PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK. Show Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2 Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pasal 3 Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas:
Pasal 4 (1)Dalam rangka mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Pasal 5 (1)Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (7) dengan meneliti:
Pasal 6 Terhadap Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan adanya:
Pasal 7 Dokumen berupa:
Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Kapan Direktur Jenderal Pajak dapat menghapus sanksi administrasi dalam SPT?Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan apabila Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau ...
Apakah sanksi administrasi pajak dapat dihapuskan?Walaupun bersifat mengikat tetapi sanksi administrasi dapat dikurangi atau dihapus. Wajib pajak akan mengetahui jenis sanksi yang harus ditanggungnya setelah menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Berapa lama proses penghapusan sanksi pajak?Dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan, Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Adminitrasi.
Jelaskan bagaimanakah ketentuan untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi?Syarat Pengajuan Permohonan
Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasan. Permohonan harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak pratama tempat wajib pajak terdaftar. Surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak.
|