Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, bahwa Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Adapun bentuk kekerasan yang dialami oleh anak sebagai berikut :
Bagaimana kalau kita menemukan kekerasan pada anak di sekitar kita? Jangan diam saja, dan segera laporkan kejadian tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kita bisa melaporkan kejadian tersebut kepada KPAI dengan menghubungi: Telp : (021) 31901556 Whatsapp : 08111772273 Website : www.kpai.go.id Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan www.kpai.go.id PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN PSIKIS, FISIK DAN SEKSUAL MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Abstract Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan psikis, fisik dan seksual dan bagaimana penegakan hukum terhadap anak korban kekerasan fisik, psikis dan seksual. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perlindungan anak adalah untuk menjamin dan melindungi hal-hal anak, terpenuhinya harkat dan martabat kemanusiaan, serta terhindar dari kekerasan dan diskriminasi serta terwujudnya yang berakhlak mulia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar konvensi hal-hal anak yang meliputi: Nondiskriminasi; Kepentingan yang terbaik dari anak; Hak untuk kelangsungan hidup;Hak untuk tidak di eksposisi. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 pasal 59 menyebutkan tanggungan pemerintah untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak. 2. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan psikis, fisik dan seksual yaitu: Kekerasan psikis, biasanya terjadi di lingkungan rumah tangga yang dilakukan oleh orang tua sendiri; Kekerasan fisik akibat penganiayaan diakibatkan oleh suatu episode kekerasan yang tunggal atau berulang-ulang yang dilakukan terhadap anak; Kekerasan seksual berupa aktifitas yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, ini dapat dilakukan dengan paksaan atau tanpa paksaan. Dalam pelanggaran seksual dengan unsur paksaan ini diberi trimonologi khusus yaitu perkosaan delik ini diatur dalam Pasal 285 KUHP yaitu harus memenuhi unsur kekerasan, persetubuhan, perempuan yang bukan istri. |