Jelaskan pengertian badan usaha milik negara bumn dan ciri-cirinya

Merdeka.com - BUMN menjadi salah satu andalan pemasukan pemerintah. Merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, seperti perusahaan lain, BUMN bertugas untuk menghasilkan keuntungan dari hasil usaha.

Istilah BUMN baru dikenal sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero), kemudian PP ini dicabut dengan diundangkannya PP Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (perum).

Perum ini kemudian menjadi salah satu jenis bentuk BUMN yang akan dibahas di bawah berikut lengkap beserta ciri-ciri BUMN, definisi dan fungsinya:

2 dari 3 halaman

BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara. BUMN juga bisa berupa perusahaan nirlaba yang tujuannya untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Menurut UU No. 19 tahun 2003 Pasal 1, pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.

Saat ini BUMN tidak sepenuhnya dikuasai oleh negara. Beberapa jenis BUMN di Indonesia telah membuak diri bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi demi pengembangan perusahaan. Namun tetap saja keberadaan BUMN masih dilindungi oleh negara sebab sebagian besar modalnya adalah milik negara.

Ciri-ciri BUMN

Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah

Ciri-ciri BUMN yang pertama adalah di mana kekuasaan penuh perusahaan ada di tangan pemerintah. Segala aktivitas perusahaan BUMN dikontrol, diawasi dan dikuasai oleh pemerintah.

Kekuasaan penuh ini bertujuan untuk menjaga kestabilan dan menghindari terjadinya penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Sehingga ciri-ciri BUMN yang pertama ini bisa langsung diketahui dari kepanjangan namanya sendiri, yaitu Badan Usaha Milik Negara.

Sumber Pemasukan Negara

Ciri-ciri BUMN selanjutnya adalah ia merupakan sebagai sumber pemasukan negara. BUMN merupakan sumber pemasukan paling utama bagi pendanaan negara.

Bahkan kebanyakan biaya pelayanan dan penyediaan barang yang dilakukan oleh BUMN untuk masyarakat merupakan salah satu pemasukan rutin bagi negara.

Dengan adanya BUMN, negara Indonesia masih bisa tetap menjalankan aktivitas perekonomiannya. Keuntungan dari perusahaan akan masuk ke dalam kas negara.

Segala Risiko Ditanggung Pemerintah

Ketika kekuasaan penuh perusahaan ada di tangan pemerintah, maka segala risiko yang ada pun juga akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Inilah ciri-ciri BUMN yang ketiga yaitu segala risiko perusahaan akan ditanggung pemerintah.

Sehingga BUMN merupakan perusahaan di mana tanggung jawab dan hak sepenuhnya bagi pemerintah, termasuk bagaimana berjalannya perusahaan ditentukan bagaimana pemerintah memerhatikannya.

Melayani Kepentingan Umum dan Pelayanan Publik

Melayani kepentingan umum dan pelayanan publik adalah ciri-ciri BUMN yang keempat. BUMN memiliki tugas utama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari bidang kerja BUMN yang meliputi kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari seperti kebutuhan listrik, air, komunikasi, dan bahan bakar kendaraan.

Saham Bisa Dimiliki Masyarakat

Ciri-ciri BUMN yang selanjutnya sahamnya bisa dimiliki oleh masyarakat. Meskipun sebagian besar saham adalah milik negara, namun ada pihak lain yang juga berhak melakukan intervensi terhadap kinerja perusahaan.

Akan tetapi perlu diketahui bahwa kepemilikan saham oleh pihak luar ada batasannya yakni tidak boleh melebihi 50 persen dari saham yang dimiliki oleh BUMN.

Produknya Dibutuhkan Masyarakat

Karena tujuannya untuk melayani masyarakat, maka produk yang dihasilkan pun juga yang dibutuhkan oleh masyarakat. Inilah yang menjadi ciri-ciri BUMN yaitu apapun yang diproduksi dan diperjualbelikan merupakan produk yang memang dibutuhkan oleh masyarakat.

Bisa dikatakan apabila produk dan jasa BUMN terjadi kekosongan, maka masyarakat yang akan terkena dampaknya. Sebab mereka akan kebingungan memenuhi kebutuhan mereka, seperti listrik, air, dan komunikasi.

Jenis-jenis BUMN

Secara garis besar, BUMN terbagi dalam dua macam bentuk yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Untuk mengetahui perbedaannya, simak sekilas ulasan berikut.

1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan adalah jenis perusahaan yang modalnya berbentuk saham. Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa sebagian besar saham perseroan BUMN dimiliki oleh negara. Perusahaan BUMN ini didirikan dengan tujuan mencari laba. Kebanyakan, BUMN saat ini berbentuk perseroan. Misalnya: PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT. Telkom, Garuda Indonesia, dan lain sebagainya.

2. Perusahaan Umum (Perum)
Sementara itu, perusahaan umum adalah jenis perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas. Khususnya dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Sebagai contohnya yaitu Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan sebagainya.

3 dari 3 halaman

Fungsi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut :

1. Sebagai penyedia barang ekonomis yang tidak disediakan oleh

pihak swasta.

2. Instrumen pemerintahan yang membantu penataan perekonomian

negara.

3. Pengelola cabang-cabang produksi sumberdaya yang dimanfaatkan

untuk kepentingan umum.

4. Menyediakan layanan untuk masyarakat.

5. Memajukan sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.

6. Pembuka lapangan kerja.

7. Penghasil devisa negara.

8. Membantu pengembangan usaha kecil.

9. Pendorong aktivitas dan kemajuan masyarakat di berbagai bidang

Contoh Perusahaan BUMN

Seperti yang beberapa kali disinggung sebelumnya, BUMN mempunyai jangkauan yang luas. Perusahaan negara ini hadir dalam berbagai bidang. Berikut beberapa bidang dalam BUMN beserta contoh perusahaannya.

1. Perbankan: PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Mandiri Tbk.

2. Asuransi: PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jiwasraya, PT Jamsostek, PT Taspen.

3. Pelabuhan: PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II), PT Pelabuhan Indonesia III, PT Pelabuhan Indonesia IV.

4. Pelayaran: PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI).

5. Bandar Udara: PT Angkasa Pura.

6. Angkutan Darat: Perum DAMRI, PT Kereta Api Indonesia.

7. Logistik: Perum Bulog, PT Pos Indonesia.

8. Industri Farmasi: PT Bio Farma, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk.

9. Usaha Penerbangan: PT Garuda Indonesia.

10. Perkebunan: PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Itulah di antaranya ulasan mengenai ciri-ciri BUMN, beserta penjelasan mengenai jenis-jenis dan bidang-bidang berikut contohnya. 

[amd]

tirto.id - Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau keseluruhan besar modalnya dikuasai oleh negara. Apa saja bentuk dan ciri-ciri BUMN?BUMN didirikan untuk mewujudkan kesejahteraan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, perusahaan milik negara tersebut menjadi pelaku kegiatan ekonomi penting dalam perekonomian nasional.
BUMN dapat digolongkan sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).

Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 9 tentang Badan Usaha Milik Negara (PDF), bentuk perusahaan BUMN terbagi atas dua jenis, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).

Menukil penjelasan dari Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia (2020) yang ditulis oleh Anna Monalita de Fretes, berikut ini bentuk-bentuk BUMN berdasarkan aturan di atas.


Bentuk BUMN Perusahaan Umum (Perum) Beserta Ciri-cirinya

Perusahaan umum atau Perum merupakan perusahaan yang seluruh kepemilikan modalnya dipunyai negara. Perum bergerak di bidang produksi, jasa, atau bidang lainnya yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan. Contoh Perum BUMN antara lain adalah Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, dan Perum Pelayaran. Ciri-ciri Perum BUMN adalah sebagai berikut:
  • Melayani kepentingan umum;
  • Umumnya bergerak di bidang utilitas publik (public utility) untuk pelayanan publik;
  • Diperbolehkan menghimpun keuntungan;
  • Berstatus badan hukum;
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak seperti perusahaan swasta;
  • Hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata;
  • Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
  • Dipimpin oleh seorang direksi;
  • Pegawai adalah pekerja perusahaan negara;
  • Laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah.

Bentuk BUMN Perusahaan Perseroan (Persero) Beserta Ciri-cirinya

Perusahaan perseroan (Persero) BUMN adalah perusahaan negara yang semua modal atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki pemerintah. Persero umumnya bergerak di bidang produksi yang bertujuan untuk memperoleh laba. Perusahaan yang termasuk Persero di antaranya PT Telkom, PT Pos Indonesia, PT Semen Gresik, PT Bank Mandiri, hingga PT BRI. Ciri-ciri Persero BUMN adalah sebagai berikut:
  • Bertujuan untuk memupuk keuntungan (profitability);
  • Sebagai badan hukum perdata yang berbentuk PT;
  • Hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata;
  • Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Sehingga, dapat dimungkinkan bergabung dengan perusahaan swasta nasional atau asing;
  • Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara;
  • Dipimpin oleh seorang direksi;
  • Status pekerjanya sebagai pegawai perusahaan swasta;
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sementara itu, ciri-ciri BUMN secara umum didasarkan pada kepemilikan, fungsi, dan permodalannya. Berikut ini adalah ciri-cirinya: 1) Berdasarkan kepemilikannya:
  • Pemerintah berkuasa atas badan usaha;
  • Pengawasan dilakukan oleh pemerintah, baik secara hirarki maupun fungsional;
  • Pemerintah berkuasa penuh dalam menjalankan kegiatan usaha;
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha;
  • Pemerintah bertanggung jawab penuh atas semua risiko yang terjadi.
2) Berdasarkan fungsinya:
  • Sebagai sumber pemasukan kas negara;
  • Melayani kepentingan umum untuk masyarakat;
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak;
  • Perusahaan yang tidak memiliki tujuan untuk mencari keuntungan, tetapi diperbolehkan untuk memupuk keuntungan;
  • Salah satu stabilisator perekonomian negara;
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
3) Berdasarkan permodalannya:
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan;
  • Pemerintah berperan sebagai pemegang saham. Besar saham yang dimiliki oleh masyarakat tidak lebih dari 49 persen, sedangkan negara minimal memiliki saham 51 persen;
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi;
  • Modal dapat diperoleh dari bantuan luar negeri;
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat;
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.


Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan menarik lainnya Khansa Nabilah