Buku panduan kpps pemilu 2022 boyolali

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim menjelaskan tentang penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat TPS dan kecamatan serta besaran honorarium mereka.

Penyelenggara ad hoc yang dimaksud meliputi tiga kelompok, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Honor Petugas KPPS Sudah Kecil, Dipotong Pajak Lagi

PPK dibentuk untuk bertugas di tingkat kecamatan. Setiap kecamatan memiliki tiga anggota PPK.

Sedangkan PPS bertugas di tingkat kelurahan/desa. Masing-masing kelurahan/desa memiliki tiga anggota PPS.

Baik PPK maupun PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota, paling lama 6 bulan sebelum Pemungutan suara. Mereka dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.

Baca juga: Usulan KPU soal Santunan Petugas KPPS Disetujui Kemenkeu, Nominal Belum Ditentukan

KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota, untuk bertugas di TPS. Setiap TPS terdapat 7 orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS.

"Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja penyelenggara pemilu yaitu PPK dan PPS 9 Maret 2018 sampai 16 Juni 2019. Sedangkan KPPS 10 April 2019 sampai 9 Mei 2019," kata Arif saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: Cerita Istri Thomy, Petugas KPPS di Surabaya yang Meninggal Diduga karena Kelelahan

Jumlah anggota PPK total mencapai 36.005 orang, sedangkan jumlah PPS sebanyak 250.212 orang. Sementara jumlah anggota KPPS sebanyak 7.385.500 orang.

Menurut Arif, besaran honor PPK, PPS, dan KPPS ditentukan berdasar pada Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016. Berikut rinciannya:

1. PPK:

a. Ketua: Rp. 1.850.000/orang/bulan

b. Anggota: Rp. 1.600.000/orang/bulan

c. Sekretaris: Rp. 1.300.000/orang/Bulan

d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: Rp. 850.000/org/bulan

2. PPS:

a. Ketua: Rp. 900.000/orang/bulan

b. Anggota: Rp. 850.000/orang/bulan

c. Sekretaris: Rp. 800.000/orang/Bulan

d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: Rp. 750.000/orang/bulan

3. KPPS:

a. Ketua: Rp. 550.000/orang/bulan

b. Anggota : Rp. 500.000/orang/bulan

c. LINMAS : Rp. 400.000/orang/bulan

2. Alokasi anggaran yang tersedia untuk Pembentukan (PAW), Honorarium dan belanja barang bagi Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc PPK, PPS dan KPPS Dalam Negeri Rp 10.047.105.276.000

Kompas TV KPU mencatat jumlah petugas KPPS meninggal dunia bertambah menjadi 144 orang, Rabu (24/4) sore. Sebagian besar akibat kelelahan. Sementara, petugas KPPS yang sakit sebanyak 883 orang. Jumlah tersebut tersebar di seluruh Indonesia. KPU mengatakan akan bertemu dengan KemenpanRB dan Kemenkeu untuk membahas santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia ataupun sakit. #KPPSMeninggal #KPPSSakit #Pemilu2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Siswadi Sapto Hardjono, kegiatan pelipatan surat suara untuk Pilpres di Boyolali, sudah selesai seluruhnya dan kemudian diatur dimasukan ke kotak suara masing-masing.

Pihaknya masih tinggal menunggu kiriman segel sampul surat suara dan buku panduan untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan keduanya diperkirakan datang ke KPU Boyolali, Sabtu (28/6).

"Kami masih menunggu segel dan buku panduan untuk disetting, dan kemudian didistribusikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK)," kata Siswadi.

Siswadi menjelaskan, penyegelan surat suara sebelum dimasukan ke kotak suara dilakukan mulai Sabtu (28/6) hingga Senin (1/7). Sedangkan distribusi menggunakan jasa Pos ke PPK 19 kecamatan di Boyolali mulai Selasa (2/7) dan kemudian dilanjutkan ke tingkat PPS desa pada H-2 pencoblosan Pilpres 9 Juli 2014.

"Kotak suara baru didistribusikan ke tingkat KPPS pada H-1 pencoblosan," kata Siswadi.

Pada pendistribusian kotak suara, kata dia, KPU melakukan pengawalan dengan ketat bersama petugas aparat keamanan baik dari Polres maupun anggota TNI Boyolali, hingga ke tujuan masing-masing.

Buku panduan kpps pemilu 2022 boyolali

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tentang pemilihan umum sebagai sirkulasi kekuasaan. (Perludem.org)

Solopos.com, BOYOLALI Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Boyolali resmi ditutup pada Selasa, (29/11/2022).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Boyolali, Muhamad Mahmudi, mengimbau agar proses rekrutmen PPK dan PPS oleh KPU berpedoman pada peraturan yang berlaku, yakni Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

PromosiAngkringan Omah Semar Solo: Spot Nongkrong Unik Punya Menu Wedang Jokowi

“Kami sudah memberikan himbauan kepada KPU mulai pendaftaraan PPK PPS dibuka,” kata dia kepada Solopos.com, Rabu (30/11/2022).

Dalam proses rektutmen, Bawaslu Boyolali memberikan sejumlah imbauan kepada KPU.

Pertama, KPU dalam proses rekrutmen diimbau agar memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, keadilan, dan kemandirian calon yang direkrut.

Baca juga: Pendaftaran PPK PPS Ditutup, Bawaslu Boyolali Beri Lima Imbauan

Kedua, menyebarluaskan informasi pembentukan PPK dan PPS di berbagai media, baik media konvensional maupun media digital.

Ketiga, Bawaslu menghimbau agar KPU memperhatikan ketepatan waktu pembentukan PPK dan PPS sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Keempat, KPU dihimbau memastikan PPK dan PPS yang terpilih agar sesuai dan memenuhi syarat sesuai peraturan yang ada.

Kelima, Bawaslu mengawasi tahapan pembentukan Badan Adhoc KPU sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Saat ini masih menunggu pengumuman hasil administrasi. Setelah itu, kami akan menerjunkan petugas ke kecamatan untuk melakukan tracking proses pendaftaran kemarin,” kata Mahmudi.

Baca juga: KPU Sukoharjo Buka Pendaftaran Anggota PPK Pemilu 2024, Cek Persyaratannya

Dalam hal ini, Bawaslu bertugas mengawasi dan memastikan KPU melaksanakan tahapan-tahapan rekrutmen sesuai peraturan. Setelah diumumkan, Bawaslu alan memberikan masukan dan saran pada KPU secara kelembagaan

“Seperti masyarakat umum yang bisa memberikan masukan dan saran, kami nanti juga akan memberikan masukan saran kepada KPU secara kelembagaan atas hasil seleksi administrasi yang diumumkan nanti,” kata dia.

Sementara, Divisi Perencanaan dan Informasi, Pardiman, mewakili Ketua KPU, Ali Fahrudin, mengatakan proses seleksi administrasi sudah selesai. KPU masih merekap data para pendaftar PPK dan PPS, sementara pleno penetapan akan dilakukan siang nanti.

“Baru nanti siang pleno penetapan, ini lagi direkap,” kata dia saat dihubungi, pada Rabu (30/11/2022).

Baca juga: KPU Mulai Rekrut PPK dan PPS pada 20 November 2022

Apa tugas KPPS dalam Pemilu?

KPPS memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur kegiatan pemungutan dan penghitungan suara yang mengakomodasi pemilih dan peserta pemilu dalam menggunakan hak politiknya secara baik, dijamin undang-undang, dan menghasilkan pemilu yang dapat diterima oleh semua pihak.

Apa saja perlengkapan pemungutan suara?

Pasal 4 Perlengkapan Pemungutan Suara yang diadakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk mencoblos pilihan; dan g. TPS.

Apa itu PPS dalam Pemilu?

Panitian Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

Berapa Lama perlengkapan pemungutan suara harus diterima oleh KPPS?

(1) KPPS memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.