Jelaskan 3 keuntungan leasing bagi lessee

Dunia bisnis yang terus tumbuh dan menuntut para pengusaha untuk berinovasi dalam waktu cepat terkadang membuat beberapa aset perusahaan menjadi mudah untuk tergantikan. Padahal masa pakai asset-aset tersebut masih lebih dari 2-3 tahun lagi. Tetapi karena proyek yang sudah selesai dikerjakan tidak membutuhkan penggunaan alat-alat tersebut kembali membuat perusahaan Anda harus segera memutar otak agar asset-aset tersebut tidak menjadi aset yang ‘menganggur’. Tetapi bagaimana caranya untuk mengatasi hal tersebut sementara pembelian asset-aset perusahaan dilakukan dalam jangka waktu panjang alias menggunakan kredit?

Mungkin masalah tersebut menjadi salah satu hal yang Anda hadapi di perusahaan Anda. Jadi bagaimana cara menyelesaikan hal tersebut? Metode yang mudah dilakukan adalah dengan membalik skemanya dengan menggunakan leasing. Pada artikel ini, Ukirama akan membahas mengenai apa itu leasing, manfaat, jenis-jenis hingga tahapan leasing khusus untuk sewa guna bangunan bagi perusahaan.

Apa Itu Leasing?

Leasing didefinisikan sebagai pembiayaan perusahaan dalam penyediaan barang-barang modal pada jangka waktu tertentu. Jika disimulasikan, ketika Anda membutuhkan barang modal untuk berbisnis atau memproduksi suatu produk tertentu dalam periode yang sudah ditentukan seperti kebutuhan gedung dalam periode waktu tertentu pihak leasing dapat memberikan pembiayaan untuk kebutuhan Anda sesuai dengan kesepakatan antara Anda dan perusahaan leasing. Pihak-pihak yang terkait dalam transaksi leasing ini adalah perusahaan leasing yang disebut dengan lessor dan nasabah leasing yang disebut lesse. Kemudian, pihak yang akan menyediakan barang barang modal yang Anda butuhkan.

Keuntungan dan Manfaat Leasing

Anda tentu paham betul dengan kebutuhan perusahaan Anda, tetapi apa saja keuntungan ketika Anda menggunakan pembiayaan melalui leasing. Hal pertama yang ditawarkan oleh perusahaan leasing atau skema pembiayaan melalui leasing ini adalah kemudahan transaksi. Pembiayaan melalui leasing tidak memerlukan jaminan, fleksibel dan cepat dalam pelayanan. Selain itu skema leasing ini akan membantu perusahaan Anda untuk melindungi aset dari inflasi juga sebagai capital saving. Karena lessor akan membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan perusahaan Anda. Dalam aturan akuntansi pembayaran angsuran leasing ini bias dimasukan ke biaya operasional sehingga tidak akan mengganggu laba yang terkena pajak.

Jenis-Jenis Leasing

Skema pembiayaan menggunakan leasing ini juga menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda. Oleh karena itu pembiayaan leasing ini terbagi menjadi beberapa jenis:

Jenis leasing yang pertama adalah capital lease, leasing ini akan memberikan kebebasan sepenuhnya kepada lesse mengenai spesifikasi modal atau barang yang dibutuhkan. 

Sesuai dengan namanya, Operating lease akan melakukan skema berupa pembelian barang oleh lessor yang kemudian disewakan ke lesse untuk periode yang ditentukan. Kewajiban lessee adalah membayar sewa barang sementara harga barang dan biaya lainnya akan ditanggung oleh lessor. 

Lease penjualan adalah jenis leasing yang biasa dilakukan oleh perusahaan industri. Skemanya adalah lessee akan menjual barang produksinya kepada lessor. 

Jika pada skema sebelumnya lessor akan membiayai lease sebanyak 100% dari pembiayaan, pada skema ini lessor hanya akan memberikan pembiayaan antara 205-40% saja. Sementara sisanya akan dibayarkan oleh credit provider. 

Cross border lease adalah transaksi leasing yang dilakukan di dua negara berbeda. Barang yang dileasingkan dalam transaksi ini biasanya memiliki nilai yang besar, salah satu contohnya adalah pesawat terbang, kapal pesiar dan lain-lainnya.

Tahapan Leasing Bagi Perusahaan

Mekanisme pembiayaan menggunakan leasing tergolong sebagai pembiayaan yang mudah dan relatif sederhana. Skema yang diperlukan dalam transaksi adalah 

Pada nomor satu terjadi transaksi dari pihak lessor kepada lessee berupa penyerahan kontrak. Untuk selanjutnya pada nomor dua, pihak lasse akan menyerahkan angsuran kepada pihak lessor setiap periodenya. 

Adapun tahapan leasing bagi perusahaan adalah: 

  1. Lessee akan menghubungi supplier untuk menentukan spesifikasi barang atau bangunan yang diinginkan. Pada tahapan ini juga lessee dapat memastikan terhitung sejak kapan bangunan yang diinginkan dapat mulai digunakan.

  2. Lessee melakukan negosiasi. Sebelum penyerahan surat kontrak atau berupa perjanjian dengan lessor lessee dapat melakukan negosiasi mengenai spesifikasi barang, deposit, asuransi, uang jaminan (jika ada) juga biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya. 

  3. Kembali pada skema transaksi leasing, pada tahap ini kesepakatan antara lessor dan lessee akan dicatat dalam letter of offer atau disebut juga sebagai commitment letter. Dokumen ini mencantumkan seluruh biaya yang harus dikeluarkan juga persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam transaksi pembiayaan leasing ini selanjutnya. 

  4. Tahapan ini adalah tahapan perjanjian, dimana kedua belah pihak antara lessee dan lessor melakukan penandatanganan sesuai dengan hasil kesepakatan dari negosiasi dan letter of offer yang telah disepakati sebelumnya. Perbedaan antara dokumen letter of offer dan dokumen perjanjian adalah adanya tambahan opsi untuk lessee, jadwal pembayaran juga pajak-pajak yang dibayarkan. 

  5. Pada tahap kelima ini bangunan yang sudah disediakan dan sudah mulai bisa dipakai oleh lessee diserahkan oleh lessor kepada lessee. Kewajiban lessee adalah memastikan seluruh spesifikasi yang sudah disepakati sesuai dengan spesifikasi bangunan yang diberikan oleh lessor. 

  6. Tahap keenam adalah penyerahan dokumen kepada lessor dari supplier (jika bangunan tidak disediakan langsung oleh lessor) lessor mencakup faktur, bukti kepemilikan dan dokumen lainnya. 

  7. Pada tahap ke tujuh ini transaksi sudah berjalan dan bukan simulasi atau perjanjian di atas dokumen saja. Karena pada tahap ini lessee sudah menggunakan bangunan sesuai dengan perjanjian sehingga pembayaran oleh lessor kepada supplier yang menyediakan bangunan dilakukan. 

  8. Terakhir adalah kewajiban lesse untuk menyerahkan kewajiban angsurannya kepada lessor selama masa sewa guna bangunan. Dalam hal ini angsuran yang dibayarkan kepada lessor mencakup seluruh pengembalian harga bangunan ditambah dengan margin yang sudah ditentukan di awal transaksi. 

Metode pembiayaan leasing dapat membantu perusahaan melakukan efisiensi khususnya dalam hal pengelolaan modal. Selain karena prosesnya yang relatif mudah, aset sewa guna yang digunakan dapat diubah kepemilikannya sesuai dengan kebutuhan Anda. Itu dia informasi yang dapat diberikan oleh Ukirama. Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami tentang transaksi leasing khususnya dalam sewa guna bangunan.

Pengertian, Tujuan, dan Jenis Bisnis Distribusi Beserta Contoh Kegiatan Distribusi

Pengertian, Tujuan, dan Jenis Arbitrase

Pengertian, Jenis, Mekanisme dan Prosedur Inkaso

Pengertian dan Jenis-jenis Aktiva

Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contoh Letter of Credit (LoC) atau L/C dalam Transaksi Pembelian

Leasing menjadi solusi pilihan untuk menyelesaikan persyaratan aset tetap vs membeli aset.

Saat mengevaluasi investasi ini, penting bagi pemilik modal untuk memahami apakah leasing akan menghasilkan pengembalian modal yang lebih baik atau tidak. Mari kita lihat Kelebihan dan Kekurangan Leasing:

Apa itu Leasing atau Sewa Guna Usaha?

Sering kali kita mendengar istilah leasing dalam urusan pembelian kendaraan bermotor, karena memang di Indonesia untuk urusan membeli alat transportasi bermotor didominasi dengan cara kredit. Dan nama perusahaan yang menyediakan jasa kredit untuk pembelian kendaraan lazim disebut leasing.

Maka pertanyaan muncul dikepala, sebenarnya apa sih leasing dan contohnya? Perlu diketahui bahwa leasing dan kredit merupakan dua hal berbeda.

Leasing atau sewa guna usaha bukanlah sebuah perusahaan yang menawarkan jasa pembiayaan (finance company) atau pemberi kredit (kreditur). Leasing sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya menyewakan.

Jadi bisa disimpulkan bahwa leasing adalah semua aktivitas dalam bentuk pengadaan barang untuk disewakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.

Dan jika kita merujuk pengertian leasing dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), leasing merupakan kegiatan pembiayaan dalam wujud pengadaan barang modal, yang didalamnya terdapat dua opsi umum yakni sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) dan sewa tanpa hak opsi (operasing lease).

Baca juga Pengertian Laporan Laba Rugi, Penggunaan Dan Cara Membuatnya

Mekanisme yang membentuk Leasing

Sebuah kutipan terkenal dari Donald B. Grant mengatakan, “Mengapa memiliki sapi ketika susunya sangat murah? Yang Anda butuhkan hanyalah susu dan bukan sapi. 

Konsep Leasing dipengaruhi oleh kutipan ini. Kita bisa membandingkan ‘susu’ dengan ‘hak untuk menggunakan aset’ dan ‘sapi’ dengan ‘aset’ itu sendiri.

Nah leasing ini mengadakan barang yang dibutuhkan untuk disewakan atau sewa guna usaha.

Pada akhirnya, seseorang yang ingin membuat produk menggunakan mesin, dimana mesin tersebut dia dapatkan di bawah perjanjian leasing tanpa memilikinya.

Leasing dapat didefinisikan sebagai pengaturan / perjanjian  antara lessor (pemilik aset) dan lessee (pengguna aset) dimana lessor membeli aset untuk lessee dan memungkinkan lessee untuk menggunakannya dengan pembayaran berkala yang disebut Leasing atau Minimum Lease Payments (MLP / Pembayaran Sewa Minimum).

Leasing bermanfaat bagi kedua belah pihak untuk memanfaatkan manfaat pajak atau melakukan perencanaan pajak.

Pada akhir masa Leasing, aset kembali ke lessor (pemilik) tanpa adanya ketentuan lain dalam kontrak mengenai pembelian wajib aset oleh lessee (pengguna).

Ada empat hal berbeda yang mungkin terjadi pasca pemutusan perjanjian Sewa Guna Usaha atau Leasing.

  • Leasing diperbarui oleh penyewa untuk selamanya atau untuk jangka waktu tertentu.
  • Aset kembali ke lessor.
  • Aset kembali ke lessor dan dia menjualnya ke pihak ketiga.
  • Lessor menjual kepada lessee.

Baca juga Bagaimana Cara Mewaralaba (Franchise) Bisnis Anda?

Tujuan Leasing

Tujuan memilih Leasing bisa banyak. Umumnya, sewa terstruktur untuk alasan berikut.

1. Manfaat Pajak

Manfaat pajak dicairkan untuk kedua belah pihak, yaitu Lessor dan Lessee. Lessor, sebagai pemilik aset, dapat mengklaim penyusutan sebagai beban dalam pembukuannya dan karenanya mendapatkan manfaat pajak.

Di sisi lain, penyewa dapat mengklaim MLP yaitu Leasing sebagai beban dan memperoleh manfaat pajak dengan cara yang sama.

2. Hindari Kepemilikan dan dengan demikian Menghindari Risiko Kepemilikan

Kepemilikan dihindari untuk menghindari investasi uang ke dalam aset. Ini secara tidak langsung membuat leverage tetap rendah dan karenanya peluang meminjam uang tetap terbuka untuk bisnis. Leasing adalah item di luar neraca.

Keuntungan dari Leasing

1. Arus Kas Keluar Seimbang

Kelebihan dari leasing yang menguntungkan bagi penyewa / pengguna aset (lesee) adalah arus keluar atau pembayaran leasing lebih rendah karena terbagi dalam beberapa tahun selama masa sewa.

Dengan begitu menghemat biaya, dimana si penyewa terhindar untuk menyediakan dana jika membeli aset secara tunai sekaligus. Alhasil, dengan leasing memberikan manfaat bagi perusahaan untuk mempertahankan profil arus kas mereka tetap stabil.

2. Aset Berkualitas

Dalam aktivitas leasing, aset tetap dimiliki oleh lessor, sedangkan lessee (penyewa) hanyalah menyewa aset tersebut selama ia membayar biaya sewa.

Perjanjian leasing seperti ini bagus bagi bisnis unutuk berinvestasi pada sebuah aset berkualitas yang bisa jadi tidak terjangkau karena harga yang mahal.

3. Penggunaan Modal yang Lebih Baik

Karena dalam leasing, perusahaan tidak perlu membeli aset yang dibutuhkannya, akan tetapi hanya menyewa aset tersebut, sehingga hal itu memungkinkan perusahaan untuk mendanai kebutuhan modal lain untuk ekspansi perusahaan, atau sebagai penghematan untuk digunakan kelak pada investasi yang menjanjikan.

4. Keuntungan pajak

Beban leasing memiliki keuntungan pajak, sehingga beban bunga dapat berkurang, ini dikarenakan leasing masuk dalam kategori beban operasional, karenanya bunga dapat dikurangkan dari pajak.

5. Utang Di Luar Neraca

Meskipun biaya Leasing mendapatkan perlakuan yang sama dengan beban bunga, Leasing itu sendiri diperlakukan berbeda dari hutang. Leasing diklasifikasikan sebagai hutang off-balance sheet dan tidak muncul di neraca perusahaan.

6. Perencanaan yang Lebih Baik

Biaya Leasing biasanya tetap konstan selama masa pakai aset atau tenor Leasing atau tumbuh sejalan dengan inflasi. Ini membantu dalam merencanakan pengeluaran atau arus kas saat melakukan latihan penganggaran .

7. Belanja Modal Rendah

Leasing adalah pilihan ideal untuk bisnis yang baru didirikan karena itu berarti biaya awal yang lebih rendah dan persyaratan CapEx yang lebih rendah.

8. Tidak Ada Risiko Keusangan

Untuk bisnis yang beroperasi di sektor, di mana ada risiko tinggi teknologi menjadi usang, penyewaan hasil keuntungan besar dan menyimpan bisnis dari risiko investasi dalam teknologi yang mungkin segera menjadi keluar-tanggal. Misalnya, sangat ideal untuk bisnis teknologi.

9. Hak Pengakhiran

Pada akhir masa Leasing, penyewa memegang hak untuk membeli properti dan mengakhiri kontrak Leasing, sehingga memberikan fleksibilitas untuk bisnis.

Baca juga Apa Itu Finansial Teknologi (Fintech) Dan Bagaimana Ia Dapat Mengubah Produk Keuangan?

Kerugian dari Leasing

1. Biaya Leasing

Pembayaran Leasing diperlakukan sebagai beban daripada sebagai pembayaran ekuitas terhadap suatu aset.

2. Manfaat Finansial Terbatas

Jika membayar pembayaran Leasing tanah, bisnis tidak dapat memperoleh keuntungan dari apresiasi nilai tanah.

Perjanjian Leasing jangka panjang juga tetap menjadi beban bisnis karena perjanjian tersebut dikunci dan biaya untuk beberapa tahun tetap.

Dalam kasus ketika penggunaan aset tidak memenuhi persyaratan setelah beberapa tahun, pembayaran sewa menjadi beban.

3. Pengurangan Pengembalian untuk Pemegang Ekuitas

Mengingat bahwa biaya Leasing mengurangi laba bersih tanpa apresiasi nilai, itu berarti pengembalian terbatas atau pengembalian yang berkurang bagi pemegang saham ekuitas. Dalam kasus seperti itu, tujuan maksimalisasi kekayaan bagi pemegang saham tidak tercapai.

4. Utang

Meskipun Leasing tidak muncul di neraca perusahaan, investor masih menganggap Leasing jangka panjang sebagai hutang dan menyesuaikan penilaian bisnis mereka untuk memasukkan Leasing.

5. Akses Terbatas ke Pinjaman Lain

Mengingat bahwa investor memperlakukan Leasing jangka panjang sebagai utang, mungkin menjadi sulit bagi bisnis untuk memanfaatkan pasar modal dan meningkatkan pinjaman lebih lanjut atau bentuk utang lain dari pasar.

6. Pemrosesan dan Dokumentasi

Secara keseluruhan, untuk masuk ke dalam perjanjian Leasing adalah proses yang kompleks dan memerlukan dokumentasi menyeluruh dan pemeriksaan yang tepat dari aset yang disewakan.

7. Tidak Ada Kepemilikan

Pada akhir masa Leasing, penyewa tidak berakhir menjadi pemilik aset meskipun cukup banyak pembayaran yang dilakukan selama bertahun-tahun terhadap aset.

8. Pemeliharaan Aset

Penyewa tetap bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengoperasian yang tepat dari aset yang dileasing.

9. Manfaat Pajak Terbatas

Untuk start-up baru, biaya pajak kemungkinan akan minimal. Dalam keadaan ini, tidak ada keuntungan pajak tambahan yang dapat diperoleh dari biaya leasing.

Baca juga Definisi Strategi Diversifikasi Produk: Jenis & Pendekatan

Kesimpulan

Untuk meringkas, Leasing pembiayaan sesuai untuk individu atau bisnis yang tidak dapat mengumpulkan uang melalui cara lain seperti dengan utang atau pinjaman berjangka karena kekurangan dana.

Bisnis atau penyewa bahkan tidak dapat mengumpulkan uang muka untuk meningkatkan hutang. Oleh karenanya sewa guna usaha atau leasing opsi paling baik buat mereka.

Di sisi lain, lessor, yang ingin menginvestasikan uangnya secara efisien, dengan menjadi pemodal bagi lessee dan mendapatkan bunga.

Untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai penggunaan berbagai jenis pembiayaan sewa guna usaha atau leasing, kita dapat melihat perbandingan pembiayaan sewa guna usaha (leasing) dengan bentuk pembiayaan lainnya.