Hukum mengenakan jilbab bagi perempuan yang sudah baligh adalah

Merdeka.com - Tak sedikit wanita, selebritis contohnya, yang menggunakan hijab saat Ramadan datang. Namun sayang, hijab tersebut dilepas usah bulan penuh rahmat dan ampunan itu 'pergi'. Padahal menggunakan hijab wajib hukumnya bagi wanita yang sudah akil baligh.

"Setiap wanita muslimah yang sudah aqil baligh wajib menutup aurat (hijab) baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan," kata ustaz Syamsul Arifin Nababan pendiri pondok pesantren mualaf An Nabba Center, kepada merdeka.com, Rabu (14/6).

Persoalan tentang hijab pun tercantum di dalam surat Al Ahzab ayat 59 yang berbunyi, "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Jadi ketika memutuskan untuk menutup aurat hendaknya para wanita tidak lagi melepasnya. Sebab jika wanita muslimah tidak menutup aurat akan berdosa.

"Jadi berdosa wanita muslimah setiap hari apabila tidak berjilbab," ujar ustaz Nababan. (mdk/ded)


Rasulullah: Umrah di bulan Ramadan menyamai haji bersamaku
Ini ganjaran kenikmatan dari Allah bagi umat yang cinta anak yatim
Terganggu anak kecil bercanda di masjid? Ini cara menyikapinya
Ini hukum mewarnai rambut dalam Islam
Ini hukum salatnya muslim yang bertato
Puasa tapi tak salat, dapat pahala atau tidak? Ini sabda Rasulullah

POLEMIK dalam hukum penggunaan jilbab menjadi isu yang hangat di Indonesia belakangan ini. Kewajiban penggunaan jilbab bagi kaum muslimah menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat. Pendapat bahwa jilbab merupakan budaya arab juga kerap muncul dari pihak yang kontra dengan wajibnya hukum menggunakan jilbab.

Melansir dari kolom Bimbingan Syariah website resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (29/6/2020), dijelaskan bahwa kata jilbab berasal dari bahasa Arab yang berarti penghalang, penutup dan pelindung, sarung, kemeja, kerudung/selendang. Sedangkan pengertian jilbab menurut istilah, al-Qurthubī mengatakan, jilbab adalah pakaian yang lebih besar dari kerudung yang dapat menutupi seluruh badan perempuan.

Baca juga: Keutamaan Membaca Alquran, Pahala Berlimpah dan Dapat Syafaat di Hari Kiamat 

Dari pengertian menurut bahasa dan istilah yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa jilbab adalah pakaian perempuan Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan oleh agama untuk menutupnya, guna kemaslahatan perempuan dan masyarakat dimana ia berada.

Kontroversi penggunaan jilbab ini tidak lepas dari perbedaan sudut pandang dalam memahami batasan aurat yang harus ditutup oleh perempuan. Dalam Islam, batas aurat perempuan diatur berbeda-beda, perbedaannya tergantung dengan siapa wanita itu berhadapan.

Aurat perempuan ketika berhadapan dengan Allah SWT adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangannya. Ketika berhadapan dengan yang bukan mahramnya ulama sepakat bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan kedua telapak kaki.

Berbeda dengan ketika berhadapan dengan mahramnya, menurut Syafi’iyyah aurat perempuan adalah sama dengan laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut.

Dalam Alqur’an perintah penggunaan jilbab termaktub pada QS.Al-Ahzab : 59

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا

Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

(sal)

SuaraSurakarta.id - Mengunakan kerudung atau jilbab meruapakan upaya wanita menutup auratnya. Namun, kini jilbab sudah menjadi bagian dari fasyen atau gaya hidup seorang wanita. 

Tetapi yang harus diketahui, bagaimana hukum wanita menggunakan jilbab? Ya, menutup aurat hukumnya wajib bagi seorang muslimah. 

Berikut batasan dan hukum wanita menutup aurat atau memakai jilbab. 

Sebelum membahas lebih jauh tentang batasan aurat wanita, kalian perlu paham apa itu aurat. Aurat adalah anggota tubuh yang tidak boleh ditampakkan dan diperlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain.

Baca Juga: Kajian Ustaz Adi Hidayat Soal Vaksin Sinovac, Halal Atau Haram?

Para ulama sepakat hukum menutup aurat adalah wajib. Hal tersebut sesuai dengan perintah Allah yang tercantum dalam surat An-Nur ayat 31 yang artinya sebagai berikut. 

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."

Islam memiliki aturan tersendiri tentang konsep aurat bagi seorang muslimah. Sesuai syariat, batasan aurat wanita meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal itu dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud. 

Rasulullah SAW menegur Asma binti Abu Bakar, adik kandung Aisyah binti Abu Bakar, yang masuk ke rumah Beliau mengenakan pakaian tipis. Rasulullah lantas memalingkan wajahnya seraya berkata

 "Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dawud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah] 

Baca Juga: Heboh Wanita Berjilbab Mencuri di Minimarket, Barang Curian Ditutupi Jilbab dan Gamis

Berikut penjelasan lebih rinci terkait batasan aurat wanita dilansir dari almanhaj.or.id. 

Hukum mengenakan jilbab bagi perempuan yang sudah baligh adalah

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kewajiban penggunaan hijab bagi perempuan Muslim sering kali masih menuai kontroversi dan beda pendapat di kalangan masyarakat. Keyakinan bahwa hijab merupakan budaya Arab juga kerap muncul dari segelintir pihak yang kontra dengan wajibnya hukum menggunakan hijab.

Secara bahasa, hijab artinya penutup. Sedangkan pengertian hijab menurut istilah, Abul Baqa’ Al Hanafi menyebutkan, hijab adalah pakaian perempuan yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi atau menghalangi hal-hal yang terlarang untuk digapai.

Dari pengertian menurut bahasa dan istilah yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa hijab bagi perempuan Muslim bukan sebatas yang menutupi kepala, atau menutupi rambut, atau menutupi tubuh bagian atas saja. Namun, hijab mencakup semua yang menutupi aurat, lekuk tubuh dan perhiasan wanita dari ujung rambut sampai kaki.

Berbagai kontroversi yang muncul mengenai penggunaan hijab tidak lepas dari perbedaan sudut pandang dalam memahami batasan aurat yang harus ditutup oleh perempuan. Dalam Islam, batas aurat perempuan diatur berbeda-beda, tergantung dengan siapa wanita itu berhadapan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan, aurat perempuan ketika berhadapan dengan Allah Subhanahu wa ta’ala adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangannya. Sementara ketika berhadapan dengan yang bukan mahram, ulama sepakat bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Berbeda halnya ketika berhadapan dengan mahram, menurut Syafi’iyyah, aurat perempuan adalah sama dengan laki-laki, yaitu antara pusar sampai lutut.

Dalam Alquran perintah penggunaan hijab disebutkan pada Quran Surat Al-Ahzab ayat 59, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat di atas menggunakan kalimat berbentuk perintah yang merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pribadi beragama Islam dengan tanpa menanyakan mengapa. Siapa yang melaksanakan kewajiban itu akan mendapat pahala, karena telah melaksanan ibadah yang diwajibkan Allah Subhanahu wa ta’ala, dan siapa yang tidak melaksanakannya akan berdosa.

Menutup aurat menjadi wajib karena saddu al-dzarī’ah, yaitu menutup pintu ke dosa yang lebih besar. Oleh karena itu, para ulama telah sepakat mengatakan bahwa menutup aurat adalah wajib bagi setiap perempuan dan laki-laki beragama Islam. Khusus bagi kaum perempuan, kewajiban ini akan terlaksana dengan memakai hijab. Jadi, memakai hijab adalah wajib bagi setiap perempuan Muslim.

Reporter: Safira Ginanisa