Mengapa koperasi disebut sebagai soko guru perekonomian indonesia

Koperasi Sebagai Soko Guru, Masih Jauhkah ?

PERINGATAN Hari Koperasi ke 68 Provinsi Jawa Timur tahun ini, dipusatkan Kabupaten Tuban. Tema yang diusung adalah Memperkokoh Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia. Tema ini selaras dengan Negara Indonesia yang mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya.

Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”. Bahwa badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) itu adalah KOPERASI.

Dengan kembalinya ke UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasca dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 17 tahun 2012, berarti KOPERASI masih diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama. Koperasi sebagai ”Soko Guru” perekonomian Indonesia yang keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh undang-undang. Soko Guru sendiri berarti sesuatu yang menjadi penegak atau pengukuh yang bersifat mandiri dan eksis.

Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas juga menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk memperkokoh dan membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Ide yang tertanam dalam Pasal 33 UUD 1945, mempunyai sejarah yang panjang yaitu membangun ekonomi rakyat yang lemah. Kini setelah usianya 68 tahun, Koperasi juga harus siap menghadapi MEA dan Globalisasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, yang perlu ditekankan adalah: pertama, koperasi harus yang berdaya saing dalam dunia usaha. Kedua, profesionalisme SDM dan Konsentrasi Usaha Koperasi dalam meningkatkan Kesejahteraan Anggota. Dan ketiga adalah Koperasi, BUMN dan Swasta harus dalam kesetaraan dunia usaha

PERINGATAN Hari Koperasi ke 68 Provinsi Jawa Timur tahun ini, dipusatkan Kabupaten Tuban. Tema yang diusung adalah Memperkokoh Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia. Tema ini selaras dengan Negara Indonesia yang mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya.

Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”. Bahwa badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) itu adalah KOPERASI.

Dengan kembalinya ke UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasca dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 17 tahun 2012, berarti KOPERASI masih diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama. Koperasi sebagai ”Soko Guru” perekonomian Indonesia yang keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh undang-undang. Soko Guru sendiri berarti sesuatu yang menjadi penegak atau pengukuh yang bersifat mandiri dan eksis.

Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas juga menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk memperkokoh dan membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Ide yang tertanam dalam Pasal 33 UUD 1945, mempunyai sejarah yang panjang yaitu membangun ekonomi rakyat yang lemah. Kini setelah usianya 68 tahun, Koperasi juga harus siap menghadapi MEA dan Globalisasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, yang perlu ditekankan adalah: pertama, koperasi harus yang berdaya saing dalam dunia usaha. Kedua, profesionalisme SDM dan Konsentrasi Usaha Koperasi dalam meningkatkan Kesejahteraan Anggota. Dan ketiga adalah Koperasi, BUMN dan Swasta harus dalam kesetaraan dunia usaha

Berita Lainnya

  • Saygon Water Park Mendorong Ekonomi KUMKM
  • PUSKUD JATIM Komitmen Bentuk Usaha Jaringan
  • ESDM Persilahkan KUD Kelola Sumur Tua KKKS
  • KUD Batu : Dirikan Pabrik Susu Bila Pemkot Mendukung
  • HUT PUSKUD JATIM ke 39 tahun 2014 Konsisten Bagi CSR Dua Kali Dalam Setahun
  • UU 17/2012 Bikin Koperasi Hilang Jati Diri
  • Kado Istimewa di Peringatan HARKOP ke 67
  • Berdiri Pusat Pelatihan Padi Organik Pertama di Jatim
  • Menafsir Pajak Atas SHU Koperasi
  • Grand Opening PMT Nutrifeed KJUB Puspetasari – PUSKUD JATIM Pakan Penguat Bagi Sapi Perah dan Sapi Potong

Apa yang menjadi soko guru perekonomian Indonesia?

Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia.

Mengapa koperasi menduduki tempat yang penting dalam perekonomian?

Fungsi Koperasi dalam Perekonomian Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.