Mengapa suatu negara melakukan larangan ekspor jelaskan

Kegiatan ekspor impor diberlakukan oleh perusahaan atau negara. Ekspor bisa membantu meningkatkan pendapatan sedangkan impor bisa membantu mendapatkan barang atau jasa yang tidak tersedia di dalam negeri. Proses seperti ini sebenarnya bisa dibilang sebagai kegiatan perdagangan internasional. Dalam proses pelaksanaannya, setiap negara tentunya memiliki kebijakan perdagangan internasional tersendiri.

Kebijakan ini yang harus diterapkan dan dipatuhi oleh berbagai pihak yang terlibat di dalam perdagangan. Ini dilakukan agar tujuan dari pembuatan kebijakan dapat tercapai. Jika nilai ekspor lebih tinggi daripada impor atau ekspor nilainya positif maka artinya kegiatan tersebut memberikan kontribusi pada pendapatan nasional yang berdampak pada kenaikan pertumbuhan ekonomi.

Apa saja kebijakan dalam perdagangan internasional? Berikut ini penjelasannya.

Kebijakan Perdagangan Internasional di Bidang Ekspor

Kebijakan ekspor ternyata bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri dan tidak sekadar mencari keuntungan belaka. Oleh karena itu, ada beberapa kebijakan ekspor yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia sebagai berikut:

  1. Larangan Ekspor
    Sesuai dengan namanya, kebijakan yang satu ini mengacu pada pelarangan ekspor untuk barang-barang tertentu keluar negeri. Alasannya yaitu meliputi kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya. Contoh alasan ekonomi di antaranya yaitu larangan ekspor karena ingin mendorong perkembangan industri lokal agar terus berkembang dan tidak ketergantungan dengan bantuan pemerintah.

  2. Politik Dagang Bebas
    Secara umum, politik dagang bebas merupakan suatu kondisi dimana masing-masing pemerintah negara memberikan kebebasan dalam kegiatan ekspor impor. Kebebasan ini akan membawa beberapa keuntungan secara signifikan seperti misalnya harga relatif murah atau kualitas barang yang semakin tinggi.

  3. Diskriminasi Harga
    Ini artinya barang ekspor atau komoditas ekspor Indonesia ditetapkan dengan harga yang berbeda untuk setiap negara. Hal ini biasanya dilakukan sesuai dengan perjanjian. Misalnya negara A mengekspor pakaian ke negara B dengan harga yang murah sedangkan pakaian yang diekspor negara A ke negara C tergolong relatif mahal.

Kebijakan Perdagangan Internasional di Bidang Impor

Jika ekspor artinya memperdagangkan barang-barang yang dibuat di dalam negeri untuk negara lain, maka kebalikannya adalah impor. Dalam kasus impor barang, semua barangnya diproduksi di luar negeri sehingga barangnya tidak berasal dari negara kita.

  1. Larangan Impor
    Kebijakan yang satu ini akan dilakukan oleh suatu negara jika negara tersebut diharuskan untuk menghemat devisanya. Tidak hanya itu, barang-barang yang dianggap berbahan juga akan dikenakan kebijakan larangan impor tersebut. Dengan kata lain, tidak semua barang diimpor begitu saja.

  2. Tarif
    Sesuai dengan namanya, kebijakan tarif adalah penerapan tarif yang terbilang tinggi untuk import barang-barang tertentu agar daya saing barang produksi dalam negeri meningkat. Ada beberapa hal yang diketahui membedakan antara negara dengan sistem perdagangan bebas dan proteksi mengenai kebijakan satu ini.

  3. Pemberlakukan Kuota
    Pemerintah menetapkan kuota impor dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya agar tidak mengganggu kegiatan produksi dalam negeri. Tetapi jika suatu negara telah menetapkan kebijakan politik dagang bebas, pemberlakukan kuota tidak dapat dilakukan karena dapat mengganggu perdagangan internasional.

  4. Subsidi
    Untuk anda yang sering melakukan online shopping barang-barang dari luar negeri, pasti anda pernah menemukan barang yang harganya jauh lebih murah daripada barang-barang lokal.

Ingin Update Berita tentang Kebijakan Perdagangan Internasional? Baca di Freighsight!

Pemerintah Indonesia terus memperbaiki kebijakan dalam perdagangan antar negara sehingga dapat memberikan manfaat perdagangan antar negara yang baik. Jika anda ingin mengetahui lebih banyak tentang kebijakan pemerintah dalam hal ini, anda bisa mendapatkan informasi di Freighsight. Kami ingin pembaca mendapatkan informasi yang up to date dan dari sumber terpercaya. Dengan membaca informasi dari kami, wawasan anda lebih luas, khususnya dalam dunia logistic. Di Freightsight, kami tidak hanya menyediakan berita namun ada juga laporan industri dan opini para ahli di bidangnya.

FAQ

Apa itu kebijakan dumping?

-Dumping adalah kebijakan dimana barang diekspor dan dijual di luar negeri dengan harga lebih murah untuk menguasai pasar negara tersebut. Politik dumping bisa dimaknai sebagai kebijakan diskriminasi harga dan bisa mematikan pasar luar negeri dimana produk itu dijual lebih murah.

Apa tujuan dari kebijakan perdagangan antar negara?

-Tujuan kebijakan perdagangan antar negara adalah untuk mendapatkan manfaat perdagangan yang akan menambah pendapatan dari suatu negara, meningkatkan devisa negara lewat kegiatan ekspor ke negara lain, meningkatkan pertumbuhan sektor ekonomi dan menyerap banyak tenaga kerja.

Oleh:

Himawan L Nugraha Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap alasan di balik larangan ekspor batu bara yang diterapkan pada awal 2022.

Menurut bendahara negara, kebijakan tersebut diambil untuk menghindari krisis energi dan risiko inflasi seperti yang dialami oleh sejumlah negara. Sri Mulyani mengatakan terdapat berbagai faktor yang memicu lonjakan inflasi di sejumlah negara. 

Dia mengatakan kebijakan teranyar pemerintah untuk melarang ekspor batubara pada 1-31 Januari 2022, dilakukan untuk menghindari adanya krisis energi di dalam negeri dan risiko inflasi yang mengikuti.

"Kita kalau ingin supaya pemulihan ekonomi tidak terancam oleh inflasi yang tinggi, maka kita juga harus lihat [faktor-faktor] itu," jelas Sri Mulyani pada konferensi pers Realisasi APBN 2021 di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Adapun, sejumlah negara misalnya China, mengalami krisis energi sehingga memicu lonjakan kenaikan harga sejumlah komoditas, utamanya batu bara.

Kendati ekspor batu bara turut memberikan sumbangan besar terhadap ekspor Indonesia, Sri Mulyani menyebut pemerintah perlu mengambil pilihan kebijakan.

Baca Juga : Indonesia Setop Ekspor, Harga Batu Bara Global Meroket Tajam

Larangan ekspor batu bara, kata Sri Mulyani, ditujukan utamanya untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik dalam negeri. Karena, batu bara masih menjadi sumber daya utama yang mendominasi pembangkit listrik di Indonesia.

"Pilihan yang sulit dalam perekonomian itu seperti: apakah listrik di Indonesia mati tapi tetap kita ekspor? Kalau listriknya mati di Indonesia tapi tetap ekspor, ya di Indonesia akhirnya pemulihan terancam," jelasnya.

Sri Mulyani mengakui bahwa pengambilan kebijakan tersebut pasti menyebabkan adanya pengorbanan. Dia mengatakan kebijakan yang ingin diambil oleh otoritas diusahakan berdampak minim bagi perekonomian rakyat, dengan distorsi yang minim pula.

Baca Juga : Larangan Ekspor Batu Bara, Lampu Kuning Pengusaha Nakal

Menurutnya, apabila kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) berjalan dengan baik, maka keputusan larangan eskpor tidak akan diambil oleh pemerintah. Namun, dia memaklumi bahwa opportunity untuk melakukan ekspor batu bara sangat tinggi, sejalan dengan tingginya harga komoditas tersebut.

"Nah, ini akan ada implikasi dari policy-nya. Kita akan lihat akan ada pilihan mengenai harga batu bara, mengenai DMO, ada harga listrik dalam negeri, dan komitmen kontrak luar negeri," terangnya.

Larangan ekspor batu bara juga diperkirakan berdampak minim terhadap penerimaan negara. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan tersebut berpotensi bersifat sementara.

"Kalau pun ada [dampaknya], itu akan sementara. Karena ini sifatnya untuk memastikan tidak terjadi shock bagi suplai listrik kita. Tampaknya, kita bisa melakukan itu dengan hati-hati. Kalau pun ini sementara, tentunya dampak terhadap penerimaan dan neraca dagang juga akan sangat sementara," jelas Menkeu.

Adapun, sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan larangan ekspor kepada perusahaan tambang batu bara pada 1–31 Januari 2022. Kebijakan itu diambil seiring dengan pasokan batu bara di pembangkit listrik semakin menipis.

Kementerian ESDM menyebut bahwa setidaknya 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), baik milik PLN maupun independent power producer (IPP) mengalami defisit pasokan batu bara. Hal tersebut berpotensi mengganggu keandalan listrik bagi 10 juta lebih pelanggan PLN.

Kebijakan itu pun mengundang reaksi dari perusahaan tambang. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai aturan tersebut dibuat dengan tergesa-gesa. Mereka bahkan sempat meminta agar Menteri ESDM mencabut aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : batu bara, sri mulyani, Krisis Energi

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Perdagangan internasional adalah perdagangan antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Perdagangan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi, dimana salah satu manfaatnya adalah memberi devisa bagi negara dan mampu menjaga stabilitas harga pasar.

Perdagangan internasional yang terus berjalan ini dapat kehilangan arah jika tidak diatur dan dijamin oleh pemerintahan yang sedang berkuasa. Oleh karena itu, butuh yang namanya kebijakan untuk mengaturnya.

Dalam perdagangan internasional, dikenal adanya beberapa kebijakan yang kerap diterapkan oleh negara-negara, adapun beberapa kebijakan itu meliputi:

Kuota

Kuota adalah jumlah batas maksimal atau minimal yang diberlakukan oleh suatu negara untuk mematok jumlah barang ekspor maupun impor. Kebijakan perdagangan internasional yang satu ini ditujukan untuk menciptakan stabilitas harga pasar dan juga meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi negara.

Ada dua macam kuota, yakni kuota impor dan kuota ekspor. Kuota impor adalah batas jumlah barang impor yang diperbolehkan masuk dalam suatu negara. Sedangkan kuota ekspor adalah batas jumlah barang atau komoditas yang diberlakukan oleh negara.

Namun, biasanya dalam suatu perdagangan barang dikenal istilah kuota ekspor. Hal ini terjadi karena negara cenderung melakukan ekspor sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal.

Tarif

Tarif adalah biaya yang dikenakan oleh produk impor ataupun ekspor yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah cenderung melihat pola dan harga pasar ketika ingin menaikkan tarif, terutama untuk barang impor. Pemerintah melakukan tarif impor tinggi ketika ingin melindungi produk lokal yang ada di pasar sehingga ketika tarif impor lebih tinggi, harga barang impor cenderung naik, dan sebaliknyaj.

(Baca juga: Perdagangan Internasional: Definisi, Teori, dan Faktor Pendorong)

Berbeda dengan tarif ekspor dimana fokus pemerintah cenderung menurunkan tarif ekspor agar barang atau komoditas ekspor menjadi cenderung lebih murah di pasar internasional dan bisa diperhitungkan sehingga mampu bersaing di pasar internasional dengan produk sejenis dari negara lain.

Subsidi

Subsidi adalah bantuan biaya operasional atau administrasi yang diberikan kepada barang atau komoditas lokal di pasar agar harganya cenderung stabil dan bisa bersaing di pasar. Biasanya produk impor yang datang dari negara lain harganya lebih murah dibandingkan produk lokal.

Dengan adanya subsidi ini, produk lokal akan lebih murah dan bisa sama dengan produk impor yang ada. Subsidi dengan tarif adalah dua hal yang sangat mempengaruhi satu sama lain. Sehingga dengan adanya kebijakan yang tepat dari pemerintah, diharapkan stabilisasi harga di pasar dapat terjadi.

Larangan Impor

Larangan impor adalah salah satu kebijakan oleh pemerintah yang dilakukan dengan cara melarang impor dengan maksud dan tujuan tertentu. Pertama adalah larangan karena barang yang diimpor adalah barang berbahaya atau mematikan. Kedua adalah barang tersebut mempunyai kerusakan, kecacatan, atau lainnya.

Larangan impor dilakukan agar suatu negara tidak dirugikan ketika melakukan perdagangan internasional. Salah satu contoh barang yang dilarang untuk di impor ke Indonesia adalah Narkotika yang bukan keperluan medis.

Larangan Ekspor

Larangan ekspor adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang mana pemerintah menginginkan stok dalam negeri terpenuhi terlebih dahulu. Hal ini sangat berkebalikan dengan larangan impor, yang mana pemerintah memberhentikan impor dan membatasi jumlah barang yang beredar.

Larangan ekspor ini juga dilakukan untuk menstabilkan harga pasar pada saat itu. Selain itu, stok barang terbatas juga menjadi salah saru indikator yang dilihat pemerintah agar stok barang dagang nasional terpenuhi. Tak hanya itu, pemerintah juga melarang ekspor untuk barang atau komoditas tertentu seperti bahan baku mentah.

Contoh larangan ekspor adalah larangan ekspor bahan rotan atau rotan mentah ke luar negeri dengan tujuan untuk diperjualbelikan dalam bentuk olahan rotan. Pemerinah mengeluarkan kebijakan di mana kayu rotan harus diubah terlebih dahulu menjadi barang jadi seperi mebel, lemari, peralatan rumah tangga, dan lain-lain.

Diskriminasi Harga

Diskriminasi harga merupakan suatu tindakan di mana negara melakukan penetapan harga barang atau komoditas dengan harga yang berbeda di negara lain. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perang tarif agar barang dagang laku di pasar internasional. Untuk diskriminasi harga ini, biasanya tarif dikenakan lebih murah atau lebih mahal. Sehingga dengan adanya kebijakan ini pemerintah juga bisa melindungi produk lokal sejenis yang beredar.

Dumping

Dumping adalah kebijakan penetapan harga jual barang lebih mahal dibandingkan ketika barang tersebut dijual di luar negeri. Kebijakan ini sangat jarang ditemui, dan sebenarnya dilarang dalam perdagangan internasional.

Cara politik dumping ini dilakukan ketika pasar dalam negeri dikendalikan oleh pemerintah setempat. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan ekspor dan mempromosikan produk ke luar negeri.

Politik Dagang Bebas

Politik dagang bebas adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah ketika adanya persetujuan dengan negara lain. Penetapan ini biasanya dilakukan melalui perjanjian yang memperbolehkan negara untuk bebas melakukan perdagangan dengan negara lain tanpa syarat dan batas.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi dagang dan peningkatan produk dengan harga yang relatif murah. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga sangat menguntungkan karena adanya persaingan mutu dan kualitas secara sehat.