Cara mematikan tanda online di facebook

KOMPAS.com - Fitur belanja online TikTok Shop kini sudah hadir untuk pengguna TikTok di Indonesia. Sesuai namanya, fitur ini memungkinkan pengguna TikTok untuk melakukan jual beli barang secara langsung di dalam aplikasi.

Melalui TikTok Shop, pengguna bisa berbelanja lewat TikTok tanpa harus beralih ke aplikasi lain untuk menyelesaikan transaksi pembelian produk yang diinginkan.

Baca juga: Apa Itu TikTok Shop dan Cara Menggunakannya

Tak hanya akun kreator atau yang sudah verified, pengguna biasa juga dapat berjualan melalui fitur belanja online tersebut. Bagi pengguna yang ingin berjualan di TikTok Shop, mereka diharuskan untuk mendaftarkan akun terlebih dahulu.

Lantas, bagaimana cara mendaftarkan akun untuk TikTok Shop? Ikuti langkah-langkah yang telah dirangkum KompasTekno, Jumat (17/9/2021) berikut ini.

  • Pertama, buka situs web TikTok Shop di tautan berikut.
  • Untuk mendaftar sebagai penjual, Anda bisa memilih opsi "Sign Up With TikTok Account" atau "Sign Up With Phone & Email" yang ada di halaman utama.
  • Selanjutnya, ikuti petunjuk yang diberikan.
  • Setelah berhasil membuat akun, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran bisnis (toko) Anda serta informasi terkait lainnya.
  • Cantumkan informasi mengenai alamat, nomor telepon, alamat email, dan lainnya.
  • Selanjutnya, masukkan informasi mengenai bisnis Anda, seperti nama toko, alamat toko, jenis bisnis yang dijalani, keterangan produk, dan lain sebagainya.
  • Kemudian, isi keterangan terkait registrasi bisnis untuk mendapatkan verifikasi dari TikTok Shop.
  • Jika semua tahapan selesai, tunggu hingga TikTok memberikan konfirmasi.
  • Setelah itu, barulah akun Anda bisa memperoleh fitur TikTok Shop untuk berjualan.

Pengguna TikTok juga bisa membeli barang secara langsung pada saat sesi Live Streaming.
Biasanya, para kreator ataupun toko online di TikTok memanfaatkan Live Streaming sebagai ajang promosi barang sekaligus menjual produk mereka.

Baca juga: Warganet Kini Lebih Doyan Nonton TikTok Dibanding YouTube

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran akun TikTok Shop, silakan kunjungi tautan berikut.

Nomor Induk Kependudukan (NIK), merupakan nomor identitas dari setiap Warga Negara Indonesia. Nomor ini tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki oleh masing - masing masyarakat Indonesia. Kini ada cara mengecek NIK mudah, tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dikutip dari situs resmi suku Dinas Dukcapil di Indonesia, Senin (17/1/2022) berikut beberapa cara untuk mengecek NIK secara online:

1. Email
Cara cek NIK melalui Email adalah dengan mengirimkan email kepada [email protected], dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Setelah selesai mengirimkannya, tunggu balasan selama kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui pengecekan NIK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Media Sosial
Cara pengecekan NIK juga tersedia melalui akun Twitter atau Instagram resmi Dukcapil yaitu @dukcapilkemendagri. Selain itu, Dukcapil juga bisa dihubungi melalui media sosial lainnya seperti Facebook.

Baca juga: Takut Gempa Susulan? Ini Cara Cek Gempa Hari Ini di BMKG

3. SMS
Cara pengecekan NIK melalui SMS hanya dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK lalu kirimkan ke nomor disdukcapil Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) di nomor 0815-3636-9999.

4. WhatsApp
Detikers juga dapat mengecek NIK melalui aplikasi pesan singkat ke WhatsApp di nomor 0813-2691-2479. Dengan mengirimkan data seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

5. Situs Resmi Kemendagri
Pengecekan NIK juga dapat diakses melalui situs resmi yang disediakan Kemendagri, yaitu https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Dengan cara mencari menu e-KTP dan isi NIK yang dimiliki. Jika nomor KTP tersebut sesuai, maka akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.

6. Call Center Dukcapil
Selain cara di atas, detikers juga dapat menghubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor telpon 1500-537. Apabila ingin mengecek nomor NIK, maka Anda harus menyiapkan data seperti NIK dan nomor KK.

Baca juga: Tempat Download Lagu MP3 Gratis dan Pasti Legal

Nantinya, petugas akan meminta Anda untuk membacakan NIK tersebut dan mencocokkannya. Apabila tidak valid maka Anda dapat langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.

Nah, itulah beberapa cara untuk melakukan pengecekan NIK secara online. Selain praktis, ini juga pastinya tidak perlu mengunjungi kantor Dukcapil terdekat. Semoga dapat membantu detikers, ya!

Hal ini karena sejumlah negara menolak paspor Indonesia yang tak dibubuhi tanda tangan pemegangnya untuk pengajuan visa ke negara tersebut, antara lain Jerman, Belanda, Belgia dan Luksemburg.

Baca juga:

Lalu, bagaimana caranya agar para pemilik paspor Indonesia bisa mendapat pengesahan tanda tangan?

Syarat dan cara dapat pengesahan tanda tangan di paspor

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, menyampaikan, masyarakat Indonesia yang perlu mendapatkan pengesahan di paspornya bisa langsung mendatangi kantor imigrasi terdekat.

"Masyarakat dapat langsung datang ke kantor imigrasi terkait (walk-in) untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Proses pengesahan selesai dalam satu hari kerja," kata Amran melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).

Baca juga:

Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com, Sabtu (13/8/2022), Kepala Divisi Keimigrasian telah memerintahkan seluruh Kepala Kantor Imigrasi untuk mengakomodasi permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor Republik Indonesia tanpa kolom tanda tangan di halaman pengesahan, oleh Kepala Kantor atau pejabat imigrasi.

Sementara itu, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, saat mengajukan permohonan pengesahan tanda tangan ke kantor imigrasi, masyarakat hanya perlu membawa paspor dan KTP.

"Untuk syarat, bawa paspor sama KTP saja untuk verifikasi," kata Achmad saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/08/2022).

Mekanisme serupa juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Para WNI bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya.

Baca juga:

"Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia," ujar Amran.