataan menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan atau dijalankan.

Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan telah dilengkapi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk usaha badan/usaha dagang. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini sekarang sudah dapat dilakukan melalui sistem online.

Baca juga Integrasi NIK dan NPWP Berlangsung, DJP dan Dukcapil Jamin Lindungi Data

Langkah Membuat NPWP Usaha Badan/Usaha Dagang Secara Online

1.  Melakukan login atau pembuatan akun pada website e-Reg DJP Online

Akses laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online melalui link http://ereg.pajak.go.id/daftar

Daftar menggunakan alamat email yang aktif

Ketik kode keamanan/captcha pada kolom yang tersedia

Setelah itu tekan tombol ‘Daftar’

2.  Langkah Pertama dalam e-Reg Pajak

Setelah proses registrasi berhasil, Wajib Pajak akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan pada laman akun tersebut

Akan muncul keterangan bahwa Wajib Pajak sudah berhasil melewati langkah pertama dari registrasi akun sistem di Ditjen Pajak

3.  Aktivasi e-Reg Pajak

Setelah langkah pertama, Wajib Pajak akan mendapatkan email pemberitahuan untuk melakukan aktivasi

4.  Pengisian Formulir e-Reg Pajak

Setelah aktivasi, Wajib Pajak diminta untuk melengkapi informasi pada laman formulir e-Reg Pajak

Pilih Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan

Lengkapi nama, identitas, alamat email, password, nomor telepon, dan data lainnya di kolom yang tersedia

Setelah melengkapi data, masukkan kode keamanan/captcha

Lalu klik tombol ‘Daftar’

5.  Mengirimkan Formulir Pendaftaran Akun e-Reg Pajak

Setelah selesai, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha badan/usaha dagang berhasil

Formulir pendaftaran yang telah berhasil akan terkirim secara otomatis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

Kemudian Wajib Pajak diarahkan untuk mencetak dokumen yang ada pada laman pendaftaran tersebut dengan menandatanganinya dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya

Setelah itu, formulir tersebut dapat dikirim via pos ke Kantor Pajak setempat minimal 14 hari setelah pendaftaran.

Nantinya, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan/usaha dagang yang sudah dicetak akan dikirimkan via pos dalam 3-14 hari kerja

Langkah

Cara Buat NPWP Online Pribadi Setelah Memiliki Akun - Setelah membuat akun, anda akan mendapatkan email link aktivasi. - Tekan link yang dikirimkan, kemudian Anda akan diarahkan ke laman Login. - Masukkan email dan password yang telah didaftarkan. - Isi informasi dengan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi.

Langkah

Ini langkah-langkahnya: Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/ dan klik 'Daftar' untuk membuat akun. Kemudian, masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha. Lakukan verifikasi dengan membuka email konfirmasi yang telah dikirimkan e-Registrasi NPWP online.

Bagaimana cara membuat NPWP baru?

Masukkan alamat email..
Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan..
Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online..
Masukkan kode Captcha..

Daftar NPWP Online NPWP pusat diisi apa?

NPWP Pusat terdiri atas 15 rangkaian angka yang berakhiran angka 000. Lantas, NPWP Pusat pada form pembukaan diisi apa? Kamu hanya perlu mencentang pilihan NPWP Pusat dan tidak perlu mengisi apa-apa alias biarkan kosong. Hal ini berlaku untuk pendaftaran NPWP secara langsung di kantor pajak dan secara online.