Faktor penyebab Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh Siswa di sekolah

Soal dan jawaban dari Uji Kompetensi Bab 1 nomor 3 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kurikulum 2013 halaman 32. Peserta didik diminta untuk menjawab soal yaitu 3. Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal ?

Faktor penyebab Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh Siswa di sekolah



Jawab:

Jawaban ada dalam video di bawah ini: 


 

Atau silakan baca artikel di bawah ini 

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara disebabkan oleh faktor-faktor berikut: a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang berasal dari dalam diri sendiri, antara lain 1) Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri atau hanya memedulikan hak pribadi tanpa memedulikan hak orang lain 2) Kesadaran hukum yang rendah 3) Sikap tidak peduli 4) Tidak memiliki rasa kemanusiaan b. Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau  sekelompok orang melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, diantaranya sebagai berikut: 1) Ada kesempatan 2) Rendahnya penegakan hukum 3) Dorongan dari pihak lain, 4) Memiliki hubungan dengan penyelenggara kekuasaan. Sehingga beranggapan kebal hukum dsb.

tulis kan 3 contoh peluang dan tantangan pancasila di era pandemiTuliskan 3 contoh peluang dan tantangan Pancasila di era pandemi ​

Mengapa liberalisme dan sosialisme tidak patut dijadikan landasan dalam proses penegakan hak asasi manusia

Konsepsi wawasan nusantara aspirasinya dalam semboyan bhinneka tunggal ika. hal ini merupakan lahirnya istilah konsep wawasan nusantara dari segi...

Kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan, dan organisasi masyarakat, k … alangan pers, serta seluruh aparatur negara dalam wawasan nusantara disebut

2. Bu Jihan menjadi salah satu peserta sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Setelah menerim … a informasi terkait pemberlakuan undang-undang tersebut, sikap yang sebaiknya dilakukan Bu Jihan saat mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan sekitar adalah.... a. melaporkan kepada pihak berwajib menolak ikut campur urusan orang lain berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut b. C. d. bergegas sembunyi dan merekam kejadian secara diam-diam e. menyebarluaskan kejadian yang telah terjadi melalui media sosial​

Ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisasi menjadi suatu sistem yang teratur. teori ini dike … mukakan oleh

pentingkah melakukan evaluasi terhadap proyek / aksi nyata yg kita buat ?mengapa ?TOLONG CEFAT JAWAB YA KALO MASIH RAGU² GAUSH JAWAB ​

1. Salah satu tokoh yang menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPK (29 Mei-1 Juni) adalah Mohammad Yamin. Ia menyampaikan pidato pada 29 Mei, seki … tar 20 menit. Dalam Naskah Persiapan disebutkan bahwa Yamin menyampaikan pidato tentang lima poin yang menjadi dasar pembentukan negara merdeka, yaitu: 2. Ternyata, konsep tertulisnya berbeda dengan yang dipidatokan. Dalam naskah tertulisnya Mohammad Yamin menuliskan 5 dasar bagi Negara merdeka yaitu 3. Pada hari berikutnya tanggal 31 Mei 1945 Soepomo menyampaikan pidatonya yang berisi lima dasar Negara merdeka yaitu... 4. Pada hari berikutnya tanggal 1 Juni 1945 Soekarno menyampaikan pidatonya yang berisi 5 dasar Negara merdeka yaitu......​

Dimensi fleksibilitas merupakan salah satu aspek terkait dengan pancasila sebagai ideologi terbuka, maksudnya adalah

Dalam penanganan pelanggaran ham proses penahanan dilakukan oleh

Faktor penyebab Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh Siswa di sekolah

Faktor penyebab Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh Siswa di sekolah
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi faktor pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban

KOMPAS.com - Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban menyebabkan ketidakadilan serta ketimpangan di berbagai bidang. Akibatnya kehidupan sosial masyarakat menjadi kurang harmonis dan tidak rukun.

Dalam kehidupan bermasyarakat, tiap manusia sudah mempunyai porsi hak dan kewajibannya masing-masing. Apabila terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, hal ini bisa disebut perbuatan atau perilaku menyimpang.

Pelanggaran hak bisa diartikan sebagai tindakan yang melanggar kebebasan hak orang lain. Sedangkan pengingkaran kewajiban adalah tindakan menghindari atau tidak mau melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab.

Faktor penyebab

Berikut ini beberapa faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban masyarakat, yang dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019) karya Tasum dan Rani Apriani:

Sikap egois bisa memicu pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban masyarakat. Sikap egois berarti hanya mengedepankan apa yang diinginkan dan melakukan segala cara untuk mendapatkannya, tanpa memikirkan hak orang lain.

Baca juga: Bentuk Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Faktor penyebab lainnya ialah sikap tidak toleransi. Sikap ini tidak menghargai dan menghormati hak serta kewajiban orang lain. Akibatnya munculah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dalam masyarakat.

  • Adanya penyalahgunaan kekuasaan

Kekuasaan yang disalahgunakan mengakibatkan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Orang yang berkuasa bisa dengan bebas merebut atau melanggar hak orang lain. Mereka juga dapat melakukan pengingkaran kewajiban, tanpa merasa bersalah sekalipun.

  • Rendahnya tingkat kesadaran untuk hidup berbangsa dan bernegara

Melansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), faktor ini menyebabkan timbulnya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Karena orang tersebut tidak mau menghormati hak orang lain, serta tidak melakukan kewajibannya dengan bertanggung jawab.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

Andaikata tidak ada aturan ,norma-norma yang berlaku dalam masyarakat,Apa yang akan terjadi? Yang terjadi adalah kekacauan di semua bidang .

Untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam masyarakat ,maka haru diupayakan dilakukannya poses perlindungan dan penegakan hukum.

Menurut Simanjuntak Perlindungan Hukum adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar dan yang bagi melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Dengan demikian suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabla mengandung unsur-unsur : 

a. adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya

b. adanya jaminan kepastian hukum

c. berkaitan dengan hak-hak warganegara

d.adanya sanksi hukum bagi yang melanggar

Pada hakekatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum

2. Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum

Sebagai negara hukum Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum untuk melindungi warganya dari berbagaimacam ketidakadilan ,ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya.

Hal ini penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal tegaknya upremasi hukum,tegaknya keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Soerjono Soekanto keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang belaku tetapi juga pada faktor Hukumnya,Penegak Hukum,Masyarakat,Sarana/pasilitas dan kebudayaan.

B.Peran Lembaga Penegak Hukum Dalam menjamin Keadilan dan Kedamaian ( pertemuan -6)

1.Polisi Republik Indonesia ( POLRI ) berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,penegakan hukum,memberi perlindungan ,pengayoman  dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeiharanya keamanan dalam negeri.

2. Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan khususnya dibidang penuntutan.Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri

3. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili

4. Advokat adalah orang yang berfrofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan.

5. Komisis pemberantasan korupsi ( KPK) bertugas untuk mengatasi ,menanggulangi dan memberantas korupsi.