Bagaimana cara mengisi, daftar, hingga membuat NPWP badan usaha dagang dan yang lainnya secara online? Blog Mekari Klikpajak akan mengulasnya di sini. Show
Memiliki NPWP bukan hanya diperlukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, namun juga Wajib Pajak Badan. Sudah tahu cara membuat NPWP usaha dagang dan syarat NPWP Badan atau langkah-langkah cara membuat NPWP Badan usaha online? Disini Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara pembuatan NPWP Badan Usaha. Atau secara khusus akan diulas mengenai cara daftar, bikin atau membuat NPWP untuk WP Badan / perusahaan usaha dagang dan lainnya secara online. Daftar Isi 1 Gambaran Umum Tentang NPWP Badan usaha 1.1 Manfaat Memiliki NPWP Badan Usaha atau NPWP Usaha Dagang 1.2 Syarat Umum Cara Bikin Atau Membuat NPWP Badan Usaha Dagang Atau Lainya Secara Online 2 EFIN bagi Wajib Pajak Badan (Kantor Cabang) 2.1 a. Melengkapi Seluruh Dokumen Persyaratan 2.2 b. Mengunduh Formulir dan Mengisi Permohonan Aktivasi 2.3 c. Mengunjungi KPP Terdekat 2.4 d. Aktivasi Nomor e-FIN 2.5 Solusi Apabila Lupa EFIN Pajak Badan 3 Contoh Formulir NPWP Badan Usaha atau NPWP Usaha Dagang 3.1 a. Formulir NPWP Badan Usaha atau NPWP Usaha Dagang 3.2 b. Lampiran Pengurus Badan 3.3 c. Lampiran Anggota KSO 4 Di Mana Tempat Daftar, Bikin Atau Pembuatan NPWP Badan Usaha Perusahaan Dagang atau Lainnya Secara Online & Offline? 5 Langkah-langkah Cara Daftar, Bikin atau Membuat NPWP Badan Usaha Perusahaan Dagang Dan Lainnya Secara Online 5.1 1. Buat Akun di e-Registration DJP 5.2 2. Pendaftaran Akun e-Reg Berhasil 5.3 3. Aktivasi e-Reg 5.4 4. Isi Formulir Pendaftaran 5.5 5. Konfirmasi dan Notifikasi 5.6 6. Aktivasi Akun 5.7 7. Memulai Pendaftaran NPWP Online Sesuai Syarat NPWP Badan 5.8 8. Isi Formulir Pendaftaran NPWP Badan Usaha atau NPWP Usaha Dagang 5.9 9. Print atau Cetak Formulir 5.10 10. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak 5.11 11. Cek status 6 Sambil Menunggu Pengajuan Selesai, Pelajari Aplikasi Mekari Klikpajak Gambaran Umum Tentang NPWP Badan usahaNPWP adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diberikan pada wajib pajak sebagai tanda pengenal atau identitas bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas wajib pajak dan bisa digunakan untuk sejumlah pelayanan umum, contohnya mengajukan pinjaman ke bank dan masih banyak lagi. Apa saja kategori WP Badan yang sudah harus memiliki NPWP Badan usaha?
Contohnya, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Ini termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation). Lalu, bagaimana cara mengisi NPWP online untuk usaha dagang dan cara daftar, bikin atau membuat NPWP Badan usaha secara online ini? Terus simak ulasan mengenai syarat membuat NPWP Badan usaha dan jenis formulir NPWP Badan usaha dagang dari Klikpajak.id berikut ini. Manfaat Memiliki NPWP Badan Usaha atau NPWP Usaha DagangSebelum membaca seperti apa syarat membuat NPWP hingga cara daftar, bikin atau membuat NPWP online untuk usaha dagang dan badan usaha, sebaiknya ketahui manfaatnya dahulu. Sebagai wajib pajak, baik pribadi maupun berbentuk sebagai wajib pajak badan, sama-sama diuntungkan dengan memiliki NPWP sesuai dengan statusnya. Bagi WP Badan atau perusahaan, apa saja manfaat memiliki NPWP Badan usaha? Berikut beberapa keuntungan atau manfaat adanya NPWP usaha dagang atau NPWP Badan yang dapat dimiliki oleh setiap wajib pajak badan yang ada di Indonesia: 1. Menghindari Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 39 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dijelaskan memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi warga yang memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif. Mereka yang mangkir dari kewajiban ini, terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. 2. Pengajuan dan Pembuatan SIUP Mereka yang menempuh jalur wirausaha atau sebuah perusahaan membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai bukti sah berdirinya suatu usaha. NPWP Badan merupakan syarat wajib yang harus dimiliki. 3. Sebagai Standarisasi Pengenaan Pajak NPWP Badan juga berfungsi sebagai alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan. Jika WP Badan yang tidak memiliki NPWP Badan akan dikenakan tarif pajak badan berkali lipat jauh lebih besar ketimbang yang sudah memiliki NPWP Badan. 4. Mengurus Restitusi Pajak WP yang mengalami salah perhitungan pajak sehingga membayar lebih dari angka yang seharusnya, maka untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak itu harus melakukan restitusi pajak. Tentu saja, untuk melakukan proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dibutuhkan NPWP. 5. Membuat Rekening Koran Rekening koran dibutuhkan bagi mereka yang memiliki usaha atau bisnis. Rekening koran adalah laporan saldo dan mutasi rekening nasabah yang memiliki fungsi selayaknya buku tabungan. Untuk membuat rekening koran, nasabah dalam hal ini Badan Usaha harus punya NPWP Badan. Dimana panduan cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha dagang dan yang lainnya secara online akan diulas secara lengkap disini. 6. Pengajuan Kredit Bank Badan usaha atau perusahaan yang ingin mengajukan kredit atau pinjaman ke bank sebagai modal usaha, juga membutuhkan NPWP Badan. Ini bagian dari syarat bukti untuk memeriksa kelayakan taat pajak para debitur yang memiliki NPWP Badan.
Syarat Umum Cara Bikin Atau Membuat NPWP Badan Usaha Dagang Atau Lainya Secara OnlinePersyaratan untuk memperoleh NPWP Badan usaha berbeda-beda. Hal ini tergantung dari bentuk Badan Usaha atau perusahaan itu sendiri. Adapun syarat umum cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online adalah sebagai berikut:
Untuk pembuatan NPWP perusahaan atau badan sendiri, memiliki tiga kategori persyaratan yang ditentukan dalam ( Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 ). Apa saja dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan pembuatan NPWP Badan usaha atau NPWP usaha dagang? Berikut detail syarat sebelum Anda menerapkan cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online berdasarkan jenis badan usaha tersebut, di antaranya: 1. Syarat NPWP Badan Usaha yang berorientasi pada profit (NPWP Badan Perusahaan Laba)Badan yang masuk kategori berorientasi pada profit adalah Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire vennootschap), Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lainnya. Dokumen yang diperlukan untuk mengurus pembuatan NPWP Badan yang berorientasi pada profit seperti berikut:
2. Syarat NPWP Badan yang tidak berorientasi pada profit / Nonprofit (NPWP Badan Perusahaan Nirlaba)Sedangkan syarat NPWP Badan usaha yang masuk dalam kelompok ini seperti Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain. Syarat untuk memenuhi cara daftar, bikin atau membuat secara online kategori ini, dibutuhkan kelengkapan dokumen seperti berikut:
3. Syarat Badan Usaha berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)Bagi Badan yang berbentuk kerja sama operasi ini, contohnya adalah Joint Operation Perusahaan Konstruksi. Berikut ini dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk memenuhi cara daftar, bikin atau membuat NPWP Badan usaha untuk jenis usaha joint operation:
4. Syarat NPWP Badan Usaha kantor cabangWajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor DJP untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bagi kantor cabang yang melakukan aktivitas jual beli dan telah dikukuhkan menjadi PKP, maka harus melakukan kewajiban perpajakan sendiri dan memiliki NPWP. Kewajiban Perpajakan pada NPWP Kantor Cabang Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Cabang adalah memungut atau memotong, membayar dan melaporkan Pajak berikut ini apabila terdapat transaksi yang terutang. Jenis pajak yang dimaksud adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, Pasal 22 ayat 1, PPh Pasal 23, PPN, serta PPh Pasal 4(2). Badan yang dikelompokkan dalam kategori cabang ini misalnya Bank AAA cabang Surabaya, Cabang dari PT ABCD di kota Banda Aceh, dan lain-lain. Dokumen kelengkapan yang diperlukan atau syarat untuk memenuhi cara daftar, bikin, membuat NPWP Badan usaha kantor cabang adalah seperti berikut:
EFIN bagi Wajib Pajak Badan (Kantor Cabang)Electronic Filing Identification Number yang disingkat menjadi EFIN merupakan nomor identitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang digunakan pada saat registrasi pendaftaran akun DJP Online. Nomor e-FIN dapat diperoleh melalui KPP tempat terdaftarnya NPWP Cabang. EFIN untuk badan adalah nomor identitas yang dibuat dan diperuntukkan khusus bagi Wajib Pajak Badan Usaha atau perusahaan. Setiap Kantor Cabang harus mendaftarkan diri untuk memperoleh e-FIN Badan yang berbeda dengan e-FIN pajak pribadi. Apabila Anda seorang pengusaha yang memiliki perusahaan atau badan usaha maupun Kantor Cabang, maka selain e-FIN pajak pribadi, Anda juga perlu membuat e-FIN pajak badan untuk Kantor Cabang. Penggunaan e-FIN ini telah diatur oleh Peraturan DJP Nomor PER-41/PJ/2015 mengenai pengamanan transaksi pajak online. Di mana e-FIN ini juga merupakan syarat untuk memenuhi cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online. Untuk mengurusnya, Wajib Pajak harus melakukan beberapa langkah berikut ini: a. Melengkapi Seluruh Dokumen PersyaratanBerikut ini beberapa dokumen yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan e-FIN bagi Kantor Cabang:
b. Mengunduh Formulir dan Mengisi Permohonan AktivasiSetelah mempersiapkan dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan, setiap Wajib Pajak harus mengisi formulir permohonan sebagai cara dapat EFIN online. Formulir tersebut dapat diunduh dalam format PDF di situs resmi DJP. Sebaiknya formulir tersebut Anda isi terlebih dahulu sebelum datang ke KPP. c. Mengunjungi KPP TerdekatSetelah formulir sudah siap, maka segera kunjungi KPP terdekat dimana NPWP Cabang terdaftar dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Permohonan e-FIN ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak secara langsung dan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain. Tidak punya waktu untuk mendatangi langsung kantor cabang? Ada cara dapat EFIN online lebih mudah! Anda akses langsung ke laman resmi DJP di www.pajak.go.id, kemudian unduh dan isi formulir secara online. Lakukan swafoto dan kirim permohonan EFIN ke email KPP cabang. d. Aktivasi Nomor e-FINSetelah Anda memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah registrasi nomor tersebut melalui situs Ditjen Pajak. Prosedurnya adalah sebagai berikut ini:
Solusi Apabila Lupa EFIN Pajak BadanSetelah mendapatkan EFIN Pajak, Anda harus menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah. Apabila terjadi lupa e-FIN, berikut ini adalah beberapa solusi mudah yang dapat Anda lakukan:
Kegunaan EFIN Badan Kantor Cabang Diberlakukannya EFIN tentu saja dapat memberikan dampak positif bagi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Berikut beberapa kegunaan dan manfaat diterbitkannya EFIN bagi Wajib Pajak Badan:
Contoh Formulir NPWP Badan Usaha atau NPWP Usaha DagangBerikut contoh Formulir sebagai syarat untuk memenuhi cara daftar, bikin atau membuat NPWP Badan jika pengajuan NPWP Badan usaha atau NPWP usaha dagang dengan cara datang langsung ke KPP: a. Formulir NPWP Badan Usaha atau NPWP Usaha Dagangb. Lampiran Pengurus BadanCara mengisi lampiran pengurus badan untuk daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online. c. Lampiran Anggota KSO
Di Mana Tempat Daftar, Bikin Atau Pembuatan NPWP Badan Usaha Perusahaan Dagang atau Lainnya Secara Online & Offline?Ada 5 saluran yang bisa dipilih untuk mendapatkan NPWP Badan Usaha atau NPWP usaha dagang. Berikut adalah saluran yang dapat digunakan untuk pembuatan NPWP Badan usaha atau NPWP usaha dagang: 1. Datang langsung ke Kantor Pajak Dengan syarat yang lengkap, pembuatan NPWP Badan usaha atau NPWP usaha dagang dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Sobat Klikpajak. Untuk mengetahui alamat KPP atau KPKP yang wilayah kerjanya sesuai tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Sobat Klikpajak, klik Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak. 2. Lewat pos Pengajuan pembuatan NPWP melalui pos ini berarti harus mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke alamat KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Sobat Klikpajak. 3. Secara elektronik melalui notaris Pengajuan pendaftaran NPWP Badan juga dapat melalui notaris yang ditunjuk oleh DJP. 4. Secara elektronik melalui PTSP Pendaftaran NPWP Badan secara elektronik dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk melaksanakan layarnan terpadu satu pintu. 5. Cara Membuat NPWP Badan Usaha online Pembuatan NPWP usaha dagang atau NPWP Badan usaha online atau daring ini melalui situs resmi Ditjen Pajak pada ereg.pajak.go.id. Ikuti langkah-langkah panduan cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online sesuai petunjuk dan mengisi formulir yang tersedia serta melampirkan dokumen yang diperlukan.
Langkah-langkah Cara Daftar, Bikin atau Membuat NPWP Badan Usaha Perusahaan Dagang Dan Lainnya Secara OnlineDari ketiga pilihan pembuatan NPW Badan usaha atau NPWP usaha dagang, tentu cara yang paling praktis karena tidak harus meluangkan waktu dan tenaga ke KPP adalah dengan cara online. Berikut tahapan langkah-langkah pembuatan NPWP Bada usahan atau cara mengisi pendaftaran NPWP online: 1. Buat Akun di e-Registration DJP
2. Pendaftaran Akun e-Reg Berhasil
Ilustrasi panduan cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online bagian pendaftaran. Setelah mengetahui syarat pembuatan NPWP badan dan pendaftaran e-Reg berhasil, Sobat Klikpajak bisa lakukan aktivasi e-Reg. 3. Aktivasi e-RegSetelah berhasil melakukan pendaftaran akun di sistem DJP berhasil, DJP akan mengirimkan tautan ke email yang Sobat Klikpajak gunakan untuk mendaftar tersebut untuk selanjutnya digunakan sebagai aktivasi akun. Langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi akun dari pendaftaran e-Registration tersebut dengan cara:
Cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online bagian email Aktivasi ereg. 4. Isi Formulir PendaftaranSetelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan ke laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.
Ilustrasi panduan cara mengisi, daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online bagian pendaftaran akun. 5. Konfirmasi dan NotifikasiSetelah klik “Daftar” pada langkah ke-2 itu, Sobat Klikpajak akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran akun berhasil. Berikutnya juga akan ada notifikasi pemberitahuan bahwa pendaftaran NPWP berhasil sesuai persyaratan NPWP badan yang benar. 6. Aktivasi Akun
Ilustrasi panduan cara mengisi, daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online bagian aktivasi akun. 7. Memulai Pendaftaran NPWP Online Sesuai Syarat NPWP BadanSetelah Sobat Klikpajak membuka tautan atau link aktivasi akun yang dikirimkan DJP ke alamat email yang terdaftar, Sobat Klikpajak akan diarahkan pada halaman e-Reg DJP.
Ilustrasi panduan cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online bagian login akun. 8. Isi Formulir Pendaftaran NPWP Badan Usaha atau NPWP Usaha DagangPada langkah ini, cara mengisi pendaftaran NPWP Online yakni dengan mengisi kolom sesuai petunjuk yang mana terdapat 10 formulir pendaftaran yang wajib Sobat Klikpajak isi. a. Formulir ke-1, kategori wajib pajak
b. Formulir ke-2, identitas diri
c. Formulir ke-3, sumber penghasilan utama
d. Formulir ke-4, alamat KTP, domisili dan alamat usaha
e. Formulir ke-5, info tambahan
f. Formulir ke-6, formulir persyaratan
g. Formulir ke-7, formulir pernyataan
Ilustrasi panduan cara mengisi formulir registrasi data Wajib Pajak, daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online. 9. Print atau Cetak Formulir
10. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib PajakScan semua dokumen syarat dan formulir permohonan pembuatan NPWP Badan, lalu upload dalam bentuk digital atau soft file melalui aplikasi e-Registration di portal https://ereg.pajak.go.id/. Setelah Sobat Klikpajak mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
Alternatif lain atau jika jaringan internet sedang tidak mendukung, berkas dapat diserahkan langsung ke KPP atau dikirim melalui Pos. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik. Setelah berhasil mengisi formulir, WP akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara. 11. Cek statusSetelah mengirimkan atau meng-upload dokumen untuk syarat pembuatan NPWP Badan usaha, bisa mengecek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Jika ditolak, tandanya WP harus memperbaiki beberapa data yang dianggap kurang lengkap. Setelah diterima, Sobat Klikpajak akan mendapatkan kartu NPWP. Biasanya kartu NPWP waktu pengiriman berlangsung selama tiga hari kerja dan paling lama dua minggu terhitung hari kerja. Biasanya kartu NPWP akan dikirimkan melalui layanan POS.
Sambil Menunggu Pengajuan Selesai, Pelajari Aplikasi Mekari KlikpajakSetelah melakukan langkah-langkah tahapan syarat pengajuan permohonan NPWP Badan usaha, selanjutnya WP dapat menunggu konfirmasi penerbitan kartu NPWP Badan usaha. DJP mengungkapkan, NPWP diterbitkan paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Setelah perusahaan memiliki NPWP, itu artinya badan atau perusahaan tersebut sudah resmi terdaftar sebagai WP yang harus memenuhi kewajibannya setiap bulan dan tepat waktu. Sebab keterlambatan bisa menyebabkan pembayaran denda atau sanksi administratif. Panduan cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online lebih mudah, bayar dan lapor pajak juga lebih mudah dengan Klikpajak. Setelah mendapatkan NPWP Badan usaha, Sobat Klikpajak dapat nyaman menggunakan kartu NPWP tersebut untuk keperluan berusaha salah satunya melakukan berbagai kewajiban perpajakan perusahaan. Agar melakukan aktivitas perpajakan mudah dan cepat, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id. Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018. Melalui Klikpajak, Anda akan dimudahkan dalam urusan perpajakan bukan hanya membayar pajak atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa Pajak Penghasilan ( PPh ), tapi juga membuat Faktur Pajak elektronik. Oleh karena itu, Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Semoga informasi mengenai panduan cara mengisi, daftar, bikin atau membuat NPWP Badan Usaha dagang dan yang lainnya secara online diatas bisa berguna buat Anda. Langkah pengisian NPWP pribadi?Cara Daftar dan Mengisi Formulir NPWP Online. Kunjungi laman resmi Dirjen Pajak. Langkah pertama, buka peramban pada ponsel kamu. ... . Klik 'Daftar' ... . Masukkan alamat email. ... . Lakukan aktivasi akun. ... . Masuk kembali menggunakan akun terverifikasi. ... . Isi Formulir data diri. ... . Kirim Formulir. ... . Cek Status Pendaftaran.. Langkah Langkah Mengisi Pendaftaran NPWP Online?Langkah-langkah Cara Daftar, Bikin atau Membuat NPWP Badan Usaha Perusahaan Dagang Dan Lainnya Secara Online. Buat Akun di e-Registration DJP. ... . Pendaftaran Akun e-Reg Berhasil. ... . 3. Aktivasi e-Reg. ... . 4. Isi Formulir Pendaftaran. ... . Konfirmasi dan Notifikasi. ... . 6. Aktivasi Akun. ... . 7. Memulai Pendaftaran NPWP Online Sesuai Syarat NPWP Badan.. Apa saja isi formulir NPWP?A. IDENTITAS WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak : 2. Tempat/Tanggal Lahir : 3. Status Perkawinan : 4. Kebangsaan : 5. Nomor Telepon/HP : 6. E-mail : B. SUMBER PENGHASILAN diisi dengan nama lengkap Wajib Pajak sesuai KTP/Paspor. Gelar diisi dalam hal Wajib Pajak orang pribadi memiliki gelar.
Langkah langkah membuat npwp online 2022?Ini langkah-langkahnya: Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/ dan klik 'Daftar' untuk membuat akun. Kemudian, masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha. Lakukan verifikasi dengan membuka email konfirmasi yang telah dikirimkan e-Registrasi NPWP online.
|