Orang yang sudah masuk Islam tetapi imannya masih lemah berhak untuk

Mualaf menjadi salah satu golongan penerima zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam berbagai pengajian yang bertemakan tentang zakat, kita kerap mendengar salah satau golongan yang berhak menerima zakat adalah mualaf. Mengapa mualaf menjadi salah satu golongan yang berhak menerima zakat.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60:

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Dalam tafsir Kementerian Agama (Kemenag) RI, disebutkan, sadaqah yang dimaksud dalam ayat ini ialah sadaqah wajib yang dikenal dengan zakat sebagai kewajiban dari Allah terhadap kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat-syaratnya untuk mengeluarkan kewajiban zakat, demi untuk memelihara kemaslahatan umat. Mengenai pensyariatan zakat ini diutarakan dalam firman Allah: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka. (at-Taubah/9: 103) Dengan demikian jelaslah bahwa zakat disyariatkan untuk membersihkan diri dari harta yang mungkin didapat dengan cara yang kurang wajar, mendorong pemiliknya agar bersyukur kepada Allah atas rezki yang diberikan-Nya. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam ayat ini, yang salah satunya adalah mualaf.

Dalam tafsir itu disebutkan, mualaf, yaitu orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap atau orang-orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum Muslimin atau orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum Muslimin.

Mualaf ada tiga golongan:

a. Golongan orang-orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan (masuk Islam) sebagaimana perlakuan Nabi Muhammad terhadap shafwan bin Umayah pada ketika penaklukan kota Mekah. Nabi memberi keamanan kepada shafwan dengan maksud agar ia dapat merasakan kebaikan agama Islam. Nabi memberikan pula kepadanya seekor unta beserta yang ada di punggung unta itu sehingga akhirnya shafwan tertarik masuk Islam dengan kesadaran. Dia berkata, "Sesungguhnya Muhammad banyak memberiku ketika aku memandangnya sebagai manusia yang paling kubenci, sehingga dengan perlakuan ramah-tamahnya kepadaku jadilah Muhammad menurut pandanganku sebagai manusia yang paling kucintai." Demikianlah shafwan akhirnya menjadi seorang Islam yang baik.

b. Golongan orang-orang kafir yang miskin kemudian masuk Islam sampai imannya mantap. Untuk memantapkan dan meneguhkan keimanan mereka Rasulullah pernah memberikan sebagian harta rampasan perang kepada mereka yang masih lemah imannya dari kalangan ahli Mekah meskipun di antara mereka ada yang munafik.

c. Golongan Muslimin yang mendiami daerah perbatasan dengan orang kafir. Mereka ini diberi zakat karena diharapkan kewaspadaan mereka dalam mempertahankan kawasan kaum Muslimin dan memperhatikan gerak-gerik musuh.

Sumber:

https://quran.kemenag.go.id/sura/9

sumber : Quran Kemenag / Kemenag.go.id

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Perintah berzakat terdapat pada Quran Surat Al Baqarah ayat 43, yang berbunyi “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menyisihkan harta yang dimiliki untuk diberikan pada orang yang membutuhkan.

Jenis-Jenis Zakat

Pada dasarnya, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat harta (zakat maal).

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan, menjelang Idul Fitri. Besar zakat fitrah yaitu 2,5 kg beras (3,5 liter) atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi, atau uang senilai beras tersebut.

Sedangkan zakat maal dikeluarkan ketika syarat zakat terpenuhi, jadi bisa dikeluarkan kapan saja. Zakat maal terdiri dari:

  • Zakat penghasilan (zakat profesi)
  • Zakat pertanian
  • Zakat perniagaan (jual-beli)
  • Zakat ternak
  • Zakat emas dan perak

Artikel ini akan secara khusus membahas mengenai perhitungan zakat penghasilan.

                    Baca juga: Tips Menabung untuk Biaya Haji di Masa Depan

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Umat Islam yang telah balig, berpenghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah memenuhi nisab (batas), maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat penghasilan. Zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan.

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.

Berikut simulasi perhitungannya:

Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%

Jadi jika gajimu sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%).

Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).

                Baca juga: Hukum Berkurban dan Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban

Cara Pembayaran Zakat Penghasilan

Seperti yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat.

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
  2. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.
  3. Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
  5. Budak atau hamba sahaya: Zaman dahulu, di mana praktik perbudakan masih umum, uang zakat bisa diperuntukkan untuk menebus atau memerdekakan mereka.
  6. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang dalam menegakkan agama Islam atau berjuang di jalan Allah seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang.

Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Kelebihan membayar zakat penghasilan melalui lembaga amil di antaranya sasaran penerima lebih luas, zakat lebih tepat sasaran, lebih praktis, dan kamu juga bisa mendapatkan laporan bulanan dari setiap transaksi yang dilakukan.

Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.

Saat ini pembayaran zakat penghasilan sangat dimudahkan melalui platform online. Bahkan tersedia pula kalkulator online untuk menghitung zakat penghasilan maupun jenis zakat lainnya.

Nah, sudahkah kamu mengetahui besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan? Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.

                Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac, Vaksin COVID-19 Pertama yang Digunakan di Indonesia


Pertanyaan: Assalamualaikum, Ustadz, salah satu yang berhak menerima zakat fitrah adalah mualaf, sampai berapa lama muallaf tersebut berhak menerima zakat fitrah? Wassalam (Indah Aqmarina Siregar, Tanjung Pura)

Jawaban: Muallaf berhak mendapatkan bagian zakat berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60. Siapakah muallaf yang dimaksudkan dalam ayat tersebut? Ada perbedaan pendapat ulama tentang bagaimana ketentuan muallaf. Bahkan Umar bin Khattab, saat menjadi khalifah, menghapus hukum bagian mukallaf sehingga mereka tidak mendapat bagian zakat.

Diantara defenisi muallaf adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam Kitab Fathul Qorib:

???????? ??????: ??? ????? ????? ????? ????? ???????? ??? ?? ???? ????? ????? ?????? ???? ?????? ??

“Dan Muallafat Qulubum ada empat macam. Salah satunya adalah orang Islam yang lunak hatinya, yaitu seorang yang masuk agama Islam dan hatinya (tekadnya) lemah. Maka ia dikuatkan (hatinya) dengan memberi zakat untuknya.”

Berapa lama masa seseorang disebut sebagai muallaf? Sebenarnya jika dipahami defenisi tersebut dapat dipahami bahwa salah satu hikmah muallaf diberikan bagian zakat adalah agar kuat niatnya beragama Islam, dimana mungkin akibat ia meninggalkan agama lamanya berpengaruh kepada kondisi ekonomi atau perhatian kepadanya, misalnya ditinggalkan keluarga atau tempat kerjanya. Di sinilah peran zakat yang berpotensi menguatkan hatinya, karena agamanya memperhatikan aspek yang sedang dihadapinya itu.

Dengan demikian, batasan waktu seseorang disebut muallaf tidak bisa ditetapkan secara konkrit. Karena itu amil harus memperhatikan bagaimana keadaan individu muallaf, yaitu sampai kebutuhan hidupnya tercukupi sehingga hatinya/keimanannya kuat (tak tergoyahkan) dalam agama islam. Bisa jadi setelah beberapa bulan masuk Islam. Jika sudah bertahun-tahun masuk Islam maka tidak dapat disebut sebagai muallaf lagi, melainkan sebutan yang pantas baginya adalah mantan muallaf. Mereka (mantan muallaf) tidak berhak mendapatkan bagian dari zakat. Justru yang wajib bagi mereka adalah mempelajari agama Islam agar imannya bertambah kokoh. Jika ia masih dalam keadaan lemah ekonomi, maka ia berhak mendapat bagian zakat melalui jalur Fakir atau Miskin, bukan sebagai muallaf.

Wallahu a’lam