Bolehkah shalat subuh saat adzan pertama

Batas akhir sholat tahajud adalah terbitnya fajar waktu sholat Subuh

REPUBLIKA.CO.ID, —Ibadah sholat malam baik berupa sholat tahajud atau lainnya menjadi amalan yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW. 

Sunyinya malam yang membuat khusyuk, hingga janji ganjaran yang besar membuat banyak Muslim berbondong-bondong mengerjakannya. 

Kendati begitu, masih banyak pertanyaan di tengah umat Islam terkait tata cara hingga aturan ibadah ini. Tentang waktu akhir atau batas waktu pelaksanaan sholat tahajud hingga mengenai sholat tahajud ketika adzan Subuh baru berkumandang. Bagaimanakah penjelasannya?

Dilansir dari elbaladnews, anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Dr Mahmoud Syalabi, mengatakan orang yang sedang melakukan sholat tahajud kemudian mendapati bahwa adzan berkumandang di sela-sela sholat tahajud, maka lanjutkanlah sholatnya.  Selesai sholat tahajud, bisa juga menunaikan sholat sunnah fajar (sholat sunnah rakaat qabliyah Subuh) dan kemudian sholat Subuh.

Penasihat Ilmiah Mufti Republik, Majdy Ashour,  mengatakan bahwa sholat tahajud dimulai setelah sholat Isya hingga sholat fajar. Dia juga membenarkan pandangan Mahmoud Syalabi tentang sholat tahajud saat adzan berkumandang. 

"Dan jika kamu mulai sholat malam dan adzan subuh memanggilmu, jangan hentikan sholatmu dan selesaikan, lalu setelah itu kamu soalat dua rakaat sunnah Subuh dan kemudian sholat Subuh,”jawabnya.

Direktur Departemen Pelatihan dan Pembina Fatwa Darul Iftaa, Amr Al Wardani, mengatakan jika seseorang sholat sepuluh menit sebelum adzan subuh, maka dia telah sholat qiyamul lail. 

“Apakah sholat sepuluh menit sebelum sholat subuh dihitung sebagai sholat malam?” Bahwa barang siapa yang sholat sepuluh menit sebelum muadzin adzan Subuh, dihitung sebagai sholat malam, karena malam berakhir dengan terbitnya fajar,” terangnya.  

Sumber:elbalad

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Umat Islam tetap dianjurkan melaksanakan sholat setelah adzan selesai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat kita sedang sibuk dengan tuntutan pekerjaan terkadang kita melaksanakan sholat dengan terburu-buru. Bahkan, sebelum adzan selesai berkumandang kita langsung melaksanakan sholat

Namun, bolehkah melaksanakan sholat ketika adzan masih berkumandang? Dalam hukum Islam dijelaskan masuknya waktu sholat fardhu ditandai dengan dikumandangkannya adzan. Karena itu, jika ada yang melaksanakan sholat ketika baru mendengar adzan hukumnya sah karena waktu sholat telah tiba.

Kendati demikian, umat Islam tetap dianjurkan melaksanakan sholat setelah adzan selesai dikumandangkan. Apalagi, pada saat mendengar adzan disunahkan terlebih dahulu untuk menjawabnya, bukan langsung melaksanakan sholat.

Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu ‘ala Syarh al-Muhazzab. Berikut penjelasannya: 

"Al-Atsram berkata, ‘Saya pernah mendengar Abu Abdillah ditanya tentang seseorang yang langsung melaksanakan sholat ketika mendengar adzan dan dia cepat-cepat rukuk. Maka dia (Abu Abdillah) menjawab; dianjurkan rukuknya setelah muadzin selesai adzan atau hampir selesai. Hal ini karena pernah dikatakan setan lari ketika mendengar adzan sehingga tidak layak cepat-cepat melaksanakan sholat. Jika seseorang masuk masjid dan mendengar muadzin, maka disunnahkan menunggu muadzin hingga selesai adzan dan melafalkan seperti apa yang dikatakan muadzin agar bisa mendapatkan dua keutamaan. Jika tidak mengucapkan seperti apa yang diucapkan muadzin dan langsung mulai sholat, maka tidak masalah. Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad.’”

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

PIKIRAN RAKYAT - Azan merupakan seruan untuk umat Muslim agar bersegera mengambil wudhu dan bersiap menjalankan ibadah salat.

Hal tersebut dilakukan karena semua umat Muslim dunia yakin kumandang azan merupakan pertanda masuknya waktu salat. Namun bagaimana jika azan dikumandangkan sebelum waktunya tiba.

Seperti yang diketahui, selepas melaksanakan salat tahajud, tidak jarang seorang Muslim mendengarkan suara azan, namun belum masuk waktu subuh atau sering disebut 'azan awal'. Lantas seruan itu seringkali membuat para musafir kebingungan.

Baca Juga: Kim Jong Un Muncul Kembali, Korea Selatan dan Korea Utara Baku Tembak di Pos Perbatasan

Sebab, mereka tak mengetahui kapan waktu salat tiba selain dari kumandang azan yang diserukan muadzin di masjid.

Lalu, apa sebetulnya adzan yang dikumandangan di pagi buta sebelum masuknya waktu shalat subuh? Apakah hal itu sudah ada sejak masa Rasulullah? 

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs NU Online, dalam khadzanah fikih Islam memang disebutkan adanya adzan yang dikumandangkan sebelum masuknya waktu salat subuh, namun bukan untuk menunjukan waktu salat.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Berikut Ketentuan Gaji untuk Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19

Adapun, penjabaran menurut Imam As-Syairazi di dalam kitabnya Al-Muhadzdzab menuturkan:

ولا يَجُوزُ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصُّبْحِ قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ لِأَنَّهُ يُرَادُ لِلْإِعْلَامِ بِالْوَقْتِ فَلَا يَجُوزُ قَبْلَهُ واما الصبح فيجوز ان يؤذن له بَعْدَ نِصْفِ اللَّيْلِ

Apakah boleh shalat saat adzan subuh pertama?

Batas Shalat Subuh Menurut Ulama Dalam menunaikan shalat, baiknya untuk dikerjakan di awal waktu sesaat setelah adzan dikumandangkan.

Bolehkah langsung sholat setelah adzan subuh?

Sholat di rumah boleh dilaksanakan saat mendengar adzan berkumandang, bahkan tanpa menanti panggilan iqamah.

Apakah boleh shalat sebelum adzan tapi sudah masuk waktu shalat?

Jika ada orang melakukan shalat sebelum waktunya tanpa sengaja, karena mengira sudah masuk waktu, maka dia tidak berdosa dan shalatnya terhitung sebagai amal sunah. Namun dia wajib mengulangi.

Bolehkah shalat subuh jam 4 pagi?

Karena saat terbitnya matahari sampai dengan meninggi satu tombak juga merupakan waktu yang dilarang untuk melakukan salat sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sebaliknya, dalam rentang waktu jam 4 sampai jam 5 pagi selagi ia belum melakukan salat subuh maka ia diperbolehkan melakukan salat apapun.