Hukum laut Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang wilayah perairan di indonesia. Indonesia mendeklarasikan wilayah laut nasionalnya sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari wilayah darat yang berbentuk pulau-pulau melalui Deklarasi Djuanda pada bulan Desember tahun 1957. Wilayah laut tersebut terdiri dari laut teritorial selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan mengelilingi kepulauan Indonesia, perairan nusantara yang terletak di antara pulau-pulau, beserta dasar laut yang berada di bawahnya. Deklarasi Djuanda tersebut tetap mengakui hak-hak internasional seperti hak lintas damai kapal-kapal asing yang berlayar melalui perairan Indonesia serta pipa-pipa dan kabel kabel yang telah ada di dasar laut. Materi deklarasi tersebut kemudian dijadikan materi UU Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
Keberadaan suatu wilayah dengan batas batas tertentu yang jelas merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara. Wilayah NKRI terdiri dari wilayah laut yang berada di bawah kedaulatan negara seluas 3,1 juta km2 , wilayah laut dimana negara memiliki hak-hak berdaulat seluas 2,7 juta km2 , wilayah darat seluas 1,9 juta km2 terdiri dari 17.508 pulau besar dan kecil dengan panjang pantai 81.900 km, serta wilayah udara yang terdapat di atasnya. Jumlah penduduk yang bermukim secara tersebar tidak merata di pulau-pulau diperkirakan lebih dari 251 juta jiwa pada tahun 2013. Wilayah NKRI berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Pilipina, Palau, Papua New Guinea, Australia, dan Timor Leste.[1] Pemerintah berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang terkait menguasai, mengelola dan menggunakan wilayah darat, laut dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berjumlah 251 juta jiwa tersebut. Kondisi wilayah dengan batas-batas antar negara yang jelas, keberadaan rakyat dalam jumlah besar yang bermukim dan beraktivitas di wilayah tersebut, kehadiran pemerintahan negara yang berdaulat, serta pengakuan negara-negara lain dan masyarakat internasional khususnya melalui pemberlakuan KHL 1982 yang mengikat secara internasional telah memperkokoh eksistensi NKRI sebagai negara kepulauan terbesar di dunia
Oleh : itssin | | Source : ITS Online
Deklarasi Djuanda yang dilaksanakan pada 13 Desember 1957 menjadi momen penting bagi kejayaan dan kedaulatan laut Indonesia. Oleh karena itu, pada masa Presiden Megawati, melalui Keppres No 126/2001 ditetapkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara yang diperingati setiap tahun. Sebelum adanya Deklarasi Djuanda, wilayah laut Indonesia masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO). Dalam peraturan tersebut, ditetapkan wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau. Dengan aturan ini, kapal-kapal asing bebas berlayar di Laut Jawa, Laut Banda, dan Laut Makassar yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia (RI). Tak berlebihan jika bangsa ini patut bersyukur atas jasa Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja yang dengan keberaniannya menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia tidaklah sebatas zona yang diatur dalam TZMKO 1939. Melainkan, Indonesia menganut prinsip negara kepulauan atau archipelagic state, dimana wilayah lautnya adalah termasuk laut di sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia. Tak dapat dipungkiri, Deklarasi Djuanda membutuhkan perjalanan panjang sebelum diakui oleh dunia. Berbagai penentangan dari negara adidaya, Amerika Serikat, serta Negara Australia menjadi rintangan yang harus dihadapi. Beruntung, perjuangan diplomasi ini tetap diteruskan oleh Dr Hasyim Djalal dan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja. Hingga akhirnya, Deklarasi Djuanda diakui dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982. Dengan diresmikannya Deklarasi Djuanda dalam UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, wilayah RI menjadi 2,5 kali lipat menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang saat itu belum diakui secara Internasional. Didasarkan perhitungan 196 garis batas lurus atau straight baselines dari titik pulau terluar, terciptalah garis batas maya yang mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut. Sekarang, mari kita bayangkan, bagaimana jadinya jika batas-batas RI tidak pernah dideklarasikan?. Pastilah Indonesia tidak dapat mewarisi sepenuhnya wilayahnya seperti saat ini. Lantas, apa yang harus kita lakukan untuk mempertahankan dan memanfaatkan wilayah NKRI ini? Ada banyak potensi yang dapat dikembangakan dalam wilayah kemaritiman Idoensia. Luas wilayah laut mencapai 5,8 juta km2 dan merupakan tiga per empat dari total wilayah negara. Selain itu, terdapat lebih dari 17 ribu pulau dan dikelilingi pantai terpanjang kedua setelah Kanada, sejauh 95,2 ribu km. Lebih-lebih, menurut pakar ekonomi maritim, Rokhmin Dahuri, potensi total ekonomi sektor kelautan Indonesia mencapai 800 miliar dolar AS atau sekitar Rp. 7.200 triliun per tahun. Sedangkan kesempatan kerja yang dapat dibangkitkan sekitar empat puluh juta orang. Kini, Indonesia harus mereorientasikan pembangunan nasional dari yang berbasis darat ke laut. Kuncinya ada pada optimalisasi pemanfaatan potensi laut dan penciptaan pusat pertumbuhan ekonomi yang menyebar di seluruh wilayah nusantara. Melalui hal tersebut, diharapkan tercipta strategi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kemampuan Indonesia dalam mendayagunakan potensi ekonomi kelautan secara produktif, masalah pengangguran dan kemiskinan secara otomatis akan terpecahkan. Ditulis oleh: Shinta Ulwiya Mahasiswa Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota ITS Angkatan 2019 Reporter ITS Online
Uwais Nur Alifaturachman, 01 - September - 2021 1377 perairan teritorial negara kepulauan kedaulatan zona ekonomi ekslusif proklamasi kemerdekaan indonesia batas tiga mil dasar laut badan air latihan soal
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah lautan yang cukup luas. Wilayah daratnya terdiri atas beribu – ribu pulau. Indonesia merupakan negara kepulauan terluas di dunia. Indonesia merupakan negara kepulauan terluas di dunia. Indonesia merupakan negara kepulauan di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yaitu berada di antara benua Asia dan benua Australia serta Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Wilayah Indonesia pada saat Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 masih mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie tahun 1939. Lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air terendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan-pergolakan dalam negeri pada saat itu. Mengingat keadaan alamnya,persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara menjadi tuntutan utama bagi terwujudnya kemakmuran dan keamanan. Atas pertimbangan tersebut,maka dikeluarkan Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. BACA JUGA : Perkembangan Sistem Administrasi Wilayah IndonesiaDeklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Deklarasi tersebut juga menyatakan bahwa demi keutuhan teritorial dan untuk laut yang ada diantaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh. Untuk mengukuhkan asas negara kepulauan ini ditetapkan Undang-Undang Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak tahun 1960 berubahlah luas wilayah dari ±2 juta km2 menjadi ±5 juta km2, dengan 65% wilayahnya terdiri atas laut atau perairan. Perairan laut Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 dibagi menjadi 3 bagian yaitu sebagai berikut:
Selain ketiga wilayah perairan laut masih ada wilayah yang merupakan bagian wilayah kedaulatan Indonesia. Wilayah perairan ini berada di dalam dan diantara Kepulauan Indonesia. Contoh wilayah perairan ini misalnya Laut Jawa, Selat Sunda, Selat Makassar, dan Laut Banda.
Untuk kepentingan persahabatan Antarnegara, maka dalam Konvensi Hukum Laut Internasional ditetapkan adanya lintasan damai melalui laut teritorial. Yang dimaksud litasan damai adalah jalur di wilayah laut teritorial yang boleh digunakan oleh pihak asing sepanjang tidak merugikan kedamaian, ketertiban, dan keamanan negara yang berdaulat. Laut selain berfungsi sebagai penghubung wilayah dengan yang lain dalam memperlancar hubungan transportasi, juga kekayaan yang terkandung di dalamnya sangat menopang kehidupan rakyat banyak. Potensi yang ada di laut dapat menimbulkan masalah apabila pengelolaannya tanpa memperhatikan lingkungan. Untuk mencegah kerusakan lingkungan laut, maka beberapa usaha yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
Latihan soal: 1. Pada masa awal kemerdekaan, lebar laut Indonesia adalah …
2. Sejak tahun 1982, batas laut teritorial Indonesia adalah …
3. Perairan laut Indonesia sejak tahun 1982 terdiri atas …
4. Membatasi penggunaan beberapa alat penangkap ikan bertujuan untuk …
5. Pukat harimau adalah alat yang biasa digunakan untuk menangkap …
6. Selain tempat berbagai macam kekayaan alam, laut juga berfungsi sebagai …
7. Penyu merupakan salah satu hewan yang …
8. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan wilayah laut yang lebarnya mencapai …
Sumber *) Dikutip dari berbagai sumber |