Kemenristekdikti panduan fungsional dosen sdm

Biro SDM Kemenristekdikti Gelar Sosialisasi Jabatan Akademik/Fungsional Dosen Bagi PTN dan LLDikti di Bali

  • Dipostkan Oleh Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat
  • 22 Maret 2019
  • Telah dibaca 21772 kali

Kemenristekdikti panduan fungsional dosen sdm

Denpasar - Biro Sumber Daya Manusia Kemenristekdikti menyelenggarakan  "Sosialisasi Jabatan Akademik/Fungsional Dosen", 21-23 Maret 2019 di Aston Kuta Hotel & Residence, Kuta, Bali. Sosialisasi yang dibuka oleh Rektor Unud Prof. A.A Raka Sudewi ini ditujukan untuk menyamakan dan menyatukan persepsi dalam hal yang berkaitan dengan jabatan fungsional dosen dan sosialisasi kebijakan baru serta memberi masukan kepada pejabat pengambil keputusan terkait berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi. Sosialisasi ini diikuti oleh 80 orang peserta dari PTN  se Bali termasuk LLDikti.

Materi yang disajikan dalam sosialisasi meliputi kebijakan kepegawaian, sistem informasi penilaian kenaikan jabatan akademik/fungsional, penulisan jurnal ilmiah dan pencegahan plagiat, pengembangan karir dosen, kebijakan pendidikan tinggi, pindah dan alih tugas serta teknik kenaikan jabatan dan pangkat non dosen.

Sosialisasi dibuka oleh Rektor Unud, Prof. A,A Raka Sudewi yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Biro SDM Kemenristekdikti selaku isntansi Pembina Jabatan Akademik Dosen yang telah menjalankan tugasnya memberikan sosialisasi sehingga menambah pengetahuan dan menyamakan persepsi bagi Tim Penilai didalam memberikan penilaian terhadap usul kenaikan jabatan akademik dosen, begitu pula bagi dosen dan pengelola kepegawaian.

Rektor Unud, Prof. A.A Raka Sudewi juga menjadi salah satu narasumber dengan topik yang disampaikan dengan tema “Kebijakan Kemenristekdikti Tentang Jabatan Akademik Dosen”. Dalam materinya diulas tentang visi misi Kemenristekdikti, Sasaran Strategis dan Renstra Kemenristekdikti, proses kebijakan pengelolaan jabatan fungsional/jabatan akademik dosen, landasan regulasi/hukum terkait jabatan akademik/pangkat dosen, panduan terbaru terkait pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen, pengembangan karir jabatan, penjaminan mutu, permasalahan yang dihadapi serta output kebijakan Kemenristekdikti dibidang karya ilmiah. Narasumber lainnya yang hadir antara lain Mangiring Sitorus, SE, Prof. Januarsyah Haroen, Prof. Heru Susanto serta Tim dari Biro SDM Kemenristekdikti.

Kepada peserta Sosialisasai Jabatan Akademik/Fungsional Dosen yang hadir, Rektor berharap agar mulai menggunakan pedoman terbaru yang menurut rencana akan berlaku pada tanggal 1 April 2019 sebagai acuan dalam proses pengajuan kenaikan jabatan akademik/fungsional dosen. (HM)

Bertempat di Auditorium RM Soemantri, Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) menggelar workshop bertemakan "Pentingnya Jabatan Fungsional Dosen dalam Pengembangan Institusi Perguruan Tinggi". Selasa, (17/04), Rektor Unitomo, Bachrul Amiq, menyampaikan kegiatan ini sebagai pembelajaran bersama untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengembangkan perguruan tinggi menuju kampus unggul. "Kegiatan ini akan memberikan banyak manfaat, perlu diketahui masih banyak dosen yang belum memiliki jabatan akademin. Untuk itu kita perlu pelajari bersama melalui kegiatan ini", ujarnya mengawali kegiatan workshop.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 100 peserta dari Dosen Unitomo maupun beberapa kampus mitra lainnya ini mendatangkan Direktur Karier dan Kompetensi SDM Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti RI), Bunyamin Maftuh. Dalam paparannya Bunyamin menyampaikan masih banyak Dosen yang belum memiliki jabatan akademik, hal ini disampaikan berdasarkan kondisi Dosen Nasional saat ini yang dipantau oleh Kemenristekdikti. "Banyak faktor yang menyebabkan dosen tidak memiliki jabatan fungsional, salah satunya kurang memikirkan karya ilmiah. Hal ini harus segera ditangani, sebagai seorang Dosen harus benar-benar memahami kariernya, mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala hingga Profesor", ujarnya.

Bunyamin menambahkan, menjadi dosen harus memiliki semangat dalam meniti karier. "Jangan berhenti pada suatu jabatan akademik tertentu, misal yang sudah menjadi Asisten Ahli harus bersemangat untuk bisa menjadi Lektor, pun jabatan akademik selanjutnya. Karena mimpi terbesar dosen yakni mampu menjadi Profesor", imbuhnya.

Ditemui di sela kegiatan, Cicilia Tantri, Dekan Fakultas Sastra Unitomo mengaku termotivasi untuk dapat naik jabatan akademik menjafi Lektor Kepala. "Saya menjadi lebih optimis untuk mengembangkan karier dosen, karena ini saya sudah lama menjadi Lektor. Langkahnya saya harus giat melakukan penelitian ilmiah dan tentunya mampu terpublikasi di lingkup Internasional", katanya. (WILD)

Materi dapat didownload melalui link di bawah ini:

https://drive.google.com/open?id=1AaItzgAdtTjD12fevQIebY6GvyscPHRA

Dosen jabatan Fungsional apa?

Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.

Jabatan Lektor golongan berapa?

Tabel Jabatan Fungsional dan Pangkat Dosen PNS.

Apakah lektor kepala harus S3?

Syarat pengusul Lektor Kepala dikembalikan ke ketentuan Permenpanrb No 46 tahun 2013 Pasal 26 ayat (3) huruf b yaitu: kenaikan jabatan akademik dosen ke lektor kepala yang memiliki: “1) ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi.

Apa yang dimaksud angka kredit dosen?

d. Angka Kredit yang dimaksud yaitu satuan nilai dari tiap jenis kegiatan dan atau akumulasi nilai-nilai jenis kegiatan yang diberikan/ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Dosen untuk digunakan sebagai salah satu syarat pembinaan karier dalam pangkat/jabatan fungsional.