Berikut ini akan diulas cara menghitung uang pesangon sesuai Peraturan Pemerintah PP No 35 tahun 2001 untuk perhitungan saat pensiun. Perhitungan uang pesangon sebenarnya sudah disusun dan diatur oleh pemerintah dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut perusahaan berkewajiban untuk membayar
uang pesangon kepada karyawannya dengan syarat dan ketentuan tertentu. Lantas apa itu dan bagaimana perhitungannya? Apa itu Uang Pesangon?Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Uang pesangon berbeda dengan uang pensiun. Keduanya bisa saja diberikan secara bersamaan kepada pegawai yang telah pensiun. Tetapi jika status pegawai adalah berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, maka uang pesangon saja yang diberikan. Semua hak yang diterima pegawai terkait dengan perolehan uang pesangon telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, sehingga pegawai tidak perlu khawatir tidak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Undang-undang yang Mengatur Tentang Uang PesangonSeperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Undang-undang yang mengatur tentang kewajiban pembayaran uang pesangon diatur dalam UU Ketenagakerjaan no. 13 Tahun 2003. Adapun beberapa poin yang tersebar dalam undang-undang tersebut yang membahas tentang uang pesangon sebagai berikut.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2). Cara menghitung besaran pesangon yang dimaksud adalah jumlah gaji pokok yang telah ditambah dengan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, transportasi, makan, kesehatan, dan lain-lain. Adapun perhitungan uang pesangon sebagai berikut:
Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja Pasal 156 ayat (3) UU KetenagakerjaanBerdasarkan UU ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 ditulis bahwa selain uang pesangon, perusahaan wajib membayar uang penghargaan masa kerja di luar gaji bulanan. Berikut perhitungan uang penghargaan masa kerja.
Uang Penggantian Hak (UPH)Selain pesangon, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (4) perusahaan juga wajib memberikan uang penggantian hak. Berikut ini uang pengganti hak yang harus diterima oleh mantan karyawan yang terkena gelombak pemberhentian kerja (PHK):
Contoh Perhitungan Uang PesangonHendra di PHK Perusahaan dengan masa kerja 3 Tahun 6 Bulan dengan Gaji Pokok + Tunjangan sebesar Rp7.500.000 maka untuk perhitungan pesangon pensiun yang berhak diterima Hendra adalah: a. Uang Pesangon 4 x 2 = 8 x 7.500.000 = 60.000.000 b. Uang Masa Kerja 2 kali Upah = 2 x 7.500.000 = 15.000.000 c. Uang Pesangon + Uang Masa Kerja = 75.000.000 Uang Pengobatan dan Perumahan sebesar 15% dari total Uang Pesangon dan Uang Masa Kerja. Uang Pengobatan & Perumahan = (60.000.000 + 15.000.000) x 15% = 75.000.000 x 15% = 11.250.00 Total Uang yang Diterima = Pesangon + Masa kerja + Pengobatan dan Perumahan = 60.000.000 + 15.000.000 + 11.250.000 = 86.250.000 Apakah Uang Pesangon Kena Pajak?Perlu diketahui bahwa uang pesangon merupakan salah satu penghasilan kena pajak secara hukum. Baik perusahaan maupun pekerja sama-sama membayar persentase tertentu untuk jaminan sosial dan pajak kesehatan atas gaji karyawan. Uang pesangon untuk karyawan yang terkena PHK akan dikenakan pajak sesuai besarnya jumlah upah yang didapatkan dengan contoh perhitungan sebagai berikut:
Pajak pesangon ini masuk dalam objek dari PPh 21 dengan tarif pajak pada pesangon karyawan dengan nilai pensiun lebih kecil:
Dikarenakan masalah pesangon ini sangat sensitif dan riskan bagi perusahaan, maka tentunya perusahaan harus memiliki perhitungan pesangon pensiun yang cermat dan menghindari kesalahan yang bisa menyebabkan konflik antara pegawai dan perusahaan. Dengan adanya peraturan tentang pemberian pesangon kepada pegawai ini, diharapkan perusahaan memberikan hak yang selayaknya kepada para pegawai maupun mantan pegawai. Para pegawai pun bisa memperkirakan jumlah yang didapat jika mereka harus mengalami pemutusan hubungan kerja. Untuk mencatat uang pesangon yang telah dikeluarkan perusahaan, Anda dapat mencatatnya melalui Jurnal, software akuntansi online. Saya Mau Coba Jurnal Sekarang! Bukan hanya mencatat pengeluaran, Jurnal sebagai software accounting juga dapat mempermudah Anda dalam melihat pengeluaran dan pendapatan dalam periode tertentu dalam laporan arus kas. Dengan Jurnal, Anda juga dapat dengan mudah membuat seluruh contoh laporan keuangan yang Anda butuhkan seperti laporan laba rugi, laporan set, laporan penjualan dan pembelian, neraca, dan lain sebagainya. Informasi lebih lanjut tentang fitur program akuntansi Jurnal, bisa Anda dapatkan di sini. Di atas adalah penjelasan tentang cara menghitung perhitungan pesangon untuk pensiun. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat. Ikuti media sosial Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi. Bagaimana cara menghitung uang pesangon?Adapun cara menghitung uang pesangon bisa dilakukan dengan rumus perhitungan sebagai berikut. Jumlah Uang yang diterima = uang pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak.
Kerja 21 tahun dapat pesangon berapa?Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Berapa hitungan pesangon karyawan?Menurut peraturan terbaru, karyawan hanya berhak menerima uang pesangon 1 kali dari peraturan perhitungan masa kerja. Bahkan apabila perusahaan harus melakukan PHK akibat bangkrut atau efisiensi biaya, karyawan dapat diberi uang pesangon sebanyak 0,5 kali lipat atau 50% dari perhitungan masa kerja.
1 PMTK sama dengan berapa?Istilah 1 PMTK artinya adalah perusahaan yang melakukan PHK diharuskan membayar uang pesangon 1 kali upah sebulan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Keputusan Menteri Tenaga Kerja.
|