Tujuan Otonomi Daerah – Halo Grameds, pasti kita sering mendengar istilah otonomi daerah. Istilah tersebut sering dibahas, terutama yang berkaitan dengan jalannya roda pemerintahan suatu daerah. Show
Meski istilah tersebut tidak asing bagi kita, ternyata banyak yang belum memahami tentang arti dari otonomi itu sendiri, meski kita semua berada dan tinggal di daerah otonom, karena berada di negara kepulauan yang memiliki beragam suku, bahasa, dan budaya. Apa yang kalian ketahui tentang otonomi daerah? Seperti apa sistem ini berjalan? Agar kita semua paham, kita bahas saja ya segala hal tentang otonomi daerah. Ikuti terus alasannya ya, siapa tahu, nanti kalian mendapat kesempatan untuk terlibat langsung dalam menjalankan sistem otonomi ini. Jangan lupa, simak terus semua informasi menarik melalui aplikasi Gramedia Digital kalian. Pengertian Otonomi DaerahOtonomi sendiri berasal dari Bahasa Yunani, merupakan penggabungan dua kata yaitu autos yang berarti sendiri, serta nomos yang berarti aturan. Menurut undang-undang No. 32, Tahun 2004 otonomi daerah atau desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Repiblik Indonesia. Secara umum, otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Baca selengkapnya di artikel: Pengertian Otonomi Daerah Di Indonesia sendiri, pelaksanaan otonomi daerah dimulai dengan adanya pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, meski hingga saat ini sudah beberapa kali mengalami perubahan. Dengan kata lain, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah berjalan lebih dari dua dasawarsa. Kira-kira, mengapa ya otonomi daerah diberlakukan? Apa tujuannya? Atas asas apa otonomi daerah ini berlaku? Selengkapnya kita ikuti paparan di bawah ini. Perjalanan 20 Tahun Apkasi: Harapan Dan Tantangan Penguatan Otonomi Daerah Tujuan Otonomi DaerahPada pasal 2 ayat 3 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, bahwa tujuan otonomi daerah adalah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali untuk urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Seperti apa sih penjabaran tujuan otonomi daerah ini? Yuk kita simak satu per satu! Umum disini mengacu pada masyarakat yang berada pada suatu daerah tertentu yang menjalankan otonomi. Dengan adanya otonomi, diharapkan pelayanan untuk masyarakat umum dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat umum dapat terlayani secara maksimal. Sistem otonomi akan memberikan respon cepat bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan, sehingga manfaat otonomi ini dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat suatu daerah. 2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakatPelayanan yang maksimal dan memadai, membuka akses untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat suatu daerah. Suatu daerah dapat mengelola rumah tangganya masing-masing, tentunya dengan penggunaan hak dan wewenang yang tepat, dan bijak, maka hasil dari otonomi yang berpengaruh langsung pada kesejahteraan masyarakat, dapat dirasakan.
3. Meningkatkan daya saing daerahDaya saing daerah meningkat, bukan untuk saling menjatuhkan daerah lain. Dengan adanya otonomi, maka kearifan lokal suatu daerah akan muncul dan memberi warna terhadap keanekaragaman, kekhususan, serta keistimewaan suatu daerah. Keberagaman ini tetap mengacu pada semboyan berbeda-beda tetapi tetap satu, atau yang dikenal dengan Bhineka Tunggal Ika. Secara umum, tujuan utama diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, yaitu untuk berbagi tugas dengan pemerintah pusat, agar pemerintah pusat lebih berkonsentrasi dalam merumuskan kebijakan yang bersifat umum, menyeluruh dan berskala besar, serta lebih mendasar. Pemerintah daerah memiliki hak penuh, untuk mengelola rumah tangga daerah. Baik itu terkait penerimaan pajak, pengelolaan pajak daerah, kebijakan daerah, dan semua hal terkait otonomi daerah, dan tentunya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk ini, pemerintah pusat berkesempatan untuk mempelajari, merespons, serta memahami berbagai kecenderungan global dan menyeluruh, serta dapat mengambil manfaat dari pemberlakukan kebijakan otonomi daerah ini. Dinamika Dan Rekonstruksi Kebijakan Publik Di Era Otonomi Daerah Perspektif Ekonomi, Politik, Sosial, Dan Budaya Kemudian kedinamisan. Menjadi sasaran dan dorongan untuk lebih maju dan menjadi lebih baik. Secara lengkap, prinsip-prinsip otonomi daerah dituangkan seperti berikut ini. Otonomi daerah berfokus pada kesejahteraan masyarakat lokal. Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah akan mengutamakan aspirasi masyarakat setempat, demi memperkokoh negara kesatuan Republik Indonesia, serta memajukan kesejahteraan masyarakat lokal itu sendiri.
2. Prinsip nyataPemberian atau pemberlakuan otonomi pada suatu daerah, dijalankan secara nyata, sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku. Dalam hal ini, pemerintah daerah berperan aktif mengatur aktivitas pemerintahan, serta pengembangan daerahnya masing-masing. 3. Prinsip penyebaranMemberikan kesempatan kepada masyarakat daerah, untuk berperan aktif, kreatif, dan inovatif dalam mengembangkan daerahnya, sesuai dengan potensi dan kebutuhan yang dimiliki. Dalam hal ini, desentralisasi dilaksanakan berdasar asas dekonsentrasi. 4. Prinsip bertanggungjawabMakna dari prinsip ini adalah fokus pada sistem penyelenggaraan otonomi suatu daerah. Prinsip ini harus sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya otonomi. Pada prinsipnya, tujuan pemberian otonomi, agar suatu daerah dapat berkembang menuju pada suatu kesejahteraan. 5. Prinsip pemberdayaanPrinsip berikutnya bertujuan pada peningkatan daya guna serta hasil guna dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di suatu daerah, secara khusus terhadap pembangunan, serta pelayanan bagi masyarakat daerah setempat. Hal ini juga menjadi fondasi dalam menjaga stabilitas politik dan kesatuan bangsa. Otonomi daerah juga memiliki dua asas, sebagai dasar pelaksanaan otonomi. Yang pertama adalah asas penyelenggaraan otonomi daerah dan dan asas umum penyelenggaraan negara. Berikut makna dari asas-asas yang mendasari terselenggaranya sistem pemerintahan pada suatu daerah. Asas Penyelenggaraan Otonomi Daerah
a. Asas umum penyelenggaraan negaraSementara itu, asas umum penyelenggaraan negara, meliputi?
Hak dan Kewajiban Otonomi Daerah1. Hak otonomi daerahPelaksanaan otonomi suatu daerah, tentunya memiliki hak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 2001 menyebutkan bahwa, dalam menyelenggarakan otonomi, suatu daerah memiliki beberapa hak, sebagai berikut.
2. Kewajiban otonomi daerahJika kita berbicara mengenai hak, pasti akan ada kewajiban yang mengikuti hak, dalam melaksanakan kewajiban, otonomi tidak dapat berjalan begitu saja, namun ada aturan perundang-undangan yang mengatur. Disebutkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 22, terdapat beberapa kewajiban yang dimiliki oleh suatu daerah, antara lain sebagai berikut.
Seperti yang tercantum di atas, setiap daerah otonom memiliki hak untuk mengatur serta mengurus penyelenggaraan kepentingan pemerintahan daerahnya masing-masing. Disamping itu, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, yang semuanya dijalankan berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini dilakukan, harapannya dapat menumbuh kembangkan masyarakat, ke arah yang lebih baik. Dilema Otonomi Daerah Manfaat Otonomi DaerahMeski mengalami berbagai penyesuaian, pelaksanaan otonomi di suatu daerah ternyata membawa beberapa manfaat. Di antaranya adalah sebagai berikut.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan gagasan yang luar biasa, karena berfokus pada kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Meski telah disusun dengan perencanaan yang matang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan otonomi daerah bukan berarti tanpa kendala ataupun tantangan. Berbagai macam aspek muncul menjadi tantangan, hingga dalam perjalanannya, tidak sesuai dengan apa yang dibayangkan. Tantangan ini muncul dari berbagai aspek kehidupan masyarakat, diantaranya berupa tantangan di bidang hukum dan sosial budaya. Pada saat Indonesia mulai melaksanakan otonomi daerah, Indonesia masih berada dalam suasana euforia reformasi. Pada saat itu, rakyat sedang mengalami krisis ekonomi, yang berimbas pada krisis kepercayaan. Kemudian Indonesia membuat suatu keputusan mengenai pelaksanaan dan pemberlakuan otonomi daerah di Indonesia. BACA JUGA: Kelebihan Desentralisasi Bagi Perekonomian Indonesia Hingga, dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah di uji materi kembali dengan Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini dilakukan, karena muncul banyak sekali kritik dan tanggapan terkait pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Pada akhirnya, pemerintah daerah harus berhadapan dengan kondisi dimana mereka harus paham terhadap aturan perundang-undangan hasil uji materi. Jika aparatur daerah tidak memiliki pemahaman yang baik terhadap aturan ini, maka pelaksanaan otonomi daerah di setiap kabupaten atau kota di Indonesia akan kehilangan makna. Ini merupakan suatu persoalan hukum yang sering terjadi dalam masyarakat, dimana peraturan perundang-undangan yang ada, tidak sesuai dengan kondisi nyata dalam masyarakat, sehingga peraturan ini kehilangan nilai sosialnya dan tidak dapat terlaksana dengan baik. Nah, Grameds, itulah cerita seputar otonomi daerah. Semoga jadi semakin paham ya. Gramedia digital melalui gramedia.com akan selalu kembali dengan tulisan-tulisan yang menarik. Aktifkan segera aplikasi Gramedia Digital pada gawai kalian, agar tidak ketinggalan informasi-informasi bergizi, yang pastinya akan bermanfaat untuk perkembangan ilmu pengetahuan kalian. Sampai jumpa di tulisan-tulisan yang lain bersama Gramedia Digital, salam sehat penuh semangat, dalam ber literasi, kalian jangan pernah merasa sendiri, karena Gramedia adalah #SahabatTanpaBatas. BACA JUGA:
|