Indonesia - Tidak hanya Wajib Pajak orang pribadi saja yang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan, namun badan usaha juga perlu untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan menjalankan proses perpajakannya. Show
Syarat Dokumen Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Laba
Syarat Dokumen Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Nirlaba
Baca juga Suami Meninggal, Cek Aturan NPWP dan Tunggakan PajaknyaSyarat Dokumen Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Joint Operation atau Kerja Sama
Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan telah dilengkapi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk usaha badan/usaha dagang. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini sekarang sudah dapat dilakukan melalui sistem online. Baca juga Integrasi NIK dan NPWP Berlangsung, DJP dan Dukcapil Jamin Lindungi DataLangkah Membuat NPWP Usaha Badan/Usaha Dagang Secara Online1. Melakukan login atau pembuatan akun pada website e-Reg DJP Online Akses laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online melalui link http://ereg.pajak.go.id/daftar Daftar menggunakan alamat email yang aktif Ketik kode keamanan/captcha pada kolom yang tersedia Setelah itu tekan tombol ‘Daftar’ 2. Langkah Pertama dalam e-Reg Pajak Setelah proses registrasi berhasil, Wajib Pajak akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan pada laman akun tersebut Akan muncul keterangan bahwa Wajib Pajak sudah berhasil melewati langkah pertama dari registrasi akun sistem di Ditjen Pajak 3. Aktivasi e-Reg Pajak Setelah langkah pertama, Wajib Pajak akan mendapatkan email pemberitahuan untuk melakukan aktivasi 4. Pengisian Formulir e-Reg Pajak Setelah aktivasi, Wajib Pajak diminta untuk melengkapi informasi pada laman formulir e-Reg Pajak Pilih Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Lengkapi nama, identitas, alamat email, password, nomor telepon, dan data lainnya di kolom yang tersedia Setelah melengkapi data, masukkan kode keamanan/captcha Lalu klik tombol ‘Daftar’ 5. Mengirimkan Formulir Pendaftaran Akun e-Reg Pajak Setelah selesai, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha badan/usaha dagang berhasil Formulir pendaftaran yang telah berhasil akan terkirim secara otomatis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar Kemudian Wajib Pajak diarahkan untuk mencetak dokumen yang ada pada laman pendaftaran tersebut dengan menandatanganinya dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya Setelah itu, formulir tersebut dapat dikirim via pos ke Kantor Pajak setempat minimal 14 hari setelah pendaftaran. Nantinya, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan/usaha dagang yang sudah dicetak akan dikirimkan via pos dalam 3-14 hari kerja LangkahCara Buat NPWP Online Pribadi Setelah Memiliki Akun
- Setelah membuat akun, anda akan mendapatkan email link aktivasi. - Tekan link yang dikirimkan, kemudian Anda akan diarahkan ke laman Login. - Masukkan email dan password yang telah didaftarkan. - Isi informasi dengan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi.
LangkahIni langkah-langkahnya: Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/ dan klik 'Daftar' untuk membuat akun. Kemudian, masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha. Lakukan verifikasi dengan membuka email konfirmasi yang telah dikirimkan e-Registrasi NPWP online.
Bagaimana cara membuat NPWP baru?Masukkan alamat email.. Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan.. Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.. Masukkan kode Captcha.. Daftar NPWP Online NPWP pusat diisi apa?NPWP Pusat terdiri atas 15 rangkaian angka yang berakhiran angka 000. Lantas, NPWP Pusat pada form pembukaan diisi apa? Kamu hanya perlu mencentang pilihan NPWP Pusat dan tidak perlu mengisi apa-apa alias biarkan kosong. Hal ini berlaku untuk pendaftaran NPWP secara langsung di kantor pajak dan secara online.
|