Jelaskan menurut pendapatmu apa yang terjadi jika seseorang tidak mematuhi peraturan lalu lintas

Post :   |   04 November 2013   |   09:00 WIB   |   Dilihat 15291 kali

Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan. Dalam Pasal 106 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 ditetapkan bahwa ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi Rambu Perintah dan Rambu Larangan ” dan bagi pelanggar terhadap ketentuan Rambu Perintah dan Rambu Larangan di pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Pasal 287 ayat (2).

  Rambu lalu lintas merupakan simbol aturan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang wajib untuk diikuti dan dipatuhi oleh setiap pengguna jalan. Akan tetapi pada saat ini perbuatan melanggar rambu – rambu lalu lintas yang dilakukan oleh setiap pengguna jalan khususnya pengguna sepeda motor dapat kita saksikan setiap hari dan terjadi hampir di setiap ruas jalan, bahkan di depan petugas polisipun pelanggaran terhadap rambu lalu lintas sering terjadi tanpa dilakukan tindakan hukum apa – apa.

 Pelanggaran terhadap rambu rambu lalu lintas terus terjadi dan begitu memprihatinkan, kecenderungan terhadap pelanggaran terus bertambah. Pengadaan rambu – rambu lalu lintas terus di tingkatkan, namun tidak ada jaminan rambu itu akan di taati oleh pengguna jalan. Kondisi ini memperlihatkan  adanya konsekuensi negatif ketika seseorang pengguna jalan berusaha untuk mematuhi rambu lalu lintas, sementara pengguna jalan lain tidak ditindak atau diberikan sangsi ketika mereka melanggar rambu – rambu lalu lintas. Kondisi ini jelas akan berdampak tidak baik terhadap pengguna jalan yang selalu berusaha untuk mentaati aturan lalu lintas. Padahal kunci suksesnya penerapan aturan lalu lintas itu dengan adanya penegakan hukum. Contoh yang dapat kita saksikan bersama adalah di ruas jalan Soekarno – Hatta Bandung, begitu banyak pengguna jalan yang melanggar rambu perintah dan larangan ketika mereka akan berpindah baik dari jalur lambat ke jalaur cepat, maupun ketika akan keluar dari jalur cepat ke jalan lambat ataupun di ruas jalan Gatot Subroto rambu larangan berputar sudah tidak dipatuhi, bahkan pengguna jalan diberikan aksess untuk berputar oleh pak ogah bahkan kadang oleh petugas kepolisian itu sendiri.

 Banyaknya pembiaran terhadap pelanggaran rambu lalu lintas mengakibatkan hukum tidak memiliki wibawa sama sekali, dianggapnya bahwa aturan itu hanya sebatas simbol dan himbauan saja yang memang tidak ada dampaknya. Jika ini terus terjadi maka tinggal dilihat akibatnya, selain kondisi lalu lintas yang tidak tertib, resistensi terhdap kecelakaan juga akan semakin meningkat. Yang lebih parah pembiaran perilaku manusia yang sering melakukan pelanggaran di jalan dikhawatirkan juga akan mengakibatkan perubahan perilaku negatif terhadap lingkungannya.

 Apabila konsekuensi perilaku manusia di jalan telah tertib dan konsisten, maka perlahan perilaku di jalan akan semakin kondusif dan aman. Pengguna jalan yang taat aturan akan merasakan reward dari lingkungannya yaitu dengan adanya suasana tertib dan aman pada saat dia mengemudikan kendaraannya di jalan dan melihat bahwa pengendara kendaraan yang lainpun patuh dan taat terhadap aturan – aturan dan rambu – rambu lalu lintas, sehingga akan tercipta suasana yang dapat dirasakan oleh semua pengguna jalan secara adil. Semua pengguna jalan akan melihat bahwa setiap pelanggaran rambu dan aturan lalu lintas lainnya akan mendapatkan hukuman, dengan sendirinya perilaku taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas akan semakin terbentuk karena selalu mendapatkan penguatan yang positif. Semakin konsisten terhadap penegakan hukum di jalan, semakin kurang tingkat pelanggaran, semakin kurang tingkat pelanggaran semakin tertib mengemudikan kendaraan. Semakin tertib mengemudikan kendaraan, semakin lancar dan aman. Semakin lancar dan aman di jalan, semakin kecil pengeluaran.   

 Oleh  Agus Herry Setiawan, A.TD

Penulis adalah PNS Dishubkominfo Kabupaten Bandung

Post :   |   11 September 2013   |   07:10 WIB   |   Dilihat 27223 kali

Untuk menumbuhkan kedisiplinan berlalu lintas kepada masyarakat, sebaiknya dilakukan sejak usia dini dengan cara memperkenalkan makna rambu lalu lintas yang ada biasa ditemukan di jalan raya kepada anak-anak.

Mengingat zaman sudah berubah, belakangan semakin banyak saja kendaraan yang melintas di jalan – jalan. Banyak yang menggunakan kendaraannya dengan semaunya saja, tanpa memikirkan keadaan dan lingkungan serta peraturan lalu lintas yang ada.

Pengguna kendaraan pun banyak juga ragamnya, dari anak – anak sekolah sampai yang bekerja.Dan para pengguna kendaraan harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Patuh lalu lintas jalan dengan baik dan benar itu tidak sulit, kalau kita tidak tahu bagaimana cara penerapan yang baik dan benar. Tapi kenapa masih banyak juga kita sebagai pengendara melalaikan tata tertib lalu lintas ini?.

Oleh karena itu, perlunya tertib lalu lintas harus ditanamkan sejak usia dini, karena melalui pendidikan sejak dini diharapkan akan dapat membentuk generasi muda yang  patuh akan hukum, khususnya patuh berlalu lintas. Pendidikan berlalu lintas sejak dini, akan sangat bermanfaat bagi generasi penerus bangsa kita, karena dengan mengetahui peraturan lalu lintas. Tentunya, pelanggaran berlalu lintas akan dihindari.

Untuk itu, upaya pendidikan dan sosialisasi tentang rambu-rambu lalu lintas harus terus dilakukan. Setidaknya, dalam satu minggu ada tiga kali pendidikan berlalu lintas dan pengenalan tentang rambu-rambu lalu lintas yang dapat dimulai dari siswa-siswi taman kanak-kanak.

Selain murid dari tingkat TK , tingkat SD sampai ke tingkat SMA/SMK hingga ke mahasiswa juga harus  mendapatkan penjelasan dan sosialisasi aturan tentang rambu-rambu berlalu lintas dengan baik. Tidak hanya anak-anak sekolah saja yang harus mendapatkan pendidikan berlalu lintas tetapi organisasi mapun masyarakat umum atau non organisasi juga harus mendapatkannya.

Dengan diadakan sosialisasi dan penjelasan tertib berlalu lintas ini diharapkan, pelajar dan masyarakat kita dapat mengetahui dan mematuhi peraturan berlalulintas dengan benar. Dengan mematuhi rambu – rambu lalu lintas, akan dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Seperti dikutip dari detik.com, salah satu upaya yang dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung yaitu gencar menggulirkan program edukatif untuk mencegah bocah mengemudikan kendaraan. Polisi tak mau insiden kecelakaan melibatkan anak di bawah umur terjadi di Bandung. Langkah tersebut dilakukan pascakejadian tabrakan tiga unit mobil di Tol Jagorawi yang menewaskan 6 orang dan melibatkan AQJ (13), anak musisi kondang Ahmad Dhani.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Yully Kurniawan menjelaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur di Bandung angkanya minim. Walau tidak memegang data resmi, secara umum angka kecelakaan lalu lintas di Bandung berkisar satu hingga dua kasus dalam kurun satu bulan.

Yully mengingatkan kembali perihal larangan anak di bawah umur mengemudikan sepeda motor dan mobil. Dalam aturan sudah ada aturan soal usia yang berhak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Satlantas pun enggan gegabah menerbitkan SIM kepada pemohon yang berdomisili di Kota Bandung.

Dimulai dengan keseharian kita sebagai pengendara, tentunya kita harus  memiliki kendaraan dan perlengkapan yang baik  sebagai berikut :

  • Ikuti Peraturan Lalu Lintas yang ada di Daerah kita
  • Guanakan Helm yang Berstandar
  • Gunakan Kelengkapan Kendaraan dengan baik
  • Gunakan Sabuk Pengaman saat  Berkendara
  • Gunakan Jaket atau Pengaman untuk Diri Anda jika Berkendara Panjang
  • Selalu bawa Kelengkapan Data Diri dan Kendaraan
  • Jaga dan Rawatlah  Savety kendaraan dengan Baik

Oleh karena itu Mari kita terapkan tertib lalu lintas sejak usia dini!(Rahmat, Warga Bandung)

Pelanggaran lalu lintas adalah salah satu problema yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Bentuknya bisa beraneka ragam. Mulai dari menerobos lampu merah, tidak membawa surat-surat penting saat berkendara, sampai berkendara di jalur yang tidak semestinya.

Pelanggaran lalu lintas menyebabkan berbagai macam dampak negatif. Salah satunya yang paling terjadinya adalah kecelakaan lalu lintas.

Mengetahui seluk beluk pelanggaran lalu lintas kini menjadi hal yang wajib dilakukan. Apalagi, jika Sahabat adalah orang yang sering melintasi lalu lintas dan tinggal di kota besar.

Untungnya, artikel ini bisa membantu Sahabat dengan sejumlah bahasan pelanggaran lalu lintas. Mulai dari pengertian hingga dendanya. Adapun sejumlah bahasan itu bisa disimak sebagai berikut ini!

Pengertian Pelanggaran Lalu Lintas

Secara sederhana, pelanggaran lalu lintas bisa didefinisikan sebagai pelanggaran atas aturan yang berlaku di lalu lintas, khususnya jalan raya. Dalam ranah hukum, pelanggaran lalu lintas termasuk bagian hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

Seperti halnya pelanggar hukum pidana umumnya, orang yang menjadi pelanggar lalu lintas juga akan mendapatkan hukuman langsung dari pihak aparat. Dalam konteks pelanggaran lalu lintas, aparat yang dimaksud tak lain adalah polisi.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Kerap Terjadi

Pelanggaran lalu lintas tak memiliki satu bentuk atau jenis. Ada banyak sekali jenis dari tindakan kriminal satu ini. Adapun beberapa di antaranya yang kerap kali terjadi adalah:

Mengendarai Kendaraan di Atas Trotoar

Kalau Sahabat tinggal di Jakarta, jenis pelanggaran lalu lintas satu ini sering terjadi. Orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas ini biasanya adalah pengendara motor yang tidak sabar, serta ingin segera menerobos kemacetan ibu kota. Sanksi bagi orang yang melakukan pelanggaran ini adalah Rp 500 ribu atau penjara maksimal dua bulan lamanya.

Pengendara Motor yang Tidak Memakai Helm

Helm adalah benda wajib yang harus dipakai pengendara motor. Selain untuk menaati peraturan pemerintah, memakai helm juga merupakan bentuk perlindungan diri si pengendara motor.

Namun, nyatanya seringkali banyak yang abai soal itu. Banyak sekali orang yang dengan santainya mengendarai motor tanpa memakai helm. Kalaupun pakai, helmnya cenderung helm non-SNI atau tidak sesuai standar. Denda Rp 250 ribu atau penjara selama 1 bulan adalah hukuman yang akan mengenai orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas ini.

Memakai Ponsel Saat Berkendara

Selain bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas, memakai ponsel saat berkendara juga termasuk pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Denda Rp 750 ribu dan/atau penjara selama tiga bulan adalah hukumannya.

Untuk menghindari hukuman tersebut, alangkah lebih baik untuk tidak memakai ponsel selama berkendara. Kalaupun harus memakai ponsel untuk kepentingan komunikasi, Sahabat bisa meminggirkan kendaraan Sahabat terlebih dahulu.

Tidak Menyalakan Lampu Utama Saat Berkendara di Waktu Malam

Demi keselamatan pengendara di waktu malam, pengendara wajib menyalakan lampu utama pada kendaraan mereka. Namun, nyatanya, banyak sekali yang tidak melakukannya. Entah karena lupa ataupun sengaja. Denda Rp 250 ribu dan/atau penjara satu bulan lamanya adalah hukuman untuk pelanggaran lalu lintas ini.

Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)

Kalau yang satu ini cukup sering ditemukan di berbagai sudut jalan. Bentuk pelanggaran ini bisa berbagai rupa. Entah itu dengan menerobos lampu merah, ataupun parkir di tempat yang sudah ditandai simbol dilarang parkir. Denda sebesar Rp 500 ribu dan/atau penjara selama dua bulan adalah sanksinya.

Pasal yang Berkaitan dengan Pelanggaran Lalu Lintas

Setiap tindakan kriminal pasti punya landasan hukum berupa pasal bagi pelakunya. Hal itu berlaku juga untuk pelanggaran lalu lintas. Ada beberapa pasal yang terkait dengan tindakan kriminal tersebut. Beberapa pasal itu adalah:

Pasal 280 dan 281

Dua pasal yang saling berkaitan ini mengatur tentang pemakaian plat nomor, serta kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemakaian plat nomor pada kendaraan pribadi wajib hukumnya. Jika tidak, pelanggar akan dikenai denda Rp 500 ribu dan/atau penjara dua bulan.

Hal hampir serupa juga berlaku untuk kepemilikan SIM. Setiap pengendara harus memiliki dan membawa identitas tersebut. Jika tidak, pengendara akan mendapatkan hukuman berupa denda Rp 1 juta dan/atau penjara selama 4 bulan.

Pasal 284

Pasal ini wajib diketahui bagi pengendara motor yang suka melintasi trotoar atau jalur pesepeda. Dalam pasal ini, pengendara motor dilarang melewati dua jalur tersebut. Jika sampai melaluinya, pengendara akan mendapat hukuman 2 bulan penjara dan/atau denda Rp 500 ribu.

Pasal 285

Pasal satu ini mengatur para pengendara untuk melengkapi kelengkapan pada kendaraannya. Semisal kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, serta lampu penunjuk jalan. Sanksi sebesar Rp 250 ribu dan/atau penjara 1 bulan adalah sanksi bagi pelanggar pasal ini.

Pasal 287

Kalau yang satu ini mengatur banyak hal. Dua di antaranya adalah soal keharusan untuk tidak melanggar APILL, serta keharusan untuk berkendara dengan batas kecepatan yang wajar. Sanksi atas pasal ini adalah kurungan penjara hingga 2 bulan, dan/atau denda hingga Rp 500 ribu.

Pasal 310

Pasal satu ini juga mengatur banyak hal yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Saking banyaknya, pasal ini sampai dibagi dalam tiga ayat.

Satu di antaranya yang diatur pasal ini adalah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain tewas atau terluka. Sanksi atas pelanggaran pasal ini cukup beragam. Salah satunya adalah hukuman penjara selama 1 tahun dan/atau denda mencapai Rp 2 juta.

Denda Kepada Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas

Jika Sahabat membaca beberapa bahasan sebelumnya, Sahabat pasti sudah tahu apa saja bentuk denda dari pelanggaran lalu lintas. Semua denda kepada pelaku pelanggaran lalu lintas pasti berupa denda uang yang nominalnya beragam.

Tergantung seberapa berat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Paling tinggi, denda kepada pelaku pelanggaran lalu lintas bisa mencapai Rp 24 juta. Denda ini berlaku kepada pelaku pelanggaran lalu lintas yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan kendaraan pribadinya.

Denda uang kepada pelaku pelanggaran lalu lintas bisa diganti dengan hukuman penjara. Atau, bisa juga disertai dengan hukuman penjara. Maka tak heran, dalam undang-undang ataupun pasal, selalu ada kata dan/atau di antara hukuman denda dan hukuman penjara.

Itulah sejumlah informasi penting soal pelanggaran lalu lintas. Mulai dari definisi hingga denda bagi para pelakunya. Semoga bisa menambah wawasan, serta membuat Sahabat terhindar menjadi pelaku pelanggaran lalu lintas.

Tetaplah menjadi pengendara yang baik, terlepas apa pun kendaraan yang Sahabat punya. Pastikan untuk tidak melanggar peraturan yang ada, agar Sahabat bisa terhindar dari denda atau sanksi yang bisa memberatkan hidup Sahabat. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Penulis: Anggie Warsito

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA