Jelaskan jarak nada Queen dan septim 4. sebutkan barang-barang yang diimpor dari singapura ke indonesia Sebutkan kotak masingnya 6 kg dipindahkan sejauh 2 M dengan gaya 120 N dalam waktu 10 sekon tentukan usaha dan gaya kotak tersebut SOAL IPS SMP KELAS 7MOHON DIJAWAB DENGAN BENAR..TERIMAKASIH Perbedaan nasi jamblang masa lalu dangan masa kini mohon dijawab dengan benar. terimakasih Jelaskan Mengapa umur Penduduk Australia mencapai 82 Thn? tolong kasih tau jwban nyh kakk tolong dong,dikit lagi di kumpulinkls 6 mi hidayatul atfal bagaimana cara untuk memecahkan masalah yang ditemukan setelah mengamati keadaan bumi? tolong di jawab carilah contoh tentang diskoveri,invensi dan inovasi yang saling berhubungandijawab ya ^-^
13:58
Undang-undang agraria adalah sendi dari peraturan hukum agraria kolonial di Indonesia yang berlangsung dari 1870 sampai 1960. Peraturan itu hapus dengan dikeluarkannya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960) oleh Pemerintah Republik Indonesia. Jadi Agrarische Wet itu telah berlangsung selama 90 tahun hampir mendekati satu abad umurnya. Wet itu tercantum dalam pasal 51 dari Indische Staatsregeling, yang merupakan peraturan pokok dari undang-undang Hindia Belanda. Dalam pertemuan di parlemen Belanda, Frans van Putte, de Wall, dan Thorbecke yang berasal dari kaum liberal menyampaikan gagasan perlunya menerapkan prinsip liberalisme ekonomi di tanah jajahan. Menurut kaum liberal, kehidupan perekonomian akan berjalan lancar jika ketentuan berikut ini dipatuhi, yaitu: 1. Swasta mempunyai hak untuk memiliki alat-alat produksi. 2. Anggota masyarakat bebas untuk melakukan tindakan ekonomi. 3. Pemerintah tidak mencampuri urusan rumah tanga perekonomian. Isi Undang-Undang Agraria Berdasarkan hal tersebut diatas pihak penguasa swasta diberi kesempatan seluas-luasnya menjalankan roda perekonomian di wilayah Hindia-Belanda. Sebagai perwujudan kemenangan kaum liberal, pemerintah Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria tahun 1870 (Agrarische Wet 1870) yang berisi pokok-pokok aturan sebagai berikut. 1. Gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah. 2. Gubernur jenderal dapat menyewakan tanah menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang. 3. Tanah-tanah diberikan dengan hak penguasaan selama waktu tidak lebih dari 75 tahun sesuai ketentuan. 4. Gubernur jenderal tidak boleh mengambil tanah-tanah yang dibuka oleh rakyat.Tujuan Undang-Undang Agraria Tujuan pemberlakuan Undang-Undang Agraria adalah: 1. Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasaan pemodal asing. 2. Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia. 3. Membuka kesempatan kerja kepada penduduk Indonesia terutama di bidang buruh perkebunan.Dampak Positif Undang-Undang Agraria Undang-Undang Gula (Suiker Wet) Selain UU Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang-Undang Gula (Suiker Wet) tahun 1870. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula.Isi dari Undang-Undang Gula yaitu: 1. perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap, dan 2. pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta. Dengan adanya Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Gula tahun 1870, banyak swasta asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan maupun pertambangan.Berikut ini beberapa perkebunan asing yang muncul. 1. Perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara. 2. Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur. 3. Perkebunan kina di Jawa Barat. 4. Perkebunan karet di Sumatra Timur. 5. Perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara. 6. Perkebunan teh di Jawa Barat dan Sumatra Utara. Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa tebu tidak boleh diangkut ke luar Indonesia, tetapi harus diproses di dalam negeri. Pabrik gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap dan diambil alih oleh pihak swasta. Pihak swasta juga diberi kesempatan yang luas untuk mendirikan pabrik gula baru. Sejak itu Hindia Belanda menjadi negara produsen hasil perkebunan yang penting. Apalagi sesudah Terusan Suez dibuka, perkebunan tebu menjadi bertambah luas, dan produksi gula juga meningkat. Terbukanya Indonesia bagi swasta asing berakibat munculnya perkebunan-perkebunan swasta asing di Indonesia seperti perkebunan teh dan kina di Jawa Barat, perkebunan tembakau di Deli, Sumatera Timur, perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan perkebunan karet di Serdang. Selain di bidang perkebunan, juga terjadi penanaman modal di bidang pertambangan, seperti tambang timah di Bangka dan tambang batu bara di Umbilin. Khusus perkebunan di Sumatera Timur yaitu Deli dan Serdang, tenaga kerjanya didatangkan dari Cina di bawah sistem kontrak. Dengan hapusnya sistem perbudakan, maka sistem kerja kontrak kelihatan sebagai jalan yang paling logis bagi perkebunan-perkebunan Sumatera Timur, untuk memperoleh jaminan bahwa mereka dapat memperoleh dan menahan pekerja-pekerja untuk beberapa tahun.
Kontrak kerja mereka yang tidak punya tanah, harus bekerja untuk pemerintah. Mereka dipekerjakan jauh dari tempat tinggalnya. Mereka tidak digaji, tidak diberi ongkos jalan, dan harus mencari makannya sendiri. Sering kali mereka harus bekerja berbulan-bulan lamanya. Selama itu keluarganya hidup terlantar. Politik pintu terbuka yang diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan rakyat, justru membuat rakyat semakin menderita. Eksploitasi terhadap sumber-sumber pertanian maupun tenaga manusia semakin hebat. Rakyat semakin menderita dan sengsara. Adanya Undang-Undang Agraria memberikan pengaruh bagi kehidupan rakyat, seperti berikut. 1. Dibangunnya fasilitas perhubungan dan irigasi. 2. Rakyat menderita dan miskin. 3. Rakyat mengenal sistem upah dengan uang, juga mengenal barang-barang ekspor dan impor. 4. Timbul pedagang perantara. Pedagang-pedagang tersebut pergi ke daerah pedalaman, mengumpulkan hasil pertanian dan menjualnya kepada grosir. 5. Industri atau usaha pribumi mati karena pekerja-pekerjanya banyak yang pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik. Sejak pemberlakuan Hukum UU Agraria terjadi kemerosotan kemakmuran di Pulau Jawa. Hal ini disebabkan karena adanya kerja rodi, pemungutan pajak yang memberatkan, krisis pada perkebunan-perkebunan, dan peningkatan jumlah penduduk, terutama di luar Pulau Jawa. Rakyat menderita karena adanya Koeli Ordonantie, yang merupakan UU yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan pengusaha. Dalam UU tersebut dituangkan poenale santie, yang artinya ancaman hukuman kepada para pekerja yang melarikan diri dengan cara menangkap, menyiksa, dan mengembalikannya ke tempat kerja. Itulah namanya penjajah, pada awalnya memang ada perubahan agak longgar dari tanam paksa, tetapi nafsu imperialisme dan kolonialisme untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya telahmengubah sifat kemanusiaan. Kaum penjajah menjadi binatang buas yang siap menerkam rakyat kita yang miskin dan kelaparan. Hukum UU Agraria dihapuskan pada 1890 oleh pemerintah Belanda setelah kurang lebih 30 tahun berlangsung dan telah banyak berpengaruh terhadap pola hidup bangsa Indonesia. Related Posts : |