Buku panduan pendampingan pengimbasan sekolah binaan 2022

1 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah 2016 PANDUAN PELAKSANAAN Pendampingan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan 2016 Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model

2 Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model 2016

3 PANDUAN PELAKSANAAN PENDAMPINGAN SEKOLAH MODEL PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 2016

4 ii Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung E Lantai 5 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta Pusat website: pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id Terbit 10 Oktober 2016 Revisi Ke-00 Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model 2016

5 iii KATA PENGANTAR Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal penjaminan mutu pendidikan bersama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal terdiri dari dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). LPMP sebagai unit pelaksana teknis daerah Direktorat Jenderal melaksanakan kegiatan pengembangan sekolah model penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk mengawal implementasi SPMI. Salah satu bentuk kegiatan pengembangan sekolah model adalah kegiatan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal kepada sekolah model. Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan dapat digunakan sebagai acuan oleh LPMP selaku lembaga yang menyipakan para pendamping/fasilitator bagi sekolah model dalam melaksanakan kegiatan pendampingan. Panduan ini dapat dipelajari semua pihak terkait dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMP) sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Untuk itu semua pihak diharapkan dapat memanfaatkan panduan ini sebaik-baiknya sehingga dapat melaksanakan tugasnya dalam mewujudkan pelayanan pendidikan bermutu guna mendorong budaya mutu pendidikan di Indonesia. Jakarta, September 2016 a.n. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Sekretaris Direktorat Jenderal, Thamrin Kasman NIP Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model

6 iv Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model 2016

7 v DAFTAR ISI KATA PENGANTAR... iii DAFTAR ISI... v BAB 1 PENDAHULUAN... 1 A. Latar Belakang... 1 B. Dasar Hukum... 3 C. Tujuan... 4 D. Sasaran... 4 E. Hasil yang Diharapkan... 4 BAB 2 STRATEGI PENDAMPINGAN... 5 A. Prinsip Pendampingan... 5 B. Metode Pendampingan... 6 C. Kompetensi Pendamping... 7 D. Materi Pendampingan... 8 E. Perangkat Pendampingan... 9 F. Alokasi Waktu Pendampingan... 9 BAB 3 PELAKSANAAN PENDAMPINGAN A. Reviu Paska Pelatihan B. Reviu Pelaksanaan Sosialisasi SPMI C. Pendampingan Pemetaan Mutu D. Pendampingan Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu E. Pendampingan Pelaksanaan Pemenuhan Mutu F. Pendampingan Evaluasi Pemenuhan Mutu G. Pelaporan Pendampingan BAB 4 PENGAWASAN DAN EVALUASI A. Ukuran Keberhasilan B. Pengawasan Pelaksanaan C. Evaluasi Pelaksanaan BAB 5 PENUTUP Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model

8 vi Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model 2016

9 1 BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan keterampilan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen satuan pendidikan. Oleh karena itu, pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen satuan pendidikan (whole school approach) agar seluruh komponen satuan pendidikan bersamasama memiliki budaya mutu. Budaya mutu adalah kesadaran kolektif seluruh ekosistem satuan pendidikan untuk mendorong terjadinya proses pencapaian dan peningkatan mutu yang tiada henti, terus-menerus, dan berkelanjutan yang diwujudkan melalui penjaminan mutu secara mandiri sesuai standar mutu pendidikan. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dikembangkan agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik pada segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri dari dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPME adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standardisasi pendidikan. SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model

10 2 SPMI mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Agar pelaksanaan SPMI dapat dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, dikembangkan satuan pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah model, sebagai gambaran langsung kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Maksud dari pengembangan sekolah model dan pengimbasannya adalah meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan serta menciptakan budaya mutu pendidikan di satuan pendidikan. Sekolah model diharapkan menjadi percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri dan melakukan pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah terampil menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri pada tahun Untuk mencapai hal tersebut, secara bertahap pemerintah telah menjalankan program dan kegiatan pengembangan sekolah model melalui penyiapan fasilitator pengembangan sekolah model, workshop/pelatihan sistem penjaminan mutu internal untuk sekolah model, pendampingan sekolah model dan pengimbasan serta monitoring dan evaluasi sekolah model. Kegiatan pendampingan dilakukan untuk menguatkan dan membina sekolah model agar sekolah model dapat mengimplementasikan SPMI, melakukan pengimbasan SPMI bagi sekolah imbas serta untuk membantu mengatasi berbagai kendala yang muncul pada saat pelaksanaan SPMI di sekolah model. Pendamping sekolah model merupakan fasilitator daerah yang sebelumnya telah dibekali oleh LPMP. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Panduan ini dapat digunakan sebagai acuan oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP sehingga sekolah model dapat merealisasikan bantuan pemerintah melalui DIPA LPMP dalam melaksanakan kegiatan pendampingan SPMI. Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model 2016

11 3 B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelola dan Penyelenggaraan Pendidikan; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 10. Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/ Lembaga 2016 Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model

12 4 C. Tujuan Tujuan pelaksanaan pendampingan sekolah model antara lain: Meningkatkan pemahaman SPMI kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lain, orang tua/komite sekolah dan pemangku kepentingan di dalam maupun luar sekolah model. Meningkatkan keterampilan sekolah dalam pel aksanaan SPMI Menguatkan pelaksanaan SPMI kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lain, orang tua/komite sekolah dan pemangku kepentingan di dalam maupun luar sekolah model. D. Sasaran Sasaran pendampingan sekolah model antara lain: Pengawas Sekolah Model, Kepala Sekolah Model, Seluruh Guru Sekolah Model, Seluruh Tenaga Kependidikan Model, Perwakilan Orang Tua/Komite Sekolah Model Pemangku Kepentingan Lainnya Sekolah Model. Perwakilan Sekolah Imbas E. Hasil yang Diharapkan Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan pendampingsn sekolah model adalah: 1. Sekolah dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri; 2. Sekolah dapat meningkatkan mutu sesuai SNP; 3. Sekolah memiliki budaya mutu; Sekolah model nantinya diharapkan dapat dijadikan percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri dan melakukan pola pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah terampil menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri pada tahun Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model 2016

13 5 BAB 2 STRATEGI PENDAMPINGAN A. Prinsip Pendampingan Pendampingan dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti komprehensif, implementatif, dinamis, partisipatif dan koordinatif. 1. Komprehensif Pendampingan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dari semua komponen SNP pada tahapan siklus SPMI dari berbagai sudut pandang pemangku kepentingan sekolah.. 2. Implementatif Pendampingan dilaksanakan dengan menekankan praktik sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan di sekolah. Materi teoritis/akademis diberikan untuk memperkuat pelaksanaan praktik lapangan dengan tetap mengacu kepada regulasi di bidang pendidikan. 3. Dinamis Pendampingan menyesuaikan kondisi daerah dan kemampuan sekolah dalam melaksanakan SPMI. 4. Partisipatif Pendampingan bersifat partisipatif, yang membuka ruang kepada sekolah untuk menyampaikan pendapat, berbagi pengalaman, melakukan praktik dan memberikan saran kepada pendamping dalam pelaksanaan pendampingan SPMI. 5. Koordinatif Pendampingan dilaksanakan secara koordinatif antara LPMP, tim pendamping/fasilitator daerah, Tim Penjaminan Mutu Daerah (TPMPD) dan tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS). Hal ini dilakukan untuk memperlancar dan menyamakan visi, misi, dan tujuan serta gerak langkah pelaksanaan SPMI di sekolah Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model

14 6 B. Metode Pendampingan Metode yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan pendampingan yang ditetapkan pada masing-masing sekolah bersama dengan pendamping. Metode pendampingan yang efektif adalah yang sesuai dengan kondisi sekolah yang didampingi. Pendamping harus mampu memilih dan menggunakan metode pendampingan yang sesuai dengan tingkat perkembangan sekolah yang didampingi. 1. Metode Pengarahan Metode ini dilakukan saat dimana tingkat komitmen, pemahaman dan kemampuan sekolah rendah sehingga peran pendamping cukup dominan. Pendamping perlu menjelaskan apa yang harus dilakukan, bagaimana cara melakukannya, dan tujuan apa yang akan dicapai. Pendamping juga harus memantau terus perkembangannya. Metode ini tetap harus dilakukan dengan cara persuasif. 2. Metode Partisipatif Metode pendampingan partisipatif atau melibatkan disarankan digunakan pada kondisi dimana tingkat pemahaman dan kemampuan sekolah memadai namun tingkat komitmen sekolah masih rendah. Seluruh komponen sekolah harus dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan. Seluruh komponen ini harus diberi tahu dan diajak diskusi mengenai mengapa hal-hal yang dimaksudkan perlu untuk dilakukan, dan sebagainya. 3. Metode Konsultatif Sekolah yang memiliki tingkat komitmen tinggi tetapi tingkat pemahaman dan kemampuan masih rendah, dapat menggunakan metode konsultatif. Peran pendamping pada metode ini relatif kecil. Pendamping hanya membantu memecahkan masalah yang dihadapi oleh sekolah. Keputusan diambil sendiri oleh sekolah, dan pendamping hanya memberi pertimbangan. 4. Metode delegatif Peran pendamping menjadi amat terbatas saat kondisi sekolah yang sudah memiliki komitmen, pemahaman dan kemampuan yang memadai. Seluruh aktivitas dapat diserahkan kepada sekolah terkait apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara melakukannya diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Bentuk pendampingan yang dapat diberikan pendamping dalam menjalankan metode tersebut diatas antara lain: Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model 2016

15 7 1. Layanan konsultasi Kegiatan ini berupa layanan konseling yang diberikan oleh pendamping kepada sekolah, dimana sekolah dapat memperoleh wawasan, pemahaman dan cara yang perlu dilaksanakan untuk menangani masalah yang dihadapi. 2. Diskusi bersama Kegiatan ini merupakan interaksi komunikasi dua arah. Interaksi komunikasi dibangun dari adanya topik/pengetahuan yang menjadi permasalahan dimana nantinya menghasilkan pemahaman yang baik dan benar. Diskusi bisa berupa apa saja yang awalnya disebut topik yang berkembang dan diperbincangkan hingga akhirnya akan menghasilkan suatu pemahaman dari topik tersebut. Diskusi juga dilakukan untuk membicarakan dan menemukan alternatif pemecahan topik bahasan yang bersifat problematis. 3. Ceramah Penyampaian topik bahasan dilakukan oleh pendamping secara monolog dan satu arah. Kegiatan ini dapat dilakukan pada topik yang dimana tingkat pemahaman sekolah kurang memadai dengan sumber referensi atau rujukan yang ada. 4. Kerja kelompok Kerja kelompok menitikberatkan kepada interaksi antara komponen dalam kelompok untuk menyelesaikan pekerjaan secara bersama-sama sehingga pendamping diharapkan mampu memfasilitasi dalam melibatkan sekolah secara aktif untuk berkerjasama dan berkolaborasi dalam kelompok. 5. Bimbingan teknis Dilakukan untuk memberikan bantuan yang biasanya berupa tuntunan dan nasehat untuk menyelesaikan persoalan/masalah yang bersifat teknis. Pendamping dapat menggunakan bentuk pendampingan selain yang disebutkan diatas menyesuaikan kondisi sekolah dan keterbatasan sumber daya. C. Kompetensi Pendamping Agar tujuan pendampingan dengan menggunakan metode pendampingan yang sesuai maka penting untuk memperhatikan kompetensi yang sebaiknya dimiliki dan ditingkatkan oleh pendamping, antara lain: 2016 Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model

16 8 1. Komunikatif Mampu menerapkan dengan efektif cara mendengar aktif, cara menggunakan pertanyaan, dan cara menciptakan komunikasi multi arah. 2. Menguasai teknik pemberian umpan balik Mampu memberi umpan balik (feedback) kepada sekolah yang dapat diterima dengan baik dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja sekolah. 3. Mendorong partisipasi Mampu memberi penjelasan kepada seluruh komponen sekolah agar ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang dilakukan berdasarkan kesadaran sendiri. 4. Menumbuhkan toleransi Mampu menumbuhkan pola pikir kepada komponen sekolah agar dapat menerima perbedaan-perbedaan seperti perbedaan pada karakteristik individu dan pendapat. 5. Menjalin hubungan baik Mampu menjaga hubungan baik dengan seluruh komponen sekolah yang terlibat dalam kegiatan, sehingga dapat menciptakan suasana yang nyaman.. D. Materi Pendampingan Materi pendampingan diberikan berdasarkan komposisi aktivitas berikut: a) Sosialisasi SPMI kepada pemangku kepentingan sekolah. b) Pembentukan tim penjaminan mutu pendidikan sekolah. c) Pelaksanaan evaluasi diri sekolah untuk memetakan kondisi mutu sekolah. d) Penyusunan perencanaan pemenuhan mutu sekolah. e) Penjaringan dan pelibatan peran pemangku kepentingan dari luar sekolah. f) Bedah, penyusunan dan perbaikan dokumen sekolah. g) Pembahasan pengelolaan keuangan. h) Pembahasan pengelolaan sarana-prasarana. i) Pengembangan rencana pembelajaran intra dan ekstra kurikuler j) Pengembangan strategi proses pembelajaran k) Pengembangan kompetensi guru l) Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi untuk i. Pengelolaan manajemen dalam sekolah ii. Pengelolaan pembelajaran dalam dan luar kelas dalam sekolah Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model 2016

17 9 E. Perangkat Pendampingan Perangkat pendampingan terdiri atas a) Dokumen peraturan dan perundangan terkait sistem pendidikan nasional dan standar nasional pendidikan b) Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan c) Panduan Pendampingan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan d) Dokumen Hasil Pelatihan dan Pendampingan e) Paparan f) Media pembelajaran lain yang sesuai bentuk pendampingan yang digunakan. F. Alokasi Waktu Pendampingan Pendampingan minimal dilakukan sekali dalam satu semester dengan alokasi waktu pendampingan minimal 3 (lima) hari. Pengalokasian waktu dan tahapan pendampingan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model

18 10 Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model 2016

19 11 BAB 3 PELAKSANAAN PENDAMPINGAN A. Reviu Paska Pelatihan Kegiatan 1 Tujuan : Sekolah dapat menindaklanjuti hasil yang didapatkan selama pelatihan SPMI. Tugas yang perlu dilakukan oleh pendamping saat mendampingi kegiatan ini adalah: a. Melakukan reviu terhadap pemahaman terkait SPMI. b. Melakukan reviu rencana tindak lanjut paska pelatihan yang dibuat oleh sekolah. Rencana tindak lanjut didalamnya termuat hal-hal berikut: (1) Pembentukan TPMPS (2) Sosialisasi SPMI (3) Evaluasi Diri Sekolah (EDS) (4) Perencanaan Pemenuhan Mutu (5) Pelaksanaan Pemenuhan Mutu (6) Evaluasi/Monitoring Pemenuhan Mutu Pendamping mengajak sekolah mendetailkan rencana dengan menanyakan apa yang telah dan akan dilakukan, kapan dilakukan, siapa yang akan dilibatkan dan bagaimana melakukannya terkait 6 (enam) hal diatas. c. Mengajak sekolah menyepakati bersama dan berkomitmen untuk menjalankan kesepakatan hasil reviu. Kegiatan ini bermanfaat bagi pendamping untuk memahami lebih dalam terkait kondisi awal tingkat pemahaman, kemampuan dan komitmen sekolah dalam pelaksanaan SPMI di sekolah sehingga pendamping dapat menentukan metode apa yang sesuai dengan kondisi sekolah yang didampingi. Luaran : a. Lembar refleksi terhadap hasil pelatihan b. Rencana Tindak Lanjut yang telah direviu 2016 Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model

20 12 Kegiatan 2 Tujuan : Sekolah dapat melakukan pembentukan TPMPS untuk mengawal SPMI. Tugas yang perlu dilakukan oleh pendamping saat mendampingi kegiatan ini adalah: a. Menggali kesadaran sekolah akan perlunya organisasi yang mengawal SPMI. b. Mengarahkan pembentukan TPMPS. Pembentukan TPMPS harus memperhatikan hal-hal berikut: (1) Keanggotaan tim terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, Komite. (2) Struktur organisasi minimal terdiri dari ketua tim, pengembang sekolah dan evaluator internal. (3) Rincian tugas tim minimal memuat di bawah ini: a) mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu; b) melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; c) melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan; d) melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan e) memberikan rekomendasi strategi pemenuhan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala. Rincian tugas tersebut terdistribusi ke anggota. (4) Penyediaan sumber daya untuk keberlangsungan tim c. Membahas kendala, masalah dan solusi yang timbul dari kegiatan pembentukan TPMPS. d. Melakukan reviu terkait bagaimana keterlibatan TPMS dalam pelaksanaan SPMI dan koordinasi pendampingan. Luaran : a. Surat Keputusan Pembentukan TPMPS b. Struktur Organisasi TPMPS c. Jurnal Kegiatan TPMPS Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model 2016

21 13 B. Reviu Pelaksanaan Sosialisasi SPMI Tujuan : Sekolah dapat menyosialisasikan SPMI kepada pemangku kepentingan. Sosialisasi SPMI tidak mengharuskan adanya kehadiran pendamping saat acara berlangsung. Hal ini untuk menumbuhkan kemandirian, kepercayaan diri, kerjasama, pemahaman, kemampuan dan komitmen sekolah dalam pelaksanaan SPMI. Tugas yang perlu dilakukan oleh pendamping saat mendampingi kegiatan ini adalah: a. Menggali esensi pelaksanaan sosialisasi SPMI. b. Membahas pelaksanaan sosialisasi SPMI. Pelaksanaan sosialisasi SPMI melibatkan berbagai macam pihak diantaranya: (1) Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah (2) Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (3) Pengawas Sekolah (4) Pejabat Pemerintah Daerah (5) Orang tua siswa (6) Komite Sekolah (7) Dunia usaha dan dunia industri (DUDI) (8) Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama c. Melakukan reviu dan refleksi pelaksanaan sosialisasi SPMI terkait kendala, masalah, solusi, manfaat serta tanggapan pemangku kepemangku kepentingan yang terlibat terhadap pelaksanaan SPMI. d. Memberikan masukan dan saran terhadap hasil pelaksanaan sosialisasi SPMI oleh sekolah kepada pemangku kepentingan sekolah. e. Memperbarui rencana tindak lanjut (jika diperlukan) yang telah disusun pada kegiatan pendampingan sebelumnya (pada Kegiatan 1 Sub Bab A Bab 3) Luaran : a. Dokumentasi pelaksanaan sosialisasi b. Lembar refleksi terhadap pelaksanaan sosialisasi c. Rencana Tindak Lanjut yang telah direviu dan diperbarui 2016 Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model

22 14 C. Pendampingan Pemetaan Mutu Tujuan : a. Sekolah terampil melakukan EDS dan memiliki profil mutu berdasarkan SNP. b. Sekolah terampil membuat analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity and Threat Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman) yang berisi potensi keunggulan berikut faktor-faktor penghambat baik internal maupun eksternal sekolah c. Sekolah mampu mengidentifikasi akar permasalahan dalam pemenuhan SNP. Kegiatan ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan internal dan eksternal sekolah. Tugas yang perlu dilakukan oleh pendamping saat mendampingi kegiatan ini adalah: a. Merefleksi pemahaman sekolah terkait tujuan EDS dan kegunaan profil mutu sekolah. b. Menggali pemahaman terhdap indikator-indikator dalam SNP c. Mengajak sekolah menentukan indikator mutu berdasarkan SNP. d. Membahas kendala, masalah dan solusi dalam penentuan indikator SNP e. Mengajak sekolah menyusun atau memilih instrumen EDS yang sesuai dengan indikator dalam SNP yang telah ditentukan sebelumnya f. Memastikan sekolah menggunakan sumber data EDS yang tepat. g. Membantu sekolah dalam memilih teknik pengumpulan data EDS yang tepat. h. Meminta sekolah menyusun gambaran kondisi sekolah sesuai indikator dan data yang terkumpul. i. Memastikan pemahaman sekolah telah memahami analisis SWOT. j. Membimbing sekolah melakukan analisis SWOT k. Membahas hasil analisis SWOT dan interpretasinya l. Mengajak sekolah mengidentifikasikan masalah yang muncul dari analisis SWOT. m. Membimbing sekolah dalam menentukan akar permasalahan dari setiap masalah utama yang ditemukan. n. Meminta sekolah menyusun dokuman hasil pemetaan mutu Luaran : Dokumen pemetaan mutu yang memuat a. Indikator mutu b. Kondisi mutu sekolah c. Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model 2016

23 15 d. Permasalahan yang ditemukan e. Akar permasalahan yang teridentifikasi D. Pendampingan Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu Tujuan : a. Sekolah dapat menindaklanjuti hasil EDS untuk pemenuhan SNP. b. Sekolah terampil melakukan perencanaan untuk mengatasi permasalah sesuai dengan skala prioritas. Tugas yang perlu dilakukan oleh pendamping saat mendampingi kegiatan ini adalah: a. Memberi arahan sekolah untuk menyusun skala prioritas permasalahan yang akan diselesaikan. Penentuan skala prioritas penanganan masalah dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan sumberdaya dan tingkat kepentingan. b. Mendampingi sekolah dalam merencanakan program dan kegiatan yang relevan untuk menyelesaikan permasalahan. c. Mendampingi sekolah dalam menentukan indikator keberhasilan program dan kegiatan yang direncanakan sekolah. d. Mendampingi sekolah dalam menetapkan target output setiap program dan kegiatan yang direncanakan sekolah. e. Mendampingi sekolah dalam mengidentifikasi penanggung jawab, sasaran dan pihak yang terlibat dalam setiap kegiatan. f. Mendampingi sekolah dalam melakukan kajian RKAS yang ada disekolah berdasarkan hasil pemetaan dan perencanaan. g. Membahas bersama untuk mengidentifikasi revisi program dan/atau kegiatan dalam RKAS yang sudah ada. h. Mendampingi sekolah dalam melakukan revisi RKAS jika memungkinkan atau menginventaris kegiatan untuk penyusunan RKAS tahun mendatang. Usulan program dan/atau kegiatan sebagai bahan penyusunan RKAS tahun berikutnya dipilih berdasarkan tingkat kemungkinan untuk dilaksanakan. i. Membahas kendala, permasalahan dan solusi dalam melakukan perencanaan pemenuhan mutu. j. Meminta sekolah menyusun dokumen perencanaan berdasarkan kesepakatan selama kegiatan ini Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model

24 16 Luaran : a. Dokumen rencana pemenuhan yang memuat program, kegiatan, sasaran, penanggungjawab, indikator keberhasilan, pihak yang terlibat dan target yang akan dicapai. b. Hasil revisi dan usulan RKAS. E. Pendampingan Pelaksanaan Pemenuhan Mutu Tujuan : a. Sekolah terampil melaksanakan pemenuhan mutu dalam bidang manajemen sesuai dengan perencanaan/rkas. b. Sekolah terampil dalam melaksanakan pemenuhan mutu dalam bidang akademik sesuai dengan perencanaan/rkas. Tugas yang perlu dilakukan oleh pendamping saat mendampingi kegiatan ini adalah: a. Mengajak mereviu kesesuaian pelaksanaan program/kegiatan yang sudah dilakukan dengan perencanaan yang sudah dibuat baik dari aspek jadwal, biaya dan proses. b. Mengajak membahas pencapaian indikator mutu yang sesuai kegiatan yang sedang dilaksanakan. c. Membahas pelaksanaan pemenuhan mutu terkait: (1) Bedah, penyusunan dan perbaikan dokumen sekolah (KTSP, Silabus dan RPP). (2) Pengembangan kompetensi guru. (3) Membahas hasil pelaksanaan supervisi pembelajaran/akademik/kelas. (4) Pengembangan pembelajaran intra dan ekstra kurikuler. (5) Pengembangan strategi proses pembelajaran. (6) Pengelolaan sarana-prasarana. (7) Pengelolaan keuangan. (8) Lainnya. d. Membahas kendala, masalah dan solusi pelaksanaan kegiatan pemenuhan. e. Mengulas keterlibatan dan peran pemangku kepentingan internal dan eksternal dalam melaksanakan pemenuhan mutu. f. Memastikan sekolah melakukan tindak lanjut hasil temuan evaluasi jika telah dilakukan pemantauan dan evaluasi. Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model 2016

25 17 g. Mengarahkan sekolah agar menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pemenuhan. Luaran : a. Dokumen pelaksanaan pemenuhan b. Dokumen tindak lanjut evaluasi pelaksanaan c. Dokumen sekolah (KTSP, Silabus dan RPP) yang diperbaiki d. Hasil reviu pembahasan kegiatan pemenuhan F. Pendampingan Evaluasi Pemenuhan Mutu Tujuan : Sekolah terampil melakukan evaluasi terhadap pelaksanakan pemenuhan mutu. Tugas yang perlu dilakukan oleh pendamping saat mendampingi kegiatan ini adalah: a. Mendampingi TPMPS dalam menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan sesuai indikator mutu dan permasalahan yang akan diselesaikan. b. Mendampingi TPMPS menyusun rencana pelaksanaan evaluasi. c. Mendampingi TPMPS memantau pelaksanaan evaluasi. d. Mendampingi TPMPS merencanakan tindaklanjut hasil evaluasi. e. Mendampingi TPMPS menelaah laporan evaluasi. Luaran : Dokumen evaluasi yang memuat: a. Instrumen evaluasi b. Rencana pelaksanaan evaluasi c. Skema pelaksanaan evaluasi d. Hasil tindak lanjut evaluasi e. Kesimpulan G. Pelaporan Pendampingan Penyusunan laporan pendampingan dilakukan oleh pendamping bersama sekolah. Laporan berisi antara lain latar belakang, dasar hukum, tujuan, sasaran, pelaksanaan pendampingan dan hasil pelaksanaan yang berupa lampiran dari setiap kegiatan pendampingan. Laporan digandakan untuk dikirimkan sebagai pertanggungjawaban kepada lembaga terkait dan juga sebagai arsip pendamping dan sekolah Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model

26 18 Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model 2016

27 19 BAB 4 PENGAWASAN DAN EVALUASI A. Ukuran Keberhasilan Variabel tolak ukur keberhasilan pelaksanaan pendampingan adalah: 1. Tingkat keterlibatan Pendampingan mampu memberikan kepercayaan kepada sekolah untuk mengambil peran dan melaksanakannya sesuai kemampuannya. Kepercayaan yang terbangun akan mewujudkan keterlibatan aktif dari sekolah dan pihak lain yang terkait. Keterlibatan dalam memetakan kondisi sekolah, menyusun rencana, melaksanakan sekaligus mengontrol berbagai keputusan yang telah dibuat mencerminkan bentuk komunikasi dan interaksi pemangku kepentingan yang dibangun atas dasar kepercayaan. Membangun kepercayaan tidak sebatas pada sosialisasi, tetapi melibatkan peran aktif sekolah dan pihak lain yang terkait. 2. Terjadinya kemitraan/kerjasama Proses pendampingan mampu membuka ranah/ruang pemikiran untuk kepentingan bersama seluruh komponen sekolah dan pemangku kepentingan terkait dengan mengedepankan rasa kepedulian, menumbuhkan rasa memiliki terhadap rencana kegiatan dan kesatuan pendapat terhadap strategi atau langkah-langkah penyelesaian yang dirasakan adil dan menjunjung pada prinsip transparan dan partisipatif. Proses pendampingan yang efektif dapat mendorong terjalinnya kebutuhan untuk saling bekerja sama, kebutuhan untuk meningkatkan hubungan kemitraan antar pemangku kepentingan. 3. Kemandirian Pendampingan harus mampu mengurangi bentuk intervensi yang tidak perlu yang dapat menghambat kemandirian sekolah dalam pengambilan keputusan sehingga sekolah benar-benar tahu dan mampu menentukan jenis kebijakan yang dianggap tepat untuk dirinya sendiri. Sekolah diberi ruang yang cukup untuk menentukan pilihan atas sejumlah alternatif dan menetapkan visi dirinya ke depan sesuai peraturan yang berlaku. Keputusan sepenuhnya di tangan sekolah sendiri sebagai perencana, 2016 Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model

28 20 pelaksana, pengawas, dan evaluator. Kemampuan sekolah sebagai pengambil keputusan harus terus dikembangkan dalam rangka keberlanjutan dan kesiapan sekolah dalam mengantisipasi perkembangan yang akan terjadi. Ketiga variabel tersebut merupakan kunci terciptanya budaya mutu yang menjadi tujuan utama pengembangan sekolah model penjaminan mutu pendidikan. B. Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan pelaksanaan pendampingan sekolah model penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk mengawal dan memastikan kegiatan pendampingan telah berjalan sesuai dengan program yang ditetapkan dan panduan kegiatan, apabila didapati halhal yang tidak sesuai dengan program dan panduan, masalah atau kendala yang dihadapi dapat dicarikan solusi atau pemecahannya agar pelaksanaan kegiatan pendampingan sekolah model tidak terhambat sehingga mencapai hasil yang diharapkan. Pengawasan pelaksanaan pendampingan sekolah model dapat dilakukan saat persiapan dan saat pelaksanaan kegiatan. Kegiatan pengawasan dilakukan secara internal oleh lembaga terkait dengan menggunakan teknik dan metode tertentu seperti observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pengawasan yang dilakukan bersifat pembinaan, tidak mencari-cari kesalahan yang terkesan seperti melakukan penyelidikan terhadap suatu kasus. Temuan yang diperoleh dari hasil pengawasan dapat disampaikan langsung dan tidak langsung untuk memperbaiki pelaksanaan kegiatan dengan arif kepada lembaga pelaksana, koordinator pendamping/fasilitator daerah dan TPMPS. Ruang lingkup pengawasan pelaksanaan pendampingan meliputi berbagai hal seperti tempat/lokasi, waktu, peserta, pendamping/fasilitator, perangkat pendampingan, fasilitas/perlengkapan, bentuk pendampingan serta pelaksanaan evaluasi pendampingan. C. Evaluasi Pelaksanaan Pelaksanaan pendampingan sekolah model perlu dilakukan evaluasi. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui keefektivan dan efiesiensi pelaksanaan pendampingan termasuk kendala, masalah dan solusi yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Hasil evaluasi ini diharapkan akan menjadi bahan pertimbangan dalam memperbaiki pelaksanaan pendampingan agar menjadi lebih baik pada masa mendatang. Evaluasi pelaksanaan pendampingan dilakukan terhadap: (1) keefektifan Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model 2016

29 21 proses pelaksanaan pendampingan, (2) ketercapaian luaran pendampingan, dan (3) dampak pendampingan dalam penumbuhan budaya mutu. 1) Evaluasi terhadap keefektifan proses pelaksanaan pendamping. Aspek-aspek yang dievaluasi meliputi a) Penyelenggaraan pendampingan b) Penguasaan sekolah terhadap kompetensi yang dibutuhkan c) Performa pendamping dalam memfasilitasi pendampingan 2) Evaluasi terhadap ketercapaian luaran pendampingan. Aspek-aspek yang dievaluasi meliputi a) Kesiapan organisasi penjaminan mutu sekolah b) Keterlaksanaan tahapan SPMI c) Tingkat keterlibatan dan peran pemangku kepentingan sekolah d) Dokumentasi dan data dukung hasil pelaksanaan e) Upaya pemenuhan mutu yang terjadi 3) Evaluasi terhadap dampak pendampingan dalam penumbuhan budaya mutu. Aspek-aspek yang dievaluasi meliputi a) Komitmen sekolah b) Kemandirian sekolah c) Kerjasama sekolah d) Keterlibatan pihak lain e) Peningkatan mutu 2016 Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model

30 22 Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model 2016

31 23 BAB 5 PENUTUP Pelaksanaan SPMI oleh sekolah model memerlukan keterlibatan semua unsur sekolah untuk saling mendukung dan berperan serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masingmasing. Agar pelaksanaan SPMI sesuai dengan kebijakan dan konsep yang diinginkan maka sekolah yang telah dilatih perlu mendapatkan pendampingan dalam mengimplementasikan hasil pelatihan. Fasilitasi selama pendampingan kepada sekolah diiharapkan dapat memperkuat pelaksanaan SPMI di sekolah model. Keberhasilan pengembangan sekolah model dalam melaksanakan SPMI sangat dipengaruhi oleh komitmen sekolah dan pemangku kepentingan yang terlibat mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pelaporan untuk bersama-sama mengupayakan keberhasilan keseluruhan kegiatan sesuai dengan tugas,fungsi dan kewenangan masing-masing. Melalui panduan ini diharapkan semua pihak yang terkait dengan pengembangan sekolah model dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Panduan ini dapat dikembangkan kembali sesuai kapasitas dan karekteristik daerah di wilayah LPMP setempat agar dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, pendamping/fasilitator dan seluruh model sehingga informasi yang tertuang dapat diketahui dan dipahami Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model

32

33 2016 Panduan Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Model