Kapan Pancasila yang benar dan sah di sahkan?

Kapan Pancasila yang benar dan sah di sahkan?

Dikutip dari Wikipedia, setelah melakukan kompromi antara empat orang dari kaum kebangsaan (nasionalisme) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).Piagam ini mengandung lima sila yang menjadi bagian dari ideologi Pancasila, tetapi pada sila pertama juga tercantum frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Frasa ini, yang juga dikenal dengan sebutan "tujuh kata", akhirnya dihapus dari Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yaitu badan yang ditugaskan untuk mengesahkan UUD 1945.

Baca juga: Pancasila: Fakta Versus Mitos

Setelah melalui beberapa kali persidangan, Pancasila disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila disetujui untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. Dan, Hari Lahir Pancasila ditetapkan jatuh pada 1 Juni karena pada 1 Juni 1945 lah untuk pertama kalinya gagasan dan istilah "Pancasila" dinyatakan oleh Bung Karno, yang waktu itu belum diangkat menjadi presiden pertama Indonesia.Secara terminologi Pancasila dapat diartikan sebagai lima prinsip dasar negara. Pascakemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, keesokan harinya PPKI mengadakan sidang sebagai sarana untuk melengkapi alat-alat kelengkapan negara yang telah merdeka. Dalam sidang tersebut telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal dengan nama UUD 1945.Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

Video conference Menko Polhukam Mahfud MD dengan awak media. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam

Pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menjadi usulan DPR. Salah pasal yang menuai polemik dalam draf RUU itu adalah soal memasukkan Trisila dan Ekasila serta Ketuhanan yang berkebudayaan dalam RUU HIP, sesuai dengan pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945.

Banyak pihak menilai usul ini justru mereduksi nilai Pancasila. Sebab, Pancasila yang selama ini dijadikan rujukan adalah yang lahir pada 18 Agustus 1945.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pemerintah menanggap rumusan Pancasila yang sah adalah yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

"Kemudian yang ketiga mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang tercantum di dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945, itu yang sah," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (16/6).

Sehingga, kata Mahfud, pemerintah tidak mengakui adanya versi lain soal Pancasila, termasuk jika ada usul untuk memodifikasi sila Pancasila. Pancasila yang digunakan adalah yang tertera di Pembukaan UUD 1945.

Suasana Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

"Pancasila yang resmi dipakai adalah Pancasila yang ada di dalam Pembukaan UUD 1945, yang disahkan tanggal 18 Agustus yang isinya 5 sila, dalam satu kesatuan paham dan satu tarikan nafas pemahaman, itu aja," tutur dia.

Sebelumnya, ada usul dalam daf RUU HIP agar RUU ini berlandaskan pada sejarah rumusan Pancasila, tak hanya Pancasila yang disahkan 18 Agustus 1945. Landasan RUU HIP diusulkan diawali dari pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945, kemudian Piagam Jakarta yang lahir 22 Juni 1945 dan baru naskah final Pancasila yang disahkan 18 Agustus 1945. Usul ini menuai penolakan dari banyak pihak.

Setelah memutuskan menunda, pemerintah masih butuh persetujuan DPR karena RUU disusun bersama-sama DPR dan pemerintah. Saat ini RUU HIP sudah berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dimulai pembahasan.

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.

Kapan Pancasila yang benar dan sah di sahkan?

josuasonakmalel josuasonakmalel

Pancasila merupakan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dalam kelima sila yang terdapat Pancasila, kita menemukan jati diri dan tujuan kita sebagai bangsa Indonesia. Para pendiri bangsa kita telah berjuang untuk merumuskan kelima dasar hidup bangsa Indonesia, terutama dengan tetap menempatkan diri sebagai umat Allah yang Maha Pengasih. Karena sifatnya yang amat penting, para pendiri bangsa menempatkan rumusan Pancasila dalam pembukaan dasar negara kita, yaitu Undang-undang Dasar 1945.

Berikut rumusan Pancasila yang sah dan benar sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya paragraf ke-4.

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :


Ketuhanan Yang Maha Esa,


kemanusiaan yang adil dan beradab,


persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,


serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Contoh lain yang bisa kamu pelajari tentang rumusan Pancasila dapat kamu temukan pada halaman berikut:


brainly.co.id/tugas/9914041

Simpulan:


Rumusan Pancasila yang sah terdapat pada pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada alinea keempat.

Kelas: SMP


Mata pelajaran: PPKn


Kategori: Dasar negara


Kata kunci: Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, UUD 1945, paragraf keempat,


  • Kapan Pancasila yang benar dan sah di sahkan?

  • Kapan Pancasila yang benar dan sah di sahkan?

  • berati guru mu bau M E M E K nya

  • Kapan Pancasila yang benar dan sah di sahkan?