KOMPAS.com - Cuti dapat memperngaruhi tingkat kenyamanan karyawan bekerja. Tidak hanya berguna untuk menurunkan tingkat pergantian karyawan di perusahaan, cuti juga menjadi upaya perusahaan menjaga kesejahteraan karyawan.
Oleh karena itu, kebijakan cuti perlu ditetapkan agar karyawan sehat secara jasmani dan rohani serta dapat berkontribusi dengan baik dalam jangka panjang kepada perusahaan.
Cuti karyawan terbagi menjadi cuti wajib yaitu cuti yang diatur oleh kebijakan pemerintah, serta cuti yang tidak wajib. Berikut jenis-jenis cuti:
Jenis-jenis Cuti Wajib
Cuti Sakit
Undang-undang atau UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mencatat bahwa setiap pekerja berhak atas cuti sebanyak satu kali dalam satu bulan atau diakumulasi menjadi 12 hari dalam satu tahun.
Cuti Besar
Cuti besar merupakan cuti yang diberikan ketika karyawan menunjukkan loyalitas terhadap perusahaan.
Umumnya, cuti besar diberikan kepada karyawan yang telah bekerja setidaknya selama enam tahun berturut-turut pada suatu perusahaan.
Pada tahun ketujuh dan kedelapan, karyawan dapat mengajukan cuti masing-masing perusahaan dan umumnya tertulis pada surat perjanjian kerja. Jika tidak tertulis, karyawan juga dapat memastikan keberadaannya lewat divisi human resource atau sumber daya manusia.
Baca juga: Memahami Pentingnya Cuti, yang Selalu Diwajibkan Achmad Yurianto
Cuti Sakit
Cuti sakit bagi karyawan wajib hukumnya mengingat kondisi fisik manusia yang sangat bergantung pada banyak faktor. Terlebih apabila karyawan mengantongi surat cuti sakit atas hasil rekomendasi dari dokter.
Cuti sakit juga mencakup cuti yang perlu diambil karyawati ketika sedang datang bulan.
Cuti Hamil dan Melahirkan
Cuti hamil dan melahirkan ditujukan untuk perempuan yang akan melahirkan dan baru saja selesai melahirkan. Karyawan tersebut berhak atas 1,5 bulan setelah melahirkan.
Peraturan ini tertera dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 82. Cuti hamil dan melahirkan perlu dilengkapi dengan surat dari dokter kandungan.
Cuti Penting
Cuti penting adalah cuti yang karyawan ketika ada kepentingan yang tidak dapat diganggu gugat dan berhubungan dengan keluarga. Berikut contoh keperluan beserta jumlah hari cuti yang membuat karyawan berhak atas cuti penting:
- Karyawan menikah: Tiga hari.
- Anak menikah: Dua hari.
- Anak khitanan: Dua hari.
- Istri melahirkan atau keguguran: Dua hari.
- Keluarga terdekat meninggal dunia seperti suami atau istri,orangtua atau mertua, menantu: Dua hari.
- Anggota keluarga satu rumah meninggal dunia: Satu hari.
Baca juga: Andrew Garfield Umumkan Cuti dari Dunia Akting
Cuti Bersama
Cuti bersama diberikan kepada seluruh karyawan mengingat sifatnya dikeluarkan oleh pemerintah secara langsung. Cuti bersama termasuk dalam cuti tahunan karyawan.
Jenis-jenis Cuti Tidak Wajib
Cuti Sabatikal
Cuti sabatikal adalah cuti panjang yang umumnya digunakan untuk berfokus pada penelitian, penyegaran ilmu, atau sekedar beristirahat dan berjalan-jalan.
Cuti Sehabis Agenda Penting
Beberapa perusahaan yang memiliki agenda penting dengan tuntutan dan jam kerja yang tinggi seringkali memberikan kompensasi berupa cuti tambahan tanpa mengurangi jatah cuti tahunan yang mereka miliki.
Referensi
- Nurachmad, Much. 2002. Panduan Membuat Peraturan dan Perjanjian dalam Perusahaan. Yogyakarta: Penerbit Medpress
CUTI adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan istirahat bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohaninya. Jadi, cuti ini bertujuan secara umum demi kepentingan PNS yang bersangkutan.
Cuti yang bisa diperoleh para PNS ada banyak jenisnya. Jenis jenis cuti tersebut meliputi :
- Cuti Tahunan;
- Cuti Besar;
- Cuti Sakit;
- Cuti Bersalin;
- Cuti karena Alasan Penting;
- Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Selama menjalankan cuti, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap akan menerima penghasilan penuh, kecuali dalam cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara.
Untuk ketentuan tentang Cuti yang terbaru, dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah yang terbaru, yaitu : PP 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020
Menurut Lampiran Peraturan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini. Berikut adalah penjelasan cuti PNS : 3. Cuti Sakit 4. Cuti Melahirkan i) Permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan; ii) Mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus; iii) Lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamnya cuti melahirkan. 6. Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. 5. Cuti karena Alasan Penting 1.) ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; 2.) Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam angka 2 ) meninggal dunia, dan 3.) Melangsungkan perkawinan. menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau 2. PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat mengajukan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. 3. PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dapat mengajukan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga. 4. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan. 5. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan. 6. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada Pejabat Yang Berwenang memberikan cuti. 7. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan
bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena
alasan penting.
8. Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan
Cuti.
9. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan, memberikan hak atas
cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
10. Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima
penghasilan PNS.
6. Cuti Bersama
- Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
- Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
- PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
- Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- 7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
- PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
- Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
- Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
- Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya.
- Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
- Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN. PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara. Permohonan cuti di luar tanggungan negara dapat ditolak.
- Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS.
- Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
D. KETENTUAN LAIN TERKAIT CUTI
-
- PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
- Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti. Pemberian izin sementara tersebut harus segera diberitahukan kepada PPK. PPK setelah menerima pemberitahuan kemudian memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.
- Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap calon PNS.
- PNS yang selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di di luar tanggungan negara.
- PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS, dapat mengajukan cuti tahunan apabila telah bekerja secara terus menerus paling singkat sejak diaktifkan kembali sebagai PNS.
- FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
Yogyakarta, ............................. | ||||||||
Kepada | ||||||||
Yth. | .................................. | |||||||
.................................. | ||||||||
di | Yogyakarta | |||||||
FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI | ||||||||
I. | DATA PEGAWAI | |||||||
NAMA | ................................................. | N I P | ................................................. | |||||
JABATAN | ................................................... | MASA KERJA | ................................................. | |||||
UNIT KERJA | .................................................................................................................................... | |||||||
II. | JENIS CUTI YANG DIAMBIL** | |||||||
1. CUTI TAHUNAN | 2. CUTI BESAR | |||||||
3. CUTI SAKIT | 4. CUTI MELAHIRKAN | |||||||
5. CUTI KARENA ALASAN PENTING | 6. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA | |||||||
III. | ALASAN CUTI | |||||||
.................................................................................................................................................................. | ||||||||
IV. | LAMANYA CUTI | |||||||
Selama | ......... | (hari/bulan/tahun)* | mulai tanggal | .............. | s/d | .................. | ||
V. | CATATAN CUTI*** | |||||||
1. CUTI TAHUNAN | 2. | CUTI BESAR | ||||||
Tahun | Sisa | Keterangan | 3. | CUTI SAKIT | ||||
N-2 | 4. | CUTI MELAHIRKAN | ||||||
N-1 | 5. | CUTI KARENA ALASAN PENTING | ||||||
N | 6. | CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA | ||||||
VI. | ALAMAT SELAMA MENJALANKAN CUTI | |||||||
.......................................................... | TELEPON | .................................... | ||||||
HORMAT SAYA, | ||||||||
..................................... | ||||||||
NIP. ......................... | ||||||||
VII. | PERTIMBANGAN ATASAN LANGSUNG** | |||||||
DISETUJUI | PERUBAHAN**** | DITANGGUHKAN**** | TIDAK DISETUJUI**** | |||||
.................................. | ||||||||
.................................. | ||||||||
............................... | ||||||||
NIP. ................................. | ||||||||
VIII. | KEPUTUSAN PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI** | |||||||
DISETUJUI | PERUBAHAN**** | DITANGGUHKAN**** | TIDAK DISETUJUI**** | |||||
.................................. | ||||||||
.................................. | ||||||||
........................................... | ||||||||
NIP. ............................. | ||||||||
Catatan: | ||||||||
* | coret yang tidak perlu | |||||||
** | Pilih salah satu dengan memberi tanda centang (V) | |||||||
*** | diisi oleh Pejabat yang menangani bidang kepegawaian sebelum PNS mengajukan cuti | |||||||
**** | diberi tanda centang (V) dan alasannya | |||||||
N | Cuti tahun berjalan | |||||||
N-1 | Sisa cuti 1 tahun sebelumnya | |||||||
N-2 | Sisa cuti 2 tahun sebelumnya |