Ini Kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen (PAK) Terbaru – Seiring peningkatan mutu dan kualitas di pendidikan tinggi, berdasarkan nomor 0434/E.E4/KK.00/2022, Dirjen Dikti Ristek mengeluarkan kebijakan mengenai penilaian angka kredit dosen. Proses penilaian ini berfungsi tak hanya sebagai penjaminan mutu. Namun juga peningkatan kualitas usulan jabatan fungsional akademik lektor kepala dan
profesor. Dari keterangan yang ada pada kebijakan tersebut, maka diinformasikan beberapa poin mengenai kebijakan penilaian angka kredit dosen, antara lain: 1. Tim PAK melakukan evaluasi kesesuaian antara kualifikasi akademik, penugasan Dosen dan bidang ilmu yang diusulkan; 2. Karya ilmiah pemenuhan persyaratan khusus untuk usulan jabatan fungsional/pangkat Lektor Kepala dan Profesor adalah Jurnal Internasional Bereputasi / Jurnal Internasional/ Jurnal Nasional Terakreditasi/ Jurnal Nasional yang terdaftar pada https://sinta3.kemdikbud.go.id/ 3. Tim PAK melakukan penilaian karya ilmiah terkait dengan:
4. Mekanisme penilaian usulan kenaikan jabatan fungsional ke jenjang Lektor Kepala dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Kementerian Lain/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Pengusul oleh Tim Penilai yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; 5. Mekanisme penilaian angka kredit dosen ke jabatan fungsional Profesor dilakukan oleh Tim Penilai PAK dosen yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; 6. Penetapan hasil penilaian angka kredit dosen ke jenjang Lektor Kepala oleh Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, dan penetapan hasil penilaian angka kredit dosen ke jenjang Profesor oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; 7. Pengusulan dan/atau penetapan jenjang semua jabatan fungsional Dosen mengacu pada kebutuhan dan formasi masing masing Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Baca Juga :
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2022. Harapannya, dengan diterapkan kebijakan ini setiap dosen bisa lebih sukses dalam menjalankan kesehariannya di kampus. Tak hanya itu saja, harapan lainnya adalah agar pendidikan tinggi di Indonesia semakin maju dan berkompeten. Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek 2. Pimpinan Perguruan Tinggi Kementerian Lain/Lembaga Pemerintah Nonkementerian 3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI Dalam rangka peningkatan tertib administrasi dan akuntabilitas publik pelaksanaan penilaian angka kredit Dosen, maka diperlukan penyesuaian atas “Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019” dan “lampiran Tambahan Suplemen Perubahan dari Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019 (PO PAK 2019) sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 tanggal 23 Juni 2020.“ Beberapa ketentuan berikut dihapus dan dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Juli 2022: (A) “Seseorang yang ketika diusulkan ke Lektor Kepala dengan masa kerja kurang 8 (delapan) tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Asisten Ahli, maka: (1) Diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai lampiran V Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no 4/VIII/PB/ 2014 dan 24 tahun 2014 ditunjukkan pada penjelasan Tabel 7 butir 1, butir 11, dan butir 12.2, (masing-masing di halaman 31, 34 dan 35), yaitu Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti (Clarivate Analytics Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR jurnal di atas 0,10 atau memiliki JIF Clarivate Analytics WoS paling sedikit 0,05. Tidak termasuk dalam kriteria ini adalah jurnal berstatus coverage discontinued dan cancelled di Scopus/SCImagojr serta kelompok Emerging Sources Citation Index (ESCI) di Clarivate Analytics WoS.; dan (2) Melampirkan bukti proses pembimbingan paling sedikit setara 40 (empat puluh) angka kredit yang berasal dari bimbingan Tugas Akhir, KKL, KKN, PKL, Magang, Kegiatan Kemahasiswaan “ (B) “Seseorang yang ketika diusulkan dari jabatan akademik Lektor Kepala ke profesor dengan masa kerja 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) tahun, maka: (1) Diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai Penjelasan Tabel 7 butir 1, butir 11, dan butir 12.2, (masing-masing di halaman 31, 34 dan 35), yaitu Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristek dikti (Clarivate Analytics Web of Science dan/atau Scopus) dengan dengan SJR jurnal atau JIF Clarivate Analytics Web of Science sesuai dengan rata-rata nilai faktor dampak (impact factor) di klaster bidang ilmunya Plt. Direktur Jenderal, Nizam |