Academia.edu no longer supports Internet Explorer. Show
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
UU 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka memiliki sejarah yang panjang. Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum adanya UU 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Gerakan pramuka yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda tahun 1912 disebut kepanduan terus berkembang dalam dinamika politik didasari oleh politik yang memecah belah bangsa. Namun kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan berjuang menuju Indonesia merdeka. Sejarah mencatat bahwa gerakan kepanduan melahirkan sikap patriotisme kaum muda yang pada muaranya mematangkan momentum sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan untuk dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional. Untuk itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air, kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa. Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka. UU tentang Gerakan Pramuka menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan. Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 24 November 2010. UU 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 oleh Menkumham Patrialis Akbar. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131. Penjelasan atas UU 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169. Pertimbangan UU 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka adalah:
Dasar hukum UU 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka adalah Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan. Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gerakan pramuka yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda tahun 1912 disebut kepanduan terus berkembang dalam dinamika politik didasari oleh politik yang memecah belah bangsa. Namun kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan berjuang menuju Indonesia merdeka. Sejarah mencatat bahwa gerakan kepanduan melahirkan sikap patriotisme kaum muda yang pada muaranya mematangkan momentum sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan untuk dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional. Untuk itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air, kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa. Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman. Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan. Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup. Dengan mengacu fungsi dan tujuannya, Undang-Undang ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka. Berikut adalah isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (bukan format asli):
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II ASAS, FUNGSI, DAN TUJUANPasal 2Gerakan pramuka berasaskan Pancasila. Pasal 3Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
Pasal 4Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka. Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
Pasal 10
Bagian Kedua Jalur dan JenjangPasal 11Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Pasal 12Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
Bagian Ketiga Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan KurikulumPasal 13
Pasal 14
Pasal 15Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Satuan Pendidikan KepramukaanPasal 16Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
Bagian Kelima Evaluasi, Akreditasi, dan SertifikasiPasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas. Pasal 22
Pasal 23Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
Bagian Kedua Pembentukan dan Kepengurusan OrganisasiPasal 24Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota pramuka. Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Bagian Ketiga Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir NasionalPasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Bagian Keempat Organisasi PendukungPasal 32
Bagian Kelima Majelis PembimbingPasal 33
Pasal 34
Bagian Keenam AtributPasal 35
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
Pasal 37
BAB VI HAK DAN KEWAJIBANPasal 38Setiap peserta didik berhak:
Pasal 39Setiap peserta didik berkewajiban:
Pasal 40Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya. Pasal 41Orang tua berkewajiban untuk:
Pasal 42Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan. BAB VII KEUANGANPasal 43
Pasal 44Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
Pasal 46
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
BAB IX KETENTUAN PENUTUPPasal 48Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 49Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
[ Foto Boy Scoting from Indonesia By Ali Munir - GFDL, CC BY-SA 3.0, Link ] Demikian bunyi UU 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Semoga Pramuka selalu berjaya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka |