Mengapa pemerintah memprioritaskan BUMN dan BUMD Salah satunya dalam pengusahaan sumber daya air?

Merdeka.com - Pemerintah bakal menempatkan swasta sebagai pihak terakhir diperbolehkan mengelola air. Sebab, pengelolaan air bakal diprioritaskan untuk badan usaha milik negara dan daerah.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono seusai rapat koordinasi terkait rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Air (SDA), Jakarta, Senin 929/6).

"Jadi di dalam rapat ini diputuskan diberikan kesempatan kepada swasta, baik dalam negeri maupun asing, untuk ikut serta dalam pengusahaan air ini," katanya.

"Kalau nggak ada BUMN dan BUMD yang mampu, ya baru swasta masuk. Jadi prioritas pertama BUMD dan BUMN itu salah satu aturannya."

Menurutnya, beleid itu perlu disiapkan untuk mengisi kekosongan regulasi terkait pengelolaan air. Sebab, Mahkamah Agung sudah membatalkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Di sisi lain, kata Basuki, pihaknya tengah merevitalisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia. Caranya dengan melakukan penghapusan utang sebesar Rp 4 triliun miliki 35 PDAM

"Kami sekarang lagi menguatkan lagi atau memutihkan utang 35 PDAM."

[yud]

Mengapa pemerintah memprioritaskan BUMN dan BUMD Salah satunya dalam pengusahaan sumber daya air?

Sebab sumber daya air yang ada di negara Indonesia adalah milik Indonesia atau milik negara, oleh karena itu yg berhak untuk mengelola sumber daya air ialah BUMN dan BUMD. Sebab BUMN dan BUMD iallah badan usaha yang dikelola oleh negara atau pemerintah

Karena air merupakan hajat hidup orang banyak sehingga dalam pengelolaannya lebih di prioritaskan kpd BUMN dan BUMD

Sesuai dengan peran dari BUMN dan BUMD itu sendiri salah satunya yaitu sebagai pelaksana pelayanan umum seperti penyediaan fasilitas sekolah atau kesehatan, pembangunan jalan, dan penyediaan air bersih bagi masyarakat. Pengusahaan sumber daya air (SDA) oleh swasta akan dikenai syarat yang ketat. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak azasi rakyat guna mengakses air, terutama air bersih. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang harus dijalankan setelah putusan yang membatalkan UU Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Penggunaan sumber daya air termasuk air tanah diawasi dan dikendalikan secara mutlak oleh pemerintah. Oleh karena itu, pengusahaan air diprioritaskan bagi BUMN atau BUMD.