Show
TEMPO.CO, Jakarta - Anda pasti pernah diundang untuk hadir ke suatu acara, entah itu ulang tahun, pernikahan, rapat kantor, dan sebagainya. Mungkin sebagian dari Anda beranggapan, “kalau diundang, ya datang.” Tapi sebenarnya tidak sesederhana itu juga. Ada beberapa etiket yang berlaku saat Anda menghadiri suatu acara. “Tamu yang bersikap baik menunjukkan rasa terima kasihnya kepada tuan rumah atas undangan mereka,” kata ahli etiket Diane Gottsman. Berikut adalah delapan tata krama yang tak boleh dilupakan ketika Anda datang ke perjamuan. 1. Konfirmasi kehadiran 2. Membawa buah tangan 3. Membantu tuan rumah 4. Minta izin 5. Tanya tuan rumah tentang tamu tambahan “Jangan sampai tamu tambahan muncul mendadak,” kata Schweitzer. "Membawa tamu tambahan tanpa konfirmasi akan kurang sopan bagi tuan rumah yang telah membuat rencana khusus untuk tamu undangannya.” 6. Jangan meminta yang tak disediakan 7. Berbaur dengan tamu lain “Berbaur dengan orang yang Anda tidak tahu,” kata Gottman. “Tidak ada yang lebih buruk bagi tuan rumah daripada menyaksikan tamu mereka bercakap-cakap di geng kecil dan tidak menerima orang lain.” 8. Berterima kasih kepada tuan rumah BUSTLE | LUCIANA Berita lainnya: Cerita Dian Sastro Pakai Matras Bekas
Hukum Mengadakan Walimah KhitananAssalamu’alaikum… Ustadz. saya mau tanya apakah hukum membuat acara2 tertentu ketika acara KHITAN anak, seperti mengundang kerabat atau warga untuk makan2 dan Do’a bersama? dan apa hukum mendatangi undangan tersebut? Dari: Syofrion Hendri Jawaban: Wa alaikumus salam Khitan termasuk salah satu fitrah, yang menjadi ajaran para nabi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ : الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبِطِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ Lima hal termasuk fitrah: Khitan, mencukur bulu kemaluan, potong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memangkas kumis. (HR. Bukhari 5889 & Muslim 257). Apakah disyariatkan untuk mengadakan walimah khitan? Ada khitan, ada walimah khitan. Dua hal yang perlu dibedakan. Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki. Walimah khitan hukumnya diperselisihkan ulama. Sebagian membolehkan, sebagian menilainya makruh. Al-Hathab dalam Mawahib Al-Jalil menjelaskan, وقال في جامع الذخيرة: مسألة فيما يؤتى من الولائم، ثم قال صاحب المقدمات: هي خمسة أقسام: واجبة الإجابة إليها وهي وليمة النكاح، ومستحبة الإجابة وهي المأدبة وهي الطعام يعمل للجيران للوداد، ومباحة الإجابة وهي التي تعمل من غير قصد مذموم؛ كالعقيقة للمولود والنقيعة للقادم من السفر والوكيرة لبناء الدار والخرس للنفاس والإعذار للختان ونحو ذلك،… Dalam Jami’ Ad-Dzakhirah dinyatakan, hukum mendatangi walimah ada 5 macam. (1) wajib mendatanginya, itulah walimah nikah. (2) dianjurkan mendatanginya, itulah hidangan makanan dengan mengundang tetangga untuk jalinan persaudaraan. (3) mubah mendatanginya, itulah walimah yang diadakan bukan untuk tujuan tercela, seperti walimah aqiqah untuk anak, walimah naqiah untuk menyambut orang yang datang dari safar, walimah wakirah untuk tasyakuran bangun rumah, atau walimah i’dzar untuk syukuran khitan, atau semacamnya…. Kemudian Al-Hathab menyebutkan pendapat lainnya, وقال في الشامل: وأما طعام إعذار الختان ونقيعة القادم من سفر وخرس لنفاس ومأدبة لدعوة وحذقة لقراءة صبي ووكيرة لبناء دار فيكره الإتيان له.. Dalam kitab As-Syamil dinyatakan, Undangan walimah i’dzar untuk tasyakuran khitanan atau walimah naqi’ah untuk tasyakuran menyambut orang yang datang….., makruh untuk didatangi. (Mawahib Al-Jalil, 11/22) Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, walimah khitan hukumnya mubah, karena murni terkait tradisi masyarakat dalam rangka menunjukkan kebahagiaan dengan adanya khitan. Sementara kita punya kaidah, الأصل في الأشياء الإباحة إلا إذا أتى ما يدل على تحريم ذلك الشيء “Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya” Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam. Dalam Majmu’ Fatawanya, beliau pernah ditanya tentang hukum beberapa walimah, diantaranya walimah khitan. Beliau mengatakan, أما وليمة العرس فهي سنة والإجابة إليها مأمور بها وأما وليمة الموت فبدعة مكروه فعلها والإجابة إليها. وأما وليمة الختان فهي جائزة؛ من شاء فعلها ومن شاء تركها Untuk walimah nikah, hukumnya sunah, dan menghadirinya diperintahkan. Adapun perayaan kematian, statusnya bid’ah, dibenci untuk dilakukan dan juga menghadirinya. Adapun walimah khitan, hukumnya boleh. Siapa yang ingin melakukannya boleh dia lakukan, siapa yang tidak ingin melakukannya, bisa dia tinggalkan. (Majmu’ Fatawa, 32/206). Allahu a’lam Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
🔍 Ayam Berkokok Malam, Ruh Setelah Meninggal Sebelum 40 Hari, Hukum Ilmu Pengasihan Dalam Islam, Pacaran Menurut Agama, Arti Khusnul Khotimah Dan Istiqomah, Dzikir Memperlancar Rezeki
Berdasarkan ajaran Islam, setiap laki-laki diwajibkan untuk berkhitan dengan tujuan untuk menjaga kesehatan penis. Dalam praktiknya, khitan di Indonesia mayoritas dilakukan ketika anak masih berada dalam usia Sekolah Dasar hingga SMP. Setelahnya, biasanya Ayah dan Bunda akan mengadakan undangan khitanan yang sampai saat ini masih menjadi tradisi dan kebiasaan masyarakat Indonesia. Meski begitu, tidak mudah bagi Ayah dan Bunda menyiapkan acara tasyakuran sang buah hati. Tentu ada beberapa hal yang harus disiapkan agar acara tasyakuran atau walimah khitanan anak berjalan dengan lancar. Lalu, apa saja hal-hal yang perlu dipersiapkan? Berikut beberapa di antaranya: 1. BiayaPoin satu ini menjadi yang utama yang perlu Ayah dan Bunda perhatikan. Tak jarang, orang tua akan menggelar pesta yang cukup meriah ketika sang buah hati berkhitan. Supaya Ayah dan Bunda tidak terbebani dengan biaya tasyakuran Si Kecil setelah khitan, sebaiknya siapkan anggaran ini jauh-jauh hari. Memang, keinginan anak untuk berkhitan tidak bisa diprediksi kapan datangnya. Bisa saja hal tersebut datang dari dirinya sendiri, bisa juga Ayah dan Bunda yang membujuknya. Nah, untuk mengantisipasi keinginan berkhitan Si Kecil yang mendadak, persiapan biaya jauh sebelum waktunya tentu akan lebih meringankan Ayah dan Bunda nantinya. 2. Konsep AcaraAda banyak konsep acara undangan khitanan yang Ayah dan Bunda pilih. Namun, apapun konsep acara yang dipilih nantinya, sesuaikan dengan bujet anggaran yang Ayah dan Bunda miliki, ya!. Jangan sampai berlebihan karena ini justru akan memberatkan Ayah dan Bunda dalam mencari biaya yang harus dikeluarkan. Lebih baik lagi jika Ayah dan Bunda sendiri yang menyusun konsep acaranya. Jangan lupa untuk memasukkan doa bersama dalam konsep dan susunan acara yang Ayah dan Bunda buat. 3. Jumlah Tamu UndanganSelain biaya dan konsep acara, jumlah tamu juga harus Ayah dan Bunda perhatikan. Bukan tanpa alasan, karena banyaknya tamu yang akan diundang juga memengaruhi besarnya biaya yang akan Ayah dan Bunda keluarkan nantinya. Baik sekali bila Ayah dan Bunda membuat daftar list tamu yang akan diundang. Pada dasarnya, tasyakuran khitanan merupakan acara yang tidak membutuhkan banyak tamu dan prosedur, tidak seperti ketika Ayah dan Bunda menggelar pesta pernikahan. Oleh karena itu, jumlah tamu undangan pun bisa dibatasi, seperti sebatas pada keluarga dan kerabat atau tetangga dekat. 4. KonsumsiAcara syukuran tidak pernah lepas dari makan-makan. Tentunya, Ayah dan Bunda perlu menyiapkan konsumsi, bisa memasak sendiri atau langsung menggunakan jasa katering. Sebaiknya, jumlah konsumsi yang disediakan sedikit melebihi jumlah tamu undangan khitanan untuk menghindari terjadinya kekurangan. Bukan tidak mungkin tamu yang datang membawa anak atau pasangan. Sebagai perhitungan , Ayah dan Bunda dapat mengkali tiga jumlah porsi makan yang akan disediakan dengan jumlah tamu undangan. Misalnya bila tamu yang akan diundang adalah 50 orang maka sebaiknya Ayah dan Bunda mempersiapkan 150 porsi untuk dihidangkan. Adapun jenis konsumsi yang disiapkan bisa bervariasi, mulai dari tumpeng sederhana, jajanan pasar sebagai makanan pembuka, juga makanan prasmanan sebagai hidangan inti. Jika memiliki bujet berlebih, akan lebih baik jika konsumsi disediakan dari hasil menyembelih seekor kambing, seperti apa yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam ajaran Islam. 5. Waktu dan TempatHal terakhir yang perlu dipersiapkan adalah waktu dan tempat. Biasanya, acara syukuran digelar pada akhir pekan menjelang waktu makan siang. Namun, jika konsep acara adalah sederhana, waktu dan tempat bisa menyesuaikan, seperti ketika pengajian rutin di rumah selepas waktu magrib. Waktu pelaksanaan tidak harus pada hari ketika anak disunat, tetapi dapat menyesuaikan dengan kesempatan yang Ayah dan Bunda miliki. Demikian tadi ulasan mengenai apa saja yang perlu Ayah dan Bunda siapkan kala hendak menggelar undangan khitanan sang buah hati. Pastikan khitan anak lancar dengan memilih klinik yang tepat, yaitu di Sunat123. Klinik Sunat123 menawarkan beragam metode sunat modern yang dilakukan oleh dokter bedah berpengalaman. Didukung dengan fasilitas dan ruangan yang ramah anak, proses khitan pun jadi lebih lancar. |