Bukti Fisik Dokumen Akreditasi Tahun 2022Butir 1: Siswa menunjukkan perilaku disiplin dalam berbagai situasi. Show
Butir 2: Siswa menunjukkan perilaku religius dengan pengamalannya dalam aktivitas di sekolah/madrasah.
Butir 3: Siswa menunjukkan perilaku kerja keras, tangguh, dan bertanggung jawab dalam aktivitas di sekolah/madrasah.
Butir 4: Siswa terbebas dari perundungan (bully) di sekolah/madrasah.
Butir 5: Siswa menunjukkan keterampilan berkomunikasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21.
Butir 6: Siswa menunjukkan keterampilan berkolaborasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21.
Butir 7: Siswa menunjukkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah sesuai karakteristik abad ke-21.
Butir 8: Siswa menunjukkan keterampilan kreativitas dan inovasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21.
Butir 9: Siswa menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri dan berkreasi dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat.
Butir 10: Siswa menunjukkan peningkatan prestasi belajar.
Butir 11: Pemangku kepentingan (stakeholders) puas terhadap mutu lulusan sekolah/madrasah.
Proses Pembelajaran Butir 12: Proses pembelajaran berlangsung secara aktif dengan melibatkan seluruh siswa dan mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi sehingga terjadi proses pembelajaran yang efektif sesuai dengan tujuan pembelajaran pada satuan Pendidikan.
Butir 13: Penilaian proses dan hasil belajar digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan dilaksanakan secara sistemis.
Butir 14: Program remedial dan/atau pengayaan diberikan kepada siswa yang memerlukan.
Butir 15: Siswa berpartisipasi aktif dalam belajar dan suasana pembelajaran di kelas menyenangkan Butir 16: Guru melakukan pembiasaan literasi membaca dan menulis.
Butir 17: Guru menciptakan suasana belajar yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan memudahkan siswa untuk belajar. Butir 18: Sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah/madrasah dimanfaatkan dengan optimal dalam proses pembelajaran.
Mutu Guru Butir 19: Guru menyusun perencanaan pembelajaran aktif, kreatif, dan inovatif dengan mengoptimalkan lingkungan dan memanfaatkan TIK atau cara lain yang sesuai dengan konteksnya.
Butir 20: Guru melakukan evaluasi diri, refleksi dan pengembangan kompetensi untuk perbaikan kinerja secara berkala.
Butir 21: Guru melakukan pengembangan profesi berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan.
Butir 22: Guru mengembangkan strategi, model, metode, teknik, dan media pembelajaran yang kreatif dan inovatif.
Managemen Sekolah Butir 23: Sekolah/madrasah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.
Butir 24: Kepala sekolah/madrasah menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru mewujudkan pembelajaran yang bermutu. Program/rencana pelaksanaan supervisi dan SK penugasan supervisor. Tertuang dalam:
Butir 25: Kepala sekolah/madrasah secara konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam usaha pengembangan kegiatan/program sekolah/madrasah untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
Butir 26: Sekolah/madrasah membangun komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah (siswa, guru, kepala sekolah/madrasah, tenaga kependidikan), orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan keharmonisan internal dan eksternal sekolah/madrasah.
Butir 27: Sekolah/madrasah melakukan pembiasaan; aman, tertib, bersih, dan nyaman untuk menciptakan lingkungan sekolah/madrasah yang kondusif.
Butir 28: Sekolah/madrasah melibatkan orang tua siswa dan masyarakat dari berbagai kalangan dalam perencanaan, pelaksanaan program, dan kegiatan sekolah/madrasah.
Butir 29: Sekolah/madrasah mengembangkan, mengimplementasikan dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif.
Butir 30: Sekolah/madrasah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi.
Dokumen penugasan guru/tenaga kependidikan. Unggah Dokumen penilaian kinerja. Meliputi:
Butir 31: Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas.
Butir 32: Sekolah/madrasah mengelola anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan.
Butir 33: Sekolah/madrasah menyelenggarakan pembinaan kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa.
Butir 34: Sekolah/madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi.
Butir 35: Sekolah/madrasah melaksanakan Penjaminan Mutu Internal Sekolah/Madrasah setiap tahun terkait pencapaian standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi diri sekolah/madrasah (EDS/M), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) yang merujuk pada rapor mutu.
Mutu Guru Butir 36: Guru mengembangkan perangkat pembelajaran tematik terpadu.
Sumber: SisPenA Demikian Bukti Fisik Dokumen Akreditasi Tahun 2022, ada beberapa dokumen yang harus diunggah dan ada beberapa dokumen yang dilihat oleh asesor saat visitasi. Semoga informasi ini mempermudah bapak/ibu guru dalam menyiapkan dokumen akreditasi. Salam berbagi! Langkah langkah akreditasi sekolah 2022?Langkah Ke-1: Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) dan Pelaksanaan Akreditasi. Langkah Ke-2: Asesmen Kecukupan Visitasi dan Penugasan Asesor. Langkah Ke-3: Visitasi ke Sekolah/Madrasah. Langkah Ke-4: Validasi dan Verifikasi hasil Visitasi.
4 standar apa saja yang diakreditasi?4 Komponen Utama Akreditasi Sekolah Saat Ini. Mutu Lulusan.. Mutu Sekolah.. Proses Pembelajaran.. Manajemen Sekolah.. Apa saja yang harus disiapkan untuk akreditasi sekolah SD?memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan.. Apa saja 8 standar akreditasi?Sementara itu, dalam pelaksanaan akreditasi, BAN-S/M menggunakan perangkat yang dasar penyusunannya mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, yaitu (1) Standar Isi, (2) Standar Kompetensi Lulusan, (3) Standar Proses, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Prasarana , (6) ...
|