I. Petunjuk Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala Show Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
Penghitungan
Masa atau Bulanan Selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak dimana pegawai tetap berhenti bekerja: a) Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur. b) Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur A. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi Pegawai Tetap:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi Penerima Pensiun Berkala:
B. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur bagi Pegawai Tetap
C. Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang Bln Desember atau Masa Pajak Tertentu untuk Pegawai Tetap Berhenti Bekerja Sebelum Bln Desember.
II. Petunjuk Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap Atau Tenaga Kerja Lepas Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah Harlan, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harlan atau Mingguan Penghitungan Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah Harlan, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harlan atau Mingguan dilakukan dengan cara:
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan: Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan adalah sebagai berikut: PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh
Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12. III. Petunjuk Umum Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bagi Anggota Dewan Pengawas Aau Dewan Komisaris Yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap, Mantan Pegawai Yang Menerima Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus Atau Imbalan Lain Yang Bersifat Tidak Teratur, Dan Peserta Program Pensiun Yang Masih Berstatus Sebagai Pegawai Yang Menarik Dana Pensiun Penghitungan
PPh Pasal 21 diatur sebagai berikut:
IV Petunjuk Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Yang Bersatus Bukan Pegawai Pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan pegawai, atas imbalan yang bersifat berkesinambungan
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif
penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas
jumlah kumulatif 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan. Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, atas Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan. PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto. Catatan
V. Petunjuk Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bagi Peserta Kegiatan PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan. VI. Petunjuk Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Bagi Orang Pribadi Yang Bersatus Sebagai Subyek Pajak Luar Negeri Penghitungan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Bagi Orang Pribadi Yang Bersatus Sebagai Subyek Pajak Luar Negeri mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Bagikan topik ini ke kolega/ relasi/ teman AndaSangat berterimakasih
bila bersedia mencantumkan alamat link halaman ini sebagai sumber Bagaimana langkah dalam menghitung PPh pasal 21?Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi (PPh21). Pertama, hitunglah penghasilan bruto Anda setiap bulan. ... . Kedua, hitung total pengurang. ... . Ketiga, hitung penghasilan bersih (netto) sebulan. ... . Keempat, hitung penghasilan bersih setahun. ... . Kelima, hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).. Bagaimana cara menghitung pajak PPh?Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5% PKP antara Rp50.000.000 -- Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15% PKP antara Rp250.000.000 -- Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25% PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 30%
Berapa persen potongan PPh 21 per bulan?Ketentuan ini berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memperoleh upah harian, mingguan, satuan, atau borongan. Sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000. Selain itu, pemotongan tarif PPh 21 sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.
Berapa PPh 21?WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,- adalah 5% WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- adalah 15% WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- adalah 25%
|